Timur Pos

Dua Budak Sabu Dituntut 6 Bulan Penjara Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

Timurposjatim.com – Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun bersama Farid Sholeh (berkas terpisah) dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 bulan dan 3 bulan untuk dilakukan rehabilitasi medis, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/06/2022).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan dan 3 bulan dilakukan rehabilitasi medis, sesuai dengan Assesmen.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara 6 bulan dan 3 bulan dilakukan rehabilitasi medis,”kata JPU Sulfikar di ruang garuda 2 PN Surabaya. Kamis, (23/06/2022).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada hari Senin, 14 Febuari 2022, sekitar Pukul 21.00 WIB. Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun membeli sabu dengan harga Rp.100 ribu. Secara patungan kepada Farid Sholeh (berkas terpisah) dengan mendatangi rumahnya di Jalan Sidonipah, Surabaya. (lebih…)

Palsukan Surat, Pasutri Notaris Edhi Dan Feni Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Notaris Edhi Susanto dan Istrinya Feni Talim diseret di Pengadilan tanpa menggunakan rompi tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara membuat surat palsu dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/06/2022)

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Hardi Kartoyo dan Itawati Sidharta serta Untung Prayitno.

Hardi Kartoyo mengatakan bahwa, saat itu berencana untuk menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan. Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.

“Yang mau beli saat itu Triono dengan kesepakatan Rp.16 miliar untuk tiga SHM  dan sertifikat asli dibawah oleh Notaris Edhi Santoso untuk dilakukan  checking ke BPN Surabaya, sebagai tanda jadi diberikan uang muka sebesar Rp.500 juta dan sisa akan dibayarkan setelah selesai dari BPN,” katanya.

Ia menambahkan pembelian tanah tidak terjadi dan anehnya sertifikatnya belum dikembalikan hingga saat ini, tidak sampai disitu ternyata dari sertifikat tersebut mengalami perubahan dari yang dulunya berlogo bola Dunia, sekarang berlogo burung Garuda serta ada perubahan luasnya setelah melihat foto copy sertifikat tersebut.

Palsukan Surat, Pasutri Notaris Endhi Dan Feni Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

“Saya baru tahu, kalau surat kuasa itu palsu saat diperlihatkan oleh penyidik waktu dikepolisian,”tambahnya.

Itawati Sidharta mengatakan dengan terdakwa Feni yang merupakan istri dari terdakwa Notaris Edhi, ini tidak kenal, menurut cerita suaminya SHM no 728, 721, 320 yang rencananya dibeli oleh Yono setelah di cek ke BPN nantinya akan dibayar.

“Tiga sertifikat yang ada dijalan Kenjeran yang pertama mendapatkan hibah dari orang tua dan yang 2 berasal dari beli saat perkawinan yang diatas namakan saya. Untuk sertifikat tersebut diserahkan ke Notaris Edhi dan ada bukti tanda terimanya,” kata Ita.

Ia menambahkan untuk surat kuasa untuk pengurusan sertifikat, tidak mengetahui dan tidak pernah tanda tangan.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya. Hanya saja terdakwa Notaris Endhi megatakan bahwa, surat kuasa itu bukan yang membuat.” Ada yang membuat yaitu Tiono,”kelit Notaris Endhi.

Sontak JPU Hari Basuki mengatakan bahwa, orang itu sudah meninggal karena covid-19 dan sudah ada kesaksian yang sudah disumpah, yang isinya Notaris Endhi yang membuat.

Sementara terpisah Pengacara para terdakwa, Peter Talaway menyatakan, dengan surat-surat tersebut, Hardi sebagai penjual justru diuntungkan. Di antaranya mendapat uang muka dari Tiono selaku pembeli serta pajak bumi bangunan sudah dibayar pembeli. Mengenai notaris Edhi dan Feni yang tidak kunjung menyerahkan SHM kepada Hardi karena digunakan sebagai bukti gugatan.

“Notaris (Edhi) tidak mau serahkan karena pembeli (Tiono) menggugat notaris di pengadilan,” kata Pieter.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU bahwa, Terjadinya kasus pemalsuan surat tersebut bermula pada pertengahan 2017, dimana saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan. Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.

Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar. Untuk pembelian aset itu, rencananya akan dibiayai oleh pihak Bank Jtrust Kertajaya.

Kemudian Edhi Susanto, notaris yang berkantor di Jalan Anjasmoro no 56 B Surabaya itu ditunjuk oleh pihak bank untuk memfasilitasi proses jual beli antara Triono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya tersebut.

Lebih lanjut, Hardi menyerahkan SHM 3 aset itu kepada Edhi Santoso untuk cheking sertifikat di BPN Surabaya II. Sedangkan Triono memberikan cek sebesar Rp. 500 juta kepada Edhi untuk diserahkan kepada Hardi sebagai uang tanda jadi atau DP atas pembelian tanah dan rumah milik korban.

Cek tersebut lalu diserahkan kepada Hardi dengan catatan apabila hasil ceking cek terhadap 3 SHM tersebut bermasalah dan pihak penjual membatalkan transaksi, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada pembeli tanpa potongan.

Namun saat pengurusan maupun checking tidak segera diselesaikan, Edhi Susanto, malah membuat dan memberikan Surat pernyataan yang isinya apabila dalam waktu 2 bulan ternyata belum terjadi transaksi jual beli antara Hardi dan Triono, maka uang DP dianggap hangus dan sertifikat asli dikembalikan. (lebih…)

Sambal Tumpang Jadi Hidangan Favorit Kapolda Jatim saat Kunjungan di Kediaman Irjen Anton Setijadi

Timurposjatim.com – Sebuah tradisi turun temurun yang kerap dilakukan oleh Kapolda Jatim dan Wakapolda Jatim saat menjelang peringatan hari Bhayangkara, yakni melakukan anjangsana dan silahturahmi ke kediaman mantan Kapolda dan wakapolda Jatim yang sudah Purnawirawan yang berdomisili di jawa timur.

Pada hari Senin,(22/06/2022) Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama pejabat utama Polda Jatim dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-76 tahun 2022 melakukan anjangsana ke kediaman mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol (Purn) Anton Setiadji di Surabaya.

Hal ini dilakukan sebagai wujud kepedulian Polda Jatim dalam menjalin hubungan silahturahmi dengan purnawirawan Polri yang sudah memasuki masa purna tugas, sekaligus mohon saran, masukan dan doa agar Polri khususnya Polda Jatim semakin dicintai oleh masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas di wilayah Jatim.

Sambal Tumpang Jadi Hidangan Favorit Kapolda Jatim saat Kunjungan di Kediaman Irjen Anton Setijadi

Kunjungan Kapolda Jatim beserta rombongan pejabat utama disambut hangat oleh Irjen Pol (Purn) Anton Setijadi beserta keluarga, disela sela pembicaraan dengan suasana kekeluargaan Irjen pol (purn) Anton Setijadi yang akrab dipanggil Pak Anton menceritakan dan berdiskusi tentang pengalaman beliau dalam mengelola harkamtibmas wilayah jawa timur di masa beliau menjabat sebagai Kapolda Jatim (periode 7 September 2015 s/d 16 Desember 2016), dimana pengalaman dan wejangan tersebut sangat bermanfaat bagi Kapolda Jatim saat ini dalam mengelola harkamtibmas jatim di masa sekarang dan akan datang.

Seusai berdiskusi Kapollda Jatim dan rombongan disuguhkan makan siang oleh ibu Anton dimana menu masakan yang disajikan adalah masakan khas jawa timuran salah satunya sambel Tumpang khas Kediri, dan ternyata saat berbincang bincang santai disela makan siang, Bu Anton mengatakan bahwa beliau asli Kediri yang juga merupakan daerah asal dari ibu kandung Irjen Nico Afinta yakni Ploso Klaten Kab Kediri, hal tersebut membuat obrolan semakin meriah.

Kegiatan anjangsana dilanjutkan dengan pemotongan kue oleh Kapolda Jatim Irjen pol Nico Afinta dan diserahkan kepada Irjen pol (purn) Anton Setijadi dan diakhiri dengan foto bersama. (lebih…)

Handiwiyanto Law Firm Tekan MoU Dengan Ubaya Program Link and Match

Timurposjatim.com  – Mahasiswa penerima beasiswa dari Pemkot Surabaya kini bisa magang di kantor hukum. Kesempatan magang ini terbuka setelah kantor hukum Handiwiyanto Law Firm menandatangani kerjasama dengan pemkot dan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya).

Founder Of Handiwiyanto & Associates Law Firm, Billy Handiwiyanto mengaku bersyukur telah memperoleh hal tersebut. Ia pun mengapresiasi program Triplehelix yang sudah berjalan sejak tahun lalu. Salah satunya yang memperoleh kesempatan kerjasama itu adalah Handiwiyanto & Associates Law Firm. Di sana, mereka bakal menyerap puluhan, hingga ratusan mahasiswa magang dari Pemkot Surabaya melalui Ubaya.

Meski begitu, proses magang di tempat tersebut tak asal-asalan. Ada kriteria tertentu yang wajib dipenuhi oleh para mahasiswa. Mulai dari nilai akademik, kecakapan, hingga adaptasi dengan permasalahan hukum perdata mau pun pidana.

“Jadi, hari ini kami diundang MoU terkait program itu, saya adalah salah satu vendornya dan kami akan menerima mereka (mahasiswa magang) untuk kerja dengan jangka waktu 3 tahun,” kata Billy saat ditemui, Rabu (22/6/2922).

Handiwiyanto Law Firm Tekan MoU Dengan Ubaya Program Link and Match

Ia menambahkan bahwa, dalam program magang tersebut, kantor hukum ini akan berbagi ilmu hukum kepada para mahasiswa yang belum didapat di bangku kuliah. Ilmu dan pengalaman ini yang nantinya bisa menjadi bekal para mahasiswa ketika sudah siap terjun di dunia kerja.

“Nantinya juga bisa praktik dengan bersidang di pengadilan didampingi advokat dari kantor kami,” katanya.

Dalam prosesnya nanti, Billy ingin calon advokat muda yang magang di tempatnya mempunyai feedback edukasi di luar sekolah. Artinya, pihaknya tak hanya ilmu saja, tapi juga pengalaman untuk langsung praktik di lapangan.

“Jadi, bisa terjun ke dunia lapangan asli, karena di kampus dan di lapangan berbeda. Saat magang di kita, juga dalam pengawasan Pemkot dan Ubaya,” ujarnya.

Billy menyebut, tak ada kuota atau batasan tertentu yang diperuntukkan di tempatnya. Mengingat, tujuannya utamanya adalah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. (lebih…)

Nurhadi : Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Sudah SP3 Oleh Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Dugaan adanya Mafia Tanah di daerah Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo atas obyek tanah Petok D 427 Seluas 29.728 Meter persegi, Pasalnya ada pihak yang mengaku-ngaku sebagian tanah tersebut miliknya.

Sebelumnya jual beli tersebut antara Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono seluas 29.728 meter persegi Kemudian timbul lagi Jual Beli Antara Ir. Rudi dan Mizami Tamimy dengan luas yang sama. Rabu,(22/06/2022).

Menurut Nurhadi, tanah tersebut sekarang sah menjadi milik klien kami berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas nama Mizan Tamimy, yang di beli dari Rudy Hartono pada tahun 2003 seluas 29.728 Meter persegi, sedangkan Rudy hartono membeli tanah tambak tersebut dari Ruminah dan anak-anaknya seluas 29.728 Meter persegi berdasarkan AJB No. 18/SK1/VII/2002, Oleh sebab itu secara hukum, klien kami adalah pembeli yang beritikad baik.

Bukti lain bahwa klien kami adalah pembeli yang beritikad baik, laporan ahli waris Ruminah di Polrestabes Surabaya terhadap Mizan Tamimy atas dugaan pemalsuan surat sudah di berhentikan (SP3),” ujar Nurhadi,

Alasan SP3 tersebut diantaranya

  1. bahwa jual beli antara Ruminah dan anak-anaknya sebagaimana dalam AJB No. 18/SK1/VII/2002, Adalah sah secara hukum sehingga tanah tersebut sudah terjadi peralihan hak kepada Ir. Rudi Tjaja Hartono sehingga jual beli antara Ir. Rudi Tjaja Hartono dengan Mizan Tamimy pun sah menurut hukum.
  2. kalaupun ada dugaan perbuatan pidana tapi bukan dilakukan oleh Mizan Tamimy sebab dugaan adanya perbuatan pidana tersebut adanya pada tahun 2002 sedangkan Mizan Tamimy membeli tanah tersebut pada tahun 2003.

Nurhadi menceritakan, proses jual beli yang dilakukan Mizam Tamimy dengan Ir. Rudi Tjaja Hartono. Sebelum membeli melakukan croscek terlebih dahulu di Kelurahan Keputih dengan memerintahkan Achmad Budiarto selaku tangan kanannya tentang legalitas tanah tersebut, dan selanjutnya Achmad Budiarto mendapatkan keterangan riwayat tanah tersebut.

“Setelah mendapatkan keterangan riwayat tanah, klien kami membuat Ikatan Jual Beli (IJB) ke notaris,” dengan Ir. Rudi Tjaja Hartono terangnya dan telah dibayar dengan cara bertahap sampai lunas.

Namun lama tidak ada kabar dari pihak notaris, sehingga Mizam Tamimy memerintahkan Budi kembali untuk menemui notaris tersebut.

“Dari pihak notaris menginformasikan bahwa Rudi Tjaja Hartono sudah meninggal dunia,” beber Nurhadi, kepada awak media.

Lanjut Nurhadi, Maka Budi kembali menemui ke keluarga ahli warisnya almarhum Rudi dampingi Budi.

“Pak Budi pernah dampingi saya kerumah Almarhum Rudi dan disana ketemu dengan Istrinya,” katanya.

Dari pertemuan itu, pihaknya menjelaskan proses jual beli tanah untuk melanjutkan ke Akta Jual Beli (AJB) ke notaris.

Kemudian kita mencoba konsultasi ke BPN dari perjanjian awal IJB menjadi sertifikat hak milik.

Sama pihak BPN diberikan persyaratan. Salah satunya diminta membayar pajak Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono terlebih dahulu.

Setelah itu dibawalah ke kelurahan dan bertemulah Yuni Utomo yang pada saat itu menjabat sebagai Lurah Keputih.

“Waktu itu Pak Yuni Utomo bersedia dengan catatan harus membuat pernyataan kesaksian terlebih dahulu, bahwa benar tanah tersebut dibeli saudara Mizan Tamimy,” imbuhnya.

Kemudian surat pernyataan tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh Budi selaku saksi, Pak Muhammad Yani dan Pak Irfak juga tanda tangan untuk pengukuran tanah.

“Setelah itu berlanjut proses ke sertifikat menjadi hak Milik,” terangnya. Klien kami dalam pengurusan untuk menjadikan sertifikat itu sudah sesuai prosedur.

Nurhadi menambahkan, pihaknya sudah mengirimkan surat somasi sebanyak dua (2) kali kepada Riqi Mulyadi, somasi itu terkait adanya patok baru dan papan nama karena secara hukum Riqi Mulyadi dan ahli waris Ibu Ruminah sudah tidak mempunyai hak atas tanah tersebut. Dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Saat ini tanah klien kami seluas 29.728 Meter persegi dipatok dan diberi papan nama oleh Pak Riqi Mulyadi seluas dan Riqi mengklaim 13000 Meter persegi itu miliknya. Perbuatan ini justru akan mengarah pada perbuatan pidana penyerobotan tanah dan menguasai tanah milik orang lain, sebab Riqi Mulyadi tidak mempunyai alas hak atas obyek yang diakui tersebut,” bebernya.

Menurut Nurhadi, kliennya tidak ada hubungan hukum dengan ahli waris Riqi Mulyadi.

“Hubungan hukum klien kami dengan almarhum Rudi, pungkasnya.

Bahwa perkara ini bermula dari adanya AJB antara Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono seluas 29.728 meter persegi namun yang dijual ke Ir. Rudi Tjaja Hartono hanya 1,6 Ha. Kemudian timbul lagi Jual Beli Antara Ir. Rudi dan Mizami Solton seluas 29.728 Meter persegi. Riqi Mulyadi mengetahui hal tersebut saat mau mengurus tanah warisan dari orang tuanya di Kelurahan Keputih Surabaya. (lebih…)

Tan Tjong Hwie Jual Mobil Rental Disidangkan

Timurposjatim.com – Tan Tjong Hwie alias Edward diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, lantaran penipuan dan penggelapan penjualan Mobil Honda Brio warna merah plat No. L 1505 G, yang merugikan Ir. Albinus Onekhesi sekitar Rp.90 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ir. Albinus Onekhesi Daeli mengatakan bahwa, saat itu terdakwa Edward, menghampiri ke rumah korban, tepatnya di Jalan Rungkut Lor V blok K Surabaya. Di sana, ia menawarkan sebuah mobil Honda Brio warna merah dengan plat Nomor L 1505 G senilai Rp. 135.000.000.

