Respon Bawaslu Terhadap Serangan Fajar Di Gresik, Belum Maksimal

Foto: Kantor Bawaslu Kab. Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Sikap Bawaslu terhadap serangan fajar sangat di sayangkan untuk merespon laporan pemberitaan yang di beritakan oleh salah satu media online terhadap serangan fajar pada siang hari yang di lakukan oleh beberapa orang untuk mencoblos Bupati paslon urut no 1 di Gresik dan paslon urut nomor 3 tingkat Gubernur.

Kordiv Parmas dan Humas Bawaslu Gresik Habiburrahman  dalam tanggapannya ketika dikonfirmasi oleh awak media tentang adanya serangan fajar di siang hari mengatakan bahwa, Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu, saat ini Bawaslu seluruh jajaran sedang melakukan Patroli Pengawasan.

“Apabila masyarakat mengetahui ada dugaan pelanggaran silahkan dapat menghubungi jajaran kami, “ungkap Habiburrahman. Selasa,(26/11/2024)

Sebelumnya diberitakan dengan tema
Serangan Siang Bolong H-1 Di Gresik Mengacu Paslon No Urut 1 Bupati dan Paslon No Urut 3 Tingkat Gubernur.

Serangan Fajar merupakan merupakan praktek istilah uang  yang dilakukan calon pemimpin pada masa tenang menjelang pencoblosan

Kali ini terjadi serangan siang bolong menjelang hari H – 1 oleh salah satu pemimpin calon bupati dan calon gubernur di Gresik

Serangan tersebut mengacu pada Paslon nomor urut 1 untuk bupati  Gresik dan nomor urut 3 untuk calon Gubernur Jawa Timur. Selasa siang.

Hal tersebut sangat di sayangkan oleh masyarakat bahwa demokrasi di Gresik di cederai oleh money politics / politik uang. FER

Kejari Tanjung Perak Terima Berkas dan Tersangka Babysister Cekoki Obat Keras Ke Balita

Foto: Proses P21 di Kejari Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara babysister atau pramusiwi yang mencekoki bayi berumur dua tahun dengan obat-obatan keras penggemuk badan.

Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan tahap II dengan tersangka perempuan berinisial NR, telah dilaksanakan di ke Kejati Perak pada Senin (25/11/2024).

Pada Agustus 2023, kondisi perkembangan anak E tidak menunjukkan perkembangan. Kemudian pada September 2023, Terdakwa N berinisiatif mencari obat gemuk melalui aplikasi Lazada dan Shopee.

Terdakwa N memesan 1 (satu) paket berisi 30 butir pil warna biru Dexametasin dan 30 butir pil warna orange Siproheptadina dengan harga sekitar Rp.30.000 – Rp.40.000.

Sejak September 2023, Terdakwa N meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan dengan cara ditumbuk sampai halus kemudian diminumkan kepada anak E.

Pada bulan Desember 2023, anak E menderita sakit sehingga saksi LKH membawa anak E ke dokter dan disarankan untuk diet karena mengalami overweight yaitu hampir 20kg dengan usia 2 tahun 3 bulan serta mengalami pembengkakan wajah dan badan.

Pada September 2024, anak E dirawat di Rumah Sakit dengan diagnosa awal demam, nafsu makan dan minum menurun dan nyeri pada bagian perut ulu hati selanjutnya dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil peningkatan limfosit, gangguan hormonal kortisol, akibatnya anak akan terhambat pertumbuhannya. TOK/*

Serangan Siang Bolong H-1 Di Gresik Mengacu Paslon No Urut 1 Bupati dan Paslon No Urut 3 Tingkat Gubernur

Foto: Bentuk Serang Fajar di Kab Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Serangan Fajar merupakan praktek istilah uang yang dilakukan calon pemimpin pada masa tenang menjelang pencoblosan, Kali ini terjadi serangan siang bolong menjelang hari H – 1 oleh salah satu pemimpin calon bupati dan calon gubernur di Gresik.

Serangan tersebut mengacu pada Paslon nomor urut 1 untuk bupati Gresik dan nomor urut 3 untuk calon Gubernur Jawa Timur.

Terlihat beberapa orang membagikan amplop pada beberapa warga di Gresik diantaranya amplop putih tersebut bernilai 20 ribu rupiah. Bahkan ada yang memberi 50 ribu karena tidak mau dikasih uang sejumlah 20 ribu.

Hal tersebut diketahui dari salah satu warga yang tak menyebutkan namanya mengatakan, “bahwa dirinya tidak mau dikasih 20 ribu untuk coblos nomor urut Paslon satu di tingkat bupati Gresik, “Nek aku gak gelem mek dikei rong puluh ewu nyoblos yani, seket ewu baru gelem (kalau saya dikasih dua puluh engak mau, tetapi kalau lima puluh baru mau),” kata dia saat di warung kopi. Selasa,(26/112024).

Tidak hanya itu pemilik toko yang tidak mengetahui apa apa pun mengaku tidak pernah mencoblos disaat pemilihan di Gresik pun di kasih dua amplop putih yang tidak mau dibukanya karena akan memberi tau suaminya dulu, “ngak tak buka seh mas tak wara bojoku sek, lah Iyo aku loh gak tau nyoblos Nang Gresik kok di kei amplop kongkon nyoblos nomor urut siji Yani Karo nomor urut 3 Risma, terangnya saat menerima amplop.

Perlu diketahui Serangan fajar adalah istilah untuk praktik politik uang yang dilakukan menjelang pemungutan suara. Biasanya, pemberian dilakukan secara langsung untuk memengaruhi pilihan pemilih. Praktik ini sering terjadi di pagi hari sebelum TPS dibuka, sehingga dikenal sebagai “serangan fajar.”

Bentuk serangan fajar tidak hanya berupa uang tunai. Barang seperti sembako, voucer pulsa, bahan bakar, atau barang lain yang memiliki nilai ekonomi juga termasuk dalam kategori politik uang. Hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, yang menjelaskan perbedaan antara bahan kampanye yang diperbolehkan dan yang melanggar aturan.

Meski sering dianggap hal kecil, serangan fajar mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. Pemilih diimbau untuk waspada dan melaporkan tindakan serupa kepada pihak berwenang.

SANKSI HUKUM untuk PEMBERI dan PENERIMA SERANGAN FAJAR

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan sanksi berat bagi pelaku politik uang. Pemberi maupun penerima dapat dikenai pidana penjara dan denda yang besar.

Sanksi pidana untuk pemberi politik uang meliputi penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Sedangkan penerima juga tidak luput dari ancaman hukum, sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Dalam masa tenang, pelaku politik uang bisa dijerat pidana penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta. Regulasi ini bertujuan untuk menekan praktik politik uang yang merusak nilai demokrasi.

Dilansir dari salah satu akun tiktok yang berjudul Etika Politik Serangan Fajar @ethicpolitic

Serangan fajar merupakan praktek istilah uang yang di lakukan calon pemimpin pada masa tenang menjelang pencoblosan.

Berakar pada ambisi meraih kekuasaan secara instan. Mempengaruhi pemilih dengan memberikan uang atau barang demi mendapatkan suara maupun dukungan

Memanfaatkan kerentanan ekonomi warga dan lemahnya kesadaran politik, Masyarakat akan pentingnya menjaga tegaknya demokrasi

Pemimpin terpilih yang dihasilkan dari politik uang akan cenderung lebih fokus memulihkan modal politiknya. Daripada memprioritaskan kebutuhan masyarakat luas

Demokrasi pun kehilangan fungsi idealnya sebagai sarana memilih pemimpin terbaik dan berubah menjadi arena transaksi

Serangan fajar merupakan praktek politik tidak etis ! Menjebak masyarakat dalam lingkaran korupsi dan bobroknya nilai nilai moral. FER

