Timur Pos

Sering Gelar Pesta Sabu Dirumahnya, Ahmad Fauzi Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng, pemilik Rumah di daerah Dusun. Sarengan, Desa Tampojungpregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Kabupaten Madura yang biasa dipakai untuk pesta Sabu, hanya dihukum 8 bulan Penjara oleh Majelis Hakim Ni PT Sri Indahyani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Ni PT Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,”kata Hakim Ni PT Sri Indayani di ruang Sari 3 PN. Selasa (25/06/2024).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Dimana JPU menyatakan bahwa, terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami, untuk itu supaya dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan subsidair kami.

“Menuntut terhadap terdakwa Ahmad Fauzi dengan Pidana penjara selama 1 tahun,” Jaksa Yulistiono.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Anak Agung Gede Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein, melakukan penyelidikan sebuah rumah di wilayah Pamekasan yang diduga sering digunakan untuk pesta Sabu. Saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jl Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru kab. Pamekasan, Madura tempat diduga dilakukan pesta sabu dan menangkap Ahmad Fauzi bersama Rustam dan Sahuri dan Baidowi. Mereka saat itu sedang menyiapkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.

Dalam keteranganya, sabu itu diperoleh dengan cara membeli kepada Wafir, secara langsung, Rabu 10 Januari 2024 dengan harga Rp 900 ribu pergramnya. Namun saat Polisi masuk ke rumah tersebut, Wafir sudah melarikan diri.

Petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,69 gram, satu bungkus klip sisa pakai dan seperangkat alat hisap.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

PT. WOMM Akan Polisikan Chintya Setelah Divonis Cidera Janji di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Hakim Tunggal, Ferdinand Marcus L, mengabulkan gugutan PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta sebagaian dengan menghukum tergugat Chintya warga Jepara 2 Bubutan Surabaya, telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap perjanjian pembiayaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Hakim Ferdinand Marcus L, melalui E-Court menyebutkan bahwa, selain telah melakukan perbuatan wanprestasi perjanjian pembiayaan, juga harus menyerahkan satu unit Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L-819 BOS kepada tergugat (PT WOMM).

Menghukum Tergugat untuk membayar angsurannya kepada Penggugat dengan rincian Sebesar Rp.386.591.915 dan membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 235.000.

Untuk diketahui perkara ini berawal saat Chintya mengadaikan BPKB Mobil Honda Civic All New Hatch Back warna Merah dengan Nomer Polisi L-819 BOS di PT. Wahana Otto Mitra Mutriarta (WOMM) dengan kesepakatan angsuran sebesar Rp 16.120.000 perbulannya sebanyak 36 kali anggsuran. Namun setalah di ACC oleh Perusahanan. Chintya cuma bayar anggsuran sebanyak 2 kali, pada 23Juni 2023 dan 23 Agustus 2023.

Atas perbuatanya tersebut pihak PT. WOMM melalui Mauzul melakukan gugat terhadap Chintya, pada 03 Mei 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa, saksi Heru Kurniawan mengatakan bahwa, saat itu telah menagih di apartemennya Chintya, namun dikerena atauran yang ada sehingga tidak bisa bertemu dengan Chintya, kemudian saya datangi lagi ke tempat kerjaan (kantor Asuransi Manulife).

Tidak sampai disitu dari keterangan Heru Setiawan menerangkan bahwa, saat mendatangi rumah Chintua sesuai KTP yang beralamat di Jalan Jepara 2 Bubutan Surabaya. Namun tidak juga bertemu dengan Chintya sudah tidak lagi tinggal disini lagi.

“Saya datang ke Rumah sesuai KTP sebanyak 3 kali. Chintya sudah menugak pembayaran lebih dari 30 hari.” Katanya.

Lebih paranya lagi, Saksi Fredy yang mengaku sebagai ayah tiri tergugat yang menjadi saksi persidangan sempat ditolak oleh pihak pengugat dikarenakan waktu pengajuan kredit mengaku saudara yang tidak se-rumah.

Terpisah Mauzul selaku pihak pengugat menangapi putusan tersebut, menyapaikan bahwa pihak konsumen belum membayar dan tidak menyerahkan Mobil.

“Konsumen (Chintya) Mala menghilang seperti Hantu dan pihak manajemen tetap minta diselasaikan (dibayar), kalau tidak manajemen akan laporkan ke Polisi” kata Mauzul. Rabu (26/06/2024).

Sementara ibu dari Chintya, Yuni terkait putusan tersebut belum memberikan penjelasan. M-12/TOK

Polres Bondowoso Bantu Sumur Bor, Respon Keluhan Warga Atasi Krisis Air Bersih

Bondowoso, Timurpos.co.id – Kepolisian Resor Bondowoso, membantu membangun sumur bor sebagai sumber air bersih bagi warga Dusun Pal 9 Desa Bendelan Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso. Dipilihnya daerah ini lantaran kerap menjadi wilayah krisis air bersih saat kemarau.

“Bantuan sumur bor sebagi sumber air bersih ini merupakan rangkaian dari kegiatan bakti sosial kami dalam memperingati Hari Bhayangkara Ke-78,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH, S.I.K, M.I.K, saat menyerahkan sumber air bersih tersebut kepada warga setempat, pada Senin (25/06).

Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K. M.I.K, Pj. Bupati Bondowoso Drs. H. Bambang Soekwanto, M.M. Kodim 0822, Kejaksaan Negeri Bondowoso, Pengurus Bhayangkari Cabang Bondowoso, serta tokoh masyarakat desa setempat.

Pembangunan sumur bor ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dan merupakan salah satu program Kapolri dalam rangka peduli masyarakat kurang mampu dan kekurangan air bersih dalam peringatan Hari Bhayangkara ke – 78.

Tak hanya sumur bor, polisi juga membagikan bantuan sosial berupa paket sembako sebanyak 50 paket untuk masyarakat kurang mampu. “Semoga bakti kami kepada masyarakat dalam peringatan hari Bhayangkara ke -78 ini dapat berguna dan terus memberikan manfaat,” pungkas Kapolres Lintar. M-12

Polres Bondowoso Ziarah ke TMP dan Makam Mantan Kapolri Sujipto Yudo Diarjo

Bondowoso, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Bondowoso melaksanakan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) di Kelurahan Kotakukon, Kabupaten Bondowoso pada hari Senin (24/6/2024). Kegiatan ini dimulai tepat pukul 08.00 WIB dengan upacara penghormatan dan penandatanganan buku kehadiran sebagai bentuk penghargaan atas jasa para pahlawan.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) adalah Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. Upacara diawali dengan penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur, dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga di tugu pahlawan sebagai tanda penghormatan.

Setelah upacara, Kapolres Bondowoso bersama pejabat utama Polres Bondowoso dan para purnawirawan menaburkan bunga di sejumlah makam pahlawan. Tak ketinggalan, seluruh jajaran Polres Bondowoso juga ziarah ke makam mantan Kapolri Sujipto Yudo Diarjo.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78 yang bertujuan untuk menghormati perjuangan para pahlawan.

“Kita bisa merdeka dan menikmati hidup hingga sekarang merupakan hasil tetesan darah pejuang yang tanpa pamrih berperang melawan penjajah. Serta tak lupa juga kita panjatkan doa kepada Mantan Kapolri Sujipto Yudo Diarjo yang telah ikut berkorban untuk NKRI, “ungkap Kapolres Lintar.

” Acara ini merupakan wujud penghargaan dan penghormatan kepada para pahlawan yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemerdekaan bangsa Indonesia. Momen ini juga kami harapkan dapat menumbuhkan semangat patriotisme dan nasionalisme di kalangan generasi muda, “terangnya.

“Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga dan menghormati nilai-nilai perjuangan yang telah ditanamkan oleh para pahlawan. Hari Bhayangkara ke-78 ini menjadi momentum penting untuk mengenang jasa-jasa mereka yang telah berjuang demi tanah air tercinta, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. M-12

Warga Sukabumi Wadul Ke Kejati Jabar Terkait Dugaan Mafia Proyek

Sukabumi, Timurpos.co.id – Hilmawan warga Sukabumi, melaporkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tembusan Polda Jawa Barat Bagian Kriminal Khusus, dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan Jembatan Pamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa, (24/06/2024)

Proyek senilai lebih dari 18 miliar rupiah ini, yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah mangkrak selama lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.

“Ini ada apa? Proyek yang seharusnya selesai dalam waktu 191 hari kini molor menjadi lebih dari dua tahun. Saya menduga ada yang tidak beres dalam pengerjaan proyek tersebut,” ujar Hilman.

Setelah menelusuri lebih lanjut, Hilman menemukan bahwa pelaksana proyek tersebut adalah PT Karuniaga Intisemesta, sebuah perusahaan yang diketahui bermasalah. Berdasarkan Direktori Putusan dari Kejaksaan Agung maupun Pengadilan Tinggi Bandung, Rini Yulianthie Fatimah, direktur utama PT Karuniaga Intisemesta, terbukti bersalah dalam berbagai kasus korupsi.

Pada tahun 2021, setelah tiga tahun buron, Rini ditangkap untuk dieksekusi ke penjara atas kasus korupsi pengadaan elevator di Kemenkop dan UKM tahun 2012. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016. PT Karuniaga Intisemesta, yang dipimpin oleh Rini, juga bermasalah dalam proses pengadaan barang dan jasa di Jakarta Utara tahun 2012, di mana perusahaan ini sering memenangkan tender secara tidak terbuka.

Yang lebih mencengangkan, meskipun Rini telah ditangkap, PT Karuniaga Intisemesta masih memenangkan tender pengadaan lift di kantor Wali kota Palembang pada Maret 2021 senilai 3.22 miliar rupiah. “Ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan perusahaan-perusahaan yang mengikuti tender, terbukti dengan leluasanya perusahaan yang bermasalah dapat memenangkan tender,” tambah Hilman.

Selain itu, Hilman juga menduga bahwa ada beberapa oknum pejabat di Bina Marga Provinsi Jawa Barat yang ikut bermain dalam proyek ini. “Saya curiga ada keterlibatan oknum pejabat di Bina Marga yang memfasilitasi atau membiarkan praktek-praktek tidak benar ini terjadi,” Ungkap Hilman.

Pihak pengawas dinilai lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek ini, sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan dan kecurangan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Hilman meminta agar dilakukan investigasi mendalam terhadap PT Karuniaga Intisemesta dan Rini Yulianthie Fatimah, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

“Ketidakberesan dan pelanggaran yang telah terjadi sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Hilman.

Hilman berharap bahwa laporan ini dapat mendorong tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan proyek-proyek yang mangkrak dan memastikan transparansi serta keadilan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. M-12

Polda Kalbar Bagikan Bantuan Sosial dan Bakti Sosial kepada Masyarakat

Pontianak, Timurpos.co.id – Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Seremonial Bansos dan Baksos dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang tersebut dihadiri juga oleh Pj.Gubernur Kalbar, Pangdam XII/tpr diwakili Kapokshali, Wakapolda Kalbar, Danlantamal XII, Danlanud Supadio diwakili Kadispotdirga, Kajati Kalbar diwakili Koordinator, Ibu Ketua Daerah Bhayangkari Kalbar, PJU Polda Kalbar, Kapolres Kubu Raya, Kapolsek Sungai Ambawang, Camat Sungai Ambawang, Kepala Desa Durian dan Masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Bapak Kapolri yang disampaikan secara virtual kepada polda jajaran sebelum melepas bantuan sosial kepada Masyarakat, dengan beberapa jenis kegiatan antara lain Pembagian bantuan sosial berupa paket sembako, Bedah rumah,Bakti religi, Pembangunan fasilitas air bersih, serta beberapa kegiatan Posotif lainnya.

