FKUB dan PD Muhammadiyah Kab Pacitan Serukan Perdamaian

Pacitan, Timurpos.co.id – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah dan Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB) Kabupaten Pacitan menyerukan pesan perdamaian demi persatuan dan kesatuan bangsa pasca pemungutan suara Pemilu 2024.

Ketua FKUB Pacitan, Ahmad Munib Sirodj, menegaskan pentingnya sikap legawa dalam menghadapi hasil pemilu.

Menurutnya Pemilu adalah sistem yang disepakati dalam penyelenggaraan negara, dan tidak boleh ada permusuhan akibat perbedaan pandangan politik.

Munib Sirodj menekankan peran strategis tokoh agama dalam mendinginkan suasana dan mencegah terjadinya perpecahan.

Ia menyebut Pemilu adalah hajatan pesta demokrasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

“Pemilu damai dan sukses adalah kewajiban moral kita sebagai bangsa yang beragama,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (21/2).

Ia menambahkan kepentingan bangsa dan negara selalu berada di atas kepentingan individu, golongan, suku, ras, dan bahkan kepentingan partai politik.

Dengan mengedepankan rasa hormat, toleransi, dan persatuan, Ketua FKUB Kabupaten Pacitan mengatakan Indonesia dapat melewati momen penting yaitu Pemilu dengan damai dan bermartabat.

“Kepentingan utama kita adalah tetap terjaminnya kerukunan, kedamaian, dan keamanan sehingga negara kita mampu membangun ke arah yang semakin baik untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Munib Siroj.

Begitu pula pesan persatuan dan kedamaian dari Muhammadiyah dan FKUB Pacitan ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam menghadapi hasil Pemilu 2024.

Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kabupaten Pacitan, Suprayitno Ahmad, menyampaikan pesannya pasca pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Ia kembali mengingatkan seluruh warga masyarakat agar perbedaan politik tidak menyebabkan perpecahan dan permusuhan antar kelompok.

“Proses pemungutan suara berjalan aman dan baik. Semua rakyat Indonesia bergembira menyambut hajatan besar negeri ini. Namun, setelah proses pemungutan suara selesai, penting bagi semua pihak untuk tetap mengedepankan rasa hormat dan persatuan,”ujarnya, Rabu (21/02/2024).

Ia mengapresiasi TNI-Polri yang solid selama pengamanan Pemilu sehingga tercapai suasana yang damai dan kondusif.

“TNI-Polri semakin solid dan baik, adek ayem,” ucapnya.

Selanjutnya, Suprayitno menekankan bahwa apapun hasil pemilu, perdamaian dan stabilitas politik harus tetap dijaga.

“Gagal merespons hasil pemilu dengan baik dapat menyebabkan ketegangan dan konflik yang membahayakan keutuhan negara,” ujarnya.

Ia pun berpesan agar pihak yang menang maupun kalah bersikap patut dan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

“Yang menang jangan jemawa, yang kalah legawa, setelah pemilu kembali bersatu,” katanya. M12

Polda Jatim Peringati Isra Mi’raj Tanamkan Moral dan Wujudkan Polri Presisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 2024 (1445. H) di Masjid Arif Nurul Huda Mapolda Jatim, Rabu (21/02/2024).

Hadir dalam giat tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim serta diikuti oleh personel Polri dan ASN Polda Jatim.

Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci al-qur’an dan dilanjutkan pemberian santunan kepada anak yatim yang diakhiri dengan penampilan Hadrah Polisi Santri Aulia Mustofa Polda Jatim.

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan, dengan momentum peringatan Isra Mi’raj nabi Muhammad SAW ini agar menambah dan menguatkan keimanan, ketakwaan dan soliditas, guna mewujudkan Polri yang Presisi.

“Isra Mi’raj dikenang sepanjang masa dan diperingati sebagai peristiwa besar dalam sejarah agama Islam, baik dalam konteks keimanan maupun ilmu pengetahuan. Semoga kita selalu bisa mengambil hikmah dan esensi dari peristiwa Isra dan Mikraj itu sendiri,” ujar Irjen Imam.

Kapolda Jatim menambahkan, peringatan Isra Mi’raj ini juga relevan sebagai pembinaan mental, moral dan spiritual seluruh anggota Polri serta ASN yang di wujudkan dengan semangat transformasi menuju Polri yang Presisi.

“Melalui momentum peringatan Isra Mi’raj tahun ini marilah kita gunakan untuk muhasabah dan mengintrospeksi diri terhadap diri kita masing-masing sudah seberapa jauhkah kita sebagai pengikut nabi Muhammad SAW,”ungkap Irjen Imam.

Ia mengingatkan kepada seluruh anggota Polda Jatim khususnya Umat Muslim untuk dapat memaknai Isra Mi’raj sebagai landasan dalam mengikut nabi Muhammad SAW.

“Nabi Muhammad SAW telah mewarisi nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam peristiwa peringatan Isra Mi’raj untuk dapat kita implementasikan dalam pelaksanaan tugas kita sebagai keluarga besar Polri maupun dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah Masyarakat,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Isra Mi’raj adalah peristiwa penting bagi umat Islam, di mana nabi Muhammad SAW, menerima perintah langsung untuk melaksanakan salat lima waktu dari Allah subhanahu wa ta’ala tanpa perantara dari Malaikat sebagaimana Wahyu lainnya.

Isra mi’raj merujuk pada perjalanan malam yang dilakukan oleh nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Mekkah ke Masjidil Aqsa di Yerusalem.

Dalam peristiwa Isra’ kemudian dari sana menuju ke langit dalam peristiwa Mi’raj. Peristiwa ini dianggap sebagai salah satu mukjizat besar dalam kehidupan nabi Muhammad. M12

Gugur Hak Jaksa Melakukan Penuntutan dan Terdakwa Minta Dibebaskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Winarti, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) cabang Kedungdoro Surabaya minta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,7 miliar.

Hal itu tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum Winarti, Michael SH MH CLA CTL CCL, Pipon Rudiantono SH MH dan Denny Agung Prakoso SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/2/2024). Penasihat hukum juga meminta majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa diterima seluruhnya. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan hak sekaligus nama baik terdakwa pada keadaan semula,” kata Michael.

Menurut Michael, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di luar jangkauan atau berada diluar yurisdiksi KUHPidana. Melainkan yurisdiksi KUHPerdata. Sehubungan dengan itu, tindak pidana yang didakwakan, tidak dapat diproses. Baik tingkat penyidikan, penuntutan maupun peradilan. “Meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan gugur hak jaksa melakukan penuntutan perkara ini,” pintanya.

Dia menambahkan, akibat hukum yang melekat dalam kasus ini, hak jaksa menuntut terdakwa dalam perkara ini gugur demi hukum. “Kami, selaku tim penasihat hukum memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan Yang Mulia Majelis Hakim,” imbuhnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa lainnya, Denny Agung Prakoso SH mengatakan, dakwaan jaksa kabur, tidak jelas dan tidak cermat. Dakwaan tidak menguraikan secara lengkap perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa. “Dalam surat dakwaan, saksi menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada di brankas dengan sistem pada bank BTPN,” katanya.

Usai pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsih akan melanjutkan sidang pada Kamis (22/2/2024) mendatang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa. “Kalau bisa sidangnya siang saja,” kata Ketut.

Diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Fukon Adhi Nugroho menyebutkan, kasus ini berawal dari Terdakwa Winarti selaku pegawai BTPN KCP Kedungdoro yang menjabat sebagai Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.

Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, terdakwa telah melakukan sesuatu tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank. Namun data dan/atau dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Saat serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM dari terdakwa kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada bank BTPN (FES), dimana dalam sistem FES tertanggal 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro adalah Rp2,01 miliar, tetapi jumlah fisik uang dalam brangkas tidak sejumlah itu.

Disisi lain, terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp1,9 miliar. Rinciannya, sejumlah Rp160,72 juta dipegang oleh kasir. Sisanya berada didalam brangkas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp1,83 miliar.

Dari kegiatan surprise fisik dan cash opname diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp58,9 juta dan uang sejumlah Rp160,72 juta dipegang oleh kasir. Sehingga Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh terdakwa tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan mengakibatkan kerugian BTPN sejumlah Rp1,7 miliar.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP. Tok

Seorang Ayah Digulung Polisi Akibat Cabuli Anak Tirinya

Sekadau, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, tega mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun. Pelaku kini telah ditangkap Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono, mengatakan pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu.

“P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Untuk beberapa kali (aksi pencabulan itu), korban sudah lupa,” kata Rahmad didampingi Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Eric Ibrahim Pattimura, saat Press Release yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024.

Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya.

“Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan,” ungkap Rahmad.

Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda Rp.5.000.000.000. M12

DPW MOI NTT Gandeng IKIF Gelar Pelatihan Jurnalistik

Kota Kupang, Timurpos.co.id – Bertempat di BEM PT Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kota Kupang, DPW MOI NTT menggelar pelatihan jurnalistik bagi Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF). Selasa, (20/02/2024).

Wakil Ketua I DPW MOI NTT, Rusydi Maga, S.H., dalam pemaparan materi menyampaikan dasar-dasar jurnalistik yang berlandaskan pada 5W+1H

Selain itu, Rusdy sapaan akrabnya menyampaikan bahwa dasar menjadi seorang wartawan ada diri sendiri seperti disiplin dan kejujuran

“Menjadi seorang wartawan harus disiplin dan jujur agar berita yang disampaikan harus sesuai fakta,”Ujar Rusdy

Sementara itu Anderias Lado, S.H., selaku Sekretaris DPW MOI NTT menyampaikan bahwa pelatihan jurnalistik dimaksud bertujuan untuk melakukan kaderisasi kepada generasi muda yang masih berstatus mahasiswa,

“Menjadi seorang jurnalis bukan hal yang mudah namun harus melalui tahapan yang panjang,”Ungkap Andre

Sekretaris DPW MOI NTT juga itu menekankan bahwa berita yang dihasilkan harus bersifat aktual, informatif dan edukatif.

Selain itu Ketua IKIF, Asten Alfensus Bait menyampaikan limpah terima kasih kepada DPW MOI NTT karena membuka ruang kepada IKIF untuk belajar ilmu jurnalistik

“Ini adalah sebuah kebanggaan buat kami untuk itu saya harap kader IKIF dapat menerima materi yang disampaikan untuk tumbuh menjadi kader hebat,”Harap Asten

Para kader IKIF yang ikut pelatihan jurnalistik diantaranya Yasmin Utan, Marsel Nomeni, Maksen Yonfentus Kono, Yeskial Mnune.

Turut hadir Ketua DPC MOI Kota Kupang, Etmon Oba, SH dan anggotanya Aprison Harga, SH. M12

Polres Sumbawa Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Sumbawa Besar, Timurpos.co.id – Polres Sumbawa Polda NTB menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1445 H di di Masjid Bhayangkara Al – Waliyy Polres Sumbawa, Selasa, (20/022024).

Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW tahun 1445 H / 2024 dengan tema ” Hikmah Isra’ Mi’raj Menanamkan Moral Dalam Rangka Mewujudkan Polri Presisi Siap Mengawal Pemilu Damai ” tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.IP, Waka Polres Sumbawa Kompol Iwan Sugiyanto, SH., PJU Polres Sumbawa beserta Kapolsek jajaran, Danki Brimob Yon B Ki I Pelopor AKP Budi Marjoko, Ibu Dewi Heru Muslimin Ketua Bhayangkari Cabang Polres Sumbawa beserta Ketua ranting jajaran se – Polres Sumbawa, Purnawirawan Polri Polres Sumbawa, Ustadz Dgh. M. Dahlan, S. Ap, Ustadz Salsa QH. S. Sos, M. Pdi serta Anggota Polres Sumbawa.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Sumbawa menerangkan bahwa perayaan Isra Mi’raj 1445 H ini merupakan momen untuk merenungi keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri untuk mendukung tegaknya Demokrasi, Netralitas Polri dan keamanan dalam proses Pemilihan Umum.

” Isra’ Mi’raj merupakan kegiatan atau peristiwa penting yang dialami oleh Nabi Besar Muhammad SAW maka didalam pelaksanaan kegiatan kita ini semoga kita semua mendapatkan keberkahan serta kedamaian selama proses pengamanan pemilu.” terangnya.

Selain itu, pelaksanaan tersebut, sekaligus mempererat tali silaturahmi antar sesama anggota Kepolisian dan lebih untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT.

Sementara itu, disela-sela penyampaian tauziah oleh Ustadz Salsa QH. S. Sosi, M. Pdi., menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Sumbawa dan jajarannya karena telah mengawal dan mengamankan pelaksanakan pemilu hingga saat ini.

“Pada tahun ini, kita sudah melaksanakan kegiatan pemilihan presiden maupun legislatif kami berterimakasih kepada pihak Kepolisian selaku pihak Pengamanan jalannya kegiatan Pemilu sehingga menjadi aman tenteram dan damai.” ungkap Ustas Salsa.

Dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian tali asih kepada anak yatim yang diserahkan langsung oleh Kapolres Sumbawa bersama Ketua Bhayangkari Cabang Sumbawa. M12

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Koordinasi 

Pontianak, Timurpos.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Gubernur, Bupati, Wali Kota Dan Ketua DPRD Se-Kalimantan Barat Dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat tentang Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/ Raperkada, di Hotel Grand Mahkota Pontianak. Selasa (20/02/2024).

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto. Tito menyampaikan kegiatan dapat terselenggara berkat dukungan dan kerja sama dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam hal ini Pj. Gubernur Harisson, dan seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dengan harapan melalui kegiatan pada hari ini dapat meningkatkan sinergitas antara Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pelayanan hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Barat semakin MANTAP (Maju, Aktif, Nyata, Terampil, Amanah dan Produktif)

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana salah satu perubahannya dalam Pasal 58 jo Pasal 63 dinyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota dilaksanakan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal 97D disebutkan pula bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan pengharmonisasian.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Harmonisasi sudah ada 75 Raperda dan 30 Raperkada yang telah diharmonisasikan di Kanwil Kemenkumham Kalbar, antara lain :

Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 14 Produk Hukum;
Kabupaten Kubu Raya sebanyak 13 Produk Hukum;
Kabupaten Melawi sebanyak 13 Produk Hukum;
Kabupaten Sintang sebanyak 12 Produk Hukum;
Kota Singkawang sebanyak 9 Produk Hukum;
Kabupaten Landak sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Kayong Utara sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Sanggau sebanyak 7 Produk Hukum;
Kabupaten Bengkayang sebanyak 6 Produk Hukum;
Kota Pontianak sebanyak 5 Produk Hukum;
Kabupaten Kapuas Hulu sebanyak 4 Produk Hukum;
Kabupaten Sekadau sebanyak 3 Produk Hukum;
Kabupaten Sambas sebanyak 3 Produk Hukum;
Kabupaten Ketapang sebanyak 2 Produk Hukum;
Kabupaten Mempawah sebanyak 1 Produk Hukum.

Kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 dibuka secara resmi oleh Pj. Gubernur Harisson. Harisson menyampaikan kepada para peserta pemahaman mengenai harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah. Harisson juga mengatakan bahwa beberapa perangkat daerah ada yang kurang serius dalam memahami mengenai Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah.

Hal ini yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Dengan Instansi Terkait di Daerah Dalam Rangka Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber yaitu Kabag Persidangan & Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nuraini, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Abussamah, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Yulanto Araya serta bertindak sebagai moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini. M12

Ini Arahan Kapolda NTB, Saat Pimpin Apel di MakoPolres Bima Kota

Kota Bima, Timurpos co.id – Setelah proses pungut hitung Pemilu Serentak 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024, Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq, memastikan bahwa situasi harus tetap terjaga kondusif dan aman terkendali di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Dalam arahannya pada Apel di Lapangan Mako Polres Bima Kota pada Senin pagi, 19 Februari 2024, Kapolda NTB menekankan pentingnya para personel Polres Bima Kota untuk tetap bersiaga dan memastikan proses Pemilu berjalan dengan aman.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Irwasda Polda NTB, Karo Ops Polda NTB, Dir Intelkam Polda NTB, Dir Tahti Polda NTB, Kabid Hukum Polda NTB, serta PJU Polres Bima Kota beserta seluruh personel.

Kunjungan kerja Kapolda NTB dan rombongan PJU Polda NTB ini bertujuan untuk memantau perkembangan situasi pasca pemungutan suara, terutama terkait potensi meningkatnya situasi terkait caleg legislatif di wilayah Kabupaten Bima.

Dalam arahannya, Kapolda NTB menegaskan pentingnya keselamatan anggota dengan menggunakan tongkat T dan sistem body sistem saat melaksanakan kegiatan kepolisian. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan tugas pengamanan Pemilu 2024.

Dengan adanya arahan dan pemantauan langsung dari Kapolda NTB, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Bima Kota dan Kabupaten tetap terjaga sehingga proses pasca Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan aman. M12

 

Pengabdian Luar Biasa Brigadir D Susilowati Dalam Menjalankan Tugasnya

Melawi, Timurpos.co.id – Seorang polwan di Polres Melawi, Brigadir D Susilowati atau yang akrab disapa Nuri, telah menunjukkan dedikasinya yang luar biasa dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. Meski sedang hamil Sembilan bulan, Nuri tetap aktif berdinas di Bagian Operasi Polres Melawi dan mengikuti kegiatan-kegiatan selama tahapan Pemilu tahun 2024.

Dalam situasi seperti ini, banyak ibu hamil yang memilih untuk berdiam diri di rumah demi kenyamanan dan keamanan mereka sendiri. Namun, Nuri memiliki pandangan yang berbeda. Bagi Nuri, menjalankan tugasnya sebagai polwan adalah prioritas utama, meskipun pekerjaannya memiliki risiko yang tinggi terutama bagi kesehatan anak yang dikandungnya.

Nuri mengungkapkan bahwa meskipun ia merasa khawatir dan cemas, ia tetap bertugas dengan sepenuh hati. Baginya, banyak pekerjaan yang harus dikerjakan di kantor dan ia tidak ingin meninggalkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri. Bahkan, saat melahirkan sudah menunggu hari nya, Nuri masih berada di kantor dan baru pulang ke bidan setelah merasakan tanda-tanda akan melahirkan.

“Senin malam bang lahiran nya, sekira jam 18.30 wib, saat lagi kerja dikantor itulah ngerasa perut sakit tand-tanda mau melahirkan. Lalu saya ijin pulang bawa motor sendiri ketempat bidan, ternyata udah bukaan tiga kata bu bidan” Jelas Nuri pada Kasubsi Penmas Polres Melawi Aipda Arbain.

“Dedikasi Nuri dalam menjalankan tugasnya sebagai polwan yang sedang hamil ini patut diapresiasi. Ia telah menunjukkan bahwa kehamilan bukanlah penghalang bagi seorang polwan untuk tetap berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” Sampainya.

“Dalam situasi seperti ini, kita perlu menghargai dan mendukung para polwan yang sedang hamil dalam menjalankan tugas mereka. Mereka adalah pahlawan yang berjuang untuk melindungi dan melayani masyarakat, bahkan dalam kondisi yang mungkin tidak ideal. Semoga cerita Nuri dapat menginspirasi dan memberikan semangat kepada banyak orang untuk tetap berdedikasi dalam menjalankan tugas mereka, meskipun dalam situasi yang sulit” Harap Arbain. M12

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo bersama Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Hendry Ch Bangun, mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024. Sekaligus mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Peraturan Presiden terkait Regulasi Hak Cipta Penerbit atau Publisher Right. Serta memprioritaskan belanja iklan pemerintah kepada perusahaan pers sebagai kebijakan afirmatif dalam menumbuhkembangkan usaha pers di dalam negeri.

Peraturan Presiden terkait publisher right menjadi angin segar bagi kalangan pers. Setelah tiga tahun lamanya dibahas dan diformulasikan, akhirnya pers bisa mendapatkan keadilan ekonomi terkait berita yang mereka buat yang ditampilkan oleh berbagai platform digital.

“Sebagaimana disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), bahwa problem utama pers bukanlah pada defisit kebebasan pers mengingat hingga saat ini pers tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Problem utama pers saat ini adalah pada disrupsi digital yang menurunkan daya bisnis pers, khususnya dari pemasukan iklan. Melalui Perpres tersebut, mewajibkan platform digital untuk melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, Perpres tersebut kedepannya dapat ditingkatkan menjadi Undang-Undang,” ujar Bamsoet usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Turut hadir Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, peraturan mengenai publisher right dapat menciptakan ekosistem kompetisi yang adil antara pers dengan platform digital global seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter dan lainnya. Sehingga bisa memperkuat pers nasional yang tidak hanya sehat secara ketentuan jurnalistik, melainkan juga sehat secara ekonomi. Sekaligus mencegah terjadinya digital feodalisme.

“Seperti halnya Indonesia, berbagai negara lain juga sudah merancang regulasi terkait publisher right. Antara lain Australia yang telah mengesahkan News Media Bargaining Code, serta Korea Selatan yang baru saja menerapkan amandemen undang undang bisnis telekomunikasi, Telecommunication Business Act,” jelas Bamsoet.

Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) 2012-2017 dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan pentingnya penerapan prinsip ko-eksistensi (hidup bersama) serta konsep hak pengelola media dan hak cipta jurnalistik (publisher rights). Bukan hanya untuk melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform digital global, ko-eksistensi dan publisher rights juga menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

“Penting diingat oleh kalangan pers, bahwa memutuskan hubungan sama sekali dengan platform digital global, atau sikap menolak transformasi digital, merupakan sikap yang tidak realistis. Karenanya, kebijakan publisher right bukan ditujukan untuk melawan platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang,” pungkas Bamsoet. M12