Surabaya, Timurpos.co.id – Pihak keluarga Dini Sera Afrianti bakal mempidanakan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Upaya hukum itu ditempuh setelah Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) menyatakan Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY merekomendasikan ketiga Hakim itu untuk dipecat.
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq mengatakan, ada sejumlah dugaan tindak Pidana yang dilakukan Majelis Hakim saat memvonis bebas Ronald Tannur sebagaimana putusan KY. Salah satunya, pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim berbeda dengan yang ada pada salinan putusan. Dugaan tindak pidananya, membuat keterangan palsu dalam putusan tersebut.
“Kami akan meminta salinan putusan KY untuk dipelajari. Kalau ada indikasi pidana akan kami laporkan ke polisi,” kata Dimas kemarin (28/08/2024).
Putusan KY yang merekomendasikan Hakim Erintuah, Mangapul dan Heru untuk dipecat tidak berdampak bagi mereka. Kini pasca putusan tersebut ketiganya masih tetap bersidang seperti biasa di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan pantauan Awak Media, ketiga Hakim tersebut masih memimpin persidangan, baik Perdata maupun Pidana.
Namun, ketiganya menolak untuk dikonfirmasi dan meminta agar mengkonfirmasi pada Humas Pengadilan Negeri Surabaya. Tetapi, humas Alex Adam Faisal juga menolak untuk dikonfirmasi terkait nasib ketiga hakim itu pasca putusan KY. Dia berdalih masih diklat. “Mohon maaf saya masih diklat tidak bisa menjawab,” kata Hakim Alex baru-baru ini.
DINYATAKAN TERBUKTI MELAKUKAN PELANGGARAN BERAT
KY dalam putusannya menyatakan ketiga Hakim tersebut melakukan pelanggaran KEPPH kategori berat saat memvonis bebas Ronald Tannur. Pelanggarannya di antaranya, para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Selain itu, para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dr Renny Sumino dari RSUD Dr Soetomo. Para hakim juga tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh penuntut umum dalam sidang pembacaan putusan. TOK