Perebutan Harta Eks Bupati Jombang Memanas, Istri Muda Menangkan Rumah di Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kisruh warisan almarhum mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli, kembali memanas. Kali ini, sengketa merembet hingga Surabaya dan melibatkan rumah mewah seluas 200 meter persegi di Perumahan Puri Mas Blok C1 Nomor 2.

Rumah tersebut sebelumnya ditempati Devi (32) dan Thalia (27), anak kandung Nyono dari istri pertama. Namun, pada Jumat (19/9), Pengadilan Agama Surabaya secara resmi menetapkan rumah itu menjadi hak sah Nanik Prastiyaningsih, istri kedua almarhum.

Putusan itu seakan mengulang drama perebutan harta warisan yang pernah terjadi sebelumnya. Lahan seluas 11.572 meter persegi di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang, juga sempat jadi ajang rebutan antar ahli waris.

Kuasa hukum Nanik, Eggi Sudjana, menegaskan kliennya tidak menuntut berlebihan, melainkan hanya hak waris sesuai syariat, yakni 1/8. โ€œYang kami minta hanya Rp900 juta. Kalau tidak dipenuhi, rumah ini siap kami minta dilelang,โ€ tegas Eggi dengan nada keras.

Sementara itu, pihak lawan tidak tinggal diam. Kuasa hukum termohon eksekusi, Kasful, menawarkan jalan damai. Ia menyebut kliennya siap menjual rumah lain di kawasan Kutisari, Surabaya, dengan harga taksiran Rp1,2 miliar.

โ€œDari hasil penjualan itu, Rp900 juta akan diberikan kepada pemohon sebagai hak waris 1/8. Sisanya menjadi hak klien kami,โ€ kata Kasful.

Kisruh rumah tangga yang berujung pada sengketa warisan ini seakan menambah daftar panjang konflik harta peninggalan sang mantan bupati. Kini, mata publik menanti: akankah drama warisan ini berakhir damai atau justru kian panas?. TOK

Bahas Pemanfaatan Minyak Jelantah, TP PKK Kelurahan Sidokumpul Gelar Tour ke Kampung SIBA KLASIK, Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Kampung SIBA KLASIK, Kelurahan Sidokumpul, menjadi tuan rumah kunjungan TP PKK Kelurahan Sidokumpul dalam kegiatan sosialisasi bertema Peningkatan Lingkungan Minim Sampah dan Bahaya Minyak Jelantah terhadap Kesehatan dan Lingkungan, Kelola Jelantah Menjadi Rupiah, Jumโ€™at (19/9)

Dalam kegiatan ini, dihadiri ibu Lurah Sandra Marta juga sebagai ketua TP PKK.Kelurahan Sidokumpul menyampaikan kegiatan tersebut merupakan program Tour Sidokumpul Aktif yang diikuti semua RT dan RW kelurahan Sidokumpul.

โ€˜โ€™Kegiatan ini kami gelar untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman berharga baik anggota PKK kelurahan sidokumpul sehingga pengelolaan sampah yang sudah didapatkan dapat dipraktekan di lingkungan RT dan RWnya masing-masingโ€™โ€™, jelasnya.

Bapak Saifudin Efendi, Ketua RT 02 RW 05 Kampung SIBA KLASIK sebagai narasumber bersama tim penyuluh zero waste menyampaikan pentingnya pola hidup minim sampah, โ€˜โ€™keberhasilan warga Kampung SIBA KLASIK dalam prilaku hidup minim sampah berawal dari memilah sampah, sehingga mampu mengelola sampah secara mandiriโ€™โ€™, terangnyanya

Selain itu, diperkenalkan pula program inovasi daur ulang sampah organik dan pengelolaan minyak jelantah. Warga kini dapat menukar minyak jelantah melalui UCollect Box. Merupakan hasil kerja sama antara Kampung SIBA KLASIK dengan PT Pertamina Lubricants. Minyak jelantah yang terkumpul akan diolah PT Pertamina Lubricants sehingga menciptakan lingkungan bersih dari pencemaran minyak jelantah dan sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.

Menariknya, UCollect Box yang ada di Kampung SIBA KLASIK adalah yang pertama kali di Kabupaten Gresik. Fasilitas ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga kampung SIBA KLASIK, tetapi juga terbuka untuk masyarakat umum di sekitarnya. Bervariasi harga penukaran minyak jelantah bervariasi, antara 5 ribu sampai 6 ribu per liter menggunakan aplikasi UCOllect.

Harapannya, kehadiran UCollect Box di Kampung Siba bisa menjadi percontohan dalam pengelolaan minyak jelantah yang tepat, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat luas akan pentingnya menjaga lingkungan dengan langkah kecil namun berdampak besar.

Dalam pertemuan ini semua sajian makanan dan minuman dihidangkan tanpa pembungkus plastik sekali pakai, melainkan menggunakan pewadahan guna ulang sebagai pembiasaan mengurangi timbulan sampah dari sumber. Acara ditutup dengan harapan dari masing-masing peserta dan berfoto bersama. ***

Sidang Perkara Asusila, Kuasa Hukum: Jangan Menghukum Orang Tidak Bersalah

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kuasa hukum terdakwa Emanuel Wahyudi, Joenus Koerniawan SH MH, menegaskan pihaknya akan terus berjuang maksimal membuktikan kebenaran di hadapan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan pencabulan.

Dalam sidang terbaru, Joenus menyampaikan bahwa pihaknya mencermati secara seksama keterangan saksi korban dan saksi pelapor. Ia menilai fakta yang muncul di persidangan akan diuji kembali pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan Kamis mendatang, dengan agenda menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

โ€œKami berusaha memberikan pembelaan terbaik kepada klien. Prinsipnya, lebih baik melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,โ€ ujar Joenus usai sidang, Kamis (18/9/2025).

Senada dengan Joenus, kuasa hukum terdakwa lainnya, yakni Dwi Oktorianto R SH, Albert Kurniawan, Agus Sugianto, dan Missil Balistana, juga menegaskan pentingnya menguji keterangan saksi berdasarkan fakta hukum yang sah. Mereka menilai ada kejanggalan dalam kesaksian, termasuk terkait dugaan cubitan yang disebutkan saksi korban dan pelapor.

Terkait kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam persidangan, Joenus menyatakan keberatan karena permohonan perlindungan tersebut bukan berasal dari pihaknya. โ€œKami tidak bisa begitu saja menandatangani atau menyetujui langkah tersebut tanpa persetujuan klien. Prinsip kami jelas, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan hukum terdakwa harus didasari persetujuannya,โ€ tegasnya.

Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk membuktikan bahwa keterangan saksi tidak sejalan dengan fakta sebenarnya di persidangan.

Sidang perkara ini akan berlanjut pada Kamis depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari JPU. TOK

Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kasus penggelapan dana perusahaan dengan terdakwa Monica Ratna Pujiastuti akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (18/9/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara terhadap Monica setelah terbukti bersalah menggelapkan dana perusahaan hingga Rp4,2 miliar.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 1456/Pid.B/2025/PN Sby. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim SIH Yuliarti, S.H., bersama hakim anggota Sutrisno, S.H., M.H. dan Silvi Yanti Zulfia, S.H., M.H.. Jaksa Penuntut Umum adalah Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., sementara kuasa hukum terdakwa dari Maharaja Law Firm, yakni Samsul Arifin, S.H., M.H. (Banyuwangi), Samian, S.H., Ely Elfrida Rahmatullaili, S.H., dan Alfan Syah, S.H.

Dalam dakwaan, Monica yang sejak 2012 menjabat sebagai Supervisor Accounting PT Bina Penerus Bangsa memiliki akses penuh terhadap rekening perusahaan. Kesempatan itu ia salahgunakan dengan mengalirkan dana ke rekening pribadinya.

Antara Maret 2019 hingga November 2022, Monica melakukan 19 kali transfer dengan total Rp1,925 miliar. Selain itu, ia juga memanfaatkan slip kosong yang sudah ditandatangani Direktur Soedomo Mergonoto untuk memerintahkan karyawan melakukan penarikan tunai. Modus ini menyebabkan kerugian tambahan sebesar Rp2,3 miliar.

โ€œDana yang ditarik tidak digunakan untuk kepentingan perusahaan, melainkan untuk kepentingan pribadi dan investasi trading,โ€ tegas jaksa saat membacakan dakwaan. Secara keseluruhan, perusahaan mengalami kerugian Rp4,225 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan secara berlanjut. Sebagai alternatif, jaksa juga menyertakan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 2 tahun 3 bulan penjara. Setelah putusan dibacakan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa. Dengan singkat, kuasa hukumnya menyatakan, โ€œSaya pikir-pikir dulu, Yang Mulia.โ€ sautnya. TOK

Benjamin Kristianto Anggota DPRD Jatim Gerindra Dihajar Istrinya, Lapor Polisi

Foto: Benjamin Kristianto VS dr. Meiti Muljanti di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan dokter sekaligus tokoh publik memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dalam perkara ini adalah dr. Meiti Muljanti, istri dari anggota DPRD Jawa Timur asal Partai Gerindra, Benjamin Kristianto.

Sidang digelar pada Kamis (18/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. Benjamin hadir bersama sopirnya, Hermawan, sementara dr. Meiti duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi pengacara. Suasana persidangan beberapa kali memanas karena keduanya saling adu argumen hingga membuat majelis hakim beberapa kali menegur.

dr. Meiti di hadapan hakim mengaku justru sering mendapat kekerasan dari suaminya, bahkan menyebut rumah tangga mereka kini tengah berada di ambang perceraian. Sedangkan Benjamin menegaskan dirinya tidak bermaksud memenjarakan istrinya. โ€œSaya hanya ingin perkara ini jelas,โ€ kata Benjamin di ruang sidang.

Ketegangan memuncak ketika dr. Meiti tiba-tiba menunjukkan sebuah foto perempuan nyaris telanjang dada. Aksi itu membuat ruang sidang gaduh. Benjamin buru-buru menegur dengan nada tinggi, โ€œIni nggak ada hubungannya sama perkara ini.โ€ Usai sidang, dr. Meiti menjelaskan bahwa sosok dalam foto tersebut adalah seorang perawat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran membeberkan kronologi kasus. Ia menyebut peristiwa bermula pada Selasa, 8 Februari 2022 di rumah mereka di Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya. Saat itu, terjadi pertengkaran antara pasangan suami-istri ini.

โ€œDalam pertengkaran itu, terdakwa mendorong korban hingga mengenai pintu kayu, mencubit leher, dan menendang bagian tubuh sebelah kiri korban,โ€ ujar jaksa Galih. Akibat perbuatan itu, Benjamin mengalami luka memar pada telunjuk tangan kanan serta lecet di siku kiri. Hasil pemeriksaan medis menyebut luka tersebut akibat trauma tumpul.

Atas perbuatannya, dr. Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, TOK

Pekerja Proyek Tewas Tertimpa Box Culvert di Surabaya, Polisi Lakukan Olah TKP

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Kecelakaan kerja terjadi di lokasi proyek saluran di Jalan Gayungsari Barat, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Rabu dini hari (17/9/2025). Seorang pekerja bernama Sutrisno, asal Bojonegoro, dilaporkan meninggal dunia setelah tertimpa material box culvert saat proses pemindahan Box Culvert.

Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, namun nyawanya tidak tertolong. Informasi dari lapangan menyebutkan, insiden itu terjadi sekitar pukul 11.35 WIB ketika alat berat tengah digunakan untuk pengangkatan box culvert.

Petugas dari Unit Inafis Polrestabes Surabaya bersama jajaran kepolisian dan aparat terkait langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi proyek juga telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp 4,6 miliar ini dikerjakan oleh sebuah perusahaan kontraktor milik Doni dan Herman. Sutrisno sendiri diketahui berperan sebagai pekerja di lapangan.

Sementara pihak pengawas, kontraktor terkait insiden tersebut belum memberikan pernyaatan resmi.

Kapolsek Gayungan Kompol Yanuar Tri Sanjaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebabnya. โ€œMasih lidik ya, masih diperiksa saksi-saksi. Kami tunggu hasil olah TKP,โ€ ujarnya kepada awak media. Rabu (17/9/2025).

Proyek gorong-gorong di Jalan Gayungsari Barat yang dikerjakan oleh CV. Samoka diketahui merupakan bagian dari upaya pemerintah kota memperbaiki saluran drainase di kawasan selatan Surabaya. Pengerjaan tersebut menelan anggaran sekitar Rp4,4 miliar dari APBD. Selama ini wilayah tersebut kerap tergenang saat hujan deras.

Polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan kerja ini, termasuk apakah ada unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek. TOK

Hakim Pujiono Tolak Eksepsi Selebgram Vinna Natalia

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasehat hukum selebgram cantik Vinna Natalia Wimpie Widjojo, terdakwa kasus dugaan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga terhadap suaminya. Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim S. Pujiono dalam sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (17/9/2025).

โ€œPada intinya, majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan para saksi. Sidang dilanjutkan untuk masuk ke pokok perkara,โ€ tegas Hakim S. Pujiono.

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, meski keberatan mereka ditolak. โ€œKami akan mempersiapkan materi pembelaan secara maksimal. Bahkan, kami akan bersurat ke Bawas MA, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi Yudisial agar lembaga-lembaga terkait bisa melakukan monitoring jalannya persidangan. Kami berharap nantinya putusan hakim tidak hanya formalistis, tapi juga substantif dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan hati nurani,โ€ jelasnya.

Sementara itu, Vinna Natalia mengaku masih menghadapi kesulitan dalam mengasuh ketiga anaknya, meskipun Pengadilan Agama telah menetapkan hak asuh berada padanya. โ€œSaya harus curi-curi waktu untuk menemui anak saat berangkat atau pulang sekolah. Tapi tetap saja dihalangi bodyguard suami saya,โ€ keluhnya.

Diketahui, konflik rumah tangga pasangan ini telah berlangsung sejak lama. Mereka menikah pada 12 Februari 2012 dan dikaruniai tiga anak. Pertengkaran yang tak kunjung reda membuat Vinna meninggalkan rumah pada Desember 2023, melaporkan suaminya, Sena, atas dugaan KDRT, serta menggugat cerai.

Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena sempat memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta rumah senilai Rp5 miliar, dengan syarat laporan polisi dan gugatan cerai dicabut. Namun meski aset tersebut sudah diterima, Vinna tetap mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.

Akibat konflik berkepanjangan itu, Sena mengalami gangguan psikis. Hasil pemeriksaan RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyebutkan ia menderita kecemasan dan depresi.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Vinna dengan Pasal 5 huruf b jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU.

OMS Orbit Dorong Pemkot Surabaya Kerjasama Penanganan HIV lewat Swakelola Tipe III

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah upaya pencegahan dan penanggulangan HIV, pemerintah daerah (pemda) didorong berakselerasi bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) sebagai langkah nyata untuk memutus rantai penyebaran dan penularan virus berbahaya itu di Kota Pahlawan.

Keterlibatan kedua elemen itu diharapkan mampu mendorong kerjasama konstruktif melalui edukasi dan pendampingan terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV) maupun upaya sosialisasi lainnya untuk mengliminir kurva penularan HIV yang angkanya terus terkatrol tiap tahunnya.

