Timurposjatim.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati langsung tancap gas setelah menduduki jabatannya dengan menetapkan tersangka Bambang Ariyanto (BA) Pemimpin Bank Jatim syariah cabang Sidoarjo terkait dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif senilai Rp 25,5 miliar, Bambang merupakan tersangka ketiga dikasus ini setelah penyidik dua bulan lalu menetapkan dua tersangka yang salah satunya anak buahnya di Bank pelat merah.
“Tersangka BA berperan sebagai pemutus pemberian kredit,”kata Fathur Rohman,selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim.
Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penahanan terhadap Bambang di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejati Jatim. Modus dugaan korupsi ini dengan pengajuan pembiayaan kredit multiguna syariah oleh PT Astra Sedaya Finance (ASF) Surabaya I menggunakan nama-nama 187 karyawan perusahaan tersebut. Namun, sebagian nama-nama itu sebenarnya fiktif. Uang dari hasil pencairan kredit itu yang dalam dugaan korupsi.
Lihat juga: Kejati Jatim Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 200 Miliar
Menurut dia, kenyataannya tidak semua yang mengajukan permohonan pembiayaan multiguna syariah karyawan PT ASF. Sebagian ada yang hanya meminjam KTP dan Kartu Keluarga (KK) orang-orang yang hendak melamar pekerjaan di perusahaan tersebut. Ada juga data diri karyawan PT ASF yang namanya pinjamkan untuk mengajukan permohonan pembiayaan multiguna di bank pelat merah tersebut.
“Perbuatan tersangka BA dalam pemberian kredit kepada PT Astra Sedaya Finance Surabaya melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan multiguna pada unit usaha syariah kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance,” tuturnya,Fathur menambahkan, berkas permohonan yang dalam pengajuan ke bank pelat merah itu tanpa melalui proses sebagaimana yang dalam aturan BPP multiguna syariah.
Berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk pengrealisasian pembiayaan multiguna syariah. “Hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya,” katanya.
Lihat juga: Lantik 16 Kajari Ini Pesan Kepala Kejati Jatim
Hasil penelusuran tim audit internal bank, penyaluran pembiayaan multiguna pada unit usaha syariah di kantor cabang Sidoarjo kepada karyawan perusahaan leasing sejak 2013 hingga 2020 telah beberapa kali restrukturisasi karyawan. Data terakhir outstanding pembiayaan mencapai Rp 25,5 miliar. Nilai yang dianggap penyidik sebagai kerugian negara dari perbuatan tersangka.
Tersangka Bambang yangmelanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi dan dikhawatirkan melarikan diri maka kami tim jaksa penyidik berpendapat terhadap tersangka untuk melakukan penahanan,”kata Fathur Mantan Kasi Intel Kejari Surabaya. (TIO)