Alfianizar Pegawai ACC Palsukan Tanda Tangan Yeni Suriansyah

Timurposjatim.com – Andreas Nyotowijaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penggunaan surat Palsu untuk pengajuan kredit di Astra Credit Companies (ACC) yang dibantu oleh Alfianizar Pegawai PT. Astra Sedaya Finance yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni, Yeni Suriansyah (mantan istri terdakwa), Alfianizar pegawai PT. Astra Sedaya Finance dan Andi Setiawan mantan Pegawai Astra Credit Companies (ACC).

Yeni mengatakan bahwa, menikah dengan terdakwa di tahun 2017 dan bercerai pada tahun 2019 lalu. Dalam perkara ini, awalnya Andreas pernah mau meminjam uang, namun karena saat itu memiliki uang hanya ada aset berupa BPKB mobil Toyota Innova L-1796 ZS, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2019 datang ke kantor leasing atas disuruh Andreas sekitar pukul 15.00 WIB dan saat itu hanya menanyakan untuk pengajuan kredit Serta BPKB juga sudah saya serahkan pada Andreas.

Alfianizar Pegawai ACC Palsukan Tanda Tangan Yeni Suriansyah

“Pada 19 Oktober 2019 saya berangkat ke Eropa untuk berziarah dan baru tahu ada masalah saat ada penagihan melalui telepon bahwa ada tunggakan pembayaran untuk BPKB mobil Toyota Innova, padahal saya tidak pernah tanda tangan kontrak,” kata Yeni.

Ia menambahkan bahwa, setelah dicek sama Pengacara saya, ternyata tanda tangan itu Palsu dan informasi kreditnya sekitar Rp. 200 juta lebih.

Baca Juga  Gandeng Dewan Pers Bidhumas Polda Jatim Gelar Konsolidasi dan Sosialisasi Kemerdekaan Pers

Lanjut Alfianizar menjelaskan bahwa, saat itu mereka (Yeni dan Andreas) datang ke kantor untuk mengajukan kredit dan semua data sudah saya input melalui aplikasi.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim bagamana kontrak ini disetujui dan siapa yang tanda tangan saat itu.

Alfiannizar mengatakan bahwa, saat itu saya ditelpon oleh Andreas bahwa Yeni sedang ada dirumah di Jalan Pakis Tirtosari VI No. 22, Surabaya, dikarenakan membutuhkan tanda tangan Bu Yeni, namun saat dirumahnya ternyata Yeni tidak ada, sehingga tanda tangan Yeni, saya tanda tangani sendiri dengan menirukan tanda tanganya di KTP Yeni.

“Ini saya lakukan untuk mempercepat prosesnya dan atas permintaan dari Andreas. Saat itu Andreas bilang tolong dibantu,” kata Alfiaizar di Hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Senin (31/05/2022).

Baca Juga  Polres Nganjuk Ajak Ulama Cegah Radikalisme Wujudkan Pemilu 2024 Sejuk dan Damai

Sontak Majelis menanyakan kepada JPU, harusnya Alfian ini jadi tersangka.

“Iya yang mulia, Alfian dalam penyelidikan di Polrestabes Surabaya.

Sementara Andi Setiawan menjelaskan bahwa saat itu Andreas menelpon butuh dana dan saat itu ada program dari ACC, kredit multi guna, namun posisi saya sudah tidak lagi berkerja di ACC sehingga saya arahkan ke ACC Surabaya 1.

“Saat itu kita 4 orang bertemu di kantor ACC,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya hanya ada yang keberatan atas keterangan dari Alfianizar yang menyuruh tanda tangan.

“Saya tidak meyuruh tanda tangan, hanya tolong dibantu dan dibereskan,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, terdakwa yang berstatus suami dari saksi Yeni Suriansyah sejak tahun  2017 menyatakan keinginannya untuk meminjam harta pribadi saksi Yeni Suriansyah berupa BPKB 1 (Satu) unit mobil Toyota Innova No.Pol L 1796 ZS warna hitam metalik tahun 2015 untuk dijadikan jaminan pinjaman, setelah saksi Yeni Suriansyah menyetujui kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa bersama dengan saksi Yeni Suriansyah mendatangi kantor PT ASTRA SEDAYA FINANCE yang berada di Jalan Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya dan bertemu dengan saksi Alfianizar untuk menghitungkan total pinjaman maksimal dan besaran angsuran, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh saksi Alfianizar diketahui perhitungan mobil dihargai sebesar Rp. 319.000.000. kemudian dipotong administrasi total sebesar Rp. 232.093.400, dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 10.040.000, setelah dilakukan perhitungan kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan dan melakukan pemeriksaan BPKB yang saat itu diserahkan oleh saksi Yeni Suriansyah yang kemudian dibuatkan tanda terima BPKB oleh saksi Alfianizar.

Baca Juga  Perkara Tragedi Kanjuruhan Siap Disidangkan

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *