Terdakwa Alpard Taruna Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya selepas Sidang di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara kematian taruna Politek Pelayaran Surabaya, akibat penganiyaan dengan Terdakwa Alpard Jeles R. Poyono, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idawati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (29/05/2023).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan para saksi yakni ayah dari korban M. Rio Ferdinan Anwar. M Yani Kemudian saksi Ni Komang, Davier Zola Gracia Taviono (Gading), Fransisco, Ramadhan, Sendi dan Jornada.
M Yani mengatakan, bahwa sekitar pukul 22.47 WIB dihubungi dari pihak Kampus, yang menyatakan bahwa Rio ( Anaknya) sudah meninggal dunia di Rumah Sakit Sukolilo ( RS Haji), Kemudian saat di RS, pihak perawat tidak menjelaskan sebab kematian, saat ditanya diam aja. Kemudian terdakwa dan ada dua Seniornya bilanganya karana kepleset dari Kamar mandi. Namun karena adanya kejagalan, kemudian saya laporkan ke Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya.
“Kejagalan itu, Seperti ada luka memar pada bagian Dada, dagu sobek, bibir menghitam, pipi dan darah keluar terus dari mulutnya, hingga saat pemakaman.
Nah saat Majelis Hakim menanyakan terkait keluarga korban meminta maaf atau tidak. “Ada dari orang tuanya, namun minta maaf saja. Tidak ada untuk biaya. Saya sedih dengan kejadian ini, karena tidak ada lagi yang meneruskan saya Yang Mulia. Dia anak tunggal Yang Mulia,”terangnya.
Menanggapi keterangan dari saksi, terdakwa langsung berdiri dan menghampiri ayah korban untuk meminta maaf. “Minta maaf,”ujarnya. Namun Majelis Hakim meminta terdakwa untuk balik lagi ke tempatnya.
Menurut Alpard Jales Poyono mengatakan bahwa sebelumnya juga ada yang meninggal di asrama Politeknik Pelayaran yaitu saudara diky. Nahh untuk kronologi pihaknya tidak tahu.
“Benar tapi saya tidak tahu kronologinya. Waktu ada kabar meninggal itu langsung ada pengecekan perut ada biru-birunya apa tidaknya itu. Saat diperiksa anak-anak semuanya tidak pakai baju cuma pakai celana pendek dan banyak anak-anak cowok itu kabur, karena perutnya banyak yang biru. Untuk meninggal itu di asrama,”ucap Alpard saat selesai sidang.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Ari Mukti mengatakan, untuk masalah yang sebelumnya ada kematian di kampus. Pihaknya akan menggali lagi di persidangan selanjutnya. Apakah selama ini ada penganiayaan apa tidak sampai opname atau meninggal. “Bukan berarti kita tahu, makanya kita akan gali lagi di persidangan selanjutnya,”tutupnya.
Menurut JPU Herlambang Adhi Nugroho mengatakan, bahwa terdakwa Alpard Jales Poyono dijerat Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Kejadiannya hari Minggu 5 Februari 2023 pukul 19.30 Wib di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian.
“Korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Hal itu membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak,”kata Herlambang dalam dakwaannya. Ti0