Timur Pos

Polres Bondowoso Ziarah ke TMP dan Makam Mantan Kapolri Sujipto Yudo Diarjo

Bondowoso, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Bondowoso melaksanakan ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) di Kelurahan Kotakukon, Kabupaten Bondowoso pada hari Senin (24/6/2024). Kegiatan ini dimulai tepat pukul 08.00 WIB dengan upacara penghormatan dan penandatanganan buku kehadiran sebagai bentuk penghargaan atas jasa para pahlawan.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) adalah Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. Upacara diawali dengan penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur, dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga di tugu pahlawan sebagai tanda penghormatan.

Setelah upacara, Kapolres Bondowoso bersama pejabat utama Polres Bondowoso dan para purnawirawan menaburkan bunga di sejumlah makam pahlawan. Tak ketinggalan, seluruh jajaran Polres Bondowoso juga ziarah ke makam mantan Kapolri Sujipto Yudo Diarjo.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78 yang bertujuan untuk menghormati perjuangan para pahlawan.

“Kita bisa merdeka dan menikmati hidup hingga sekarang merupakan hasil tetesan darah pejuang yang tanpa pamrih berperang melawan penjajah. Serta tak lupa juga kita panjatkan doa kepada Mantan Kapolri Sujipto Yudo Diarjo yang telah ikut berkorban untuk NKRI, “ungkap Kapolres Lintar.

” Acara ini merupakan wujud penghargaan dan penghormatan kepada para pahlawan yang telah memberikan kontribusi besar bagi kemerdekaan bangsa Indonesia. Momen ini juga kami harapkan dapat menumbuhkan semangat patriotisme dan nasionalisme di kalangan generasi muda, “terangnya.

“Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga dan menghormati nilai-nilai perjuangan yang telah ditanamkan oleh para pahlawan. Hari Bhayangkara ke-78 ini menjadi momentum penting untuk mengenang jasa-jasa mereka yang telah berjuang demi tanah air tercinta, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. M-12

Warga Sukabumi Wadul Ke Kejati Jabar Terkait Dugaan Mafia Proyek

Sukabumi, Timurpos.co.id – Hilmawan warga Sukabumi, melaporkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tembusan Polda Jawa Barat Bagian Kriminal Khusus, dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan Jembatan Pamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa, (24/06/2024)

Proyek senilai lebih dari 18 miliar rupiah ini, yang berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), telah mangkrak selama lebih dari satu tahun tanpa kejelasan.

“Ini ada apa? Proyek yang seharusnya selesai dalam waktu 191 hari kini molor menjadi lebih dari dua tahun. Saya menduga ada yang tidak beres dalam pengerjaan proyek tersebut,” ujar Hilman.

Setelah menelusuri lebih lanjut, Hilman menemukan bahwa pelaksana proyek tersebut adalah PT Karuniaga Intisemesta, sebuah perusahaan yang diketahui bermasalah. Berdasarkan Direktori Putusan dari Kejaksaan Agung maupun Pengadilan Tinggi Bandung, Rini Yulianthie Fatimah, direktur utama PT Karuniaga Intisemesta, terbukti bersalah dalam berbagai kasus korupsi.

Pada tahun 2021, setelah tiga tahun buron, Rini ditangkap untuk dieksekusi ke penjara atas kasus korupsi pengadaan elevator di Kemenkop dan UKM tahun 2012. Dia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016. PT Karuniaga Intisemesta, yang dipimpin oleh Rini, juga bermasalah dalam proses pengadaan barang dan jasa di Jakarta Utara tahun 2012, di mana perusahaan ini sering memenangkan tender secara tidak terbuka.

Yang lebih mencengangkan, meskipun Rini telah ditangkap, PT Karuniaga Intisemesta masih memenangkan tender pengadaan lift di kantor Wali kota Palembang pada Maret 2021 senilai 3.22 miliar rupiah. “Ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan perusahaan-perusahaan yang mengikuti tender, terbukti dengan leluasanya perusahaan yang bermasalah dapat memenangkan tender,” tambah Hilman.

Selain itu, Hilman juga menduga bahwa ada beberapa oknum pejabat di Bina Marga Provinsi Jawa Barat yang ikut bermain dalam proyek ini. “Saya curiga ada keterlibatan oknum pejabat di Bina Marga yang memfasilitasi atau membiarkan praktek-praktek tidak benar ini terjadi,” Ungkap Hilman.

Pihak pengawas dinilai lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek ini, sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan dan kecurangan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Hilman meminta agar dilakukan investigasi mendalam terhadap PT Karuniaga Intisemesta dan Rini Yulianthie Fatimah, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

“Ketidakberesan dan pelanggaran yang telah terjadi sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegas Hilman.

Hilman berharap bahwa laporan ini dapat mendorong tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan proyek-proyek yang mangkrak dan memastikan transparansi serta keadilan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. M-12

Polda Kalbar Bagikan Bantuan Sosial dan Bakti Sosial kepada Masyarakat

Pontianak, Timurpos.co.id – Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan Seremonial Bansos dan Baksos dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang tersebut dihadiri juga oleh Pj.Gubernur Kalbar, Pangdam XII/tpr diwakili Kapokshali, Wakapolda Kalbar, Danlantamal XII, Danlanud Supadio diwakili Kadispotdirga, Kajati Kalbar diwakili Koordinator, Ibu Ketua Daerah Bhayangkari Kalbar, PJU Polda Kalbar, Kapolres Kubu Raya, Kapolsek Sungai Ambawang, Camat Sungai Ambawang, Kepala Desa Durian dan Masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut diawali dengan sambutan Bapak Kapolri yang disampaikan secara virtual kepada polda jajaran sebelum melepas bantuan sosial kepada Masyarakat, dengan beberapa jenis kegiatan antara lain Pembagian bantuan sosial berupa paket sembako, Bedah rumah,Bakti religi, Pembangunan fasilitas air bersih, serta beberapa kegiatan Posotif lainnya.

Dalam sambutanya dilokasi acara Kapolda Kalbar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan acara tradisi tahunan yang dilaksanakan sebagai wujud rasa syukur institusi Polri atas eksistensi dan pengabdian tugas selama Republik Indonesia ini berdiri, dalam rangka memelihara keamanan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,

Kapolda Menambahkan bahwa bertepatan dengan momentum HUT Bhayangkara ke-78, jajaran Polda Kalbar telah melaksanakan kegiatan bakti sosial yang dimulai sejak tanggal 14 juni sampai 30 juni 2024 nanti.

“Kita telah laksanakan 4 (empat) jenis kegiatan, antara yaitu Pembagian bansos berupa paket sembako kepada 9.035 orang, Bedah rumah sejumlah 5 unit, Bakti religi di 128 rumah-rumah ibadah dan Pembangunan fasilitas air bersih di 8 lokasi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda kalbar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi, kepada seluruh pihak yang telah turut serta mensukseskan seluruh rangkaian kegiatan bakti sosial, dan berharap, bakti sosial ini tepat sasaran dan dapat berkontribusi dalam meringankan beban masyarakat kalimantan barat yang memang membutuhkan. M-12

Menyambut Hari Bhayangkara ke-78 Brimob Kalbar Ikuti Olahraga Bersama TNI/Polri

Pontianak, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar bersama TNI dan satuan kewilayahan laksanakan olahraga bersama dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-78. Selasa (25/06/2024).

Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Polres Sintang menggelar kegiatan olahraga bersama yang dilaksanakan di Mapolres Sintang. Pada pelaksanaan kegiatan olahraga bersama ini Satbrimob Polda Kalbar mengerahkan 35 personelnya untuk memeriahkan kegiatan olahraga bersama yang dilaksanakan di Mapolres Sintang pada pagi hari ini. Olahraga bersama yang digelar oleh Polres Sintang ini merupakan salah satu dari sekian banyak rangkaian yang dilaksanakan oleh Polda Kalbar menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 yang jatuh pada tanggal 1 Juli nanti. Pada kegiatan olahraga bersama ini Polres Sintang juga turut mengundang beberapa instansi seperti TNI (Korem 121/ABW, Kodim 1205/Sintang, Batalyon 642/Kapuas, Denpom XII/1 Sintang) dan BNN Kabupaten Sintang. Selain dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 kegiatan olahraga bersama yang digelar oleh Polres Sintang ini juga merupakan bentuk sarana untuk mereka bersilaturahmi dengan TNI (Korem 121/ABW, Kodim 1205/Sintang, Batalyon 642/Kapuas, Denpom XII/1 Sintang) dan BNN Kabupaten Sintang dan ini juga merupakan bentuk nyata dari sinegritas TNI-Polri diwilayah Kabupaten Sintang.

“Pada pelaksanaan kegiatan ini Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar mengerahkan 35 orang personel untuk ikut serta memeriahkan kegiatan olahraga bersama yang digelar oleh Polres Sintang menyambut Hari Bhayangkara Ke-78. Saya juga menyampaikan permohonan maaf dari Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar Kompol Mujiono S.H., M.H. karena tidak bisa hadir pada pelaksanaan kegiatan olahraga bersama pagi hari ini. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari sinegritas TNI-Polri serta saya harap dengan dilaksanakannya kegiatan ini TNI-Polri diharapkan bisa meningkatkan hubungan baik serta mempererat tali silaturahmi serta bisa semakin kompak dalam menjaga kamtibmas diwilayah hukum Polda Kalbar khususnya diwilayah hukum Polres Sintang” ucap Iptu Sayudi, A.Md., Kes. M-12

Dansatbrimob Polda Kalbar Ikuti Upacara Ziarah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78

Pontianak, Timurpos.co.id – Upacara Ziarah dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 di Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya. Senin (24/06/2024).

Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 1 Juli nanti, Polda Kalbar menggelar kegiatan ziarah yang dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya, Jl. Adi Sucipto, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya. Kegiatan ziarah ini merupakan salah satu dari sekian banyak rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Polda Kalbar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024. Kegiatan ziarah pada pagi hari ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. dan diikuti oleh seluruh pejabat utama dilingkungan Polda Kalbar termasuk Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H.. Kegiatan ziarah pada hari ini diawali dengan peletakkan karangan bunga oleh Kapolda Kalbar ditugu prasasti Taman Makan Pahlawan Dharma Patria Jaya kemudian dilanjutkan dengan pembacaan do’a dan diakhiri dengan kegiatan tabur bunga diseluruh makam pahlawan. Selain untuk memperingati Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 kegiatan ziarah ini juga merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan. Kapolda Kalbar juga menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk rasa terimakasih generasi penerus Polri terhadap para pendahulu yang telah lebih dahulu berkorban untuk bangsa. Sebelum menutup kegiatan ziarah pada pagi hari ini Kapolda Kalbar juga berharap generasi penerus Polri bisa meneruskan perjuangan para pahlawan dan menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk membuat Polri semakin profesional dalam melaksanakan tugas sehari hari dilapangan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. M-12

Bhakti Kesehatan Donor Darah, Polresta Pontianak Sambut Hari Bhayangkara Ke-78

Pontianak, Timurpos.co.id – Menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Polresta Pontianak bekerja sama dengan PMI Kota Kota Pontianak menggelar Bhakti Kesehatan Donor Darah di PMI kota Pontianak, Selasa (25/06/2024) pukul 07.00 WIB. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasidokkes, Iptu. Lijana Tajudin.

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Wakapolresta Pontianak, AKBP. N. B. Darma, S. I. K., M. H., pejabat utama beserta bhayangkari dan personil Polresta Pontianak yang tampak sangat antusias mengikuti acara tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H., melalui Kasi Dokkes, Iptu. Lijana menjelaskan bahwa kegiatan donor darah tersebut selain dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 sekaligus sebagai aksi nyata peran Polri membantu masyarakat yang membutuhkan darah dan turut membantu kebutuhan darah di kota Pontianak melalui PMI.

“Dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-78 kami dari Polresta Pontianak melaksanakan Bhakti Kesehatan Donor Darah yang dalam hal ini terlaksana bekerjasama dengan pihak PMI Kota Pontianak, dan merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan darah di PMI Kota Pontianak,” ujar Iptu. Lijana.

Iptu Lijana menambahkan bahwa pada giat Bhakti Kesehatan Donor Darah tersebut sebanyak 63 kantong darah terkumpul dan kemudian diserahkan ke PMI untuk dilakukan mekanisme pemeriksaan sebelum dapat digunakan untuk yang membutuhkan. M-12

Hakim Djoenaidie Vonis Penjol Harsono, 7 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Penjudi Onlline (Penjol) Harsono diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Perjudian dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Djoenaidie di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadie mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Djoenadie di ruag Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (25/06/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan menerima putusan dari Majelis Hakim. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menerima putusan Majelis Hakim,” Kami terima Yang Mulia,” saut JPU Darwis.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 8 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Harsono pada hari Rabu, 28 Febuari 2024 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya di Jalan Ambengan Batu Surabaya, ditangkap oleh saksi Nurokim, saksi Suhariyanto beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena melakukan permainan judi slot secara online, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung A-03 warna putih.

Bahwa permainan judi slot online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa mengaktifkan handphonenya, kemudian terdakwa deposit sebesar Rp. 30 ribu hingga Rp. 50 ribu ke aplikasi DANA melalui Alfamart.

Kemudian terdakwa membuat akun sesuai dengan petunjuk yang ada di situs tersebut dengan user: JACK999 password: DOREMI123, untuk permainan selanjutnya terdakwa langsung masuk ke akun miliknya lalu memilih permainan slot dan langsung menekan tombol play pada saat gambar berputar, apabila muncul gambar yang serupa maka terdakwa dinyatakan menang dan saldonya bertambah, kemudian jika muncul gambar yang tidak serupa maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa berkurang sesuai dengan nilai uang yang terdakwa taruhkan.

Bahwa terdakwa terakhir bermain judi slot secara online pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib dan ketika bermain judi slot online tersebut terdakwa kalah sebesar Rp. 10 ribu. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan permainan judi slot online adalah untuk mendapat keuntungan dan perbuatan terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.

Atas Perbuatan terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP. TOK

Yulius Kurniawan Gelapkan Uang PT Emitraco Transportasi Mandiri

Surabaya, Timurpos.co.id – Yulius Kurniawan warga Rungkut Asri Tengah Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara Penggelapan dengan Jabatan yang merugikan PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645 di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (24/06/2024).

Dalam surat dakwaan JPU Yulistiono mengatakan, bahwa terdakwa Yulius Kurniawan berkerja sebagai marketing sejak tanggal 1 Oktober 2019 di PT.Emitraco Transportasi Mandiri di Jln.Margomulyo No.44 Blok E7 – E8 (Surimulia Warenhouse Complex) Surabaya, yang bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi (JPT), antara lain : eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut, dengan legalitas berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 06 tanggal 11 Maret 2019 yang disahkan oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH dan disahkan juga oleh Menteri Hukum Dan HAM Nomor : AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 19 Maret 2019. Dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order.

“Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.” katanya.

Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA an. Yulius Kurniawan atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.

Bahwa terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain :

PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas,
PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi, CV. Tangguh Multi Logistik.

Berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.

Masih kata JPU Yulistiono, berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut.

“Terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,- sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645.

“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP,” kata,” kata JPU Yulistiono. TOK

Michel dan Vincent Dipolisikan Terkait Perkara Dugaan Pengeroyokan

Surabaya, Timurpos.co.id – Warga Villa Kalijudan Surabaya dihebohkan dengan adanya kasus dugaan Aksi Premanisme disertai perampasan yang dilakukan oleh Michel dan Vincent terhadap Budi di rumahnya.

Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Villa Kalijudan Surabaya telah dilaporkan ke Polsek Mulyorejo.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/154/VI/2024/SPKT/Unit Reskrim Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Juni 2024, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di Villa Kalijudan Indah S-19 Surabaya.

Boby, kuasa hukum korban, menjelaskan kronologi kejadian kepada awak media di Mapolsek Mulyorejo Surabaya. “Perkara ini bermula saat terlapor Michel dan Vincent mendatangi klien kami untuk menagih. Kemudian terlapor melakukan pengeroyokan terhadap klien kami, hingga mengakibatkan luka-luka,” ujarnya kepada wartawan selasa,(25/06/2024).

Menurut Boby, akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, hidung mengeluarkan darah, dan mata sebelah kanan lebam. “Tidak sampai disitu, mereka juga melakukan perampasan satu unit truk dan kunci mobil Honda Brio serta hand phone asisten rumah tangga dari klien kami,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Mulyorejo dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Kami berharap pihak penyidik segera memproses dengan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku, karena ini sudah masuk ranah pidana murni, salah satu bentuk aksi premanisme dan pengeroyokan terhadap korban disertai perampasan barang yang bukan miliknya,” tegas Boby.

Sementara itu, pihak kepolisian Polsek Mulyorejo telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dari pantuan Timurpos terlihat para pelaku dan beberapa keluarga juga mendatangi Polsek Mulyorejo, namun selang beberapa jam terlihat mereka meninggalkan Polsek Mulyorejo Surabaya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menyelesaikan masalah secara damai dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada masalah hukum. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan keamanan masyarakat.TOK

Saksi Bilang Penasehat Hukum Terdakwa Tidak Memahami Dakwaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono mendatangkan saksi pelapor yakni Thio Trio Susantono dalam sidang yang mendudukkan Robert Simangunsong seorang pengacara di Surabaya sebagai Terdakwa. Selasa (24/06/2024).

Robert diadili atas dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistono yang menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

Dalam keterangannya, saksi pelapor Thio Trio Susantono menerangkan bahwa dirinya saat itu menjadi kurator dalam gugatan
Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada 16 Februari 2021. Saat itu terdakwa Robert Simangunsong bertugas sebagai kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

“Saya yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan
penggunaan gelar akademis terdakwa. Saya berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” ujarnya.

Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Bahwa untuk menguatkan saya melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

“Putusan Nomor : 357/Pdt.G/2015/PN.SBY tanggal 21 nama Robert September 2015,” terangnya.

Thio Trio Susantono kemudian membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas temuan tersebut. Awalnya hanya dumas. Lalu naik menjadi laporan polisi. Yang akhirnya terdakwa Robert kini dijerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.

Usai sidang Thio membantah bahwa dirinya pernah minta rumah pada Terdakwa. Thio menegaskan bahwa hal itu hanyalah bercandaan dia saja namun ditanggapi serius oleh Terdakwa.

“Saya juga dibilang saya melanggar kode etik, kode etik darimana,” ujarnya.

Thio juga menanggapi pernyataan kuasa hukum Terdakwa bahwa dalam perkara ini tidak ada kerugian yang dialami. Menurut Thio, kuasa hukum Terdakwa tidak memahami pasal yang didakwakan Terdakwa.

“Pasal ini mengatakan bahwa perorangan tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi,” ujar Thio.

Dalam pasal tersebut lanjut Thio, tidak disebutkan harus adanya kerugian.

“Harusnya pengacaranya tau bunyi pasal tersebut, kenapa dipertanyakan soal kerugian? Dan bilang tolong dicatat tidak ada kerugian, gimana sih itu kan tidak benar. Kan sudah jelas undang-undangnya,” ujarnya. M12