Beli Sabu 10 Poket Andri Wijaya Teracam Pidana Penjara Minimal 4 Tahun

Timurposjatim.com – Andri Wijaya diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait pekara kepemilikan 9 Poket sabu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (27/12/2021).

Dalam Pantauan Timurposjatim.com Sidang dengan Agenda pembacaan Dakwaan, Keterangan saksi penangkapan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dikeranakan Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan.

Saksi Tri Nofriyanto dan saksi Ahmad Yakub anggota Polri mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kemudian kami tindak lanjuti,Pada hari Sabtu 11 September 2021sekitar Pukul 16.00 WIB melihat terdakwa di Lobby Zest Hotel Jemursari di Jalan Prapen 266 Rungkut Surabaya yang gerak-gerik nya mencurigakan kemudian kami datangi saat digeledah ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis sabu ada 9 poket di dalam tas milik terdakwa.

Baca Juga  Pakar Hukum: Seharusnya PK Tidak Dibatasi

“Dari keterangan terdakwa sabu didapatkan dari Laras dengan cara membeli melalui aplikasi Michat dan saat dilakukan test urin terhadap terdakwa hasilnya Positif,”Kata saksi Penangkap di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis 23 Desember 2021 lalu.

Ia menambahkan bahwa Narkotika tersebut rencananya mau dipakai sendiri,”Iya Narkotika tersebut rencananya dipakai sendiri,”Cetus Saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.Lanjut pemeriksaan terdakwa menyapaikan,bahwa mendapatkan Narkoba jenis sabu melalui Michat dengan harga Rp.1 juta dengan berat 1 gram.

Saat disinggung oleh JPU Suparlan apakah terdakwa dari 1 gram sabu dipecah-pecah menjadi 10 Poket ,”saat itu beli sudah kondisinya sudah dipecah 10 poket, satu poket sudah dipakai sendiri,”kelit Andri Wijaya melalui sambungan Telecomfrem.

Baca Juga  Wahyu Dituntut 29 Bulan Penjara Terkait Perkara Tipu Gelap

Disinggung oleh Ketua Majelis Hakim apakah terdakwa mengetahui kalau Narkotika dilarang dan apakah terdakwa menyesal.
“Iya saya menyesal yang mulia dan tidak akan mengulangi lagi serta belum pernah dihukum,”Beber terdakwa.

Dikarenakan JPU belum siap tututan maka sidang ditunda.
“Kami minta waktu yang mulia untuk pembacaan tuntutan,”Kata JPU Suparlan.
Untuk diketahui atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf(a), UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Tio) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *