ASN Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi

Timurposjatim.com- Sat Reskoba Polrestabes Surabaya Amankan pengedar Narkoba jenis sabu  berinisial BY (49) warga Perumahan Oasis Sememi Surabaya.Pada Jumat 11 Febuari 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

BY merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kecamatan Romokalisari, Surabaya justru memberi contoh yang di patut sebaliknya ia menyambi edarkan barang haram jenis sabu, Penangkapan ini adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di wilayah tersebut dan hasil penyelidikan.

“Tersangka merupakan seorang ASN yang berdinas dikelurahan Romokalisari ” Ujar AKBP Daniel Marunduri.

ASN Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seberat 53.3 gram yang sudah terbagi 15 poket sabu siap edar.

Baca Juga  Iwan Sulistyo Bandar Inek Menyerahkan Diri Ke Polda Jatim

Selain itu, ditemukan empat bungkus klip plastik, timbangan digital, tas kresek warna merah ,sendok serta sebuah handphone merk Iphone.

“Dari pengakuan tersangka memperoleh sabu tersebut, dengan cara meranjau atas perintah inisial KH seorang bandar yang berada di Lapas” Terang Daniel.

Kemudiaan dikembangkan petugas kembali menemukan puluhan sabu yang sudah terbungkus rapi dirumahnya, BY mendapatkan sabu di Jalan demak dari pengakuanya akan di edarkan kembali belum sempat mengirim ke pembeli langsung diringkus petugas.

“Menurut pengakuannya tersangka berperan sebagai kurir dan sudah tiga kali melakukan sejak Januari 2022 dengan upah Rp500 ribu setiap kali mengambil dan mengirim barang,” Tutup Daniel.

Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. (TIO)

Baca Juga  Ormas PP Persoalkan Kinerja Polsek Gunung Anyar Surabaya

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *