Surabaya, Timurpos.co.id – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan siap menyegel aset rumah di Jalan Raya Darmo No. 153, meski saat ini bangunan tersebut telah diduduki Polrestabes Surabaya.
Penyegelan dapat dilakukan apabila kurator, Albert Riyadi Suwono, kembali mengajukan permohonan.
Sebelumnya, juru sita sempat hendak menyegel aset tersebut, namun rencana itu batal dilaksanakan.
Humas PN Surabaya, S. Pujiono, mengatakan bahwa dasar penyegelan adalah penetapan Pengadilan Niaga Surabaya yang menyatakan rumah tersebut sebagai harta pailit. Hal ini berbeda dengan penyegelan oleh pihak kepolisian yang dilakukan dalam rangka penyidikan perkara pidana.
“Segel itu dasarnya putusan niaga pailit. Sepanjang tidak ada putusan lain, ya tetap dijalankan. Kalau polisi urusannya pidana. Jadi masing-masing,” ujar Pujiono kepada awak media, kemarin (19/1).

Sementara itu, kurator Albert Riyadi Suwono menjelaskan bahwa penyegelan oleh polisi berasal dari laporan yang ia buat lima tahun lalu, tepatnya pada 2021 saat ia hendak membereskan aset yang menjadi budel pailit Achmad. Saat itu, sekelompok orang memaksa masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar dan kemudian mendudukinya selama bertahun-tahun.
“Itu laporan dari saya. Saat mau disegel pengadilan, tetapi di lapangan terbukti dihalang-halangi preman. Bukti-bukti menguatkan semua. Ini disita polisi karena sudah naik jadi penyidikan,” tutur Albert.
Albert mengaku belum berpikir untuk kembali mengajukan permohonan penyegelan ke PN Surabaya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan harta pailit, bukan aset Polri, meskipun sempat disebut sebagai bekas rumah dinas Polwiltabes Surabaya.Tok







