Ini Arahan Kapolda NTB, Saat Pimpin Apel di MakoPolres Bima Kota

Kota Bima, Timurpos co.id – Setelah proses pungut hitung Pemilu Serentak 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq, memastikan bahwa situasi harus tetap terjaga kondusif dan aman terkendali di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Dalam arahannya pada Apel di Lapangan Mako Polres Bima Kota pada Senin pagi, 19 Februari 2024, Kapolda NTB menekankan pentingnya para personel Polres Bima Kota untuk tetap bersiaga dan memastikan proses Pemilu berjalan dengan aman.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Irwasda Polda NTB, Karo Ops Polda NTB, Dir Intelkam Polda NTB, Dir Tahti Polda NTB, Kabid Hukum Polda NTB, serta PJU Polres Bima Kota beserta seluruh personel.

Kunjungan kerja Kapolda NTB dan rombongan PJU Polda NTB ini bertujuan untuk memantau perkembangan situasi pasca pemungutan suara, terutama terkait potensi meningkatnya situasi terkait caleg legislatif di wilayah Kabupaten Bima.

Dalam arahannya, Kapolda NTB menegaskan pentingnya keselamatan anggota dengan menggunakan tongkat T dan sistem body sistem saat melaksanakan kegiatan kepolisian. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024.

Dengan adanya arahan dan pemantauan langsung dari Kapolda NTB, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Bima Kota dan Kabupaten tetap terjaga sehingga proses pasca Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan aman. M12

 

Pengabdian Luar Biasa Brigadir D Susilowati Dalam Menjalankan Tugasnya

Melawi, Timurpos.co.id – Seorang polwan di Polres Melawi, Brigadir D Susilowati atau yang akrab disapa Nuri, telah menunjukkan dedikasinya yang luar biasa dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. Meski sedang hamil Sembilan bulan, Nuri tetap aktif berdinas di Bagian Operasi Polres Melawi dan mengikuti kegiatan-kegiatan selama tahapan Pemilu tahun 2024.

Dalam situasi seperti ini, banyak ibu hamil yang memilih untuk berdiam diri di rumah demi kenyamanan dan keamanan mereka sendiri. Namun, Nuri memiliki pandangan yang berbeda. Bagi Nuri, menjalankan tugasnya sebagai polwan adalah prioritas utama, meskipun pekerjaannya memiliki risiko yang tinggi terutama bagi kesehatan anak yang dikandungnya.

Nuri mengungkapkan bahwa meskipun ia merasa khawatir dan cemas, ia tetap bertugas dengan sepenuh hati. Baginya, banyak pekerjaan yang harus dikerjakan di kantor dan ia tidak ingin meninggalkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri. Bahkan, saat melahirkan sudah menunggu hari nya, Nuri masih berada di kantor dan baru pulang ke bidan setelah merasakan tanda-tanda akan melahirkan.

“Senin malam bang lahiran nya, sekira jam 18.30 wib, saat lagi kerja dikantor itulah ngerasa perut sakit tand-tanda mau melahirkan. Lalu saya ijin pulang bawa motor sendiri ketempat bidan, ternyata udah bukaan tiga kata bu bidan” Jelas Nuri pada Kasubsi Penmas Polres Melawi Aipda Arbain.

“Dedikasi Nuri dalam menjalankan tugasnya sebagai polwan yang sedang hamil ini patut diapresiasi. Ia telah menunjukkan bahwa kehamilan bukanlah penghalang bagi seorang polwan untuk tetap berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” Sampainya.

“Dalam situasi seperti ini, kita perlu menghargai dan mendukung para polwan yang sedang hamil dalam menjalankan tugas mereka. Mereka adalah pahlawan yang berjuang untuk melindungi dan melayani masyarakat, bahkan dalam kondisi yang mungkin tidak ideal. Semoga cerita Nuri dapat menginspirasi dan memberikan semangat kepada banyak orang untuk tetap berdedikasi dalam menjalankan tugas mereka, meskipun dalam situasi yang sulit” Harap Arbain. M12

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024. Sekaligus mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right. Serta memprioritaskan belanja iklan pemerintah kepada perusahaan pers sebagai kebijakan afirmatif dalam menumbuhkembangkan usaha pers di dalam negeri.

Peraturan Presiden terkait publisher right menjadi angin segar bagi kalangan pers. Setelah tiga tahun lamanya dibahas dan diformulasikan, akhirnya pers bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

“Sebagaimana disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bahwa problem utama pers bukanlah pada defisit kebebasan pers mengingat hingga saat ini pers tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, Perpres tersebut kedepannya dapat ditingkatkan menjadi Undang-Undang,” ujar Bamsoet usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, peraturan mengenai publisher right dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya. Sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi. Sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

“Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act,” jelas Bamsoet.

Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) 2012-2017 dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights). Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko-eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

“Penting diingat oleh kalangan pers, bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis. Karenanya, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang,” pungkas Bamsoet. M12

Polisi Laksanakan Patroli Penghitungan Suara di Tingkat PPK

Bondowoso, Timurpos.co.id – Guna menciptakan situasi aman serta kondusif dalam pelaksanaan Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan, Polres Bondowoso melakukan patroli ke kantor PPK Kecamatan yang ada di Wilayah Hukum Polres Bondowoso, Selasa, (20/02 2024).

Seperti yang terlihat di Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby. DS beserta anggotanya dan didampingi Kapolsek Tamanan beserta anggotanya.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. melalui Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby menjelaskan, pelaksanaan patroli ini untuk menciptakan situasi aman, damai dan kondusif saat pelaksanaan Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.

“Patroli ini merupakan upaya Polres Bondowoso untuk menciptakan situasi aman, damai dan kondusif saat jalannya rapat pleno terbuka Rekapitulasi hasil perolehan suara oleh penyelenggara Pemilu 2024,” jelas Ipda Bobby.

Dalam kegiatan Patroli itu, kata Kasi Humas Polres Bondowoso, anggota juga berkoordinasi dengan petugas PPK mengajak bersinergi guna kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dalam setiap kesempatan petugas PPK dihimbau agar melaporkan apabila terjadi gangguan Kamtibmas yang berkaitan dengan tahapan pemilu 2024,” ujarnya.

“Dengan kegiatan ini diharapkan pelaksanaan Rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan berjalan aman dan kondusif, sehingga pelaksanaan pemilu 2024 aman dan sukses sampai akhir, “pungkas Kasi Humas Polres Bondowoso Ipda Bobby. M12

Polemik Dana Hibah Pembagunan SMA Mujahidin dari Pemprov Kalbar 

Pontianak, Timurpos.co.id – Adanya Persoalan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi (Penprov) Kalimantan Barat (Kalbar) untuk  pembagunan SMA Mujahidin Pontianak, menjadi atensi dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Dr. Herman Hofi Munawar.

Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan, bahwa mengapresiasikan semangat dari Penegakan Hukum, namun hendaknya, jangan juga terburu buru, justru akan timbul kontra produktif terhadap penanganan hukum itu sendiri.

“Dalam Penegakan hukum paling tidak ada 3 komponen yang harus di perhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” kata Dr. Herman kepada awak media. Selasa, (20/02/2024).

Masih kata, Dr. Herman, bahwa Kepastian hukum dapat dimaknai perlu adanya kejelasan atau kepastian terhadap sesuatu yang diduga ada perbuatan melanggar hukum, dengan demikian APH harus memahami benar regulasi atau ketentuan apa yang di langgar, tidak bisa hanya asumsi APH atau hanya mendapatkan informasi, tanpa memahami persoalan atau landasan hukum yang sebenarnya, lalu melakukan pemanggilan terhadap seseorang dengan dalih klarifikasi apalagi yang dipanggil itu pejabat publik, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pejabat tersebut.

Dengan demikian kejelasan norma menjadi penting serta kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat.

Hal ini menjadi penting agar tidak menimbulkan banyak salah tafsir atau informasi menjadi liar, dan pemberitaan menjadi simpang siur.

Sebelum pemeriksaan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya sudah memahami terlebih dahulu bagaimana kedudukan hukum yayasan mujahidin, pelajari dulu regulasi nya baru menentukan langkah berikut nya. Yang terjadi sekarang panggil dulu dengan dalih klarifikasi hal ini sangat merugikan pihak yang dipanggil apalah lagi setelah klarifikasi persoalan itu tidak ada penjelasan pada publik, yang akan menimbulkan polemik berkepanjangan ditengah masyarakat.

“Dengan demikian bisa dipahami jika pihak Yayasan Mujahidin merasa risih dan terganggu. Yayasan ini bersentuhan langsung dengan umat sehingga akan berdampak terhadap aktivitas yayasan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, Sebaiknya APH memahami terlebih dahulu regulasi yang mengatur tentang Yayasan Mujahidin sebelum melakukan pemanggilan pada pihak tertentu. Yayasan memiliki mekanisme tertentu temasuk mekanisme management aset Yayasan.

“Terkait dengan adanya hibah pemprov berturut-turut memberikan hibah kepada Yayasan Mujahidin terkait pembangunan gedung sekolah, Pengamat menilai ini tidak ada persoalan hukum semua nya di benarkan secara hukum,”tambahnya. M12

 

,

Yuni Astutik Gelapkan Uang Perusahaan Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Yuni Astutik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan yang merugikan PT Berdikari Berkah Mulia sebesar Rp. 167.497.149 di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (20/02/2024).

JPU Neldy Danny mengatakan, bahwa perkara ini bermula terdakwa Yuni Asutik berkerja di PT Berdikari Berkah Mulia yang beralamat di Jalan Kenjeran No 617 Surabaya, sebagai koordinator admin, Bulan Oktober tahun 2022 sampai dengan Bulan Februari tahun 2023, atau pada suatu waktu tertentu antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023. Terdakwa telah menerima setoran dari sales yakni uang tunai pelunasan faktur dari toko yang berjumlah ± 23 faktur yang diantaranya customer yakni, Andra Snack, Barraca Mart, berkah Shakila, EKA, New Mart, Sahabat Baru, Alfa Omega, Hasil Jaya Tobaku, Joses, Kamto, Nanang Frozen, Pangan Jaya Sentosa, Putra Jaya, Obaku, Bandar Frozen, Barokah.

“Bahwa uang setoran dari sales tersebut oleh terdakwa tidak disetorkan kepada kasir PT. Berdikari Berkah Mulia dengan total sebesar Rp. 167.497.149 dan telah digunakan oleh terdakwa untuk membayar hutangnya dan keperluan pribadinya, tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Berdikari Berkah Mulia.” kata JPU Neldy.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP. Tok