Timurposjatim.com – Ahmad Bintang Pamungkas diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejaksaan Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Jumat, (13/05/2022).
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, Kamis, yang menyatakan terdakwa Ahmad Bintang terbukti bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Hadi di hadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.
Masih kata JPU Hadi bahwa terdakwa Menuntut oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp.2 Miliar, subsider 3 bulan penjara.
Untuk sidang selanjutnya Penasihat hukum terdakwa akan menanggapi tuntutan JPU, dengan mengajukan Pledoi ( pembelaan) pada Kamis pekan depan, sidang ditutup oleh hakim Sutrisno dengan ketokan palu.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas bin Ali Warsono, mendapatkan sabu 1 gram dengan harga Rp.1,1 juta dari Wawan alias Bong (DPO), dan menjualnya ke Aji alias Jibon , Timung dan Demik, dalam menjual sabu terdakwa mendapat untung 500 ribu.
Berdasarkan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, saksi Kusmono dan saksi Hosim Anggota Polsek Tambaksari menangkap terdakwa Bintang dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 poket sabu berat total 3,10 gram , 1 HP Xiaomi dan uang 100 ribu. (TIO)