Istikah, Techical Officer Yayasan Orbit Surabaya menyebut, diperlukan adanya skema kerjasamanya konkret antara OMS dengan OPD dalam pendampingan ODHIV. Selain untuk menunjang kelanjutan sinergitas juga untuk mendorong keberlangsungan OMS.

“Sehingga untuk keberlanjutan pendampingan terhadap ODHIV sekaligus TB maka sangat diperlukan kerjasama antara organisasi perangkat daerah dengan OMS,” kata Tika dalam kegiatan press conference local media yang dihelat di Viaduct By Gubeng Surabaya pada Rabu (17/9/2025).

Ia mengimbuhkan, salah satu langkah kolaboratif itu ditempuh dengan skema Swakelola Tipe III yang diharapkan akan menjangkau populasi kunci yang kerap terdiskriminasi akibat tertular HIV. Pasalnya, peran organisasi masyarakat yang sudah sekian lama concern terhadap isu-isu HIV dinilai bakal menjangkau ODHIV sampai ke akar rumput.

Dia juga mengakui, sejauh ini Yayasan Orbit Surabaya bersama sejumlah OMS lainnya yang tergabung dalam Aliansi Surabaya Peduli AIDS dan TB (ASPA) melakukan kerja-kerja pendampingan terhadap ODHIV pasien serta penyintas TB tanpa dukungan budget yang bersumber dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Meski terkesan kerja secara parsial, Orbit dan OMS lainnya tak pernah patah arang mendampingi populasi kunci melalui berbagai skema pendekatan.

“Tapi jika ada kerjasama dengan skema (Swakelola Tipe III) itu tentu akan lebih baik,” ucap perempuan asli Kediri tersebut.
ย 
Untuk itu, lanjut Tika, pihaknya mendorong agar pemda mulai tergerak menggandeng OMS melalui program Swakelola Tipe III, agar pola-pola pendampingan terhadap ODHIV dan penyintas TB dapat dilakukan secara terprogram, terstruktur, komprehensif dan berkelanjutan.

Kerjasama antara pemerintah bersama OMS dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN atau APBD sesungguhnya telah memiliki sandaran hukum yang kokoh. Antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Regulasi lain juga membuka peluang kerjasama seperti pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Kedua beleid ini mengulas ihwal pembagian swakelola dalam 4 tipe. Secara spesifik, mekanisme kerjasama antara Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dengan OMS termasuk dalam swakelola tipe III. Itu artinya kemitraan strategis itu membuka ruang aktualisasi swakelola tipe III agar dapat dijalankan.

Kendati landasan yuridis dan asas kemanfaatannya telah jelas, hingga kini Pemkot Surabaya tak kunjung melibatkan OMS secara langsung dalam mekanisme swakelola tipe III. Pemkot Surabaya yang diwakili sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya Bakesbangpol, Bappedalitbang, Dinkes, Dinsos dan DP3APPKB berdalih masih mengkaji skema Swakelola Tipe III.

“Kami masih mempelajari mekanismenya dan melihat profil organisasi masyarakatnya,” ucap Fajrin, perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya.

Namun ketika ditanya peluang kerjasama bersama OMS dengan skema Swakelola Tipe III, pihaknya pun masih belum bisa memastikan apakah bisa direalisasikan pada tahun depan. “Belum tahu ya,” ujarnya.

Sekadar informasi, beberapa pemda di kota lainnya telah aware terhadap pola kerjasama antara pemerintah bersama OMS melalui program Swakelola Tipe III sebagai langkah untuk menanggulangi penyebaran HIV agar lebih terstruktur dengan baik. Di antara pemda itu antara lain Kota Denpasar, Kota Medan, Kota Bandung dan Kota Kediri.

Sementara itu mengutip data yang dirilis Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kemenkes pada Juni 2025 menyebutkan, Indonesia menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang dengan HIV (ODHIV), serta peringkat ke-9 untuk infeksi baru HIV.