Korupsi dan Dampaknya Terhadap Politik Demokrasi

Foto: Ilustrasi

Jakarta, Timurpos.co.id – Korupsi di negara-negara demokrasi sering kali muncul ketika transparansi politik terabaikan, demikian menurut Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Obat-obatan dan Kejahatan (UNODC). Selasa (16/11/2024)

Kurangnya keterbukaan dalam pendanaan politik dan kampanye, kebebasan informasi yang dibungkam, serta lemahnya perlindungan terhadap pelapor kejahatan merupakan faktor utama.

Situasi tersebut diperburuk oleh ketiadaan media massa yang dapat dipercaya. Ketika rakyat kehilangan kepercayaan terhadap institusi-institusi ini, stabilitas negara menjadi rentan, dan ketimpangan sosial kian tajam.

Di situlah, korupsi sangat rentan beranak pinak, merusak tatanan politik dan demokrasi dari akarnya. Praktik korupsi ini sangat mempengaruh jalannya politik dan demokrasi sebuah negara, antara lain:

Kepemimpinan Yang Korup

Dalam demokrasi, karakter, desain, dan transparansi institusi politik sangat menentukan. Ketika partai politik tidak transparan, korupsi mulai tumbuh. Mahar politik, jual-beli suara, nepotisme, dan suap menjadi fondasi kepemimpinan yang korup.

Kandidat yang harus merogoh kocek untuk memperoleh jabatan cenderung lebih mementingkan pengembalian modal ketimbang melayani rakyat. Alih-alih menjadi pemimpin yang mengutamakan kepentingan umum, mereka sibuk menguntungkan pihak-pihak yang membantunya.

Menguatnya Plutokrasi

Korupsi melahirkan plutokrasi, di mana kelompok elite mengendalikan kekuasaan. Elite ini mungkin berbeda pandangan, tetapi mereka bersatu dalam melindungi kepentingan mereka yang kaya.

Dengan kekayaan yang besar, mereka mendukung calon pemimpin melalui sponsorship atau bahkan membentuk partai politik sendiri. Di belakang layar, partai-partai politik sering kali bergantung pada perusahaan besar yang memiliki kepentingan bisnis yang terjalin erat. Tidak jarang, pemimpin partai politik juga adalah pengusaha besar sehingga kepentingan pribadi dan partai bercampur, mengorbankan kepentingan rakyat.

Penggerusan Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan dalam demokrasi seharusnya berada di tangan rakyat. Namun, ketika partai politik terjebak dalam korupsi, kekuasaan ini beralih ke tangan segelintir elite.

Partai politik yang seharusnya mewakili rakyat justru mengalihkan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan publik demi kepentingan pribadi. Anggapan bahwa partai politik adalah representasi rakyat semakin mengikis kedaulatan rakyat, memperburuk kondisi demokrasi.

Menghilangkan Kepercayaan Rakyat Terhadap Demokrasi

Dampak korupsi satu ini merupakan last straw atau hal terakhir dari serangkaian hal buruk yang akan terjadi di masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat tidak akan lagi peduli pada perjalanan demokrasi negara.

Mereka tidak akan menuntut hak-hak mereka pada negara, tidak akan menggunakan suara mereka saat pemilu, hingga menjadi sosok yang apatis dan tanpa sadar melanggengkan praktik korupsi di pemerintahan.

Itulah dampak terburuk dari korupsi yang mempengaruhi jalannya politik demokrasi sebuah negara.

Dampak korupsi ini tidak hanya dirasakan oleh elite, tetapi juga oleh masyarakat luas, terutama mereka yang paling rentan. Inilah mengapa pemberantasan korupsi harus menjadi upaya bersama antara lembaga antikorupsi, instansi pemerintah, dan masyarakat.

Jika Anda mencurigai adanya korupsi, laporkan melalui Whistleblower System KPK. */ai

Kejari Tanjung Perak Berikan Penyelesaian Restorative Justice Pada Kasus Penggelapan Motor

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya memberikan penyelesaaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice yang melibatkan tersangka Nurul Hudah, seorang pengamen jalanan yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika Aulia mengeluhkan kesulitan ekonomi kepada Nurul Hudah dan meminjam uang sebesar Rp 1 juta. Nurul Hudah yang bersimpati dengan kondisi tersebut, meminjamkan uang pribadinya meski tidak meminta jaminan apa pun. Namun, Aulia atas inisiatif sendiri menyerahkan sepeda motor Honda Supra X 125 nopol L 5189 GN miliknya sebagai jaminan.

Pada Agustus 2024, Nurul menghadapi kebutuhan mendesak untuk membayar biaya sekolah anaknya. Ia mencoba menghubungi Aulia untuk meminta pelunasan utang, tetapi korban sedang berada di Jakarta. Karena tidak ada jalan lain, Nurul akhirnya menggadaikan motor tersebut kepada Sugik alias Gondrong, yang kini berstatus buron.

Ketika kembali dari Jakarta, Aulia berniat melunasi utangnya dan mengambil kembali motornya. Namun, Nurul Hudah tidak dapat mengembalikan motor karena sudah digadaikan. Upaya menghubungi Sugik untuk menebus motor juga gagal. Aulia pun melaporkan Nurul Hudah atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, menjelaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif diterapkan dalam kasus ini karena niat buruk (mens rea) tersangka dinilai tidak ada.

“Tersangka tidak memiliki niat mencelakai, dan perbuatannya semata-mata karena kondisi terdesak. Selain itu, telah tercapai perdamaian antara korban dengan tersangka, serta kerugian korban telah diganti,” jelas Yusuf. Senin (25/11/2024).

Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, sambung Yusuf juga tergerak membantu menyelesaikan kasus ini secara humanis. Ia menggandeng PT Terminal Teluk Lamong melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak Nurul Hudah. Bantuan tersebut diserahkan di Rumah Restorative Justice “Omah Rukun” Kejari Tanjung Perak pada Kamis 21 Nopember 2024.

Menurut Yusuf, langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menekankan pentingnya mengutamakan hati nurani dalam penegakan hukum.

“Keadilan tidak hanya ada dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam hati nurani. Kami berupaya hadir di tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum yang sederhana secara humanis,” pungkas Yusuf. TOK/*

Jaksa Kejari Jimbaran Tidak Beri Tanggal dan Tanda Tangan Dakwaan, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi dan Uji Materiil di MK

Foto:Singgih Tomi Gumilang

Jakarta, Timurpos.co.id ~ I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, seorang Warga Negara Indonesia, telah mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Senin (25/11/2024).

Uji materi ini dilakukan dengan dukungan Pemberi Bantuan Hukum dari Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM], yang dipimpin oleh Singgih Tomi Gumilang, bersama-sama Rudhy Wedhasmara, Faisal Wahyudi Wahid Putra, Ferry Yuli Irawan, Nining Kurniati, Fitri Ida Laela dan Rr.Adinda Dwi Inggardiah. Senin (25/11/2024).

“Permohonan ini didaftarkan secara daring melalui tautan https://simpel.mkri.id/ dengan nomor: 153/PAN.ONLINE/2024, pada hari Senin, 25 November 2024, sekira pukul 21:37 WIB, yang pada pokoknyamenggarisbawahi frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pemohon menilai, bahwa ketentuan ini, dalam praktiknya, kerap menjadi penghalang bagi terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,”ungkap Singgih Tomi Gumilang.

Fokus Uji Materi
Pemohon menyatakan, bahwa penerapan ketentuan administratif terkait tanggal dan tanda tangan pada surat dakwaan sering kali tidak konsisten. Dalam kasusnya, terdapat dua versi surat dakwaan yang kesemuanya tidak diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Wulan Sagita Pradnyani, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dasar Permohonan
Permohonan ini dilandasi oleh:

1.Kepastian Hukum dan Keadilan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap individu atas perlindungan hukum yang adil. Ketidakjelasan norma administratif dapat mengakibatkan pelanggaran hak-hak terdakwa.

2. Multitafsir Hukum Frasa “surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani” dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP dianggap membuka peluang interpretasi yang tidak konsisten di tingkat pengadilan.

3. Implikasi Praktis
Surat dakwaan yang tidak diberi tanggal dan tanda tangan menghalangi terdakwa untuk menyusun pembelaan secara optimal, melanggar prinsip due process of law.

Petitum
Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan frasa ‘surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani’ dalam norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani yaitu surat dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim dan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya.

Sehingga, norma Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209] selengkapnya berbunyi Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani kepada Majelis Hakim dan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya serta berisi:

a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

“Dengan permohonan ini, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat menjadi penjaga hak konstitusional setiap warga negara Indonesia memberikan tafsir bersyarat atas norma tersebut, sehingga keadilan substantif dapat diwujudkan tanpa mengorbankan kepastian hukum serta memastikan hukum tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga sarana untuk menegakkan keadilan konstitusional yang sejati”, ucap Singgih Tomi Gumilang.

Tentang Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM]

Yayasan Advokasi Bantuan Hukum [Yayasan SIBAKUM] hadir sebagai garda depan dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional dan keadilan hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Kami percaya bahwa hukum bukan hanya alat untuk mengatur, tetapi juga medium untuk melindungi, mengayomi, dan memulihkan hak-hak individu yang terpinggirkan.

Sejak berdiri, Yayasan SIBAKUM telah berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, inklusif, dan berintegritas tinggi. Kami tidak hanya mendampingi mereka yang membutuhkan keadilan, tetapi juga aktif dalam mendorong reformasi hukum yang berpihak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.***

Polres Gresik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan di Jalan Manggis

Gresik, Timurpos.co.id – Kasus perundungan yang tak kunjung usai masih dalam proses penyidikan akan tetapi dari keenam pelaku masih satu yang tidak kooperatif saat pemanggilan keenam pelaku tersebut.

Dari keenam pelaku diketahui satu berambut pirang yang tidak kooperatif atau masih dalam pencarian.

Kanit PPA polres Gresik IPDA Heppy saat di temui di kantin polres Gresik mengatakan,” pelaku perundungan tersebut masih dibawah umur semua mas, dari keenam pelaku masih lima yang kooperatif, bahkan tiap hari masih wajib lapor ke polres, kami masih belum tentukan tersangkanya, namun satu yang berambut pirang ini masih dalam proses pencarian (tidak kooperatif), “jelasnya kepada Timur pos, Senin (25/11/2024).

Dirinya berharap untuk pelaku berambut pirang agar lebih koperatif, “tutupnya.

Sebelumnya diketahui ada 2 video viral video pertama kasus perundungan di jalan manggis Kecamatan Gresik terlihat seorang remaja dan beberapa pelaku melakukan perundungan terhadap salah satu korban yang sedang duduk diatas trotoar dan beberapa remaja menendang kepala korban.

Di video pertama berdurasi 1 menit 12 detik, tampak remaja perempuan berambut pirang memakai pakaian warna coklat sedang memaki korban yang sedang duduk. Korban memakai kaos hitam dan bercelana putih.

Sembari menarik kaos korban, perempuan berambut pirang marah dan menunjuk-nunjuk sembari memukul kepala korban. Bahkan dia mengancam akan membunuh korban.

“Tak kandani pisan mane yo, aku sampek krungu-krungu koen ngelamak nang arek-arek mane, tak pateni raimu. Cekelen omonganku. (Saya bilangin lagi ya, kalau sampai saya dengar kamu membuat ulah ke anak-anak lagi, saya bunuh mukamu. Pegang omongan saya,” kata wanita berambut pirang dalam video tersebut. Senin, 13 November 2024, lalu.

“Koen wes jaluk sepuro, tapi sek cak cok cak cok ae (Kamu sudah minta maaf, tapi masih cak cok cak cok saja),” tambahnya sembari memukul korban. FER

Dipinjamkan Buat Kantor Partai PDI Perjuangan, Lalu Dikuasai Pihak Lain

Foto: Kakek-Nenek Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh saling kliem Rumah di Jalan Donokerto XI yang sempat dijadikan Kantor Partai PDI Perjuangan antara Notaris Victor Sidharta dengan Sugeng Handoyo serta istrinya Siti Mualiyah, berujung pidana. Kini pasangan suami-istri (pasutri) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Notaris Victor Sidharta sempat meminjamkan rumah pembelian ibunya, Gardinah Tanudjaja di Jalan Donokerto XI untuk digunakan sebagai kantor PDI Perjuangan. Namun, rumah itu belakangan justru dihuni sepasang suami istri Sugeng Handoyo dan istrinya, Siti Mualiyah yang juga mengeklaim sebagai pemilik.

Sugeng dan Siti kini disidangkan di PN Surabaya setelah dilaporkan Victor ke polisi karena tidak mau angkat kaki dari rumah tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dalam dakwaannya menjelaskan, Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah.

“Sekita tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan,” ungkap JPU Deddy saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya. Senin (25/11/2024).


Foto: SIPP PN Surbaya

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. “Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan,” katanya.

Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi. Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengacara kedua terdakwa, Muhammad Arfan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia, Sugeng sudah menghuni rumah itu sejak lahir. Bukan sejak 2019. Rumah itu dulu ditempati kakek nenek Sugeng yang mendapatkan dari Koperasi Pemilik Rumah Indonesia (Koperindo).

“Hingga kakek nenek meninggal, tidak pernah ada yang mengeklaim sebagai pemilik rumah tersebut. Baru sekarang tiba-tiba diklaim pihak lain yang kami tidak pernah kenal,” ujar Arfan. TOK

Ronald Beli Sabu dari Narapidana di Lapas, Diciduk Polrestabes Surabaya

Foto: JPU Eka Putri Fadhila Memeriksa Terdakwa Melalui Sambungan Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Ronald Jay Ario diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jenis sabu yang dikendalikan Narapidana di lapas Ngawi, dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Eka Putri Fadhila menghadirkan saksi R. Hadi Racha Boby anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

R. Hadi mengajelaskan bahwa, terdakwa ditangkap saat tiduran di dalam kosmya di Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo bersama istri dan anaknya, saat dilakuan peneggeladahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket di dalam jok motor, selain itu petugas juga menenukan 2 timbangan elektrik dan 2 klip pastik kosong.

“Dari pengakuan terdakwa sabu didapatkan dari cara membeli dengan cara ditranfer. Untuk barangnya diranjau,” kata R. Hadi dihadapan Majelis Hakim. Senin (27/11/2024).


saksi R. Hadi Racha Boby anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Ia menambahkan bahwa, untuk harganya pergramnya Rp 900 ribu. Terdakwa sudah beli sebanyak 2 gram dan rencananya akan dijual lagi dengan cara sabu dibagi-bagi (pecah) dengan harga dari Rp 200 ribu- Rp 500 ribu.

“Awalnya terdakwa pemakai lalu dipercaya untuk bantu jualkan,” katanya.

Disingung Majelis, terdakwa ditangkap sedang apa dan ada saksi saat itu dan apa saja barang buktinya. Kalau dijual lagi kok gak ada unagnya.,” terdakwa ditangkap saat tiduran di dalam kos bersama anak dan istrinya dan ada satu temanya yang hendak datang ke kos (Firman). Untuk barang buktinya Motor, sabu 5 poket, 2 timbangan eletrik dan uangnya tidak ada karena sudah disetorkan,” beber saksi penangkap.

Untuk motornya ada dimama tanya hakim ke JPU,” ada di Gudang Kejaksaan Tanjung Perak,” saut JPU Fadhila.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dikeranakan JPU dianggap saksinya sudah cukup dan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya (penunjukan Pengadilan) tidak mengajukan saksi meringankan. Maka sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa telah mengkui perbautanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, awalnya pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB Terdakwa menghubungi Moch. Samsudin alias Sam (Narapidana di Lapas Ngawi) melalui Facebook kemudian lanjut melalui pesan whatsapp dengan maksud hendak memesan 2 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu seharga Rp.1,8 juta dengan kesepakatan pembayaran hutang terlebih dahulu, setelah itu Terdakwa mendapatkan titik lokasi ranjau Narkotika Gol. I Jenis Sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil ranjauan tersebut yang dibungkus isolasi warna kuning dan ditaruh di pot bunga depan rumah di daerah Parengan Krian Sidoarjo, lalu Terdakwa kembali ke Kosnya.

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 Terdakwa membagi 1 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu menjadi 5 paket yakni 3 poket paket pahe dan 2 poket paket supra, selanjutnya paket-paket tersebut Terdakwa jual kepada seseorang yang Terdakwa lupa kepada siapa saja namun yang Terdakwa ingat kepada Firman (dalam berkas terpisah) 1 poket supra Rp.400 ribu dan 1 poket pahe Rp.200 ribu dengan total harga Rp.600 ribu dan untuk sisanya 1 gram Narkotika Gol. I Jenis Sabu Terdakwa bagi lagi menjadi 5 poket yang Terdakwa letakkan di dalam 1 (satu) Sepeda Motor Beat warna Hitam yang Terdakwa parkir di depan Kos Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB Saksi R. Hadi Racha Boby, Yogi Indra Yudistira dan Tim Satresnarkoba Polres Surabaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi, kemudian mengamankan Terdakwa di Kos Terdakwa Dusun Tanggulangun Ds. Watugolong Kec. Krian Kab. Sidoarjo dan ditemukan 5 kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 0,7 gram dengan masing-masing seberat 0,275 gram, 0,120 gram, 0,110 gram, ± 0,080 gram, 0,115 gram, 2 timbangan elektrik, 2 kantong plastik klip, 1 buah HP Samsung warna Hitam, 1tas kotak warna hitam, satu Sepeda Motor Beat warna Hitam, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk diamankan dan diproses lebih lanjut.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Rehab dan Perbaikan Gedung Desa Kludan Wujudkan Pelayanan Prima Pada Masyarakat

Sidoarjo Timurpos.co.id – Pemerintah Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo telah rampung merealisasikan rehab gedung balai kemasayarakatan. Menurut Kepala Desa Kludan H. Imam Zainudin Zuhri Senin 25 November, “Rehabilitasi / peningkatan balai Desa Kludan Tahun 2024 berjalan sesuai dengan perencanaan.

Kegiatan pada pekerjaan tersebut yang paling menyedot dana besar pada pekerjaan pembuatan talang cor tengah, belakang gedung pelayanan, dibelakang gedung tersebut masih ada space yang menyambungkan dengan beberapa ruangan lain.

Pekerjaan talang ini amat efektif karena kondisi sebelumnya talang hanya berupa plat dan terpal yang sudah termakan usia. Saat hujan deras datang beberapa titik tampak ada kebocoran akibat daya tampung talang dalam mengalirkan air terbatas, apabila hujan deras dengan durasi panjang otomatis debit air pun kencang, inilah menyebabkan lubernya air tidak langsung turun kealiran.

“Hal ini amat berdampak pada kegiatan pelayanan pemdes, guna menunjang kinerja yang maksimal pemdes pun sepakat untuk menganggarkan dan merehabnya,” ujar Imam Zainudin Zuhri di balai desa. Carlo