Timurpos.co.id – Surabaya – Veriawan alis Veri dan Didik (DPO) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum Damang Anuwibowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian Kabel di rumahnya Gunawan Herlambang, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (10/01/2023).
Dalam sidang kali ini, ada hal yang menarik dimana, berdasarkan SIPP PN Surabaya, perkara ini ditangani oleh Jaksa Damang dari Kejaksan Negeri Surabaya, namun saat dipersidangan dan yang memeriksa saksi adalah JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
Gunawan mengatakan bahwa, rumahnya yang di Simo Kalangan Baru III / 8 Surabaya telah kehilangan kabel sebanyak 16 kg. Rumah tersebut dalam keadaan kosong, karana baru pindah.
“Saya tahu ada kehilangan kabel dari tetangga,” kata Gunawan di hadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya
Sementara itu JPU Herlambang meminta kepada Majelis Hakim, untuk saksi penangakap dianggap dibacakan.
Setelah Majelis Hakim dan Jaksa meminta persetujuhan dari terdakwa, maka sidang dilanjutakan dengan pemeriksaan terdakwa.
Veri dalam keterangan pada intinya mengakui telah mengambil kabel dirumah tersebut, namun saat itu yang masuk (mengambil) kabel adalah Didik (DPO).
“Saya hanya jaga diluar saja dan kabel tersebut belum sempat dijual keburu ketangakap,” kata terdakwa Veri.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Damang Anuwibowo menyebutkan bahwa, terdakwa Veri bersama Didik (DPO), pada hari Rabu,12 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 WIB datang ke rumah terdakwa di Jl. Simo Kalangan Baru dan mengajak untuk melakukan pencurian kabel di rumah saksi Gunawan Herlambang di Petemon Sidomulyo IV Surabaya.
Kemudian terdakwa bersama dengan Didik (DPO) dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih dengan No Pol : L-5486-XN menuju Jl. Petemon Sidomulyo IV/ 18 Surabaya dimana terdakwa yang bertindak sebagai joki / yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Didik (DPO) yang dibonceng.
Bahwa setelah sampai Didik (DPO) turun dari sepeda motor kemudian masuk ke rumah dengan cara melompat pagar dan kemudian mengambil 1 buah karung kain yang berisikan gulungan kabel dengan berat 16,35 kg tanpa seijin saksi Gunawan, sedangkan terdakwa berada diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar,
Setelah berhasil mengambil kabel kemudian Didik (DPO) melempar 1 buah karung kain yang berisikan gulungan kabel dengan berat 16,35 kg, keluar pagar kemudian Didik (DPO) melompat pagar untuk keluar rumah, namun perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh saksi Prayogo Bakti PRAYOGO dan akhirnya terdakwa dapat ditangkap beserta barang bukti 1 buah karung kain yang berisikan gulungan kabel dengan berat 16,35 kg sedangkan Didik (DPO) berhasil melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Gunawan Herlambang mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP. Ti0