Ali Shodiqin Mantan Kepsek SMP Labschool Terpidana Kasus Cabul Dijebloskan Ke Penjara

Timurposjatim.com – Ali Shodiqin mantan Kepala Sekolah SMP Labschool Surabaya, terpidana kasus Pencabulan anak dibawah umur digulung oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya. Rabu (11/05/2022).

“Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen para Rabu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar rumah orang tuanya atau di Trosobo Taman Sidoarjo,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mewakili Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo.

Khristiya menjelaskan bahwa, Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama Januari 2022.

Pada 2018 menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP swasta di Surabaya. Ditahun itu juga saat menjabat sebagai Kepala Sekolah, terpidana telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa murid laki-laki.

Baca Juga  PT. Dewata Wanatama Lestari Terima Dana Dari Dudung Sebanyak Rp 2 Miliar 

Tindakan asusila itu, sambung Khristiya, dilakukan terpidana dengan alasan murid tersebut dianggap nakal dan tidak sholat dhuhur berjamaah. Adapun tindak asusila yang dilakukan Ali, yakni dengan cara memegang alat vital korban. Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua.

“Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana kami bawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara,” tegasnya.

Pidana badan itu, lanjut Kasi Intelijen, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Modus Jual Rumah Dan Tanah Kavling, Rachmad Masyhuri Rugikan Konsumen Ratusan Juta

Untuk diketahui bahwa, persidangan sebelumnya, terdakwa Ali Shodiqin di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto.SH, dari Kejati Jatim telah bersalah melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap muridnya dengan di sertai ancaman dan kekerasan fisik. Hingga terdakwa dijerat pada pasal 80 Jo pasal 76c dan pasal 82 Jo pasal 76e tentang perlindungan anak dan melanggar pasal 28 ayat (1) Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang pada akhirnya JPU menuntut (6) enam tahun penjara dan dengan membayar denda sebesar Rp. 10 juta subsider 2 bulan Penjara.

Namun pada Selasa, (24/03/2020) lalu  dalam agenda putusan Hakim R Anton Widyopriyono, memutuskan vonis terhadap terdakwa Ali Shodiqin dengan hukuman selama 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun JPU Novan Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (TIO)

Baca Juga  121 Pegawai Kejari Tanjung Perak Dilakukan Tes Urine Guna Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *