Berkedok Pinjaman Bunga 0%, Bramasta Tipu Pedagang UMKM Rp 300 Juta Lebih

Surabaya, Timurpos.co.id – Bramasta Afrizal Riyadi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/7/2025), dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap para pedagang UMKM. Ia diadili bersama rekannya, Rengga Pramadhika Akbar (dalam berkas terpisah), setelah diduga kuat menipu warga dengan kedok pinjaman online berbunga 0 persen yang seolah-olah difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya dan platform digital seperti Kredivo, Shopeepay Later, serta Akulaku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa Bramasta tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. Ia mengajak Rengga dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza merekayasa program pinjaman fiktif dengan melakukan sosialisasi langsung ke warga UMKM di Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, Surabaya.

“Dalam sosialisasi itu, terdakwa mengklaim ada kerja sama resmi antara Pemkot Surabaya dan Kredivo. Warga hanya diminta menyerahkan KTP dan nomor HP. Uang disebut akan langsung diantar ke warung dan tidak perlu khawatir dengan tagihan awal,” terang saksi di hadapan majelis hakim.

Dari penelusuran jaksa, sosialisasi dilakukan di Balai RW dengan hadiah kuis uang tunai dan janji kredit tanpa bunga sebagai bentuk promo akhir tahun. Untuk meyakinkan para korban, digunakan pula nama CV Grand Jaya Ambasador, milik Rengga, di mana Bramasta menjabat sebagai direktur utama.

Namun kenyataannya, setelah limit pinjaman dari para warga UMKM berhasil diajukan dan cair melalui aplikasi pinjaman, uang tersebut langsung dibelanjakan oleh terdakwa ke pihak jasa gestun (gesek tunai) dan dikuras. Salah satunya melalui akun Instagram “Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya”.

Alih-alih digunakan untuk usaha UMKM, dana hasil gestun ditransfer ke rekening terdakwa dan Rengga, lalu dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Para warga baru sadar tertipu saat mulai menerima tagihan cicilan dari pihak aplikasi pinjaman online.

“Total kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 304.451.490 dari tiga kelurahan. Tidak ada satupun dana pinjaman yang diterima oleh para korban,” lanjut JPU.

Di hadapan hakim, Bramasta tidak membantah seluruh keterangan para saksi. Ia pun didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama. TOK

Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek U-Ditch di Jalan Simo Katrungan

Surabaya, Timurpos.co.id — Investigasi terbaru media kembali menemukan sejumlah indikasi kuat penyimpangan dalam proyek pemasangan gorong-gorong (U-Ditch) di Jalan Raya Simo Katrungan. Temuan paling mencolok adalah pemasangan U-Ditch retak yang seharusnya dinyatakan tidak layak pakai berdasarkan standar teknis konstruksi.

Indikasi Pelanggaran Teknis Berulang

Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Wahyu Konstruksi Kreasindo berdasarkan Kontrak No:000.3.2/075/06.2.01.0012.EPC/436.7.3/2025, dengan spesifikasi saluran 80/100 dan cover gandar 10 ton. Namun di lapangan, pelaksanaan dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).

Beberapa pelanggaran yang ditemukan tim investigasi:

1. Material dan Dimensi Tidak Sesuai
Beton diduga tidak memenuhi kekuatan standar, dimensi tidak konsisten dengan spesifikasi kontrak.

2. Papan Informasi Proyek Absen
Tidak ditemukan papan nama proyek, yang seharusnya menjadi syarat transparansi publik.

3. Pengabaian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Pekerja tanpa APD, tanpa pengawasan keselamatan, dan berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja.

4. Fasilitas Penunjang Minim
Tidak tampak kantor lapangan, gudang material, atau sistem pendukung proyek lainnya.

5. Tidak Ada Sistem Dewatering
Ketiadaan sistem ini berpotensi merusak struktur saluran akibat genangan air tanah, terutama saat musim hujan.

U-Ditch Retak: Seharusnya Gagal Pasang

Fakta bahwa U-Ditch yang telah retak tetap dipasang menunjukkan kelalaian serius. Retakan adalah indikasi kerusakan struktural yang bisa menyebabkan:

Kebocoran dan kerusakan saluran

Erosi tanah sekitar, Penurunan daya dukung beban, Potensi banjir akibat kegagalan fungsi drainase

Solusi Teknis Seharusnya:

Diganti dengan produk baru sesuai standar

Jika diperbaiki, harus oleh tenaga ahli dan melalui metode sesuai regulasi teknis

Tuntutan Kepada Pihak Terkait

Media dan masyarakat mendesak: Dinas PU Bina Marga segera lakukan inspeksi teknis.

Untuk diketahui bahwa, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Ganjar Siswo Pramono (GSP), mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. GSP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 3,6 miliar selama menjabat dari tahun 2016 hingga 2022.

Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa, GSP diduga menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Tersangka menerima uang dari beberapa kontraktor yang mendapatkan proyek pekerjaan. Uang tersebut diterima sebagai bentuk gratifikasi karena jabatannya sebagai PPK,” ujar Saiful dalam konferensi pers, Selasa (03/06/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sebanyak 32 orang saksi. “Seluruh keterangan saksi mengarah kepada keterlibatan Ganjar,” jelas Saiful.

Ganjar diketahui telah memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak awal 2024. Namun, menurut penyidik, aliran dana gratifikasi yang diterimanya tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan justru dialihkan ke sejumlah instrumen keuangan.

“Selama tujuh tahun, uang gratifikasi tersebut disimpan dalam bentuk deposito dan berbagai investasi lainnya untuk menyamarkan asal usulnya. Maka dari itu, selain gratifikasi, tersangka juga kami jerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tambah Saiful.

Meski tidak ditemukan kerugian negara karena bukan merupakan tindak pidana korupsi konvensional, Kejati Jatim tetap menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius. “Kasus ini murni gratifikasi, namun tetap merupakan tindak pidana karena tidak dilaporkan dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

GSP dijerat dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun. Saat ini, GSP telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim.

Media Akan Terus Mengawal
Masyarakat diimbau melaporkan dugaan pelanggaran ke kanal resmi pengaduan publik. Infrastruktur yang baik adalah hak masyarakat dan tanggung jawab bersama.TOK

Herry Surnaryo Divonis Bersalah Melakuan Tindak Pidana Penganiayaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Herry Sunaryo dalam perkara pemukulan terhadap Sujatmiko. Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (30/07/2025), dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muh Zulkarnain.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Herry Sunaryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemukulan. Dijatuhi hukuman tiga bulan penjara tanpa harus menjalani hukuman, dan dijatuhkan masa percobaan selama enam bulan. Apabila dalam masa percobaan tersebut terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukuman akan dijalankan,” tegas Hakim Zulkarnain dalam sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzaki, menuntut Herry dengan pidana penjara selama tiga bulan. Tuntutan tersebut akhirnya sejalan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Proses hukum kasus ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan dua rekan kerja dalam satu lingkungan perusahaan media. Sujatmiko sendiri diketahui menjabat sebagai pimpinan redaksi, sementara Herry Sunaryo menjabat sebagai manajer pemasaran dan pengembangan.

Baik terdakwa Herry Sunaryo maupun JPU Ahmad Muzaki menyatakan sikap yang sama terhadap putusan majelis hakim.

“Secara kompak menjawab Pikir-pikir yang mulia,” ucapnya didepan Hakim. TOK

GIIAS 2025 HADIRKAN LEBIH DARI 700 PELAJAR DALAM PROGRAM EDUKASI INDUSTRI OTOMOTIF MELALUI GIIAS EDUCATION DAY

Jakarta, Timurpos.co.id – Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pengembangan generasi muda dan edukasi industri otomotif nasional, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 kembali menghadirkan program unggulan bertajuk GIIAS Education Day, yang diselenggarakan pada Rabu, 30 Juli 2025.

GIIAS Education Day menjadi sarana pembelajaran interaktif bagi pelajar tingkat SMK, sederajat, hingga perguruan tinggi, dengan total 714 siswa dan mahasiswa dari 13 institusi pendidikan serta didampingi oleh 36 guru dan dosen. Para peserta berkesempatan untuk menjelajahi area pameran otomotif terbesar di Indonesia, sekaligus mendapatkan pemahaman langsung tentang perkembangan teknologi kendaraan, elektrifikasi, manufaktur, hingga peluang karier di sektor otomotif.

Rangkaian kegiatan Education Day mencakup tur edukatif ke booth peserta pameran, interaksi langsung dengan para peserta APM, serta pengenalan terhadap tren dan inovasi kendaraan masa depan. Program ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan industri otomotif Indonesia.

Adapun kampus dan sekolah yang berpartisipasi dalam GIIAS Education Day 2025 meliputi:

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
SMK Triguna Utama
SMK Otomotif Al Husna
SMK TI 11 Serpong
Sekolah Pustek Mita Tigaraksa
SMKN 1 Kota Sukabumi
SMKN 5 Jakarta
SMKN YUPPENTEK 1 Tangerang
SMK Bisnis dan Teknologi Bekasi 1
SMK Fadilah
SMK Theresia
SMK Nusa Jaya
SMKN 7 Tangerang
Ketua III GAIKINDO sekaligus Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS, Rizwan Alamsjah, menyampaikan bahwa keterlibatan generasi muda dalam kegiatan ini merupakan investasi penting untuk masa depan industri otomotif nasional. “Melalui Education Day, kami ingin membuka kesempatan kepada generasi muda terhadap luasnya peluang dan tantangan di industri otomotif. Mereka adalah calon inovator, teknisi, dan pemimpin industri masa depan. GIIAS menjadi ruang pembelajaran nyata, yang mempertemukan pelajar dengan teknologi, pelaku industri, dan inspirasi masa depan,” ujar Rizwan.

GIIAS Education Day merupakan salah satu pilar program edukatif GIIAS 2025, yang dirancang untuk memperkuat kontribusi industri otomotif terhadap pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Dukungan GIIAS 2025 juga terus digaungkan dari pihak-pihak sponsor, GIIAS 2025 didukung penuh oleh Astra Financial yang kembali hadir sebagai platinum sponsor GIIAS 2025 bersama FIFGROUP,Astra Credit Companies – ACC, Toyota Astra Finance Services – TAF, Asuransi Astra, Astra Life, AstraPay, MOXA, SEVA dan BANK SAQU. Selain Astra Financial, GIIAS 2025 juga mendapatkan dukungan Energized by Pertamina, serta OLXmobbi yang merupakan bagian dari Group Astra sebagai Official trade-in partner serta sponsor lainnya; GT Radial, JKIND, Protera, Astra Honda Motor, Superchallenge, PLN Mobile, Le Minerale, Teh Pucuk Harum, Astra Otoparts, KAHF, % Arabica, PT. Indonesia Kendaraan Terminal Tbk.

GIIAS The Series 2025 Hadir di Lima Kota Besar

Setelah pameran di BSD Tangerang, GIIAS The Series akan dilanjutkan ke sejumlah kota. Rangkaian kedua akan dimulai dengan GIIAS Surabaya, yang akan diselenggarakan pada 27-31 Agustus 2025 di Grand City Convex, Surabaya. Selanjutnya, GIIAS Semarang akan berlangsung pada 24-28 September 2025 di Muladi Dome, Semarang, dan GIIAS Bandung akan dilaksanakan pada 1-5 Oktober 2025 di Sudirman Grand Ballroom, Bandung. Seri Pameran ini akan ditutup dengan GIIAS Makassar pada 5-9 November 2025 di Sumarecon Mutiara Makassar, yang kembali hadir setelah terakhir kali diselenggarakan pada 2019. TOK

Handy dan Tjan Hwan Diadili di PN Surabaya, Didakwa Rusak Dua Mobil

Surabaya, Timurpos.co.id — Sepasang suami istri (Pasutri) Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Riana dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas dugaan tindak pidana pengerusakan dua kendaraan milik rekanan proyek yang berujung pada kerugian material.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim, JPU membacakan dakwaan yang menyebut peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Perumahan Pradah Permai, Gang 8 No. 2, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya. Sengketa bermula dari pekerjaan proyek kanopi motorized retractable roof yang dipesan terdakwa Handy kepada saksi Paul Stephanus.

“Awalnya, saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023. Namun proyek tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen,” kata JPU Galih di hadapan majelis hakim.

Setelah pembatalan, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp205.975.000. Namun karena tidak terjadi kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi perusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi.

Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto. Menurut jaksa, Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda, serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Jan Hwan Diana.

“Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” tambah JPU.

Jaksa menilai perbuatan pasangan suami istri tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Sementara itu, pengacara Tjan Hwan Diana, Elok Kadja, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur damai dengan korban. Namun, kata dia, korban menolak karena belum mencapai kesepakatan.

“Kami masih mengupayakan penyelesaian secara damai kepada korban dengan memberikan ganti kerugian,” ujar Elok usai persidangan.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. TOK

Paguyuban Pedagang Pasar Gresik Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

Gresik, Timurpos.co.id – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digencarkan berbagai elemen masyarakat, termasuk para pedagang pasar. Pada Rabu (30/7/2025), Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Gresik menggelar kegiatan pernyataan sikap yang menegaskan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan komitmen menjaga situasi kondusif, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Bertempat di Pasar Baru Gresik, Jalan Gubernur Suryo, Gresik, acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Paguyuban Chumaidi dan dihadiri sekitar 20 anggota aktif dari organisasi yang menaungi para pedagang pasar se-Kabupaten Gresik.

Dalam sambutannya, Chumaidi menegaskan pentingnya menjaga stabilitas kamtibmas demi mendukung pertumbuhan ekonomi. Ia mengajak seluruh anggota paguyuban untuk tidak mudah terpancing oleh informasi hoaks atau provokasi yang beredar di media sosial dan kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab.

“Stabilitas kamtibmas sangat penting bagi keberlangsungan usaha dan kehidupan sosial. Bila situasi aman, maka roda perekonomian juga akan ikut bergerak naik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chumaidi menyampaikan bahwa kegiatan pernyataan sikap seperti ini penting untuk membangun kesadaran kolektif di masyarakat. Publikasi kegiatan serupa dapat memberikan dampak positif terhadap pola pikir masyarakat agar tetap kompak, bijak menyikapi informasi, dan tidak mudah terpecah belah.

Dalam sesi pernyataan sikapnya, Chumaidi menegaskan “Kami percaya dan mendukung sepenuhnya bahwa semua program, kebijakan, dan peraturan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, mari kita jaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks.”

Kegiatan ini berakhir pukul 10.30 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk soliditas dan komitmen kolektif para pedagang pasar.

Untuk diketahui, Paguyuban Pedagang Pasar Kabupaten Gresik merupakan organisasi besar yang rutin mengadakan kegiatan sosial dan komunikasi antar-pedagang. Dengan pengaruh dan massa yang cukup signifikan, organisasi ini diharapkan dapat menjadi corong penyebaran informasi positif serta penggerak masyarakat dalam menjaga kedamaian dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis penggalangan dukungan masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus menangkal penyebaran hoaks yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat.

Pihak terkait mengimbau agar kegiatan serupa terus digalakkan dan mendorong tokoh masyarakat seperti Chumaidi untuk konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kemajuan ekonomi di Jawa Timur. TOK

Pemasangan Tiang FO Diduga Tanpa Izin Picu Kemarahan Warga Desa Glatik

Glatik, Timurpos.co.id – Pemasangan tiang penyangga fiber optik (FO) oleh provider internet MyRepublic menuai protes keras dari warga Desa Glatik, terutama karena dilakukan tanpa izin atau pemberitahuan kepada pemilik lahan dan masyarakat setempat. Salah satu titik pemasangan yang memicu emosi warga adalah area bersejarah Sumur Ombe, lokasi yang selama ini disakralkan oleh warga desa sebagai peninggalan leluhur.

Kegeraman warga direspons tegas oleh Lubabul Hadi, mantan Ketua GP Ansor Desa Glatik. Ia menilai pihak provider bertindak lancang dan melanggar etika sosial karena memasang tiang tanpa kajian atau sosialisasi.

“Pemasangan tiang wifi ini asal ditancapkan di atas tanah warga dan tempat yang punya nilai sejarah, tanpa izin atau koordinasi terlebih dahulu,” ujar Lubab, Senin (28/8/2025).

Lubab juga menyesalkan kerusakan estetika lingkungan akibat pemasangan tiang FO tersebut. Ia menyoroti bahwa salah satu tiang didirikan tepat di depan Sumur Ombe, yang dulunya telah dipugar secara apik oleh pemerintahan desa sebelumnya. Menurutnya, tindakan tersebut merusak nilai historis yang selama ini dijaga masyarakat.

“Yang membangkitkan emosi kami adalah karena lokasi tiang itu berdiri di depan Sumur Ombe, tempat yang memiliki nilai sejarah dan sakral. Tempat itu hasil perjuangan kami agar diruwat dan ditata dengan arsitektur yang menarik,” tambahnya.

Sumur Ombe, yang kini berdampingan dengan SD Glatik, merupakan sumber air minum masyarakat di masa lampau. Keberadaannya sangat dihormati sebagai warisan budaya dan spiritual masyarakat.

Dukungan atas penolakan ini juga datang dari kalangan praktisi hukum. Moch. Shidiqin, atau akrab disapa Cak Qin, menyebut bahwa pemasangan tiang tersebut menyalahi banyak aspek, mulai dari legalitas hingga norma sosial.

“Bukan hanya soal izin, tapi juga etika sosial. Mengapa dilakukan pemasangan sebelum kajian, sebelum sosialisasi? Ada apa ini dilakukan terburu-buru?” tegas Cak Qin.

Ia juga mengungkap bahwa rumah saudaranya terdampak langsung akibat tiang yang didirikan tanpa pemberitahuan. Saat ini, dirinya telah menyusun nota keberatan kepada pihak MyRepublic atas tindakan sepihak tersebut.

Nota keberatannya sudah saya siapkan, minggu ini akan saya layangkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, MyRepublic, brand dari PT Eka Mas Republik, memang kerap mendapat sorotan dalam beberapa kasus pemasangan tiang FO yang dilakukan tanpa koordinasi di sejumlah daerah, termasuk Jombang dan beberapa kawasan lain di Jawa Timur.

Warga Desa Glatik berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua penyedia layanan agar tidak semena-mena masuk ke wilayah pemukiman tanpa proses perizinan dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. KIN

Kuasa Hukum Dokter Tony Setiobudi, Laporakan Perkara Video Deepfake Glucoformin di Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id — Penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, wajah dan suara Dokter Tony Setiobudi, bersama sejumlah tokoh publik lainnya seperti presenter Rosiana Silalahi dan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, digunakan tanpa izin dalam video deepfake untuk mempromosikan produk obat diabetes bernama Glucoformin.

Video tersebut beredar luas di media sosial dan beberapa situs tidak resmi, menampilkan tokoh-tokoh publik tersebut seolah memberikan dukungan terhadap efektivitas Glucoformin dalam menyembuhkan diabetes. Namun, ketiga tokoh itu menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam promosi, kerja sama, ataupun endorsement terhadap produk tersebut.

“Dokter Tony bukanlah seorang diabetolog, melainkan spesialis ortopedi. Tidak mungkin beliau membuat klaim menyembuhkan diabetes atau menemukan teknik pengobatan baru seperti dalam video palsu itu,” ujar kuasa hukum Dr. Tony, Teguh Wibisono, dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (29/7/2025). Ia didampingi oleh Dody Eka Wijaya dan Ida Bagus Adie H.

Dalam video manipulatif tersebut, Dokter Tony tampak berbicara dalam format podcast dan menyebutkan telah menemukan metode penyembuhan diabetes dalam 28 hari, bahkan diklaim menerima penghargaan Nobel. Kuasa hukum menegaskan, seluruh konten tersebut adalah hasil rekayasa teknologi deepfake dan merupakan bentuk penipuan publik.

Produk Glucoformin sendiri dipasarkan melalui situs tidak resmi dan mengarahkan konsumen melakukan pembelian via WhatsApp, tanpa kejelasan legalitas maupun izin edar. Produk ini diketahui terhubung dengan PT Exodo E-Commerce Innovasia, perusahaan berbasis di Jakarta Selatan.

Atas kejadian ini, tim kuasa hukum resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada 28 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/1057/VII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Mereka juga menyerahkan hasil analisis forensik digital yang menyimpulkan bahwa lebih dari 95% isi video adalah hasil manipulasi.

“Ini bukan hanya soal pencemaran nama baik, tetapi juga ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan integritas profesi kedokteran. Jika tidak ditindak tegas, akan semakin banyak masyarakat yang tertipu dan bahkan mengorbankan kesehatannya karena tergiur janji sembuh instan,” tegas Teguh.

Kuasa hukum juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat pembelian produk dari promosi palsu tersebut. Bukti-bukti dari korban diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.

Fenomena penyalahgunaan deepfake untuk memasarkan produk ilegal ini menambah daftar panjang kasus serupa. Sebelumnya, nama tokoh-tokoh seperti Khofifah Indar Parawansa hingga Presiden Joko Widodo juga sempat dimanfaatkan dalam video manipulatif yang serupa.

Kasus ini menunjukkan urgensi perumusan regulasi terhadap penyalahgunaan teknologi AI, khususnya dalam bidang digital dan kesehatan.

“Dokter Tony Setiobudi tidak pernah memiliki keterlibatan, kerja sama, atau dukungan terhadap produk Glucoformin, dan kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap iklan-iklan digital yang mencatut nama tokoh tanpa bukti resmi,” pungkas Teguh Wibisono. TOK

Putusan Ringan Kasus Jambret Klampis Disorot, Salah Satu Pelaku Diduga Terlibat Kasus Serupa di Tambaksari

Surabaya, Timurpos.co.id — Masyarakat Surabaya mungkin mulai lupa dengan kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Klampis pada akhir 2024. Namun, sorotan kembali tertuju pada kasus ini setelah dua pelaku spesialis jambret, yakni Mochammad Basori dan Moch Zainul Arifin, divonis dengan hukuman yang tergolong ringan.

Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan sempat dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid. Namun dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo hanya menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan kepada para terdakwa.

Vonis ini menuai perhatian dan tanda tanya dari sejumlah pihak karena dinilai terlalu ringan bagi pelaku jambret yang meresahkan masyarakat. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ida Bagus, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai kewenangan penuh majelis hakim.

“Kalau putusan, itu kewenangan majelis hakim, Mas,” ujar Ida Bagus kepada awak media, Selasa (29/7).

Menariknya, salah satu pelaku, Mochammad Basori, ternyata juga disebut-sebut terlibat dalam perkara serupa yang ditangani Polsek Tambaksari. Namun, hasil penelusuran awak media di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya tidak menunjukkan adanya persidangan yang terdaftar atas nama pelaku terkait perkara tersebut.

Ketidaksesuaian data ini menimbulkan spekulasi baru mengenai kelanjutan penanganan kasus yang menyeret nama Basori. Publik pun berharap ada transparansi dan kejelasan hukum, terutama dalam kasus-kasus kejahatan jalanan yang langsung menyasar keselamatan warga. TOK

Kasus Proyek Fiktif di PT Angkasa Pura Kargo Disidangkan Secara Pidana Umum

Surabaya,Timurpos.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp 4,7 miliar yang merugikan PT Angkasa Pura Kargo (APK), Senin (28/7). Terdakwa utama, Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, disidangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Uniknya, perkara ini tidak dibawa ke ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) meski melibatkan perusahaan negara.

Thomas diadili bersama sejumlah pihak lain, termasuk dua petinggi APK: General Manager of Logistic and Supply Chain, Ade Yolando Sudirman, serta Plt. Manager Contract Logistics, Muhammad Fikar Maulana. Keduanya diduga menjadi otak proyek pengadaan fiktif berupa tiang listrik, lampu tenaga surya, dan rig pengeboran. Adapun nama lain seperti Indriati, Hendra, dan R. Abdoer Rachim, masih dalam proses penyidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat Thomas dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa kasus ini bermula pada November 2020 saat Thomas dikenalkan kepada Ade Yolando dan Fikar. Thomas menawarkan jasa pengiriman logistik dalam proyek skala besar ke berbagai wilayah. Namun, alih-alih menjalankan proyek sesuai prosedur, Ade justru menyarankan agar nilai proyek dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dinaikkan dari nilai riil demi memenuhi target akhir tahun.

Thomas menyetujui rencana tersebut dan mengajukan tiga SPK senilai total Rp 5,5 miliar, padahal biaya pengiriman sebenarnya jauh di bawah angka itu. Pelaksanaan proyek dilakukan melalui PT Trans Milenial Asia (TMA) milik Thomas. Meski begitu, operasional di lapangan justru ditangani oleh pihak lain yang ditunjuk Fikar.

Dana proyek kemudian ditransfer APK ke rekening PT Indria Lintas Sarana (ILS), yang menurut jaksa merupakan perusahaan “pinjaman” milik Indriati. Dana tersebut lantas dialirkan ke beberapa pihak, termasuk R. Abdoer Rachim dan seorang bernama Fadli, melalui perjanjian kerja sama yang diduga fiktif.

Meskipun sebagian barang—seperti 5.000 batang tiang dan 1.800 solar lamp—telah dikirim, penagihan ke APK tetap dilakukan berdasarkan nilai proyek yang telah dimark-up sesuai arahan Ade.

Untuk menjamin pembayaran, Thomas menyerahkan 35 lembar cek BRI tanpa tanggal. Namun saat hendak dicairkan, seluruh cek ditolak karena tidak dilengkapi stempel resmi perusahaan. APK telah mengirimkan dua kali surat peringatan dan satu somasi. Dalam jawabannya, Thomas mengaku belum membayar sepeser pun, namun berjanji mencicil Rp 200 juta per bulan. Faktanya, hingga saat ini, belum ada pembayaran yang diterima oleh perusahaan.

Kuasa hukum Thomas, Setiawan Nugraha, menyayangkan perkara ini tidak diproses sebagai perkara Tipikor. Ia menilai, karena melibatkan BUMN, kerugian negara semestinya menjadi fokus utama.

“Kalau perkara ini disidangkan di pidana umum, maka potensi kerugian negara akan hilang. Ini bukan hanya persoalan bisnis, tapi menyangkut keuangan negara,” tegas Setiawan usai persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa cek yang diberikan kliennya bukan merupakan alat pembayaran, melainkan jaminan proyek.

“Cek itu sebagai jaminan, bukan alat bayar,” pungkasnya.

Jaksa menyatakan bahwa penyidikan terhadap tersangka lainnya masih berjalan dan akan terus dikembangkan. TOK