Beli Ektasi Tak Cocok, Andreas Dan Iman Diciduk Polisi

HUKRIM91 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Andreas Suprijanto anak dari Wiji Harjo dan Iman Mujahidin bin Cholil diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Jual Beli Narkotika jenis Pil Ektasi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Diah Ratri Hapsari mengatakan, bahwa pada 9, Desember 2022 terdakwa Andreas memerima pesanan 4 butir pil ektasi dari Ijah (DPO) melalui chat whatsapp, kemudian Ijah mentranfer sebesar Rp. 1.950.000 ke rekening Andreas, lalu Andreas menghubungi terdakwa Iman untuk membelikan pil ektasi sebanyak 4 butir ke Hasan (DPO) dengan rincian Rp.1.850.000 untuk 4 butir pil ektasi dan Rp.50 ribu untuk upahnya.selanjuta meraka janjian di Jalan Tidar No 8 Surabaya, namun ternyata 4 butir ektasi tersebut tidak sesuai dengan pesanan, sehingga terdakwa Andreas minta tukar.

Baca Juga  Terampu Harijanti Hudaya Yang Menyatakan Sakit "Gila" Tidak Dilakukan Publikasi Disoalkan Penggugat

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 sekira jam 11.00 WIB, kedua terdakwa menghubungi Hasan untuk mengambil pil ektasi. Berdasarkan infomasi masyarakat di Jalan Kapasan Surabaya adanya transaksi Narkoba dan ditindak lanjuti, dari tangan terdakwa Iman ditemukan 4 butir pil warna coklat dengan logo Gucci dan satu buah Hand phone,” kata JPU Diah Ratri.

Masih kata Diah Ratri, bahwa kemudian oleh petugas dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Andreas pada 13, Desember 2022.

“Atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Kata JPU Diah Ratri Hapsari di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Baca Juga  Sri Yuliani Pegawai PT BAS Dihukum 2 Tahun Penjara

Atas dakwaan dari JPU Penasehat Hukum terdakwa Andreas mengajukan nota keberatan (eksepsi),” kami ajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Penasehat Hukum terdakwa. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *