Foto: JPU Siska Chistina bersama Terdakwa Muhammad Waffiqur Rohman di Ruang Sidang
Surabaya, Timurpos.co.id – Tan Stefan Oka Tjandra, anak direktur PT Rita Sinar Indah (RSI), Hermanto Tjandra terjatuh di selokan setelah berebut koper dengan Muhammad Waffiqur Rohman di depan rumahnya di Jalan Rungkut Mejoyo Utara. Waffiqur kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dipidanakan Stefan. Senin (17/02/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menjelaskan bahwa, para mantan karyawan PT RSI bersama sejumlah aktivis buruh awalnya berunjuk rasa di depan rumah Stefan untuk menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan pada Rabu, 29 November 2023. Mereka melihat Stefan akan pergi dari rumah dengan membawa koper dan hendak baik mobil. Para pengunjukrasa menghubungi Waffiqur yang ketika itu tidak ada di lokasi untuk datang.
Waffiqur, seorang aktivis buruh yang mengadvokasi para karyawan bergegas datang ke rumah Stefan. Sesampainya di depan rumah tersebut, Waffiqur terlibat cekcok dengan Stefan yang sedang membawa koper hendak meninggalkan rumah tersebut. Waffiqur meminta Stefan untuk tidak membawa koper saat pergi. Namun, Stefan menolaknya.
Keduanya terlibat saling dorong berebut koper di dekat selokan depan rumah. Waffiqur hendak mengambil koper, sedangkan Stefan mempertahankannya. Secara spontan tangan kanan terdakwa mendorong dengan posisi melipat menggunakan tenaga menyentuhkan siku terdakwa di bagian lengan atas Stefan.
“Sehingga Tan Stefan terdorong dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh di selokan dengan kondisi basah terkena lumpur selokan,” ungkap jaksa Siska salam dakwaannya.
Stefan keluar dari selokan sendiri tanpa ada yang menolong. Dia lantas masuk ke rumah untuk membersihkan badannya. Setelah itu, dia keluar rumah tanpa membawa koper lalu pergi. Jaksa Siska mendakwa Waffiqur dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP. Pengacara Waffiqur, Habibus Salihin mengakui perbuatan kliennya sebagaimana yang didakwakan jaksa.
“Itu betul-betul saling mendorong, baik pelapor maupun terdakwa. Karena itu, kami mengupayakan restorative justice sebagaimana diatur pada Perma Nomor 1 tahun 2024,” kata Habibus, pengacara asal LBH Surabaya. TOK