Ketua Majelis Hakim Widiarti saat membacakan amar putusan di ruang Sari 2 PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Alpard Jales Puyono divonis bersalah melakukan penganiayahan yang mengakibatkan tewasnya taruna Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya M. Rio Ferdinan Anwar (RFA) oleh Ketua Majelis Hakim Widiarti dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Widiarti mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 351 ayat 3 Jo. pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Mengadili dengan pidana selama 4 Tahun dan 6 bulan Penjara di masa penangkapan terhadap terdakwa dan tetap ditahan,”kata Widiarti di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (15/08/2023).
Putusan Majelis Hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Yang sebelumnya JPU Herlambang menuntut terdakwa dengan tuntutan 7 Tahun penjara.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Herlambang menyatakan pikir-pikir. Hal sama yang yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Rendra juga menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir Yang Mulia,”ucapnya selepas sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini bermula, hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian. Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak. Tok