AKBP Nurul : 3 Terdakwa Polisi Dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan Minta Dibebaskan

HUKRIM120 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – 3 terdakwa dari Polri adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, minta dibebaskan dalam nota kebaratan (eksepsi) yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya dalam perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Suranbaya. Jumat, (20/01/2023).

AKBP Nurul Anaturoh, Advokad Madya 2 Bidkum Polda Jatim, dalam eksepsinya, ketiganya kompak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim. Diantaranya, Memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan dakwaan batal demi hukum. Mengembalikan berkas perkara ke JPU dan Memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan, melepaskan atau mengeluarkan para terdakwa dari Rutan negara terhitung sejak sidang putusan sela serta menetapkan 3 terdakwa dalam perakara tersebut tidak dilanjutkan dengan mengembalikan harkat dan martabat para terdakwa seadil-adilnya.

Baca Juga  PN Surabaya Masih Berlakukan Sidang Daring Meskipun Pandemi Covid-19 Sudah Dicabut

“Dakwaan JPU tidak cermat karena didasarkan pada peraturan yang salah dan tidak berlaku, dimana penerapan hukum atau ketentuan pidananya tidak tepat,” kata AKBP Nurul Anaturoh, Bidkum Polda Jatim dalam eksepsinya di Ruang Cakra, PN Surabaya.

Nurul lantas menyinggung dan meminta Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya tentang Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Dalam pasal tersebut, menyatakan, bila ‘Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.

“Dakwaan JPU tidak jelas karena tidak menyebutkan hubungan sebab akibat dalam suatu perbuatan pidana, ketidak jelasan JPU, meliputi merumuskan dasar hukum terhadap ketidakjelasan peran terdakwa, pertanggungjawaban terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Lumajang MOU Dengan Pengadilan Agama

JPU terlihat ragu-ragu apakah jabatan para terdakwa dalam perkara ini, JPu tidak dapat menjelaskan sumber hukum yang sah yang menjadi acuan jabatan terdakwa tentang tupoksi yang melanggar hukum pidana, tidak menguraikan kasualitas (sebab akibat) tentang jatuhnya korban dan pidana yang terjadi. Legitimasi, regulasi, dan keselamatan sebagai produk perundang-undangan nasional dan mendalilkan bahwa terdakwa tidak menaati pasal 19 PSSI edisi 2021, namun tidak menguraikan secara jelas legitimasi regulasi tersebut,” imbuhnya. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *