Bagaimana Tanggung Jawab Negara Dan Para Terdakwa Terhadap Korban Tragedi Kanjuruhan?

PERISTIWA135 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Jelang putusan Tragedi Kanjuruhan, terhadap tiga Polisi, Koalisi masyarakat sipil mendatangi Pengadil Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (14/03/2023).

Koalisi masyarakat sipil datang ke PN Surabaya. Mereka terdiri dari LBH Malang dan Surabaya, KontraS, AJI, hingga ICW.

Di sana, mereka melakukan pendampingan terhadap keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang kini disidangkan di PN Surabaya. Di sana pula, mereka mendesak hakim untuk menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada 3 terdakwa dari Polri, yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi sesuai dakwaan dalam Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP.

Salah satu perwakilan dari LBH Pos Malang, Haidar Leo mengatakan, temuan di persidangan bahkan tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap 3 terdakwa tragedi Kanjuruhan dinilai sangat kecil. Menurutnya, polisi menggunakan eksesius of bushnya untuk kejadian Kanjuruhan, sebagaimana yang tertuang dalam temuan pihaknya.

Baca Juga  Ketua KONI Kota Probolinggo dan Temannya Ditangkap Polisi Perkara Narkoba

“Tindakan aparat kepolisian yang mengambil tindakan di luar tahapan sesuai perkap nomor 8 tahun 2009. Kepada yang terhormat ketua Majelis PN Surabaya yang menangani sidang dalam perkara ini untuk memberikan yang maksimal kepada atas nama 3 terdakwa dari kepolisian ini,” kata Haidar saat ditemui di PN Surabaya.

Hal senada disampaikan Zhafir Galang dari LBH Pos Malang. Menurutnya, pihaknya tidak hanya mendesak agar memberikan putusan seadil-adilnya, tapi juga membawa tulisan tangan keluarga korban dengan harapan Majelis Hakim merasakan apa yang dirasakan keluarga korban. Mengingat, dalam pemeriksaan, ia menganggap masih banyak kejanggalan yang harus digali.

“Hari ini, keluarga korban bukan hanya ingin tuntutan maksimal dan vonis seadil-adilnya, tapi juga bagaimana keadilan ekonomi bagi keluarga yang menjadi tulang punggung, entah itu anaknya, ayahnya, atau ibunya. Keluarga korban meminta tanggung jawab secara khusus dan tanggung jawab negara untuk hadir kebutuhan dan kelangsungan ekonomi keluarga korban,” imbuhnya.

Baca Juga  Ketua AMI Baihaki Mengucapakan Selamat Hari Pers Nasional 2024

Maka dari itu, ia meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara untuk menjatuhkan restitusi. Baik terhadap para terdakwa, korban, dan keluarga korban dalam putusan perkara.

“Kurang lebih ada belasan sampai puluhan (tulisan dari keluarga korban) yang kami serahkan kepada PTSP untuk diserahkan ke Majelis Hakim yang membaca perkara,” ujarnya.

Dalam tulisan para keluarga korban itu, lanjut Zhafir, disebut meminta putusan yang seadil-adilnya. Hal tersebut usai keluarga korban juga mengikuti sidang Kanjuruhan lewat beragam media dan banyak yang merasa kurang puas dan merasa hati nuraninya terganggu atas apa yang hadir serta disampaikan dalam ruang persidangan.

“Ditambah saksi yang kemarin dihadirkan juga kebenaran kurang melingkupi saksi dari keluarga korban. Kalau pun hadir, kebenaran materi kurang digali. Itu lah menjadi kekecewaan keluarga korban yang disampaikan kepada kami,” paparnya.

Baca Juga  Polres Tanjungperak Berhasil Menekan Fatalitas Laka Lantas

Ia lantas mempertanyakan bagaimana tanggung jawab negara. Begitu juga dengan tanggung jawab para terdakwa terhadap kesejahteraan ekonomi keluarga 135 korban yang meninggal.

Tak hanya itu, ia mendorong JPU untuk melakukan banding pada putusan yang dijatuhkan Hakim pada Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Menurutnya, vonis 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan yang disampaikan sangat jauh dari yang dituntutkan.

“Itu saja sudah ada pemotongan yang sangat tinggi dari 6 tahun ke 1 tahun. Kami mendesak JPU untuk supaya seyogyanya melakukan banding atas perkara ini. Fakta persidangan juga diungkapkan bahwa Panpel dan SO itu bertanggung jawab karena tugasnya, untuk mengamankan pertandingan di Kanjuruhan, namun nyatanya ada beberapa hal-hal yang dikesampingkan, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutupnya. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *