Timurposjatim.com – Alditya Puji Pratama Debt kolektor Pinjaman Online (Pinjol) dari PT Duyung Sakti Indonesia yang berkantor di Ruko Satelit Raya Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dan Wahyuning Dyah W dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan agenda keterangan saksi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (11/01/2022).
Marzuki mengatakan,bahwa sekitar bulan September 2021 mengajukan pijol Melalui aplikasi Money Ku Rp.1,7 juta dengan Tenor 7 hari.Selanjutnya disetujui Pinjol sebesar Rp.1.023.000 lalu dikirim ke rekening pribadi Bank BCA dan sudah dibayar lunas Rp.1,8 juta.
“Sudah dibayar lunas Pada 7 Oktober 2021 sebesar Rp.1.860.000,”kata Marzuki.
Masih kata Marzuki kemudian ada WhatsApp yang mengacam akan menyebarkan Foto pribadi dan Foto KTP serta akan menviralkan.
“Terdakwa mengacam akan menyebarkan Foto pribadi dan Foto KTP melalui WhatsApp,”kata Muzaki yang menjadi korban Pinjol dari PT Duyung Sakti Indonesia.
Sementara Ismas istri korban hanya membenarkan keterangan keterangan suaminya ,”saat itu bercerita seperti itu pak,”katanya.
Sementara David dan Riski yang merupakan rekan kerja dari Terdakwa menyapaikan,bahwa tidak tau terkait permasalahan ini cuma PT.Duyung Sakti Indonesia hampir semua Pinjol dipegang.
“Kalau sudah acc data pasti sudah tercopy dan kalau sudah lunas akan hilang,”ujar keduanya.
Mendengar keterangan tersebut Sontak Majelis Hakim Suparno apakah PT Duyung Sakti Indonesia sudah mendapatkan izin dari kementerian keuangan Republik Indonesia.
“Menghimpun dana dari Masyarakat serta melakukan Pinjaman Online harus ada izinnya,”kata Hakim Suparno di Ruang Candra PN Surabaya.
Sementara itu saksi Penangkap menjelaskan bahwa ada laporan dari masyarakat kemudian kita tindak lanjuti dan ternyata dari handphone Terdakwa yang dibuat untuk mengacam korban melalui WhatsApp dengan nama Margono.
“WhatsApp Terdakwa dengan atas Nama Margono,”Jelasnya.
Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantah.
Lanjut Pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya Terdakwa mengakui kesalahannya dan benar telah mengacam Muzaki dengan menyebarkan Foto pribadi dan Foto KTP melalui WhatsApp dengan alasan belum bayar Pinjaman Online.
Saat disinggung oleh JPU kenapa terdakwa mengunakan nama Margono,”Iya disuruh oleh Bos,”saut terdakwa.
Berdasarkan surat dakawaan, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri oleh dr.Lucia Dewi Puspita, Sp.KL, Surat Keterangan Ahli Nomor : SK/468/XII/KES.3/2021/Rumkit, tanggal 10 Desember 2021, pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan psikiatri terhadap saksi MARZUKI dengan kesimpulan bahwa didapatkan tanda-tanda/gejala-gejala gangguan penyesuaian dengan reaksi cemas.
Perbuatan ia terdakwa melanggar
Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Tio)