Timurposjatim.com – Polemik adanya kabar yang menyebutkan seolah Dr Erry melaporkan ibu kandungnya. Komisaris Rumah Sakit Mata, PT Fatma Dr Erry Dewanto melalui kuasa hukumnya Nurhadi angkat bicara. Sabtu (19/03/2022).
Nurhadi mengatakan, permasalahannya itu para pemegang saham PT FATMA yang bidang usahanya adala Rumah Sakit Mata Fatma yang berkedudukan di Taman Sidoarjo itu bukan masalah Warisan, namun masalah PT sehingga cara pandang kita dari kacamata UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.
“Pemberitaan terkait dengan dr. Erry Dewanto, S.PM adalah anak durhaka, dituduh melaporkan ibunya di kepolisian itu pemberitaan yang sudah lama di sebarkan oleh adik-adiknya Angelia Dewanti, dan Yudi Yudewo atas nama ibunya, diangkat hanya sebagai tameng dalam rangka membangun opini agar keserakahan mereka tertutupi,”kata Nurhadi,kepada awak media,Sabtu (19/03/2022).
Masih kata Nurhadi , opini ini terbangun karena mereka sudah tidak bisa berbuat apa-apa secara hukum karena rencana ingin menguasai PT Fatma dengan cara-cara yang melanggar hukum melalui RUPS PT FATMA yaitu memberhentikan dr Erry Dewanto sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT FATMA telah gagal karena dr Erry Dewanto telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan putusan tersebut telah inkracht yang menyatakan perbuatan Angelia Dewanti, Yudi Yudewo, dan termasuk Nyonya Endang Merdekaningsih adalah perbuatan melawan hukum.
Lihat juga : dr.Kholidah Firdaussina Divonis 8 Bulan Masa Percobaan
“Mereka mengatakan kalau Dr Erry Dewanto anak durhaka itu salah besar. Sebelum mengajukan gugatan beliau (Dr Erry) sudah meminta ijin kepada Endang Merdekaningsih (Ibunya) untuk menuntut keadilan, karena mengeluarkan sahamnya, deviden sejak CV FATMA sampi dengan PT FATMA. Dr Erry Dewanto tidak menerimanya, Dan gugatan tersebut adalah gugatan terhadap PT FATMA, Direktur, dan Para pemegang Saham PT FATMA yang telah menyelenggarakan RUPS dengan cara-cara melanggar hukum,”Jelasnya.
Ia menambahkan,bahwa PT FATMA adalah usaha keluarga yang menjadi Tergugat adalah PT FATMA. Para Pemegang saham yaitu Angelia Dewanti, Yudi Yudewo dan Nyonya Endang Merdekaningisih (ibunya), sehingga konsep dalam hukum acara perdata para pihak yang menyelenggarakan RUPS yaitu mereka, kalau dalam gugatan tidak mencantumkan Nyonya Endang Merdekaningsih (ibunya) karena jabatannya sebagai direktur PT FATMA maka gugatan kurang pihak dan dapt menolaknya.
Lihat juga : Bukti Keserakahan Tergugat Dengan Munculnya Akta Lainnya
Bukti-bukti asli yang dr Erry Dewanto miliki justru dari Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya). Dr Erry Dewanto menggunakannya untuk mengajukan gugatan dan melaporkan perkara pidana. Juga melaporkan direktur PT FATMA yang Yudi Yudewo jabat karena dalam penyelenggaraan RUPS PT FATMA terdapat adanya keterangan palsu ke dalam akta no 95 yang sudah Pengadilan Negeri Sidoarjo batalkan.
dr Erry Dewanto mengakui untuk pendirian klinik Mata modal awal berasal dari penjualan rumah milik dr Widiharto dan Nyonya Endang Merdekaningsih yang di Jember. Klinik Mata tersebut yang mereka rintis oleh almarhum dr Widiharto dengan dr Erry Dewanto dengan membeli segala perlengkapan untuk praktek klinik mata tersebut, dan sejak menjadi dokter praktek di klinik mata tersebut dr Erry Dewanto tidak pernah menerima gajian sebab penggunaanya untuk pengembangan klinik dan pembelian alat-alat praktek.
Lihat juga : Pemohon Ahmad Prihantoyo Tidak Memiliki Saham
Fakta dalam persidangan berdasarkkan keterangan ahli hasil audit dari CV FATMA itu adalah modal dr Widiharto dan dr Erry Dewanto yang juga menjadi saham pada PT FATMA.
Dengan demikian tidak benar kalau saham dr Erry Dewanto adalah pemberian dari orang tua, justru dr Erry Dewanto adalah pemegang saham yang terbesar, yang kemudian oleh almarhum dr Widiharto diminta sebagian untuk diberikan kepada Angelia Dewanti 12,5 %, Yudi Yudewo 12,5% dan Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya) 5% dan sekarang faktanya malah saham dr Widiharto 35 % diambil oleh Angelia Dewanti dan Yudi Yudewo, selanjutnya milik Nyonya Endang Merdekaningsih juga diambil sahamnya.
Mereka telah menguasai PT FATMA dengan menggunakan hasil RUPS sebagaimana dalam akta no 03 tanggal 5 Oktober 2019. Sedangkan akta sebelumnya no 95 yang sudah Pengadilan Negeri Sidoarjo batalkan karena adanya perbuatan melawan hukum yang Angelia Dewantidan Yudi Yudewo serta yang lainnya lakukan.
“Akta no 03 tersebut adalah cacat hukum dan batal demi hukum sebab sejak akta no 95 pengadilan membatalkannya, maka secara hukum kembali kepada akta yang lama yaitu akta no 62 yang mana dr Erry Dewanto sebagai pemegang saham 35 %, dan menjabat sebagai komisaris, sehingga kalau Angelia dewanti dan Yudi Yudewo mau menyelenggarakan RUPS untuk merubah susunan pengurus ataupun pemegang saham wajib mengundang dr Erry Dewanto sebagai pemegang saham terbesar,” Tambah Nurhadi.
Lihat juga : Drs.Amirudin : Dengan Semangat Kebersamaan Dan Kekeluargaan Bangkit Kembali
Lanjutnya, dalam RUPS kalau Dr Erry Dewanto pemilik 35% saham tidak hadir ditambah dr Widiharti (bapaknya) sebagai pemegang saham 35% juga tidak hadir kan sudah 70 persen yang tidak hadir, berarti RPUS nya tidak kuorum, karena kalau RUPS hanya dihadiri oleh Angelia Dewanti pemilik saham 12,5%, Yudi Yudewo 12,5% saham dan Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya) 5% saham total 30% jadi tidak kuorum dan RUPS tidak sah.
“Karena tidak forum namun tetap saja menjalankan RUPS nya sehingga mengetahui ternyata targetnya memberhentikan Dr Erry selaku komisaris, dan juga sahamnya, ini yang kami anggap cacat hukum. Sehingga kami melakukan gugatan melalui pengadilan negeri Sidoarjo untuk membatalkan RUPS dan akta 95.
Ada yang menarik dalam putusan pegadilan negeri yang sudah incrah, Angelia Dewanti, Yudi Yudewo dan Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya) malah muncul akta baru pada tahun 2019. Dengan menghilangkan 5% saham milik Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya), sekarang bisa kita lihat anak yang durhaka atau serakah yang mana ?,” Bebernya.
Dr Erry mengajukan gugatan sesuai dengan porsinya tidak lebih. Nyonya Endang Merdekaningsih (ibunya) oleh mereka kuasai, sehingga mungkin ada skenario gimana caranya saham segitu banyaknya ingin mereka kuasai semua. Saat ini saham Nyonya Endang Merdekaningsih (ibunya) juga mereka kosongkan, tujuannya Rumah sakit PT Fatma bisa mereka kuasai oleh Angelia Dewanti dan Yudi Yudewo.
Kalau masalah pengembangan PT FATMA bukan berasal dari menjual rumah. Namun dari pinjaman bank BTN Surabaya untuk pembelian tanah dan bangunan rumah sakit fatma yang baru.
Dan saya berkeyakinan Statment dalam media itu saya kira bukan statement dari Nyonya Endang Merdekaningsih (Ibunya). Jelasnya.
Sebelumnya saat mengkonfirmasi melalui WhatshApp kuasa hukum Yudi Yudewo. Ardean Andana terkait munculnya akta 03, tidak mau memberi komentar, “terkait persoalan itu saya tidak bisa komentar mas, ucapnya. (TIO)