Timur Pos

Permohonan Lucky Dikabulkan Seluruhnya Oleh PN Surabaya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Praperadilan antara, Lucky Kartanto (pemohon) dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pajak Cq Direktur jenderal Pajak dan Kanwil Pajak DJP Jawa Timur (termohon) yang ada di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya, dikabulkan seluruhnya oleh Hakim tunggal AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, Budi Susanto saat ditemui usai persidangan menyampaikan yang pada intinya pihaknya menghormati atas putusan hakim. “Kami menghormati keputusan ini. Tentunya selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan kantor pusat DJP atas putusan tersebut. Dan tentunya kami juga akan melakukan upaya hukum dan upaya lain sesuai ketentuan yang berlaku untuk menagih hak negara yang seharusnya dibayarkan,” ucap Budi, Jumat (10/06/2022).

Permohonan Lucky Dikabulkan Seluruhnya Oleh PN Surabaya

Menurutnya, sebagaimana yang di dalam persidangan bahwa objek yang diajukan praperadilan itu masih dalam tahap penyelidikan. Belum tahap penyidikan. “Bukan objek praperadilan,” ucapnya.

Terkait pendapat hakim yang mengungkapkan peminjaman berkas dinyatakan penyitaan, Budi menerangkan bahwa sesuai ketentuan dari DJP, peminjaman berkas digunakan sebagai pemeriksaan bukti permulaan dimana artiannya yaitu penyelidikan.

“Karena dalam proses pemeriksaan bukti permulaan itu adalah masih peminjaman berkas. Peminjaman dokumen atau bukti yang telah diberikan tanda terima oleh Wajib Pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa hasil putusan pengadilan hari ini tidak akan menyurutkan upaya penegakan hukum oleh DJP. “Dan saya sampaikan bahwa fungsi DJP sebelum tahapan penegakan hukum dimulai dari pelayanan, pembinaan, ada edukasi pengawasan. Penegakan hukum adalah upaya terakhir apabila wajib pajak tidak memenuhi himbauan yang disampaikan DJP untuk mereka membetulkan secara self assesment,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam amar putusan hakim AFS Dewantoro menyatakan tidak sah penggeledahan dan atau penyitaan yang dilakukan oleh termohon yang didasarkan pada surat perintah pemeriksaan bukti permulaan Nomor PRIN.BP-013/WPJ.11/2021 tanggal 9 November 2021.

“Sehingga secara mutatis-mutandis termohon tidak lagi berwenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan serta segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berdasarkan surat perintah in casu menjadi batal demi hukum,” kata Hakim AFS Dewantoro di ruang sidang Tirta l.

Sementara itu menurut pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa tindakan termohon dalam mendapatkan surat-surat yang diperlukan dari pemohon tersebut terkandung adanya upaya paksa dan sanksi.

“Berdasarkan fakta ini, bila dihubungkan dengan pengertian penyitaan ataupun penggeledahan yang bersifat memaksa maka tindakan termohon termasuk dalam kualifikasi penyitaan ataupun penggeledahan. Dimana penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin ketua pengadilan setempat sebagaimana tercantum dalam KUHAP,” jelasnya.

Tehadap putusan ini, salah satu tim kuasa hukum pemohon yang enggan menyebutkan namanya mengatakan jika putusannya telah sesuai. “Putusannya sesuai,” singkatnya.

Untuk diketahui, permohonan pra peradilan diajukan oleh Lucky, lantaran Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) terhadap wajib pajak orang pribadi atas nama pemohon. Pemeriksaan tersebut lantaran diduga adanya upaya penggelapan pajak yang dilakukan wajib pajak atas nama Lucky Kartanto. (lebih…)

Tidak Pindahkan 2 Unit Kontanier, Machi Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Machi diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan yang merugikan H. Mohamad Khodir sebesar Rp. 250 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (09/06/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Erda Susantyadji Ratmara.

Erda Susantyadji Ratmara mengatakan bahwa, pada tanggal 27 Agustus 2019  H. Mohamad Khoir dan Mu’ifatul Lailiyah bertemu dengan Terdakwa. Yang mana dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terkait kepemilikan 2 bidang tanah yang ditempati oleh Terdakwa dan membahas  uang kompensasi untuk biaya memindahkan 2 unit kontainer tersebut sebesar Rp. 250 juta yang sudah disepakati.

“Setelah makan-makan, kemudian oleh H. Mohamad Khoir ditransfer melalui rekening saya, sebesar Rp. 250 juta,” kata Erda.

Saat disinggung apakah uang itu sudah diberikan ke terdakwa dan duluan mana pemberian uang dan surat somasi.

“Uangnya hari itu, uang langsung ditransfer dan karena terdakwa ada kewajiban-kawajiban kepada kami harus dibayarkan. Baru ada surat somasi, jadi pemberian uang dulu baru ada surat Somasi,” katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui bahwa, warisan tanah dari orang tua saksi korban H. Mohamad Khoir yaitu Hj. SOLICHAH (Alm) dimana tanah warisan awalnya seluas 5500 m2 dan keseluruhan sudah di terbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh para ahli waris;

Bahwa pada tanggal 16 Agustus  2019, Terdakwa meletakkan 2 (dua) unit kontainer tanpa izin kepada pemilik 2 (dua) bidang tanah yaitu 1 (satu) bidang tanah kosong milik saksi korban H. Mohamad Khoir tepatnya di Jalan Pondok Benowo Indah RT 005 RW 001 Surabaya seluas 770m2 merupakan milik saksi korban H. Mohamad Khoir dengan Sertifikat Hak Milik nomor 4134 penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 09-11-2018 dan 1 (satu) bidang tanah kosong milik saksi Mu’ifatul Lailiyah tepatnya di Jalan Pondok Benowo Indah RT 005 RW 001 Surabaya seluas 617m2 merupakan milik saksi Mu’ifatul Lailiyah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 4137 penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 09-11-2018 dimana 1 (satu) unit container di letakkan di tanah kosong milik saksi korban H. Mohamad Khoir dan 1 (satu) unit container di letakkan di tanah kosong milik saksi Mu’ifatul Lailiyah , 2 (dua) unit container itu digunakan oleh Terdakwa untuk cafe dan berjualan kopi. (lebih…)

Meriam Kuningan VOC Dijual Ke Bos Besi Tua

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara pencurian Meriam Kuningan peningalan VOC, milik Jendral Polisi Adnas dengan terdakwa Isa Ali Maksum dan Toppo Setyo Nugroho, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/06/2022).

Yasin mengatakan yang pada intinya  bahwa, saat itu kedua terdakwa menjual meriam dan Toni merupakan bos besi tua.

“Iya para terdakwa menjual meriam tersebut,” kata Yasin, saat memberikan kesaksian di ruang Tirta PN Surabaya.

Atas keterangan saksi,terdakwa tidak menbantahya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya para terdakwa telah mengakui  mengambil meriam tersebut dan menjual kepada Yasin.

Saat disinggung siapa yang punya niat atau rencana untuk mengambil meriam itu? Tanya JPU kepada kedua terdakwa.

“Saya (Isa), yang mengajak Toppo untuk mengambil meriam tersebut, kemudian kita jual,” beber Isa dihadapan Majelis Hakim malalui sambungan telekonfren.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Rahayu dan Wahyuningsih Dyah W, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,  bahwa, kedua terdakwa mencuri dua meriam milik majikannya, Adnas di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Dua meriam seharga Rp 350 juta itu hanya mereka jual Rp 3,5 juta. Uang dari hasil penjualan itu mereka bagi berdua.

Dua meriam pajangan yang terbuat dari kuningan itu diambil para terdakwa di gudang rumah makan Warung Dulang milik Adnas. Isa yang berinisiatif mencuri lebih dulu mengajak Toppo. Isa datang lebih dulu dengan mengendarai pickup yang kemudian diparkir di dalam gudang pada Kamis, 3 Februari lalu. (lebih…)

Jojoran Air Talang Di PN Surabaya lucu…!!!

Timurposjatim.com – Dilakukan penataan struktur bangunan dengan peremajaan fisik interior maupun eksterior disana sini, bukan berarti pekerja bangunan bisa seenaknya mengerjakannya, selain akan berakibat fatal hasil yang dikerjakan, juga menjadi gunjingan dan bahan tertawaan pengunjung PN Surabaya, Kamis (09/06/2022).

Awalnya terlihat hanya obrolan ringan beberapa pengunjung PN, saat salah satunya mengetahui kalau ada pekerjaan sanitasi pemasangan pipa PVC yang tidak pantas untuk terlihat.

Jojoran Air Talang Di PN Surabaya lucu...!!!

Terdapat pipa PVC ukuran 4″ yang menempel pada tembok bangunan, namun pada penyambungan pada pipa yang berukuran lebih kecil bukannya disamakan ukuran pipanya, tampak hanya disodokan dengan seadanya saja.

Bagaimana pengawasan yang dilakukan pihak pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam hal ini yang mengurus pembangunan baik secara renovasi maupun hanya pekerjaan struktur ringan saja. Apakah pekerjaan yang tidak layak seperti penyambungan pipa PVC jorongan air hujan yang mengalir ke saluran bawah.

Hal lain yang tampak pada pekerjaan yang hanya bersifat asal- asalan dan mainan saja, juga terlihat pada pipa PVC yang berfungsi sebagai jorongan air talang hujan pada gedung, namun tidak diberikan pembatas agar air bisa tumpah ke bawah dengan benar. (lebih…)

Palsukan Surat, Notaris Edhi Susanto Dan Istrinya Diadili

 Timurposjatim.com – Oknum notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Pasangan suami istri tersebut diduga membuat surat pernyataan palsu dan surat kuasa palsu atas sertifikat hak milik (SHM) Hardi Kartoyo. Keduanya kini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili.

Terjadinya kasus pemalsuan surat tersebut bermula pada pertengahan 2017, dimana saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan. Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.

Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar. Untuk pembelian aset itu, rencananya akan dibiayai oleh pihak Bank J-trust Kertajaya.

Kemudian Edhi Susanto, notaris yang berkantor di Jalan Anjasmoro no 56 B Surabaya itu ditunjuk oleh pihak bank untuk memfasilitasi proses jual beli antara Triono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya tersebut.

Lebih lanjut, Hardi menyerahkan SHM 3 aset itu kepada Edhi Santoso untuk cheking sertifikat di BPN Surabaya II. Sedangkan Triono memberikan cek sebesar Rp. 500 juta kepada Edhi untuk diserahkan kepada Hardi sebagai uang tanda jadi atau DP atas pembelian tanah dan rumah milik korban.

Cek tersebut lalu diserahkan kepada Hardi dengan catatan apabila hasil ceking cek terhadap 3 SHM tersebut bermasalah dan pihak penjual membatalkan transaksi, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada pembeli tanpa potongan.

Namun saat pengurusan maupun ceking tidak segera diselesaikan, Edhi Susanto, malah membuat dan memberikan Surat pernyataan yang isinya apabila dalam waktu 2 bulan ternyata belum terjadi transaksi jual beli antara Hardi dan Triono, maka uang DP dianggap hangus dan sertifikat asli dikembalikan.

“Setelah ditunggu-tunggu juga tidak ada kelanjutannya proses jual beli tersebut selanjutnya Hardi sering datang ke kantor notaris Edhi Susanto dengan maksud meminta sertifikat tersebut. Tetapi, Edhi Susanto, tidak bersedia menyerahkan sertifikat tersebut tanpa alasan yang jelas,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (09/06/2022).

Sementara itu, yang dilakukan Feni Talim yaitu mengurus checking sertifikat di Kantor BPN Surabaya ll. Caranya, terdakwa mengambil dokumen sertifikat yang dibutuhkan dari dalam lemari di kantor suaminya itu. Namun, dari ketiga sertifikat tersebut, hanya satu yang lolos karena tidak ada perubahan.

“Sedangkan dua SHM lainnya masih ada kendala yaitu karena harus ada perubahan logo blangko dari Bola Dunia menjadi logo Garuda serta ada perubahan luas akibat potong jalan (rilen)” ucap JPU dari Kejati Jatim tersebut.

JPU Hari Basuki menambahkan bahwa setelah tidak disetujui Feni datang lagi ke kantor BPN Surabaya II untuk melakukan pengurusan pengecekan sertifikat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan antara lain surat kuasa dari Itawati Sidharta kepada dirinya.

“Padahal, Itawati Sidharta selaku pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 tersebut. Dalam surat kuasa tersebut terdapat tanda tangan terdakwa Feni sebagai penerima kuasa, diketahui oleh notaris Edhi Santoso,” imbuhnya.

Kemudian, jelas JPU, terdakwa Feni juga membuat surat pernyataan selisih luasan tanah dan surat pernyataan menerima hasil ukur. Atas kelengkapan yang dibutuhkan oleh pihak BPN Surabaya II itu kemudian disetujui.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Itawati Sidharta mengalami kerugian menyusutnya luas lahan miliknya dan juga perubahan atas sertifikat tersebut.

“Perbuatan terdakwa Feni Talim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Sedangkan terdakwa Edhi Santoso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” ujarnya. (lebih…)

Ratusan Warga Tambakrejo Duduksampeyan Luruk Mapolres Gresik Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi Alsintan

Timurposjatim.com – Warga Desa Tambakrejo yang tergabung dalam Aliansi Petani Desa Tambakrejo (APEDET) meluruk Mapolres Gresik. Ratusan warga bapak-bapak dan emak-emak meminta usut tuntas kasus dugaan penggelapan dan korupsi alat dan mesin pertanian (Alsintan) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan.

Tampak massa aksi keluar dari enam mobil Elf, berada di luar gedung Mapolres Gresik. Massa aksi membentangkan spanduk berisi tuntutan untuk segera dilakukan proses penyidikan oleh polisi. Setelah warga lebih dulu melaporkan kasus tersebut 31 Maret lalu.

Ratusan Warga Tambakrejo Duduksampeyan Luruk Mapolres Gresik Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi Alsintan

Ketua APEDET Sumadi mengatakan, berdasarkan petunjuk dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berkunjung ke Desa Tambakrejo pada 12 Maret 2021 lalu. Pihaknya mengaku prihatin dan malu saat Menteri mengatakan Alsintan yang berupa alat pengering padi senilai Rp 1, 2 M diakui milik Brigade Tani. Ironisnya Alsintan ini dimanfaatkan sendiri oleh mantan Ketua Gapoktan Tambakrejo. Tidak dimanfaatkan petani di Desa Tambakrejo. “Padahal alat pengering tersebut milik Gapoktan yang bisa dimanfaatkan Desa dari bantuan Dinas Pertanian Jatim. Buat apa bantuan itu, kalau hanya untuk pribadi mantan Ketua Gapoktan saja,” ungkapnya, Rabu (8/6/2022).

Dikatakan, pihaknya mendorong Polres Gresik untuk segera melakukan proses aduan warga yang tergabung dalam APEDET. Diantaranya, mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan ketua Gapoktan, pengelolaan keuangan Gapoktan periode 2011-2019 tidak ada laporan keuangan.

“Keuangannya nihil, kemana uang tersebut. segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan untuk mempercepat pengungkapan dugaan korupsi,” tegasnya.

“Kami petani Tambakrejo tidak mau didholimi. Segera polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” tegasnya.

Selain itu, masa aksi juga menuntut uang bantuan hibah rice milling unit (RMU). Setelah 30 menit menyampaikan aspirasi tuntutan, perwakilan masa aksi masuk ke dalam Mapolres Gresik untuk dilakukan audiensi. (lebih…)

Curi Marmer Dan Lemari Di Rumah Kosong, Melkyano dan Amir Diadili

Timurposjatim.com – Melkyano Alfredo dan Amir Faisol diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Pencurian marmer dan lemari di Rumah kosong Hadi Lukito dengan kerugian sekitar Rp. 50 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (08/06/2022).

Saat JPU Hasan Efendi menanyakan apakah benar terdakwa mengambil marmer dan lemari, tanpa seizin pemiliknya.

“Ya, benar dan rencana barang tersebut dijual kembali, tapi keburu ditangkap anggota Polsek Mulyosari Surabaya,” saut terdakwa melalui sambungan video call.

Ia menambahkan bahwa, rumah itu sudah tidak berpenghuni selama 12 tahun. Dia membantah telah membongkar marmer.

“Marmer itu saat saya ke sana sudah dalam kondisi terbongkar. Bukan saya yang membongkar, ” beber Malkyano.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa Melkyano ditelpon temannya Rosa (DPO) untuk menawarkan pekerjaan membersihkan Rumah miliknya atas nama Agnes di Jalan Raya Dhamahusada Indah Utara III/Blok U No103, Surabaya, dengan imbalan sebesar Rp. 10 juta, tanpa melakukan pengecekan dokomen dan saat itu Rosa (DPO) juga bilang Rumah tersebut dalam keadaan pagar tergembok dan kuncinya hilang sehingga Melkyano langsung merusak rantai pagar.

Kemudian Melkyano mengajak Amir Faisol masuk ke Rumah tersebut dan melihat ada barang seperti Marmer dan beberapa lemari kayu serta rak kayu. Lalu Malkyono menawari Amir semua barang tersebut senilai Rp. 25 juta dan ditawar seharga Rp.20 juta.

Keduanya kemudian pergi dari rumah tersebut setelah mengganti kunci pagar. Kunci itu diserahkan kepada Amir yang sudah menyetor Rp 19 juta kepada Melkyano. Amir kemudian datang lagi bersama empat pekerjanya untuk mengumpulkan barang-barang yang sudah dibelinya dari Melkyano. (lebih…)

Waduh…!!! Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri Surabaya menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya. Dugaan korupsi itu terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan menjual berbagai macam barang sitaan bernilai miliaran. Rabu, (08/06/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dengan kasus penyalahgunaan kewenangan menjual barang bukti sitaan yang dilakukan oleh oknum pejabat Satpol PP Surabaya.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dalam waktu tidak lama kita akan sampaikan tindaklanjutnya nanti pada teman-teman media,” kata Danang kepada rekan-rekan Media.

Ia menambahkan, soal kasus yang diperkarakan, merupakan Barang Bukti hasil sitaan yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP Surabaya. Barang-barang tersebut diakuinya hasil dari tindak operasi Satpol PP.

Disinggung soal apakah barang sitaan tersebut sudah masuk sebagai kategori aset negara, ia menegaskan jika hal masih bagian dari penyelidikan.

“Kita akan selidiki lebih dalam (status barang sitaan), karena itu kan seperti barang temuan atau barang dari hasil operasi penertiban,” tandasnya.

Dikonfirmasi soal tindak pidana korupsi yang dilakukan? Danang menjelaskan, jika tindak pidana korupsi itu tidak hanya menyangkut soal kerugian negaranya saja. Namun, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga ada aturan yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Pemahaman korupsi itu tidak harus hanya mengenai pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) saja. Karena ada juga ketentuan lain dimana ASN yang bisa juga melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja dalam konteks kerugian negara, namun ada juga (soal) penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Untuk diketahui perkara ini bermula adanya oknum Petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang sitaan dari hasil operasi penertiban yang ada di Gudang penyimpanan di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Surabaya. (lebih…)

Terkait Mobil Pick Up Bermuatan BBM Ilegal, Pertamina : Pembelian BBM Bersubsidi Jerigen Dilarang Oleh Pemerintah

Timurposjatim.com – Perkara mobil pick up Daihatsu Gran Max, L -9620 BC yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal berjenis Pertalite dan Pertamax dengan menggunakan jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan ada sebanyak 30 jerigen yang dimuat yang sudah ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Deden UM Marketing Operational Region (MOR) V Pertamina Surabaya mengatakan bahwa, dengan ditangani sama pihak Kepolisian itu sudah benar. Dimana pengangkutan BBM menggunakan jerigen itu tidak diperbolehkan dan apalagi yang diangkut adalah Pertalite.

“Pembelian Pertalite memakai jerigen dilarang karena Pertalite kini sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Perubahan Pertalite dan BBM umum ke BBM penugasan itu diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan,” jelas Deden.

Itu berarti distribusi Pertalite menjadi diatur pemerintah ke wilayah penugasan, serta dapat disubsidi melalui skema pemberian kompensasi oleh pemerintah kepada Pertamina.

“Berubahnya Pertalite menjadi bahan bakar penugasan di mana terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” tambah Deden kepada Timurposjatim.com, Selasa (07/06/2022).

Larangan membeli Pertalite memakai jerigen ini pun mengacu pada Surat Ederan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Untuk diketahui pekara ini berawal adanya Kecelakaan Lalu Lintas tunggal mobil pick up Daihatsu Gran Max, L – 9620 BC, yang  membawa muatan Bahan Bakar Minyak (BMM) jenis Pertalite dan Pertamax, pada 31 Mei 2022 lalu di pintu keluar Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) arah Kota Surabaya. (lebih…)

Kongkalikong Andreas Dan Alfianizar Pencairan Kredit Di ACC, Senilai Rp. 232 Juta Berujung Pidana

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penggunaan tanda tangan palsu untuk pengajuan kredit di Astra Credit Companies (ACC) dengan terdakwa Andreas Nyotowijaya yang dibantu Alfianizar PT. Astra Sedaya Finace (ASF) dengan agenda pemeriksan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/06/2022).

Andreas Nyotrowijaya mengatakan bahwa, Yeni merupakan mantan istri dan saat itu kita datang bersama di kantor leasing. Saat di kantor leasing ditemui dengan Alfianizar dan Andi Setiawan untuk mengajukan kredit dengan jaminan BPKB Mobil Toyota Inova.

“Dan saat itu Yeni yang menyerahkan BPKB tersebut,” kata Andreas.

Kongkalikong Andreas Dan Alfianizar Pencairan Kredit Di ACC, Senilai Rp. 232 Juta Berujung Pidana

Saat disinggung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya, apakah terdakwa menyuruh Alfian untuk mendatangi surat kontrak pengajuan kredit.

“Saat itu dia (Alfian) datang ke rumah di Jalan Pakis Tirtosari untuk minta tanda tangan dikarenakan pada waktu itu, saya bilang bahwa, Yeni ada dirumah,” Jelas Andreas.

Sontak JPU, mempertanyakan, kenapa waktu itu tidak surat kontrak tidak diberikan ke Yeni untuk dilakukan tanda tangan malah meyuruh Alfian dan berapa jumlah dana yang sudah cair.

“Kan itu sudah kewajiban dari marketing bu, untuk tanda tangan dan tidak benar kalau saya menyuruh Alfian,” kelit Andreas.

Ia menambahkan bahwa, pencairan sekitar Rp. 232 juta sekian masuk ke rekening saya, dengan angsuran per bulan sekitar Rp. 10 juta dan kalau gak salah sudah membayar anggsuran 9 atau 10 kali, karena adanya Pandemi sehingga ada keterlambatan.

“Kalau kekuranganya sekitar Rp. 10 juta x 35 angguran dan Yeni itu mengetahui kalau BPKB sudah dijaminkan di leasing,” tambahya.

Kemudian apakah Majelis Hakim mempertanyakan apakah Yeni menerima uang pencairan tersebut.

“Tidak yang Mulia, karena saat itu dipergunakan untuk membayar suplier,” bebernya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, terdakwa yang berstatus suami dari saksi Yenny Suriansyah sejak tahun  2017 menyatakan keinginannya untuk meminjam harta pribadi saksi Yenny Suriansyah berupa BPKB 1 (Satu) unit mobil Toyota Inova No.Pol L 1796 ZS warna hitam metalik tahun 2015 untuk dijadikan jaminan pinjaman, setelah saksi Yenny Suriansyah menyetujui kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa bersama dengan saksi Yenny Suriansyah mendatangi kantor PT ASTRA SEDAYA FINANCE yang berada di Jalan Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya dan bertemu dengan saksi Alfianizar untuk menghitungkan total pinjaman maksimal dan besaran angsuran, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh saksi Alfianizar diketahui perhitungan mobil dihargai sebesar Rp. 319.000.000. kemudian dipotong administrasi total sebesar Rp. 232.093.400, dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 10.040.000, setelah dilakukan perhitungan kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan dan melakukan pemeriksaan BPKB yang saat itu diserahkan oleh saksi Yenny Suriansyah yang kemudian dibuatkan tanda terima BPKB oleh saksi Alfianizar. (lebih…)