Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut ditolaknya Praperadilan terkait Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim, oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agung Meminta perlindungan ke Komisi Kepolisian Nasional.
Agung Wibowo, Warga Siwalankerto, Kec. Wonocolo, Surabaya, mengadu kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI).
Agung Menjelaskan bahwa, dalam Kesempatan yang berbahagia ini saya ingin mengetuk hati nurani yang paling dalam terhadap Bapak Kapolri Cg Bapak Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bapak Komjen Pol. Agus Andrianto. SH.,M.Hum., Untuk Menunjukkan Fakta Hukum Yang Sebenarnya guna untuk mendapatkan Adanya Rasa Keadilan, Rasa Kemanusiaan dan Adanya kepastian Hukum. Untuk permohonan Perlindungan Hukum dan Permohon Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan dari Antony Hartono Rusli.
“Kami menilai ini adalah kriminalisasi dan di Atensi oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab Terhadap jual – beli Lahan Yang Berada di : Desa : Tambakoso. Kecamatan : Waru. Kabupaten : Sidoarjo. Antara Miftakhur Roiyan dan Elok Wahiba sebagai Penjual dengan Hartato Rusli dan Muksin Karli dari PT. Kejayan Mas. Saya hanya pelantara. ” kata Agung kepada awak media. Rabu (07/08/2024).
Masih kata Agung bahwa, Terkait Laporannya Anthony Hartato Rusli, yang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, bagian Hardabangtah Subdit II, 1Unit I dan Unit IV. Namun hingga 4 tahun lamanya, tidak bisa di P-21 oleh Kejaksaan. Itu berati terhadap laporan tersebut tidak cukup bukti dan informasinya pekara tersebut adalah Nebis In Idem dengan perkara sebelumnya sudah ingkrach.
“Harapan saya bahwa, Surat Permohonan ini bisa ditindak lanjuti. Supaya ada Kepastian Hukum dan Terciptanya Rasa keadilan dan Terciptanya Rasa Kemanusiaan dari Penegak Hukum ke Warga Negara yang Semestinya mendapatkan perlindungan dan diayomi,” Kata Agung. TOK