Timurposjatim – Pemuda berinisial PJ (21) yang membawa kabur gadis dibawah umur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan jika pelaku sudah tertangkap dan sudah dalam proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Berkat informasi dari pihak keluarga.
Lihat juga : Berbuat cabul Bos Studio Foto Divonis 5 Tahun
Mirzal menjelaskan kronologis kejadian, yakni jika PJ mengajak korban yang masih gadis dibawah umur untuk menginap sebuah kost daerah kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut.
“Kemudian di Blitar, tersangka menitipkan korban ke rumah saudaranya, kemudian temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma,” ungkap Mirzal.Senin (21/03/2022).
Terkait kasus ini, pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak orangtua (korban) yang turut serta membantu, kami mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini,” ujar Mirzal.
Mirzal juga mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak berwajib.
“Karena perbuatan penangkapan atau pun menangkap pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang mempunyai pertanggung jawaban. Alangkah baiknya ada persoalan seperti itu tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik. Sehingga pertanggung jawaban hukumnya jelas. Sehingga kita bisa memproses sesuai prosedur maupun peraturan undang-undang yang berlaku,” lanjut Mirzal
“Terima kasih terhadap keluarga dan saya mengimbau kepada masyarakat. Berkaitan dengan keamanan masyarakat sendiri yang akan melakukan tindakan yang keluar hukum tanpa berkoordinasi dengan pihak kepolisian, lebih baik koordinasi karena demi kemanan masyarakat itu sendiri”. Ungkap Mirzal.
Sedangkan tersangka MT sudah terlimpahkan ke Polres Blitar usai melakukan pemeriksaan dalam Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya.
“Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak,” ujar Mirzal.
Dalam kesempatan yang sama dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang di wakilkan Staf Peserta Didik Sekolah Menengah Kota Surabaya. Yoyok Hadi Saputro mengatakan, terhadap korban, pihaknya akan memberikan pendampingan untuk kembali sekolah kembali.
Lihat juga : Lakukan Aborsi M.Rizky Alex Disidangkan
“Kami dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya akan memfasilitasi korban agar sekolah kembali, dan kami akan memantau ketika masuk, mungkin dari guru BP. ” ungkap Yoyok kepada wartawan saat rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (21/3/2022).
Sedangkan, Kepala Bidang PPA DP3APPKB Kota Surabaya, Thussy Apriliyandari mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan secara psikologis terhadap korban.
“Sehingga yang bersangkutan bisa pulih dari trauma healing itu. Kita juga akan mendalami seberapa parah trauma yang bersangkutan alami. Kami berharap agar bisa cepat pulih kembali. Tadi sudah melakukan pendampingan dan juga konseling psikologis oleh dari rekan psikolog dari DP3APPKB,” ungkap Thussy.
Terakhir Mirzal menyampaikan terhadap tersangka PJ (21), yang telah melakukan perbuatan membawa pergi, seorang wanita yang belum dewasa dan persetubuhan anak kami kenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun,” pungkas Mirzal. (TIO/UNO)