Ahmad Hanif Pecatan Polisi Tipu Guru Besar Unair

Timurposjatim.com – Ahmad Hanif bin Kosrin bersama-sama I Ketut Budha (berkas terpisah) diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penipuan yang merugikan Dr Lanny Ramli, SH, M. Hum sebesar Rp.1,5 miliar yang dipimpin oleh Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/06/2022).

Ahmad Hanif Pecatan Polisi Tipu Guru Besar Unair

Dr. Lanny Ramli mengatakan bahwa, terdakwa merupakan anggota Polisi yang telah dilakukan Disersi dan juga sempat mengaku sebagai anak kyai. Sekitar bulan Januari Ali Bahrowi mengenalkan I Ketut Budha yang mengaku sebagai PT. Bangun Persada dan pememang proyek pembangunan serta pengelolaan pasar Sepanjang, Kabupaten Sidoarjo. Lalu terdakwa mengajak Lanny untuk beinvestasi sebesar Rp. 1,5 miliar.

“Dan Hanif mengaku sebagai My Con (Kontraktor utama) dalam proyek ini,” kata Lanny yang merupakan Guru Besar Unair.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa ini sudah dianggap seperti anak sendiri dan berharap untuk terdakwa mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga  Tak Patuh Aturan Keimigrasi, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA China

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang keberatan bahwa, uang itu dari bukti print out hanya sekitar Rp. 1 miliar, Rp. 20 juta dan proyek itu swakelola.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, untuk meyakinkan Lanny terdakwa dan  I Ketut Budha (berkas terpisah) sempat menunjukan SK Bupati tanggal 17 November 2015, tentang tindak lanjut selaku PT. Bangun Persada Nasfinta dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tentang Revitalisasi pembangunan Pasar taman dan Terminal transit dan foto surat kuasa Nomor : 027/BPN-SK/I/2021 dari H.Moch Nasuchan Iswandi selaku Direktur PT. Bangun Persada Nasifinta dengan memberikan dokumen rincian biaya dan keuntungan dari proyek pembangunan Pasar Sepanjang, pada 07 Maret 2021 dari terdakwa.

Baca Juga  Kasus Polisi Peras Keluarga Pelaku yang Ditangani Propram Masih Mengambang?

Terhadap penawaran investasi tersebut kemudian Saksi Dr. Lanny Ramli SH.,M.Hum memberikan uang kepada terdakwa dengan jumlah sebesar Rp. 1,5  miliar dengan cara transfer dan tunai secara bertahap.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *