Surabaya, Timurpos.co.id โ Kabar duka menyelimuti pabrik frozen food CV. Anugerah Artha Abadi di Jalan Nambangan Nomor 09, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Seorang pekerja bernama Muh. Zaini (22) ditemukan meninggal dunia setelah terjebak di dalam mesin mixer penggiling adonan pada Selasa 12 Agustus 2025 lalu.
Insiden tragis ini dilaporkan sekitar pukul 01.34 WIB. Petugas gabungan dari BPBD Kota Surabaya, Posko Terpadu Kedung Cowek, Rescue DPKP Kota Surabaya, dan Dinsos Kota Surabaya tiba di lokasi hanya empat menit setelah menerima laporan.
Menurut keterangan Arfianto Wahyudi, koordinator pekerja CV. Anugerah Artha Abadi, peristiwa bermula ketika korban ditugaskan membersihkan mesin mixer. Karena alat jet pembersih tidak berfungsi, Zaini membersihkan secara manual dengan masuk ke dalam mesin.
โMesin seharusnya tidak bisa beroperasi saat pintu terbuka. Namun entah kenapa tiba-tiba mesin hidup dan menggiling Zaini,โ ungkap Arfianto.
Rekan kerja korban sempat berusaha menghentikan mesin, namun gagal. Mesin baru berhenti setelah beroperasi sekitar satu menit. Korban yang merupakan warga Jalan KH. Abdullah, Sumur Koneng, Kwanyar, Bangkalan, langsung dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Jenazah dievakuasi petugas dari dalam mesin dan dibawa ke Kamar Jenazah RSUD Dr. Soetomo menggunakan ambulans Dinsos Kota Surabaya.
Ayah korban, Yusuf, yang tiba di lokasi tampak sangat terpukul. Ia berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas penyebab kecelakaan kerja ini. โKami berharap kepolisian bisa menyelidiki penyebab pasti dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang,โ ucapnya.
Kasus kecelakaan kerja ini kini ditangani oleh Polrestabes Tanjung Perak. Dugaan sementara, insiden terjadi akibat kegagalan sensor atau error pada sistem mesin mixer. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait faktor penyebab dan kemungkinan adanya kelalaian pihak perusahaan.
Meski demikian, keluarga korban menyatakan menerima dengan ikhlas musibah yang menimpa almarhum. Hal tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi keluarga yang ditandatangani ahli waris dan para saksi pada hari yang sama di Bangkalan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa keluarga tidak akan mempermasalahkan maupun menuntut pihak perusahaan atau pihak manapun terkait kejadian yang menimpa almarhum. โKami sudah ikhlas atas musibah ini, dan tidak akan menuntut kepada perusahaan di kemudian hari,โ demikian bunyi pernyataan keluarga.
Lebih lanjut, keluarga juga menyetujui bahwa santunan dari perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan akan diterima oleh ahli waris atas nama Maryu, yang ditunjuk sebagai penerima hak resmi. Pihak perusahaan turut menanggung seluruh biaya rumah sakit serta jasa ambulans yang sebelumnya dikeluarkan pihak keluarga.M12