Gerald Hariyanto Penjual Narkoba di Koyote Meraup Keuntungan Jutaan Rupiah

Foto: JPU Tunjukan Barang Bukti Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Gerald Hariyanto anak dari Ho Tommy Haryanto, Penjual Narkotika di Koyote kembali diadili dengan agenda keterangan saksi dari Penangkap yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Dzulfikli (jaksa penganti) menghadirikan saksi penangkap yakni Agus Supriyadi anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Agus Supriyadi mengatakan bahwa, terdakwa ditangkap di depan rumahnya di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Surabaya, saat pengeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba hanya handphone yang dibuat transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan : 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

“Barang bukti didapatkan dari Somat (DPO) dengan cara membeli. Untuk pil ektasi dibelinya seharga Rp 250 ribu per butirnya dan untuk sabunya seharga Rp 750 ribu per gram. ” kata Agus dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (05/12/2024).

Masih kata Agus Supriyadi bahwa, barang didapatkan dari Somat dengan cara diranjua dan rencananya akan dijual kembali dan sudah ada buktinya dari perkacapan di handphone dan keutungannya untuk sabu per 5 gram sekitar Rp 2 juta rupiah dan untuk Pil ekstasi sekitar Rp 3 juta rupiah.

“Narkotika tersebut rencananya dijual kembali oleh terdakwa dan sudah ada buktinya di percakapan handphonenya.” Tambahnya.

Dikarenakan barang buktinya cukup banyak, Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi penangkap lagi.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Deddy Arisandy menyebutkan bahwa, terdakwa Gerald Hariyanto, hari Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WiB, menghubungi Somad (masih Buron) untuk membeli sabu sebanyak 5 gram dengan harga pergramnya Rp 750 ribu.dan pil Extacy sebanyak 10 butir logo RR dan 5 (lima) butir logo LV dengan harga Rp.250 ribu perbutirnya, pembelian Narkotika tersebut oleh terdakwa dilakukan dengan cara mentransfer uang muka sejumlah Rp.1 Juta kepada Somad ke rekening BCA An. BIlly.

Bahwa setelah terdakwa berhasil mengambil ranjauan Narkotika dari Somad, terdakwa pulang ke rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya, setelah itu Narkotika jenis Sabu bagi menjadi 5 poket oleh terdakwa.

Pada tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di KOYOTE Surabaya terdakwa menjual Narkotika jenis Extacy logo RR sebanyak 5 butir kepada Indra dengan harga Rp.375 ribu untuk setiap butirnya, sedangkan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,5 gram terdakwa jual dengan harga Rp. 550 ribu.

Keuntungan yang terdakwa terima dalam menjual Narkotika jenis Sabu setiap 5 gram sebesar Rp2 juta sendangkan keuntungan menjual Narkotika jenis Extacy sebesar Rp3 juta dan kuntungan tersebut dipergunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di depan rumah di Jalan Mulyosari Tengah Gg. VIII Nomor 24 RT.008/RW.006 Kecamatan Mulyosari Kota Surabaya, terdakwa ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 0,801 gram, Handpohe Iphone 11 warna Hitam, Timbanga elektrik, ATM.

Barang Bukti tersebut ditemukan di tas koper warna merah yang keseluruhannya ditemukan di dalam koper merah diatas lemari kamar terdakwa

Atas perbuatan membeli dan menjual narkoba jenis sabu dan pil extasi tampa memiliki izin dan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TOK

Kemenangan Bupati Yani Dianggap SEMU oleh Mayoritas Masyarakat Gresik

Gresik,Timurpos.co.id – Ketua IDR (Informasi dari rakyat) angkat bicara Pemenang itu harus didukung oleh mayoritas masyarakat Gresik. Kotak kosong tidak merasa kalah dan tidak masalah. Kegagalan melambat laju petahana ditambah golput itu ada kemenangan rakyat. Kamis,(5/12/2024).

Semua masyarakat memaklumi kenapa kotak kosong gagal menjegal laju petahana?

Kegagalan ini bukan kekalahan tapi sebuah kebanggaan rakyat Gresik karena perjuangannya telah membuahkan hasil.

Bukti perlawanan dari rakyat Gresik telah menunjukan ketidakpuasan terhadap kepemimpinannya.

Mengapa kotak kosong gagal…?  Kegagalan adalah sesuatu yang lumrah dan bisa dimaklumi karena kotak kosong tidak bermodal.

Berbeda dengan paslon selain bermodal juga masih berkuasa, sehingga bisa berbuat apa saja termasuk menghalalkan segala cara dengan menjalin cinta terlarang dengan KPU, BAWASLU, ASN, KADES dan perangkatnya. Tidak menutup kemungkinan para aparat.

Dari hitungan sementara jumlah Golput : dari jumlah  hak pemilih 971,740. Paslon mendapat 37%. Kotak kosong dan golput 58%.

Ini bisa dipakai sebagai bahan untuk introspeksi diri bahwa, kemenangannya adalah kemenangan semu karena kemenangan sesungguhnya adalah kemenangan yang mendapat dukungan mayoritas masyarakat gresik, jika tidak maka  pemimpin tidak memenuhi unsur legitimasi atau penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah.

Bicara tentang adanya money politics saat pilkada Gresik menurutnya, money politics itu ada rata nilainya 20 ribu, meskipun nilainya sedikit hal tersebut merupakan modus dari calon agar golputnya banyak sehingga potensi menang calon sangat kuat.

“Jadi kalau musim pemilu biasanya 100 sampai 200 Ribu kali ini hanya 20 ribu, karena lawannya kotak kosong dan calon tunggal kali ini ada “Modus Baru” dalam pilkada yaitu berusaha memainkan emosi pemilih, “jelas Cak Anam.

Selain itu dirinya menerangkan money politics memang dilarang, akan tetapi ada alat untuk memainkan emosi rakyat. Yang sebelumnya diminta KTP ternyata menjelang pemilu mendapat 20 ribu, otomatis pemilih marah sehingga memilih golput, “mek rong puluh ewu wes gak nyoblos (hanya dua puluh ribu, sudah tidak mencoblos) jadi, “Paslon dan timnya memang punya strategi agar golputnya besar.

Bagaimana Supaya Golputnya Besar ?

Emosi pemilih di mainkan dengan harapan mendapat uang 100 sampai 200 ribu, sehingga rasa emosional menjadi tinggi.

Sementara itu secara perolehan suara dari jumlah pemilihnya, bahwa Paslon hanya mendapatkan suara yang didukung oleh minoritas bukan mayoritas,

“Pemenang itu Dipilih dari Mayoritas Bukan Minoritas,”tegasnya.

Ia menyebut secara legitimasi bupati terpilih tidak memenuhi legitimasi (pengakuan masyarakat) karena hanya dipilih oleh sebagian kecil masyarakat Gresik, “Sebutnya.

Sementara saat di singgung jika terbukti adanya money politics dengan bukti video dirinya mengatakan, langkah kami selama memenuhi unsur-unsur kita akan melaporkan ke bawaslu,

“kita itu paling getol melaporkan pelanggaran kampanye, sudah sering saya laporkan justru tidak ada keputusan dari Bawaslu terkesan menyepelekan laporan kita,

“kita taulah, kita taulah, bukan tidak mungkin antara Paslon, KPU, Bawaslu ada hubungan cinta terlarang, saya pakai istilah cinta terlarang karena kalau ASN BAWASLU, KPU selaku penyelenggara negara semua harus netral dan itu dimobilisasi sehingga terjadi hubungan cinta terlarang karena dilarang oleh UU, “ungkapnya.

Menurutnya, selama ini KPU Gresik juga tidak pernah mensosialisasikan kotak kosong padahal kotak kosong diatur dalam uu, tidak hanya itu dirinya juga mengatakan bahwa menurut survei KIPP menyebutkan bahwa masyarakat gresik berapa persen yang tau adanya pilkada itu dilaksanakan 27 November, berapa jumlah paslonnya juga tidak tau, artinya sosialisasi tidak berjalan. Karena kita mayoritas masyarakat yang peduli demokrasi Gresik kita berjuang sekuat tenaga melawan Paslon, “Demi Tegaknya Demokrasi,” pungkas ketua IDR. FER

Rumah Aiptu Arief Digeledah BNNP Jatim, Diduga Terlibat Perkara Peredaran Gelap Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) melakukan penggeledahan rumahnya Aiptu Arief Susilo di daerah Taman Indah Regency, Kab Sidoarjo. Arief tercatat sebagai anggota Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Penangkapan Arief merupakan penggembangan dari tersangka Yakni Fatah dan Erwin dengan barang bukti 2 kilo sabu di Nusa Tenggara Barat.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Noer Wistanto, mengatakan bahwa, dalam penggeledahan tidak ada Arief.S. Yang bersangkutan sedang ditahan di BNN Pusat sejak 19 Oktober lalu.

“Kami amankan buku rekening. Buku sekarang hanya mengamankan buku atas nama Arief,” kata Noer kepada awak media. Kamis (05/12/2024).

Informasinya ada 4 buku rekening yang dibawa penyidik. Saat ditanyakan mengenai kemungkinan adanya transaksi mencurigakan, Noer menyatakan bahwa hal itu masih dalam pemeriksaan. “Belum tahu. Pokoknya kami temukan sekarang kami periksa,” tambahnya.

Noer lantas mengungkapkan awalnya dua teman Aiptu Arief.S, yaitu Fattah dan Erwin, yang ditangkap di Nusa Tenggara. Barang bukti dari Fattah dan Erwin sabu sebanyak 2 kilogram. “Nah keduanya lantas menyebut nama Arief S,” kata Noer.

Noer Wistanto menjelaskan bahwa Aiptu Arief.S diduga terlibat dalam jaringan narkotika yang berasal dari Sumatera Utara, dengan perannya sebagai pengendalinya. “Perannya sebagai pengedali,” jelasnya.

Berdasarkan nara sumber media ini, Aiptu Arief memiliki julukan Arief Jambret, yang biasanya ngepos di Pergudangan Bogasari.” Iya mas, biasanya ngepos di Pos Bogasari,” bebernya.

Terpisah Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale berserta Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto belum memberikan pernyataan resmi terkait anggotanya yang terlibat peredaran gelap Narkotika.

Sebelumya beberapa hari lalu, Media Timurpos.co.id juga mendapatkan informasi terkait dugaan anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang ditangkap oleh BNNP NTB di Dompu berinsial (DA). Namun, sayangnya pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga tidak bergeming saat dikonfirmasi. TOK/*

Desa Lemujut Realisasikan Pembangunan Dinding dan Pagar TPST

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Penyerapan dana desa Desa Lemujut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo berjalan sesuai rencana dan amat berdampak pada masyarakat. Seperti kegiatan pembangunan pagar dinding TPST dan Operasional TPST, pada laporan keuangan ke kemenkeu Desa Lemujut sudah realisasikan dan melaporkan melalui aplikasi Online monitoring sistem perbendaharaan negara (Om-Span) Tahap I. Penelusuran awak media dilapangan (5/12) terkait kegiatan tersebut memang sudah terealisasikan.

Pagar dan dinding TPST besi lipat dengan cat warna biru ditambah tembok pagar keliling. Bahkan di lokasi masih ada sejumlah pekerja yang akan meneruskan tembok sisi belakang dan beberapa tumpukan material seperti batu kali dan pasir. Kepala Desa Lemujut zulaimin Nur Rofiq mengatakan, “rencana pembangunan dinding dan pagar TPST memang sifatnya mendesak, berawal adanya pihak yang tidak bertanggung-jawab membuang sampah dari luar desa kami, parahnya sampah tersebut kategori tidak bisa di daur ulang seperti pecaha kaca dan lainnya.

Tidak tanggung-,tanggung sekali pembuangan mereka menggunakan dumptruck dan sangat teroganisir, sudah memahami celah waktu saat warga sepi dan lengah. Dari 3 desa memang TPST milik Desa Lemujut yang belum memiliki pagar (TPST 2 desa tetangga saling berdekatan), alhamdullilah dengan sigap dan cepat bisa direalisasikan, kebetulan pengelolaan sampah di Desa Lemujut dihandle langsung oleh BUMdes (badan usaha milik desa), walhasil tim di BUMdes kembali tenang ketika aspirasinya ditanggapi dengan cepat “, tutup Rofiq (5/12) via selularnya pada awak media. carlo

Betonisasi Bringinbendo – Sidodadi Layak Diperiksa

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pekerjaan peningkatan jalan Bringinbendo – Sidodadi nilai kontrak Rp.4.107.295.190,- kode RUP 46073395 dengan pemenang CV. Sinergi Lima Empat di Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dikerjakan asal jadi tanpa menerapkan metode teknis pelaksanaan baik drainase maupun betonisasi.

Penelusuran awak media (3/12) dilapangan menemukan banyak penyimpangan, mulai dari tidak dipasangnya papan keterangan proyek hingga lainnya. Pemasangan U – ditch tanpa mengindahkan metode teknis pelaksanaan saluran, awal membuat galian U – ditch tidak dilakukan proses dewatering (pengeringan), walhasil dengan diabaikannya fase pertama otomatis untuk lantai kerja di atas permukaan tanah yang terlebih dulu dikeraskan lalu diberi lantai kerja berupa pasir pun tidak dilakukan, padahal fungsi dari lantai kerja guna menstabilkan tanah agar elevasi cross sectionnya benar (presisi) saat pemasangan U – ditch. Sepanjang ruas jalan pekerjaan pun tidak dilengkapi pengaman batas jalan (safety line) yang wajib dipasang untuk keamanan pengguna jalan.

Sangat disayangkan pekerjaan nominal 4 miliaran pada pelaksanaannya menyimpang dari spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pada pemasangan U – ditch sambungan harusnya ditutup sehelan atau acian semen mencegah celah bocor dan tidak meresap kebawah ataupun kesamping sambungan U – ditch. Usai dipasang setiap sela diberi urug sirtu atau tanah keras bukan diurug dari bebatuan atau sampah dari bongkaran sebelumnya yang bercampur bermacam material. Parahnya lagi U – ditch yang dipasang banyak cuil / gupil, retak tembus tetap dipasang, pemasangannya pun tidak rapat ada celah 4 – 5 centi. Kelvin (3/12) yang mengaku dari konsultan pengawas lapangan dari CV. Cigra saat ditanya mengatakan “iya mas ini paket pekerjaan dimaksud”, seraya menstarter sepeda motornya menghindar dari pertanyaan wartawan memilih kabur.


Heru penggiat anti korupsi dari LSM GAS pun angkat bicara, “melihat skenario pada pekerjaan tersebut kuat dugaan adanya persengkongkolan jahat antara dinas dan pelaksana. Nilai pagu awal Rp. 4.200.000.000 hanya turun sedikit menjadi Rp. 4.107.295.190. Mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan aroma busuk bisa tercium, konsultan pengawas pun cenderung melakukan pembiaran. Bila modus operandi persengkongkolan seperti ini benar terjadi tentunya menjadi kejahatan luar biasa dalam pengadaan barang dan jasa.

Temuan ini akan segera kami dalami, apabila ditemukan unsur pidana segera kami sikapi”, tegas Heru (4/12) via selularnya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBSMDA), Dwi Eko Saptono saat dikonfirmasi (4/12) terkait paket pekerjaan tersebut via selular tidak merespon. carlo

Buntut Senggol Mami Pingkan, Dua Pengngunjung Cafe Alexa Surabaya Masuk Bui

Foto: Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal saat Membacakan Vonis di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengngunjung cafe Alexa Rangga Dimas Husaini bersama Oktan Dio Alif Utama divonis bersalah melakukan pengeroyok terhadap Ricky Dhama Wangsa oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal dengan Pidana penjara selama 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faizal mengatakan bahwa, Majelis Hakim sependapat dengan JPU. Mengadili para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menghukum para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Alex di Kartika 1 PN Surabaya. Rabu (04/12/2024).

BACA JUGA:
Diskotik Alcatraz Surabaya Jual Miras Oplosan, Sesama Pengunjung Berkelahi

Putusan tersebut confrom dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut para terdakw menerima putusan dari Majelis Hakim,” iya..iya..,” saut para terdakw melalui sambungan Video Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa Rangga Dimas Husaini alias Hongak, Okta Dio Alif Utama bersama Riyanto (buron), Nando, Totti, Arif, Dinda datang ke Cafe Alexa di Jalan Mastrip Surabaya, bertemu dengan saksi Gabriel Wisesa alias Gobang dan Diko alias Blaen (Boron) yang akihirnya kumpul jadi satu di sofa cafe Alexsa.

Pada saat itu, terdakwa Oktan Dio mau ke Kamar mandi, menyeggol Mami Pingkan hingga terjadi cekcok dan keributan yang akhirnya terdakwa Okta Dio dibawah keluar Cafe Alexa Security.

Bahwa saat itu saksi Ricky Dharma Wangsa yang juga berada di Café Alexa melihat datang ikut melerai, namun saat melerai kaos saksi Ricky Dharma Wangsa ditarik ke belakang selanjutnya saksi Rocky Dharma dipukuli dan ditendang mengenai bagiaan kepala samping dan belakang, telinga sebelah kanan dan pipi atas kanan secara bersama-sama oleh para terdakwa hingga saksi Ricky Dharma terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa, saksi Ricky Dharma mengalami luka pada pipi kanan atas, telinga kanan dan kepala bagian samping dan belakang dan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dituntut 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus pencurian kabel Telkom yang sudah meresahkan Masyarakat salah satunya mengakibatkan tersumbatnya saluran air sehingga Kota Surabaya sempat dilanda banjir beberapa waktu lalu. Kini komplotan pencuri kabel PT. Telkom Indonesia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Komplotan tersebut terdiri dari Hoirul Anam, Mauludi, Ansori, Donny Soehardianto, SE dan anak MFZ (berkas terpisah).

BACA JUGA:
Dugaan Pencurian Kabel Tembaga Dalam Proyek Pemasangan Box Culvert di Simo Kwegean, Polisi Masih Mendalami

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Yustus One Simus Parlindungan mengatakan bahwa, pada intinya para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia dan dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU Yustus di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Selasa (03/12/2024).

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa meminta keringan hukuman dengan alasan tulang pungung keluarga.” Kami minta keringan hukuman,” saut para terdakwa melalui sambungan video call.
BACA JUGA:
Proyek Penarikan Kabel Primer Milik PT Telkom di Kota Surabaya Patut Dipersoalkan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebut bahwa, bermula pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa terdakwa Musdor, bersama Ansori Donny Soedardianto SE, terdakwa Hoirul Anam sedang berada di rumah yang beralamat di Jl. Irawati 1 / 7 RT.008 RW.010 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Terdakwa Musdor mendapat informasi jika di daerah Jalan Kalianak tepatnya dibawah jembatan terdapat sisa potongan kabel primer milik PT.Telkom Indonesia yang masih laku untuk dijual, atas informasi yang didapat Terdakwa Musdor berkeinginan untuk mengambil kabel tersebut dengan cara mengajak Terdakwa Mauludi dan anak (MFZ) (berkas Terpisah) untuk berkumpul di rumah Terdakwa Musdor dan merencanakan untuk mengambil kabel di daerah Jalanl Kalianak Surabaya.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa Musdor, Hoirul Anam, Mauludi, Ansori dan Donny Soehardianto bersama seorang anak (MFZ) dengan membawa peralatan berupa Satu unit kotrek tangan, Satu unit gerinda portable beserta 3 buah baterai, Satu buah palu besar dan Satu buah linggis, berangkat menuju lokasi dengan mengendarai Satu unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi L-3034-JC dan 1 Satu unit sepeda motor Honda Scoopy No. Polisi L-5168-N.

Kemudian setelah sampai lokasi tepatnya di sisi selatan jembatan Jalan Raya Kalianak, selajutnya para terdakwa bergegas turun ke bawah jembatan menuju kabel milik PT. Telkom Indonesia tertanam dengan membawa peralatan yang dipersiapkan, sedangkan Anak (MFZ) bersama Donny Soedardianto SE, bertugas berjaga-jaga kondisi sekitar di atas jembatan.

Bahwa pada saat berada di bawah jembatan para terdakwa berusaha mengambil sisa potongan kabel milik PT. Telkom Indonesia dengan cara mencungkil tanah menggunakan linggis besi, kemudian setelah kabel terlihat ditarik menggunakan alat bantu berupa buah Kotrek Rantai / crane tangan dan memotong menggunakan gerinda hingga akhirnya berhasil mengambil sisa potongan kabel sepanjang 4 meter.

Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB anggota Polsek Asemrowo M. Alfian Noufal dan rekannya mendapat informasi masyarakat terkait adanya aktivitas beberapa orang yang mengambil kabel primer milik PT. Telkom Indonesia yang berada di bawah Jembatan Kalianak-Surabaya, lalu tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Anak Si (MFZ ) dan Donny sedang berjaga-jaga di atas jembatan Jalan Kalianak, dan di bawah jembatan terlihat para sedang mengambil kabel, atas hal tersebut Para Terdakwa dan barang bukti diamankan untuk dimintakan pertanggungjawaban.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa mengambil barang berupa kabel primer yang dilakukan tanpa seijin dari pemiliknya, mengakibatkan PT. Telkom Indonesia mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 4 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5. TOK

KPU Ajak Masyarakat Lapor Ke- Bawaslu Terkait Serangan Siang Bolong H-1 saat Pilkada 2024 Gresik

Gresik,Timurpos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gresik mengajak masyarakat untuk melaporkan money politics yang terjadi saat masa tenang sampai pencoblosan kepada bawaslu saat pilkada Gresik, hal tersebut di sampaikan oleh Ketua KPU Akhmad Taufik diruang kerjanya kepada timurpos, Senin, (02/12/2024).

Dirinya mengungkapkan bahwa, rana KPU dalam hal ini adalah dalam teknis pemilihan. Jika masyarakat Gresik menemukan adanya praktek money politics atau serangan siang bolong pada H-1 dalam bentuk uang atau sembako segera melaporkan ke bawaslu agar di proses, karena semuanya sudah menjadi rana badan pengawas pemilu (Bawaslu) bukan rana KPU.

“kalau serangan fajar yang sifatnya pelanggaran -pelanggaran pemilu itu bukan rana saya(KPU), melainkan itu rana Bawaslu, kitakan sifatnya hanya teknis” Kata Taufik

Selain itu dirinya juga menanggapi secara normatif menyerahkan semua ke Bawaslu dan tidak berani memberikan komentar banyak. Berharap agar pemilu tetap berjalan lancar, damai tidak ada apapun, kalau memang ada pelanggaran itu sudah menjadi ranahnya bawaslu,

“tanggapan saya ya Normatif enggak berani ikut- ikut, kalau memang ada begini harus seperti apa, di proses aja di bawaslu sesuai temuan di lapangan, misalnya money politik atau bagi bagi sembako, itu sudah menjadi rana bawaslu, “ungkapnya.

Bukan hanya Money politik ,ada juga  pelanggaran yang dilakukan salah satu Kades di Menganti melalui group WhatsApp dan sempat viral dengan Video berdurasi kurang lebih 3 menit serta di tambah kalimat ajakan untuk mencoblos No. Urut 1. Selasa 26 November 2024. Dilansir dari salah satu Media online dengan tema,

“Diduga Salah Satu Kades Di Wilayah Menganti, Mengajak Coblos Salah Satu Pasangan Cabup Cawabup Gresik. Melalui Whatsapp Group.”tambahnya.

Menunjukan bahwa kades mengajak masyarakat untuk mencoblos nomor Paslon 1 Yani, Alif disaat masa tenang , hal tersebut diduga melanggar ketentuan UU Pilkada, dimana sesuai dalam pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada yang berbunyi sebagai berikut.

“Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan: c. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan”.ungkapnya.

Sehingga suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak hanya menjadi tanggungjawab dari penyelenggara pemilu saja, dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemerintah Desa (Pemdes).

Sebelumnya Bawaslu melalui pernyataannya saat dikonfirmasi mengenai temuan serangan siang bolong H-1 yang dilakukan oleh beberapa orang mengatakan,

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi itu, saat ini Bawaslu seluruh jajaran sedang melakukan Patroli Pengawasan. “Apabila masyarakat mengetahui ada dugaan pelanggaran silahkan dapat menghubungi jajaran kami, “ungkap Habiburrahman. Selasa,(26/11/2024).

Perlu diketahui hasil Quick Count KPU RI dalam pemilihan pilkada 2024 Gresik yaitu :

Paslon Yani-Alif memimpin perolehan suara dengan 58,50 persen sedangkan kotak kosong memperoleh 35,98 persen, dan suara tidak sah 5,52 persen. FER

Aliansi Advokat Ikadin Meminta RAC DPD IKADIN Pelaksanaannya Sesuai Ketentuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejumlah anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surabaya resah lantaran Kepengurusan ditingkat ini mengalami kevakuman. Akibatnya, para anggota IKADIN ini pun mengirim surat atau menyurati Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIn di Jakarta agar mengambil alih semua proses yang terjadi ditingkat IKADIN Surabaya.

Salah satu surat yang ditujukan pada Ketua Umum DPP IKADIN ini diketahui dikirimkan oleh Perwakilan Aliansi Advokat Sayang IKADIN, Dr. Citra Alambara, S.H., M.H. Dalam surat yang ditujukan pada Dr. Adardam Achyar, S.H.,M.H ini, Citra menjelaskan soal keresahan yang dialami beberapa anggota IKADIN.

Keresahan itu terkait dengan berakhirnya masa kepengurusan DPC IKADIN Surabaya sejak Maret 2020 lalu. Hal ini, disebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia nomor 022/DPP/IKDN/KPTS/III/2016, tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPC Ikadin Surabaya Peroide 2016 – 2020.

“Sampai saat ini kami tidak mengetahui apakah Kepengurusan DPC IKADIN Surabaya, telah di lakukan perpanjangan atau tidak, dan apabila terjadi perpanjangan SK sampai dengan kapan berakhirnya?,” ujarnya, Senin (02/12/2024).

Ia menambahkan, sejak berakhirnya Kepengurusan pada 2020 lalu, maka sudah terjadi kevakuman pengurus selama kurang lebih empat tahun 8 bulan. Kevakuman tersebut, berdampak pada belum pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Cabang (RAC).

“Saat ini kami memperoleh informasi akan ada pelaksanaan RAC untuk melakukan pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikadin yang baru untuk masa jabatan selanjutnya. Maka tentu menjadi pertanyaan apakah DPC Ikadin yang telah berakhir masa kepengurusannya diperbolehkan melakukan RAC yang bertujuan untuk memilih Ketua DPC yang baru?,” ujarnya bertanya.

Ia pun menjelaskan, dalam AD/ART Ikadin seharusnya pelaksanaan RAC dilaksanakan oleh carateker yang ditunjuk oleh DPP sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) jo ayat (4) yang menyatakan ayat 1, apabila ketua DPC oleh sesuatu sebab tidak dapat dan atau berhalangan tetap atau dilarang menjalankan jabatannya oleh DPP atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir, maka selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak saat tersebut DPC wajib mengadakan RAC khusus untuk memilih Ketua DPC yang baru.

“Pada ayat 4, apabila hal tersebut dalam ayat (1) tidak dapat di laksanakan, maka DPP menunjuk seorang Caretaker atau lebih untuk menyelenggarakan RAC Khusus untuk memilih Ketua Dewan Pimpinan Cabang yang baru,” jelasnya.

Berdasarkan hal itu maka pihaknya yang juga selaku anggota Ikadin Surabaya, menyampaikan permohonan pada DPP agar menjaga kemurnian, keabsahan dan legalitas pelaksanaan RAC Ikadin Surabaya. Ia pun berharap agar DPP IKADIN mengambil alih rencana pelaksanaan RAC Ikadin Surabaya dengan menunjuk Carataker untuk melaksanakan Rapat Anggota Cabang Khusus, sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) jo ayat (4) Anggaran Dasar Ikadin.

“Demi menjaga kehormatan marwah organisasi, maka kami memohon dengan hormat agar pelaksanaan RAC diselenggarakan sesuai ketetentuan AD/ART saja,” pungkasnya. TOK

Agus Wijaya: Rencananya Para Terdakwa Hendak Mencuri Kabel Telkom Sepanjang 25 Meter

foto: Terdakwa Pecatan Polisi dkk, Diadili Secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Agoes Salim Hakim pecatan Polisi bersama enam orang lainnya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaab pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.

Agoes diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanto Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

Dalam sidang kali ini JPU Hasanuddin Tandilolo menghadirkan saksi penangkap yakni Agus Wijaya anggota dari Polsek Sawahan Surabaya.

Agus Wijaya mengatakan bahwa, para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.

“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. Senin (02/12/2024).

Saat disinggung oleh Majelis Hakim berapa kerugian dan mau dikemanakan rencananya kabel tersebut.

Agus menjelaskan bahwa, mereka belum sempat mengambil kabel, namun mereka sudah mengali dengan kedalaman sekitar 30 cm. Rencananya diambil sekitar 25 meteran dan kabel tersebut akan dijual.

Saat JPU Hasanuddin menunjukan foto-foto barang bukti yang disita, Hakim mempersoalkan terkait foto mobil Suzuki Ertiga apakah turut disita.

Sontak JPU Hasanuddin, Tidak Yang Mulia, itu cuma foto mobil pengunjung.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak ada yang keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melaui sambungan Video Call, di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dikernakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa, mengaku pekerjaan pengalian itu dilakukan bersama-sama (bergantian).

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Perlu diperhatian, pada hari Kamis, 28 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB. ada Proyek pembangunan pemasangan Box Culvert di Jalan Simo Kwegean Petemon, Surabaya dalam pekerjaan tersebut Ajis kuat diduga mengambil kabel Primer lalu diangkut mengunakan mobil.

Atas informasi tersebut Kapolsek Sawahan, Kompol Domigos de F. Ximenees, langung menerjukan anggotanya untuk melakukan pengecekan di lapangan.

“Dari laporan anggota dilapangan itu hanya pemasangan pipa PDAM, hal itu dikuatkan dengan keterangan Zulkarnaen selaku RW 13 Petemon. ini galian pemasangan pipa PDAM yang bertanggung jawab Sukardi selaku mandor dan kegiatan galian pemasangan pipa atas izin dari RW. ” kata Kompol Domigos kepada awak media baru-baru ini. TOK