Timurposjatim.com – Usman Efendi diputus bersalah telah melakukan Penganiyaan terhadap dua bersaudara dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh ketua Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (18/01/2022).
Ketua Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penganiyaan dan diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.
“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 1 tahun,”Kata Majelis Hakim I Gede Ngurah Partha di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Atas Putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan.
“Saya terima yang mulia,”Saut Jaksa Penganti Suwarti.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada hari Kamis 23 September 2021 sekitar Pukul 21.30 WIB di depan Toko Sembako di Jalan Dinoyo Surabaya.
Berawal ketika saksi Moch Firman mengajak saksi Wawan Bin Dasimin untuk menemui terdakwa yang sedang duduk diatas sepeda motor sambil membawa balok dan pipa besi kemudian kedua saksi langsung memukul kepada terdakwa sehingga mengakibatkan terdakwa jatuh dari sepeda motor, merasa tersakiti terdakwa balik kerumah mengambil sebuah clurit kemudian menghampiri kedua saksi, tanpa berpikir lagi terdakwa mengayunkan clurit yang digenggamannya kepada saksi Wawan dan saksi MochFirman
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Wawan Bin Dasimin, mengalami Pada lengan Bawah Bagian Belakang ditemukan luka terbuka yang telah terjahit sebanyak 13 (tige belas) jahitan sebagaimana VISUM Et Repertum No. RM : 12.89.85.78 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Abdul Aziz Spf pada RSUD SOETOMO Surabaya.
Selanjutnya saksi Moch Firman Mengalami luka terbuka pada kepala, punggung serta patah tulang terbuka jari tengah tangan kanan, putusnya pembuluh darah jari tengah dan urat otot jari telunjuk, jari tengah, jari manis dan jari kelingking.
Atas Perbuatannya JPU Dzulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 3 bulan.(Tio)