Dalam sambutanya dilokasi acara Kapolda Kalbar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan acara tradisi tahunan yang dilaksanakan sebagai wujud rasa syukur institusi Polri atas eksistensi dan pengabdian tugas selama Republik Indonesia ini berdiri, dalam rangka memelihara keamanan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,

Kapolda Menambahkan bahwa bertepatan dengan momentum HUT Bhayangkara ke-78, jajaran Polda Kalbar telah melaksanakan kegiatan bakti sosial yang dimulai sejak tanggal 14 juni sampai 30 juni 2024 nanti.

“Kita telah laksanakan 4 (empat) jenis kegiatan, antara yaitu Pembagian bansos berupa paket sembako kepada 9.035 orang, Bedah rumah sejumlah 5 unit, Bakti religi di 128 rumah-rumah ibadah dan Pembangunan fasilitas air bersih di 8 lokasi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda kalbar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi, kepada seluruh pihak yang telah turut serta mensukseskan seluruh rangkaian kegiatan bakti sosial, dan berharap, bakti sosial ini tepat sasaran dan dapat berkontribusi dalam meringankan beban masyarakat kalimantan barat yang memang membutuhkan. M-12

Menyambut Hari Bhayangkara ke-78 Brimob Kalbar Ikuti Olahraga Bersama TNI/Polri

Pontianak, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar bersama TNI dan satuan kewilayahan laksanakan olahraga bersama dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-78. Selasa (25/06/2024).

Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Polres Sintang menggelar kegiatan olahraga bersama yang dilaksanakan di Mapolres Sintang. Pada pelaksanaan kegiatan olahraga bersama ini Satbrimob Polda Kalbar mengerahkan 35 personelnya untuk memeriahkan kegiatan olahraga bersama yang dilaksanakan di Mapolres Sintang pada pagi hari ini. Olahraga bersama yang digelar oleh Polres Sintang ini merupakan salah satu dari sekian banyak rangkaian yang dilaksanakan oleh Polda Kalbar menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 yang jatuh pada tanggal 1 Juli nanti. Pada kegiatan olahraga bersama ini Polres Sintang juga turut mengundang beberapa instansi seperti TNI (Korem 121/ABW, Kodim 1205/Sintang, Batalyon 642/Kapuas, Denpom XII/1 Sintang) dan BNN Kabupaten Sintang. Selain dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 kegiatan olahraga bersama yang digelar oleh Polres Sintang ini juga merupakan bentuk sarana untuk mereka bersilaturahmi dengan TNI (Korem 121/ABW, Kodim 1205/Sintang, Batalyon 642/Kapuas, Denpom XII/1 Sintang) dan BNN Kabupaten Sintang dan ini juga merupakan bentuk nyata dari sinegritas TNI-Polri diwilayah Kabupaten Sintang.

“Pada pelaksanaan kegiatan ini Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar mengerahkan 35 orang personel untuk ikut serta memeriahkan kegiatan olahraga bersama yang digelar oleh Polres Sintang menyambut Hari Bhayangkara Ke-78. Saya juga menyampaikan permohonan maaf dari Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Kompol Mujiono S.H., M.H. karena tidak bisa hadir pada pelaksanaan kegiatan olahraga bersama pagi hari ini. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari sinegritas TNI-Polri serta saya harap dengan dilaksanakannya kegiatan ini TNI-Polri diharapkan bisa meningkatkan hubungan baik serta mempererat tali silaturahmi serta bisa semakin kompak dalam menjaga kamtibmas diwilayah hukum Polda Kalbar khususnya diwilayah hukum Polres Sintang” ucap Iptu Sayudi, A.Md., Kes. M-12

Dansatbrimob Polda Kalbar Ikuti Upacara Ziarah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Pontianak, Timurpos.co.id – Upacara Ziarah dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 di Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya. Senin (24/06/2024).

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 1 Juli nanti, Polda Kalbar menggelar kegiatan ziarah yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya, Jl. Adi Sucipto, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya. Kegiatan ziarah ini merupakan salah satu dari sekian banyak rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Polda Kalbar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024. Kegiatan ziarah pada pagi hari ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. dan diikuti oleh seluruh pejabat utama dilingkungan Polda Kalbar termasuk Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H.. Kegiatan ziarah pada hari ini diawali dengan peletakkan karangan bunga oleh Kapolda Kalbar ditugu prasasti Taman Makan Pahlawan Dharma Patria Jaya kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do’a dan diakhiri dengan kegiatan tabur bunga diseluruh makam pahlawan. Selain untuk memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 kegiatan ziarah ini juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan. Kapolda Kalbar juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk rasa terimakasih generasi penerus Polri terhadap para pendahulu yang telah lebih dahulu berkorban untuk bangsa. Sebelum menutup kegiatan ziarah pada pagi hari ini Kapolda Kalbar juga berharap generasi penerus Polri bisa meneruskan perjuangan para pahlawan dan menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk membuat Polri semakin profesional dalam melaksanakan tugas sehari hari dilapangan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. M-12

Bhakti Kesehatan Donor Darah, Polresta Pontianak Sambut Hari Bhayangkara Ke-78

Pontianak, Timurpos.co.id – Menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Pontianak bekerja sama dengan PMI Kota Kota Pontianak menggelar Bhakti Kesehatan Donor Darah di PMI kota Pontianak, Selasa (25/06/2024) pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasidokkes, Iptu. Lijana Tajudin.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Wakapolresta Pontianak, AKBP. N. B. Darma, S. I. K., M. H., pejabat utama beserta bhayangkari dan personil Polresta Pontianak yang tampak sangat antusias mengikuti acara tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasi Dokkes, Iptu. Lijana menjelaskan bahwa kegiatan donor darah tersebut selain dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 sekaligus sebagai aksi nyata peran Polri membantu masyarakat yang membutuhkan darah dan turut membantu kebutuhan darah di kota Pontianak melalui PMI.

“Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-78 kami dari Polresta Pontianak melaksanakan Bhakti Kesehatan Donor Darah yang dalam hal ini terlaksana bekerjasama dengan pihak PMI Kota Pontianak, dan merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan darah di PMI Kota Pontianak,” ujar Iptu. Lijana.

Iptu Lijana menambahkan bahwa pada giat Bhakti Kesehatan Donor Darah tersebut sebanyak 63 kantong darah terkumpul dan kemudian diserahkan ke PMI untuk dilakukan mekanisme pemeriksaan sebelum dapat digunakan untuk yang membutuhkan. M-12

Hakim Djoenaidie Vonis Penjol Harsono, 7 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Penjudi Onlline (Penjol) Harsono diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Perjudian dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Djoenaidie di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadie mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Djoenadie di ruag Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (25/06/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan menerima putusan dari Majelis Hakim. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menerima putusan Majelis Hakim,” Kami terima Yang Mulia,” saut JPU Darwis.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 8 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Harsono pada hari Rabu, 28 Febuari 2024 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya di Jalan Ambengan Batu Surabaya, ditangkap oleh saksi Nurokim, saksi Suhariyanto beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena melakukan permainan judi slot secara online, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung A-03 warna putih.

Bahwa permainan judi slot online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa mengaktifkan handphonenya, kemudian terdakwa deposit sebesar Rp. 30 ribu hingga Rp. 50 ribu ke aplikasi DANA melalui Alfamart.

Kemudian terdakwa membuat akun sesuai dengan petunjuk yang ada di situs tersebut dengan user: JACK999 password: DOREMI123, untuk permainan selanjutnya terdakwa langsung masuk ke akun miliknya lalu memilih permainan slot dan langsung menekan tombol play pada saat gambar berputar, apabila muncul gambar yang serupa maka terdakwa dinyatakan menang dan saldonya bertambah, kemudian jika muncul gambar yang tidak serupa maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa berkurang sesuai dengan nilai uang yang terdakwa taruhkan.

Bahwa terdakwa terakhir bermain judi slot secara online pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib dan ketika bermain judi slot online tersebut terdakwa kalah sebesar Rp. 10 ribu. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan permainan judi slot online adalah untuk mendapat keuntungan dan perbuatan terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.

Atas Perbuatan terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP. TOK