Timurposjatim.com – M. Arief Hidayat diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadapan pacarnya hingga ratusan juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (20/06/2022).
Annisah Fadilah mengatakan bahwa, kenal dengan terdakwa sejak 2020 melalui sosial media ,selanjutnya pada tanggal 25 Maret 2022 Terdakwa dengan mengendarai mobil Mitshubishi Pajero menuju Kota Kediri dan mengajak ke Mall kediri, kemudian Terdakwa berpura-pura menghubungi temannya dari Bank BCA jika kartu ATM nya terblokir.
“Terdakwa meminjam uang sebesar Rp.10 juta untuk biaya praktek kuliah dan janjinya akan dikembalikan dalam waktu 3 hari,” kata saksi Annisah di ruang garuda 1 PN Surabaya.
Sementara Nurul Afifi menjelaskan bahwa, terdakwa mengaku Arsitek dan sedang mengerjakan proyek renovasi rumah dan kolam renang, terdakwa minta bantuan dana untuk pembagunan kolam renang dan nantinya setelah selesai mendapatkan keuntungan 50%.
“Saya setor ke terdakwa sebesar Rp.141 juta secara bertahap dan hingga saat ini uangnya belum dikembalikan habis untuk foya-foya,”jelas Afifi saat memberikan kesaksian.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut pemeriksaan terdakwa, yang mana pada intinya terdakwa mengakui kesalahannya dan semuanya cuma akal-akal mengaku sebagai Pilot, Dokter Spesialis Jantung, Arsitek dan Kuliah di ITS.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim uangnya buat apa.
Arief mengatakan bahwa, uang dari Annisah sebesar Rp.10 juta dibuat bayar sewa mobil Pajero Rp. 7 juta dan uang dari Afifi buat belanja dan sisanya buat bayar hutang.
“Dan proyek kolam renang itu fiktif yang mulia,” saut terdakwa.
Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun Penjara. (TiO)