Kemenkes juga memperkirakan terdapat sekitar 564.000 ODHIV pada tahun 2025, namun baru 63% yang mengetahui statusnya. Dari jumlah tersebut, 67% telah menjalani terapi antiretroviral (ARV), dan hanya 55% yang mencapai viral load tersupresi artinya virus tidak terdeteksi dan risiko penularan sangat rendah. (***)

Proyek Saluran Beton U-Gutter CV Cipta Karya Mandiri Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id โ€“ Pekerjaan pembangunan saluran beton permanen dengan sistem precast U-Gutter ukuran 200/200 beserta cover gandar 15 ton di kawasan Gayung Kebonsariโ€“Jetis Seraten, Surabaya, menuai sorotan. Proyek senilai Rp 9.605.482.506 yang bersumber dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 ini dikerjakan oleh CV Cipta Karya Mandiri di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Pemkot Surabaya.
Dari pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan pelaksanaan. Sejumlah item kerja yang tercantum dalam gambar bestek, spesifikasi mutu bahan, hingga urutan pekerjaan diduga sengaja diabaikan.

Dugaan Penyimpangan Teknis
Di lokasi, awak media menemukan proses pemasangan beton precast tanpa pengeringan genangan air terlebih dahulu. Hal ini berpotensi mengganggu elevasi kemiringan saluran yang sangat menentukan fungsi drainase. Beberapa unit beton bahkan terlihat retak, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kualitas material yang digunakan.

Selain itu, pemasangan dilakukan tanpa lantai kerja beton kedap air setebal 20 cm sebagaimana disyaratkan dalam rencana. Pekerjaan urugan tanah kembali pun dinilai asal-asalan, hanya menggunakan tanah lempung bekas galian tanpa sirtu (pasir batu) untuk pemadatan. Praktik ini berpotensi menyebabkan amblesnya jalan aspal di sekitar saluran di kemudian hari.

Suasana di Lapangan
Saat awak media hendak mencari penanggung jawab proyek, seorang penjaga menyebut pelaksana tidak ada di lokasi. Bahkan sempat datang seorang pria berbadan besar dengan motor Nmax yang melarang pengambilan foto maupun video.
โ€œGak usah foto-foto atau ambil video,โ€ ucapnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, Fahmi selaku konsultan proyek ketika dikonfirmasi hanya menyebut pelaksana sedang ada keperluan. โ€œSementara papan proyek bisa dilihat di mess,โ€ katanya singkat.

Kejaksaan Negeri Surabaya Ikut Monitor
Buntut adanya dugaan penyimpangan proyek saluran beton permanen ini, Kejaksaan Negeri Surabaya turut melakukan pemantauan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, I Putu Arya, saat dikonfirmasi menyampaikan kesiapannya untuk melakukan monitoring.
โ€œSiap monitor,โ€ tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Potensi Masalah Drainase
Meski proyek ini digadang-gadang mampu mengantisipasi banjir di musim hujan dengan kapasitas debit air lebih besar, pelaksanaannya justru menimbulkan tanda tanya. Apakah saluran benar-benar berfungsi optimal sebagai sistem drainase, atau hanya menjadi โ€œsaluran mainanโ€ tanpa daya tampung memadai.

Selain itu, belum terlihat adanya pekerjaan resapan air maupun bak kontrol, padahal hal tersebut penting untuk mencegah penyumbatan akibat sampah kiriman.

Menunggu Respons Pemkot
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PU dan Bina Marga Surabaya, Samsul Hariadi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek ini.

Sejumlah pihak berharap pengawasan lebih ketat dilakukan agar tidak terjadi kerugian negara. Bahkan, jika terbukti ada penyimpangan serius, proyek ini berpotensi menjadi bahan penyelidikan aparat penegak hukum. M12/TOK

Polemik Sisa Pembayaran Tanah Petani, Kades Sumber Girang Diduga Setujui Harga Tanah

Mojokerto, Timurpos.co.id- Ketika masyarakat menghadapi masalah, tugas kepala desa salah satunya meliputi penyelesaian konflik skala kecil seperti perselisihan antar warga, penjagaan ketertiban dan keamanan, serta pembinaan kemasyarakatan seperti mensosialisasikan pentingnya hak dan kewajiban warga.

Kepala Desa juga perlu berkoordinasi dengan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan instansi yang berwenang untuk mencari solusi yang tepat. Karena tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh.

Namun dari sedikit tugas dan wewenang Kepala Desa kepada masyarakatnya yang pada saat ini berjuang melawan keserakahan yang diduga dilakukan sekelompok orang yang tak bertanggung jawab, semua itu tidak dirasakan oleh puluhan petani di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto yakni Siswayudi.

Keresahan dan ketakutan puluhan petani pada saat ini berawal dari adanya pembebasan lahan pertanian yang ada di kawasan wilayah dua desa yakni Desa Tumapel dan Desa Sumber Girang pada tahun 2019 menjelang akhir tahun.

Adapun lahan yang berhasil dibebaskan sekelompok perangkat desa yang mengaku sebagai panitia yakni 9 petak masuk wilayah Desa Tumapel dan 28 petak masuk wilayah Desa Sumber Girang yang total keseluruhannya ada 37 petak dengan luas keseluruhan 7,5 hektar.

Adapun pada saat itu sekelompok perangkat desa yang mengaku sebagai panitia diketuai oleh Soponyono yang pada saat itu sebagai Sekretaris Desa Sumber Girang, sebagai anggota terdiri dari Kepala Dusun Sumberejo, Samsul Arif, Kepala Dusun Tempuran, M. Ainun Ridho dan dua warga Tumapel yakni Krisno Murti dan Gigih Lukman.

Pada saat adanya kesepakatan antara pihak petani dan yang mengaku panitia, petani sama sekali tidak merasa khawatir mengingat yang berperan jadi panitia adalah perangkatnya sendiri. Apalagi yang mengesahkan dan menyetujui surat perjanjian pembayaran pembelian tanah sebesar Rp. 600.000.000 salah satunya diduga Kadesnya sendiri, Siswayudi yang ditanda tangani pada tanggal 10 Ferbruari 2020.

“Tidak mungkin tega pimpinan dan pejabat desa membohongi masyarakatnya, perasaan petani pada saat itu,” ungkap salah satu petani.

Keyakinan para petani semakin besar ketika mengetahui yang menjadi saksi di AJB (akta jual beli) pada tanggal 17 Ferbruari 2020 yakni para panitia dan Siswayudi (Kades Sumber Girang).

Maka pada saat itu, apapun arahan dari panitia semua dilakukan oleh para petani. Namun sayang, apa yang diharapkan oleh petani kini jauh dari harapan pada saat itu. Ketika pembayaran belum terselesaikan sepenuhnya, petani merasa tidak ada peran sedikipun dari kepala desa untuk membantu kesulitan dalam menuntut sisa pembayaran tanahnya.

Pada saat di konfirmasi awak media, Siswayudi berkali-kali mengatakan tidak tahu proses awal terjadinya transaksi.

“Tahu – tahu terjadi konflik antara panitia dengan petani,” terangnya.

Dari apa yang dirasakan para petani saat ini, para petani akan terus berjuang dengan segala cara untuk mendapatkan haknya, mengingat kepala desa yang mereka anggap sebagai bapak sekaligus pimpinan seakan tidak peduli dengan apa yang dirasakan masyarakatnya.

Untuk itu, selain berdoa, para petani berharap ada pihak terkait yang sudi membantu perjuangannya, tak lupa para petani berterima kasih kepada para jurnalis/media yang sejauh ini dengan tulus membatu menyampaikan keluh kesahnya melalui karya tulisnya dengan harapan bisa di dengar oleh aparat terkait dan sudi membantu solusi penyelesaian yang terbaik. ***