Timurposjatim.com – PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) digugat Investornya Sutikno Mursalim melalui PT Tambak Udang Baba Rafi dengan nilai Investasi sebesar Rp. 460 juta untuk dua tambak udang di Subang,Jawa Barat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.F.S Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (23/02/2022).
Awalnya Sutikno tertarik berinvestasi udang vaname setelah melihat promosi PT Tambak Udang Baba Rafi di akun Instagram @tambakudangvaname.
Sutikno lantas berinvestasi Rp 460 juta untuk dua tambak udang di Subang, Jawa Barat. Dia menandatangani perjanjian kerjasama investasi yang sampulnya tertulis dengan PT Baba Rafi Indonesia.
Pengacara Sutikno, Dwi Oktarianto dalam gugatannya menyatakan, setelah melihat promosi di Instagram, kliennya datang ke kantor PT Baba Rafi Indonesia di Jalan Nginden Semolo Surabaya.
“Sales manager PT Baba Rafi Indonesia menjelaskan janji-janji manis dengan hasil yang menggiurkan kepada penggugat terkait dengan investasi tambak udang vaname yang sangat menguntungkan,” jelas Dwi dalam gugatannya.
“Penggugat mempertanyakan keabsahan perjanjian karena tidak melalui notaris dan hanya dibuat di bawah tangan. Di dalam perjanjian tersebut tidak dijelaskan legal standing Hendy Setiono sebagai apa dan mewakili sebagai apa,” tuturnya.
Surat perjanjian tersebut sebelumnya sudah disiapkan PT Baba Rafi. Namun, saat penandatanganan perjanjian di kantor perusahaan tersebut, Hendy tidak hadir. Seiring berjalannya waktu, PT Baba Rafi secara sepihak tanpa sepengetahuan Sutikno membuat surat perjanjian kerjasama tersebut. “Penggugat bingung karena dalam perjanjian pertama subjek hukumnya Hendy Setiono sedangkan dalam perjanjian kedua (adendum) subjek hukumnya berbeda atau sudah berganti badan hukum,” ungkapnya.
Penggugat merasa dirugikan dengan adendum perjanjian tersebut. Sebab, isinya sebagian sudah berbeda. Dalam perjanjian pertama kerjasama dilaksanakan dalam jangka waktu 17 Mei 2018 hingga 17 Mei 2023. Sedangkan dalam adendum berubah menjadi 20 Juni 2019 hingga 20 Juni 2024. “Penggugat tidak mendapat kompensasi dari para tergugat dalam bentuk apapun atas selisih waktu yang tidak dianggap,” ujarnya.
Perubahan-perubahan secara sepihak dalam isi perjanjian menurutnya sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Sutikno sudah meminta ganti rugi karena sikap tidak profesional tergugat.
Kedua pihak sudah sempat mediasi. Namun, hingga gugatan ini diajukan tidak ada titik temu. Modal yang disetor juga tidak sepenuhnya dikembalikan. Melalui gugatan ini, Sutikno meminta ganti rugi Rp 460 juta yang merupakan modal yang sudah disetornya. Dia juga meminta ganti kerugian imateriil Rp 1 miliar.
Ahli Dr Gansham Anand dari Unair juga berpendapat bahwa perkara seperti itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Menurut dia, pembuatan adendum harus sepengetahuan dan persetujuan kedua pihak. Tidak boleh hanya satu pihak saja. “Pengalihan tanpa persetujuan pihak satunya maka merupakan tindakan yang tidak sah dan perjanjian cacat secara hukum,” katanya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.
Sementara itu Pengacara tergugat Deon menyampaikan,bahwa dalam petitum gugatan penggugat adalah membatalkan Adendum padahal tadi sudah disepakati perjanjian itu batal demi hukum. Harusnya penggugat membatalkan perjanjian awalnya.
Disinggung terkait cover Perjanjian berbadan hukum akan tetapi dalam perjanjian merupakan perseorangan dengan adanya menyatakan ahli waris ,”itu silakan saja berpendapat,kami masih beranggapan itu adalah PT atau berbadan hukum dan yang pasti kami bertanggung jawab,”katanya.
Ia menambahkan adanya keadaan Kahar dan pihak penggugat juga mengetahui dengan adanya telah terjadi bencana Banjir dan nantinya kita sampaikan di Saksi fakta yang seharusnya para pihak duduk bersama.Bahwa kegiatan ini ada (terbar benih,Panen dan sebagainya) cuma tidak sesuai harapan.
“Sudah ada pembayaran-pembayaran cuma saja tidak sesuai dengan prediksi dikenakan adanya bencana Banjir,”Bebernya. (TIO)