Anak Oknum Polisi Jadi Pengedar Sabu, Kasusnya Masuk Meja Hijau

PERISTIWA49 Dilihat

Foto: ilustrasi (ai) 

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Peredaran gelap narkoba jenis sabu yang membelit anak okmum Perwira polisi yakni Adrian Fathur Rahman dan Briyan Putra Ramadhan sudah memasuki babak baru dengan masuki agenda persidangan. Hal ini terungkap dari pernyataan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama yang telah menerapkan perkara terebut sudah P21.

AKBP Dodi Pratama, mengatakan, bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

“Berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Perak dan sudah P-21,” ujar Dodi, Sabtu (21/2/2026) kepada awak media. Ia menambahkan, perkara tersebut dijadwalkan memasuki agenda sidang lanjutan pada Senin (23/2/2026).

Untuk diketahui perkara bermula saat anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan Putra Ramadhani. Dari tangan kurir tersebut polisi menemukan sabu seberat ±0,196 gram beserta ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Baca Juga  Polresta Malang Kota Kirim Personel Satlantas Terbaik ke Bali Sukseskan WWF Ke-10

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Adrian di kamar kosnya Ardian di Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, termasuk satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram, dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip, sedotan modifikasi, uang tunai hasil upah, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam jaringan peredaran.

Dalam menjalankan aksinya, Ardian dibantu  Briyan Putra Ramadhani yang bertugas sebagai kurir lapangan.

Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh upah sebesar Rp25 ribu per gram, termasuk biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika serta uang operasional Rp300 ribu. Sementara kurir mendapatkan Rp15 ribu setiap kali meranjau sabu di satu lokasi.

Baca Juga  Pasca Viral Pertamax Oplosan, Kini Bensin Pertalite Diduga Ada Campuran Air

Meski ditangkap di lokasi yang sama, berkas perkara keduanya dipisah (split) oleh penyidik untuk kepentingan proses penuntutan.

Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional Tahun 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Kanit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Eko Lukwantoro, menyebutkan bahwa Adrian mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang bernama Joko Tingkir (DPO) yang disebut sebagai penghuni Rutan Medaeng.

Namun setelah dilakukan pengecekan, nama tersebut tidak ditemukan dalam data penghuni rutan.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan bisnis narkoba dan mendapat suplai dari seseorang bernama Joko Tingkir. Setelah kami cek ke Rutan Medaeng, nama tersebut tidak ada,” jelas Eko.

Baca Juga  Club ILSC Bersinergi Dengan Jurnalis

Pernah Tersandung Kasus Pidana

Polisi juga mengungkap bahwa Adrian sebelumnya pernah menjalani penahanan dalam perkara pembunuhan yang ditangani Polsek Wonocolo. Ia diduga mengenal jaringan narkotika saat menjalani masa penahanan tersebut.

Meski dalam perkara sebelumnya korban meninggal dunia, warga Perum Polri Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo itu hanya dijatuhi vonis satu tahun penjara. M12