“Dia (terdakwa) datang ke saya, jual mobil Brio merah senilai Rp 135 juta dan sudah bayar Rp 90 juta,” kata Albinus saat sidang dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Rabu (22/6/2022).

Tan Tjong Hwie Jual Mobil Rental Disidangkan

Namun, saat itu terdakwa tak berterus terang jika mobil tersebut adalah milik rekannya yang mempunyai rental. Demi meyakinkan Albinus, terdakwa menunjukkan kelengkapan surat mobil yang ditawarkan.

Otomatis, korban percaya. Lalu, terjadi kesepakatan diantara keduanya. Namun, Albinus tak bisa melunasinya langsung. Ia mengaku telah membayar uang muka dan tanda jadi terlebih dulu kepada korban senilai Rp. 90.000.000 melalui transfer M-Banking secara bertahap sebanyak 4 kali. Sisanya, Rp. 45.000.000, akan dibayar setelah terdakwa memberikan BPKB mobil tersebut.

Dalam perjanjiannya, terdakwa menyebut akan memberikan BPKB mobil pada tanggal 21 Maret 2022. Namun, ketika sudah pada tanggal yang ditentukan, terdakwa tak memberikan apa pun.

Lantas, korban berupaya menghubungi terdakwa. Sayangnya, terdakwa tidak menjawab.

Keesokan harinya, korban dihubungi oleh istri terdakwa. Kala itu, istri terdakwa mengungkapkan bila suaminya telah ditangkap dan diproses hukum oleh Polsek Lakarsantri.

Seketika itu pula, Albinus mendatangi Polsek Lakarsantri dan langsung dipertemukan penyidik dengan terdakwa. Di ruang penyidik, korban menagih BPKB yang dijanjikan terdakwa.

“Pas dihubungi istrinya Edward, dia bilang mobil yang dijual itu adalah mobil rental, lalu bilang suaminya sudah ditangkap. Kemudian, saya bertemu dia (terdakwa) di kantor polisi, pas saya tagih bilang ke saya tidak ada (BPKB),” ujarnya.

Saat bertemu, terdakwa pun mengamini bila BPKB mobil memang tidak ada dan barang yang dijual adalah milik rental.

Damanik pun lantas menegur saksi korban dalam persidangan. “Kenapa kamu kok bisa begitu percaya?,” tanya hakim.

Korban mengaku, telah percaya lantaran terdakwa adalah temannya. Namun, ia mengaku menyesal telah berbisnis dengan Edward. Begitu pula sebaliknya, terdakwa juga telah menyesali perbuatannya. (lebih…)

Aparat Penegak Hukum Harus Profesional Guna Memberikan Keadilan Dan Kepastian Hukum

Timurposjatim.com – Carut-marut perkara dugaan Pencabulan yang ditangani Polrestabes Surabaya, yang terjadi pada Bulan Januari 2020 lalu, yang menimpa anak dari NA (29) warga Ploso Surabaya yang merupakan Ibu Korban tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Pihak Kepolisian dan cuma diberitahu kalau perkara ini sudah tahap 2 di Kejaksaan melalui telepon oleh penyidik. Rabu, (22/06/2022).

Salah satu praktisi Hukum Kota Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H. mengatakan bahwa, dalam setiap penyelesaian perkara hingga dinyatakan siap untuk disidangkan, seharusnya Penyidik wajib berkomunikasi atau berkirim surat secara resmi baik kepada Pelapor maupun kepada Kejaksaan guna memberitahukan hasil dari proses penyidikan yang dilakukannya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana.

Aparat Penegak Hukum Harus Profesional Guna Memberikan Keadilan Dan Kepastian Hukum

“Seharusnya, komunikasi antara penyidik dengan Jaksanya harus tetap terjaga dengan baik. Jangan karena Jaksanya tidak memberikan konfirmasi tentang adanya pergantian, sehingga membuat penyidik hanya berdiam diri. Seharusnya saling berperan aktif. Sehingga setiap perkara, dapat diselesaikan secara cepat, tepat dan efisien waktu,” kata Danny Advokat yang suka memasak.

Ia menambahkan bahwa, dari tahun 2020 hingga tahun 2022, bukanlah waktu yang singkat. Terlebih kasus ini, menimpa anak dibawah umur yang akan menimbulkan trauma seumur hidup bagi korban dan harusnya Polisi bisa bergerak cepat dengan mengamankan pelaku, ditakutkan akan ada lagi korban-korban lainnya. Dengan adanya pernyataan semacam itu, seakan-akan ada upaya melempar kesalahan kepada pihak Kejaksaan.

Dalam penyampaiannya yang terakhir, pengacara berambut kribo tersebut berharap, kinerja penyidik, semakin hari semakin membaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar Masyarakat tidak krisis kepercayaan terhadap hukum.

“Kita berharap, baik penyidik maupun Jaksa, dapat bekerja secara profesional, sehingga masyarakat merasa payung hukum itu, milik bersama dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Agar Masyarakat tidak ada krisis kepercayaan terhadap hukum,”harapnya.

Seperti diketahui, anak NA menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ZA pada tahun bulan Januari 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Ploso Surabaya. Dan perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polrestabes dengan terbit 3 Laporan Polisi dengan 3 korban. (ReN)

DPC Peradi Surabaya Kawal Kasus Pengeroyokan Terhadap Advokat Magang

Timurposjatim.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Surabaya mendatangi Mapolrestabes Surabaya guna beraudensi dengan Kapolrestabes Surabaya perihal kasus pengeroyokan yang menimpa rekan sejawatnya.

Namun pertemuan tersebut ditunda lantaran Kapolrestabes Surabaya dan Kasatreskrim ada kegiatan sehingga belum bisa ditemui.

Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Samba Perwira Jaya, S.H.,M.H. menjelaskan, kedatangan tim advokat Peradi DPC Surabaya Polrestabes Surabaya guna menanyakan perkara kasus pengeroyokan yang menimpa advokat Magang PERADI (Matthew Gladden, S.H.) dari Rekan Salawati, S.H.. M.H. dan Rekan Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H.

Kemudian kami berlanjut untuk mengecek surat diruangan sium dan urbin ops tersebut. “Ternyata surat pelimpahan dari Polda Jatim belum ada, hal tersebut bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Humas Polda Jatim sebagaimana termuat dalam pemberitaan,” ujar Samba Perwira, Selasa (21/06/2022).

Lanjut Samba, menurut sumber dari pemberitaan tersebut sudah dilimpahkan tanggal 17 Juni 2022, sehingga menjadi tanda tanya besar, ada apa ini ?

“Jangan-jangan pelaku adalah orang yang kebal hukum. Kami dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya akan terus mengawal perkara ini, dan berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya,” ucap Samba.

Samba mengatakan, sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Matthew Gladden. S.H. telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2022 di Polda Jatim dan saat ini penanganan perkara a quo telah dilimpahkan kepada Polrestabes Surabaya.

Menindaklanjuti adanya pelimpahan penanganan perkara a quo kepada Polrestabes Surabaya, pada kesempatan hari ini kami menyampaikan permohonan perlindungan hukum terhadap Advokat Magang Dalam Menjalankan Tugas Profesinya kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya. (lebih…)

Sogo Tunjungan Plaza Surabaya Ada Masalah

Timurposjatim.com – Wahyudi Kristanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan dalam Jabatan yang mengakibatkan Toko LOCCITANE EN PROVENCE SOGO mengalami kerugian sebesar Rp. 275 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi karyawan Sogo.

Yudia kepala Sogo pusat mengatakan bahwa, setelah melakukan audit ada selisih jumlah barang yang ada di Toko Sogo dan lantai 2 di Tunjungan Plaza Surabaya, yang nilainya sekitar Rp.275 juta.

“Barang yang selisih pada umumnya kosmetik dan pengakuan terdakwa selisihnya cuma Rp.16 juta,”kata Yudia dihadapan Majelis Hakim saat memberikan kesaksian di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa, (21/06/2022).

Sogo Tunjungan Plaza Surabaya Ada Masalah

Sementara Fauzan yang merupakan Auditor dari Sogo Jakarta menjelaskan bahwa, kami sering melakukan audit di seluruh Indonesia dan kebetulan juga Sogo yang ada di Surabaya. Setelah di audit ada perbedaan jumlah barang yang nilainya sekitar di Sogo sekitar Rp. 50 juta dan di lantai 2, Rp. 225 juta dengan total nilainya Rp.275 juta untuk 2 toko yang ada di Tujungan Plaza Surabaya.

“Saat ditanya terkait selisih barang, terdakwa mengaku memang barang cuma segitu,” katanya

Saat disinggung apakah selisih barang juga terjadi di Toko lainnya,” iya ada selisih di toko lain yang ada di Citraland dan Galaxy cuma yang dilaporkan yang cuma di Tunjuangan Plaza,”jelasnya.

Lanjut pada saksi Nola yang tugasnya sama dengan terdakwa yaitu, melakukan penjualan barang berupa kosmetik / produk kecantikan kepada konsumen baik secara langsung maupun melalui Delivery Order dan apabila barang di toko tidak bisa mengambil barang di butik lantai 2.

Hal yang menarik dari kesaksian Dwi Melina yang merupakan pengawas dari 2 Toko di Tunjugan Plaza menceritakan, bahwa saat ini posisi saya sudah Resign (berhenti kerja). Dan terkait perkara ini adanya Sitem di komputer pada 2020 yang baru telah terjadi kekacauan seperti jumlah barang yang ada di sistem berbeda dengan jumlah fisiknya, begitu sebaliknya.

“Kalau gak salah audit dilakukan pada bulan September 2021,”kata Dwi.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim kenapa saksi keluar kerja,” pertimbangan saya saat itu ada 2 hal yakni karena anak dan terkait Hijab,” kata perempuan berkerudung

Hal sama juga disampaikan oleh Muspriyanto mengatakan bahwa, setalah dilakukan audit ternyata banyak yang belum diberikan bukti pengambilan barang atau istilahnya TT,” ada banyak yang baru dibuatkan TT baru dan langsung di email ke Jakarta,”katanya.

Atas perbuatanya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP. (lebih…)

Ketua Majelis Hakim Tolak Pembacaan Dakwaan Kedua JPU KPK

Timurposjatim.com – Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Hakim nonaktif Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya sempat diwarnai penolakan pembacaan dakwaan oleh Hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Padahal, dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbeda perkara dengan dakwaan sebelumnya.

Insiden ini terjadi setelah JPU Gina Saraswati berupaya membacakan dakwaan kedua dari terdakwa Itong Isnaeni. Awalnya, Jaksa Gina menyelesaikan pembacaan dakwaan pertama. Namun, pada saat membacakan dakwaan kedua, baru menginjak pada paragraf pertama, aksinya sudah dihentikan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.

Hakim Tongani meminta pada jaksa agar melewatkan uraian dakwaan yang hendak dibacanya. Namun, Jaksa Gina berupaya menjelaskan pada hakim bahwa perkara dalam dakwaan kedua yang hendak dibacanya berbeda dengan perkara dakwaan pertama.

“Ini (perkara) berbeda… ini berbeda…,” ujar jaksa Gina berkali-kali.

“Sudah dilewatkan…lewatkan saja,” ujar Hakim Tongani menyela.

Permintaan hakim ini pun lalu dituruti oleh JPU Gina. Ia lalu hanya membacakan pasal yang dijeratkan pada Hakim Itong atas dakwaan kedua tersebut.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto menjelaskan, dakwaan yang hendak dibacakan oleh Jaksa Gina dan disela oleh Ketua Majelis Hakim itu adalah perkara lain dari perkara suap dari PT Soyu maupun perkara penetapan waris. Perkara kedua itu, adalah dua kasus berbeda hasil pengembangan penyidikan dari KPK.

Uang suap dari perkara kedua ini, merupakan suap yang diterima oleh Hakim Itong sendiri tanpa melibatkan kedua terdakwa lainnya. “itu terkait penerimaan pak Itong, diluar (perkara) pak Hamdan. Jadi dia terima-terima sendiri, gratifikasi (lain),” katanya, Selasa (21/06/2022).

Dari dakwaan Jaksa terungkap, untuk perkara kedua ini Hakim Itong diduga menerima uang total sejumlah Rp 95 juta. Uang total Rp 95 juta ini, terdiri dari dua perkara berbeda. Perkara pertama gugatan perdata dengan nomor 275/Pdt.G/2021/Pn.sby.

Dari perkara ini, hakim Itong didakwa menerima uang sebesar Rp50 juta yang diberikan oleh seorang kuasa hukum bernama Darmaji. Tak lupa, M Hamdan juga kecipratan uang suap tersebut sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh hakim Itong. (lebih…)