Timur Pos

Asuransi Pembangunan Satoria Tower Bermasalah

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama Hendro Satrijo dan Irma Setiono Bsc, Direktur PT. United Insurance Services, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kejahatan Perasuransian, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (12/01/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Bambang Sunarto selaku Building Manager Puri Matahari.

Bambang mengatakan bahwa, sekitar tahun 2016 – 2017 PT. Mitra Agung Surabaya (MAS) mulai melakukan pembangunan Satoria Tower dengan melakukan pemasangan tiang pancang di beberapa titik. Akibat pemasangan tiang pancang tersebut, Apartemen Puri Matahari telah mengalami kerusakan, antara lain akses jalan masuk ke Apartemen Puri Matahari rusak, basement retak pada lantai dan dinding, drainase rusak, Instalasi CCTV dan telepon terputus. 

“Kemudian kami laporkan  PT. Mitra Agung Surabaya melalui surat dan sempat juga kami kirim ke Walikota Surabaya, terkait permasalah tersebut,” kata Bambang di ruang cakra PN Surabaya.

Disingung oleh JPU, terkait adanya kerusakan tersebut apakah sudah diperbaiki atau belum.

Bambang menjelaskan bahwa, ada sebagian yang sudah diperbaiki, namun untuk kerusak pagar pembatas, hingga saat ini belum diperbaiki. Kami juga melakukan perbaikan sendiri dan kami tidak pernah untuk mengajukan kliem atau menilai jumlah kerugian dengan nominal.

“Kami tidak pernah mengajukan nilai kerugian, kami hanya berharap untuk diperbaiki aja,” jelas saksi Bambang.

Atas keterangan saksi para terdakwa menyerahkan kepada Penasehat Hukumnya. ” kami serahkan kepada penasehat hukum Yang Mulia,” saut para terdakwa melalui sambungan telekonfreem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Hendro Satrijo dan Irama Setiono bertempat di Gedung Satoria Tower Jl. Pradah Jaya I No. 1 Dukuh Pakis Surabaya, dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT. Mitra Agung Surabaya selaku tertanggung, menyebabkan PT. Mitra Agung Surabaya, saksi Irawanto Alim menderita Kerugian sekitar Rp.1,7 miliar.

Awalnya pada bulan Mei 2017, saksi Irawanto Alim selaku Direktur PT. Mitra Agung Surabaya telah mengasuransikan pembangunan proyek Satoria Tower yang berlokasi di Jl. Pradah Jaya I No.1 Surabaya kepada PT. Zurich Insurance Indonesia melalui broker PT. United Insurance Services.

Bahwa pada bulan Juni 2017, PT. Mitra Agung Surabaya menerima polis nomor 17 ZI-CAR-2394357 tertanggal 6 Juni 2017. Dalam polis tersebut tertera beberapa klausula yaitu : Nama tertanggung PT. Mitra Agung Surabaya, Nama Proyek Satoria Tower (32 lantai) terletak di Jl. Pradah Jaya No.1 Surabaya, Periode Kontruksi 1 Mei 2017 s/d 18 Oktober 2019, Periode pemeliharaan 12 bulan setelahnya, Obyek pertanggungan (meliputi kerusakan materiil dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga) Nilai pertanggungan : Bangunan Bagian I Kerusakan Material semua risiko konstruksi)sebesar Rp.265.100.000.000 Bagian II Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga sebesar Rp.10.000.000.000 setiap kejadian dan agregat, Jumlah premi sebesar Rp.191.569.750.

Bahwa PT. Zurich Insurance Indonesia sebagai leader telah bekerja sama dengan PT.Asuransi Allianz Utama Indonesia untuk pertanggungan PT. Mitra Agung Surabaya dengan prosentase 80 % : 20 %.

Bahwa PT. Mitra Agung Surabaya telah melakukan pembayaran premi kepada PT. Zurich Insurance Indonesia melalui PT. United Insurance Services sesuai Debit Note/tagihan yang dikeluarkan PT. United Insurance Services tanggal 15 Agustus 2017 dengan tiga kali angsuran, yaitu :

tanggal 11 September 2017 Rp.95.766.250,-

tanggal 19 Desember 2017 Rp.47.865.625,-

tanggal 27 Desember 2017 Rp.47.865.625,-

Semua pembayaran tersebut telah ditransfer oleh saksi Tutik Indriati Lembono bagian keuangan PT. Mitra Agung ke rekening Bank Danamon atas nama PT. United Insurance Services, total sebesar Rp.191.497.500.

Bahwa dalam pembayaran premi tersebut, sesuai klausula cicilan pembayaran premi yang tercantum dalam polis nomor 17 ZI-CAR-2394357 tanggal jatuh tempo cicilan kesatu tanggal 30 Juni 2017 dan cicilan kedua tanggal 29 Agustus 2017, namun keterlambatan tersebut tidak dipermasalahkan oleh PT. United Insurance Services.

Bahwa PT. United Insurance Services kemudian baru melakukan pembayaran premi yang telah dibayarkan oleh PT. Mitra Agung Surabaya kepada PT. Zurich Insurance Indonesia, yaitu tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.107.614.400 dan pada tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.35.894.800, PT. United juga melakukan pembayaran premi kepada PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia, yaitu tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp.13.652.411, tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.17.929.900, dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.8.964.950.

Bahwa pada bulan Agustus 2016, PT. Mitra Agung Surabaya mulai melakukan pembangunan Satoria Tower dengan melakukan pemasangan tiang pancang di beberapa titik.

Bahwa akibat pemasangan tiang pancang tersebut, Apartemen Puri Matahari telah mengalami kerusakan, antara lain (jalan masuk ke Apartemen Puri Matahari rusak, basement retak pada lantai dan dinding, got/drainase rusak, Instalasi CCTV dan telepon terputus. Bahwa pada bulan Oktober 2018, PT. Mitra Agung Surabaya melakukan klaim asuransi kepada PT. United Insurance Services atas kerusakan yang terjadi pada pihak ketiga yaitu Apartemen Puri Matahari yang mengalami rusak dinding dan jalan menuju tempat parkir. Dengan adanya klaim tersebut, saksi Herry Kristianto selaku surveyor/head claim dari PT. United Insurance Services melakukan survey dan meminta data-data foto. 

Kemudian pada tanggal 5 Nopember 2018 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Herry mengirimkan email kepada PT. Zurich Insurance Indonesia terkait kerusakan pada Apartemen Puri Matahari dan menyarankan agar menunjuk Loss Adjuster PT. Satria Darma Pusaka untuk menilai kerugian atas kerusakan Puri Matahari.

Bahwa pada tanggal 6 Nopember 2018, PT. Zurich Insurance Indonesia mengirim email kepada PT. Satria Darma Pusaka Crawford THG selaku perusahaan penilai kerugian agar tidak melakukan survey lebih dulu menunggu klarifikasi dari bagian underwriter PT. Zurich Insurance Indonesia dan ternyata polis sudah dibatalkan sejak tanggal 1 Mei 2017 oleh PT. Zurich Insurance Indonesia karena premi belum dibayarkan oleh PT.United Insurance Services sehingga klaim yang dilakukan oleh PT. Mitra Agung Surabaya ditolak.

Bahwa saksi Herry selaku head claim PT. United Insurance Services mengetahui penolakan tersebut, namun sesuai arahan terdakwa Hendro selaku Direktur Utama agar tidak memberitahukan informasi tersebut kepada PT. Mitra Agung Surabaya dan tetap memproses pengajuan klaim PT. Mitra Agung Surabaya.

Bahwa dengan adanya Klaim tersebut, PT. United Insurance Services baru meneruskan/melakukan pembayaran premi untuk PT. Mitra Agung Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.107.614.400, dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.35.894.800, kepada PT. Zurich Insurance Indonesia, padahal PT. Mitra Agung Surabaya telah melakukan pembayaran premi terakhir pada tanggal 27 Desember 2017.

Bahwa PT. United Insurance Services juga melakukan pembayaran premi kepada PT. Allianz Utama Indonesia ke rekening HSBC pada tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp.13.652.411,- tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.17.929.900,- dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp. 8.964.950,- Total sejumlah Rp.40.547.261.

Bahwa dalam pembayaran uang keluar di PT. United Insurance Services termasuk pembayaran premi dari tertanggung ke beberapa perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab terdakwa Irma Bsc. Selaku Direktur.

Bahwa PT. Zurich Insurance Indonesia ternyata telah menghentikan/membatalkan pertanggungan polis PT. Mitra Agung Surabaya sejak tanggal 1 Mei 2017 karena sampai tanggal 25 Oktober 2018, PT. Zurich Insurance Indonesia tidak menerima pembayaran premi dari PT. United Insurance Services selaku broker dan efektif dibatalkan pada tanggal 1 Mei 2017.

Bahwa karena secara sistem di PT. Zurich Insurance Indonesia polis PT. Mitra Agung Surabaya sudah dibatalkan terhitung 1 Mei 2017, maka PT. Zurich Insurance Indonesia berusaha mengembalikan uang premi yang sudah dibayar kepada PT. United Insurance Services, namun permintaan nomor rekening tidak direspon oleh PT. United Insurance Services, sehingga uang premi tersebut dicatat sebagai unallocated/uang yang tidak dibukukan dalam rekening Bank HSBC atas nama PT. Zurich Insurance Indonesia.

Bahwa perbuatan terdakwa Hendero Satrijo  selaku Direktur Utama dan terdakwa Irma Setiono, Bsc selaku Direktur PT. United Insurance Services yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT. Mitra Agung Surabaya selaku tertanggung, menyebabkan PT. Mitra Agung Surabaya menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.1,7 miliar dan PT. Mitra Agung Surabaya tidak dapat menerima manfaat terhadap polis Asuransi yang diikutinya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 75 UU R.I No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Hakim Sutarno Vonis 3 Bulan Penjara Terhadap Pemilik Showroom Manna Mobil

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta, Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, melakukan pengeroyokan terhadap Shirley Andayani Loekito yang menyebabkan luka. Sehingga kepada para terdakwa dikenakan hukuman 3 bulan penjara dan dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan, mengadili, menyatakan para terdakwa melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Selain itu juga sudah menghadirkan saksi-saksi fakta di Pengadilan dan juga saksi meringankan dari penasehat hukumnya. Sementara itu, perbuatan terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana selama 3 bulan penjara dan dikurangi selama berada di dalam tahanan,”kata Hakim Sutarno.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya menyatakan menerima.

“Saya menerima Yang Mulia,”ucap ketiga terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, perkara berawal dari tanggal 19 Februari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono. Sebelumnya Ajub memiliki hutang sebesar Rp 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumnya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porsche dengan harga Rp 1,4 miliar.

“Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub,”kata Suparlan.

Selain itu, Lauw Shirley duduk di kursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom. Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Sulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.”Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa,”tutupnya. Ti0

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Arema Tidak Boleh Masuk Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana perkara tragedi Kanjuruhan yang membelit 5 orang terdakwa akan digelar, 16 Januari mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan menerapakan pembatasan bagi penggunjung sidang.

Kelima terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.Sidang perdana tersebut bakal berlangsung di Ruang Cakra sekira Pukul 10.00 WIB. Ruangan tersebut adalah tempat sidang yang paling luas di Gedung PN Surabaya.

Sidang tersebut bakal digelar secara terbuka untuk umum. Kendati begitu, Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata mengatakan, pihaknya bakal menerapkan pembatasan pengunjung.A.A.Gede Agung Paranta menyapaikan bahwa, Untuk sidang pertama tragedi Kanjuruhan Malang akan dilakukan dengan cara online, namun ada batasan untuk para pengunjung dan para media.

“Jadi nanti pada pelaksanaan sidang Kanjuruhan Malang akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan, karena keterbatasan ruangan. Sehingga nanti secara bergiliran untuk melakukan peliputan kepada para media,” kata A.A.Gede Agung Paranta, saat ditemui di ruang humas di PN Surabaya, Kamis, (12/01/2023).

Menurut Agung, selain ada pembatasan untuk para pengunjung dan media. Pihaknya untuk wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming. Kemudian untuk menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung, para wartawan untuk selalu memakai name tag yang akan diberikan oleh petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.

Kemudian untuk Hakim, yang ditunjuk oleh PN Surabaya ada tiga yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.

“Wartawan boleh melakukan peliputan, namun tidak diperbolehkan untuk menyiarkan secara live streaming. Selain itu juga para wartawan yang akan masuk ke dalam PN Surabaya akan diberikan name tag untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya,” tambahnya.

Nah, terkait pengamanan selama persidangan di PN Surabaya ada personil dari kepolisian dan TNI sebanyak 440 personil. Selain itu juga di perbatasan Surabaya juga akan dijaga ketat dari kepolisian dan TNI untuk menghindari Arema tidak masuk ke Surabaya.

“Karena kemarin sudah melakukan rapat dari Polda Jatim, Polrestabes dan Kejaksaan serta lembaga masyarakat Surabaya termasuk bonek dan pesilat untuk membantu semampunya. Intinya Arema tidak boleh masuk ke Surabaya,” Hakim Suparno.

Untuk jumlah keseluruhan dari anggota sebanyak 1.360 personil untuk perbatasan di Surabaya. Mulai dari Polres Pasuruan, Polres Mojokerto, Polres Malang, Polres Kepanjen, Polres Sidoarjo, Polres Gresik untuk selalu menjaga untuk tidak masuk ke Surabaya. Dan untuk terakhir di tol Waru untuk diperketat agar Arema tidak masuk ke Surabaya.

“Untuk selama persidangan akan diperketat untuk perjuangan lagi, agar Arema tidak masuk ke Surabaya,” ungkapnya. Ti0

Advokat Muda Berikan Bantuan Warga Miskin, Terkena Stroke

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Advokat muda, Billy Handiwiyanto, SH, MH. Berikan bantuan kepada Rusminah, nenek yang berusia 84 tahun, Warga Dusun Sekelor utara RT 02 RW 06 Desa Watu Tulis Kecamatan Prambon yang terkena penyakit stroke dan tak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, Kabupaten Sidoarjo. Kamis, (12/01/2023).

Pengacara berusia 26 tahun itu mengunjungi rumah Rusminah dan menyerahkan bantuan, berupa 2 buah kipas angin, 2 buah kasur spring bed, 1 buah Tv 40 inchi dan kursi roda. Tidak hanya itu, Billy juga akan memperbaiki plafon rumah Rusminah yang sering kali bocor saat musim hujan. 

“Ini adalah bentuk kepedulian kami bersama tim Bonek Nafastua ini kepada masyarakat Sidoarjo, semoga sedikit pemberian dari kami ini bisa bermanfaat untuk ibu Rusminah dan keluarga, ” Ungkap Billy. 

Selain bantuan bantuan itu, Billy juga memberikan bantuan lagi berupa sembako kepada keluarga Rusminah yang diserahkan langsung kepada Heriyati anak dari Rusminah. 

Masih kata Billy bahwa, Dengan ini berharap, banyak yang tergerak hatinya untuk membantu sesama yang membutuhkan. Terlebih bagi seluruh kaum muda di Indonesia khususnya surabaya agar lebih aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial lainnya.

“Selain itu, di Law Firm Handiwiyanto and Associates, kami berkewajiban memberikan bantuan hukum  secara gratis (pro bono) kepada masyarakat,” kata Billy Handiwiyanto, SH, MH.

Sementara itu, Heriyati tak henti hentinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Billy Handiwiyanto, SH dan timnya atas bantuan yang diberikan. 

“Terima kasih bapak atas semua bantuannya, semoga bapak dan keluarganya selalu diberikan kesuksesan dan kebahagiaan,” kata Heriyati. Ti0

Lenny Jahya Berharap Rumah Tangganya Kembali Utuh

Surabaya, Timurpos.co.id – Lenny Jahya masih berupaya menolak bercerai demi keutuhan rumah tangga, meskipun dugaan kekerasan fisik kerap sering dialaminya. Kamis, (12/01/2023).

Diusia senja pernikahannya mengalami keretakan hubungan dengan suaminya, ia berpikir bahwa bagaimanapun ia tetap menolak bercerai. Bahkan dirinya sempat digugat cerai oleh suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tahun 2021 lalu, namun sempat dicabut. 

Selisih beberapa bulan kemudian suaminya melayangkan gugatan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga putusan cerai. 

Billy Handiwiyanto, SH, MH, kuasa hukum Lenny Jahya mengatakan, bahwa dirinya ingin menyatukan kembali rumah tangga klienya, melihat diusia 42 tahun pernikahan itu tidaklah mudah untuk dijalani. 

“Atas dasar itulah kami melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dan berharap bisa rujuk kembali,” Kata Billy Handiwiyant.

Billy menjelaskan, apa yang dialami kliennya merasa ketakutan sehingga terpaksa membuat laporan polisi tanggal 27 Agustus 2022 lalu. LP/B/965/VIII/2022/SPKT/Polrestabes

Surabaya, tentang dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga. 

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka tinggal menunggu proses persidangan dan kami berharap terhadap tersangaka untuk segara dilakukan penahanan demi keselamatan klien kami,” terang Billy. 

Sementara itu, Lenny Jahya menceritakan apa yang telah diperbuat suaminya, sering mendapatkan kekerasan fisik dari suaminya bahkan pernah membongkar pintu dapur secara paksa. 

Tidak hanya itu pada barang berharga piano dan tiga mesin cuci dibawa keluar tanpa izin. 

Bahkan, suaminya membawa orang kerumah untuk memfoto dengan alasan rumah akan dijual. 

“Tindakan suami yang sudah melewati batas akhirnya saya terpaksa melaporkan kepada pihak kepolisian karena saya takut dan terancam,” paparnya. 

“Saya hanya berharap rumah tangga yang sudah saya jalani selama 42 tahun bisa kembali seperti dulu. Saya masih ingin mempertahankan keutuhan rumah tangga ini,” pungkasnya. Ti0

JPU Hadirkan Saksi Verbalisan Perkara Narkotika Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang membelit Moch.Irvan Alias Kentir dan Dicky Mahendra Data, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (11/01/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi verbal lisan yakni Sidik Nurhidayat, penyidik Polsek Karangpilang Surabaya.

Sidik mengatakan bahwa, sebelum para terdakwa diperiksa dijelaskan lebih dahulu hak- haknya dan kami tanyakan ada penasehat hukum yang mendampingi para terdakwa, kemudian kami sediakan secara gratis, bapak Zainal Arifin dari LBH Wira Negara,” terang saksi.

“Setelah pemeriksaan selesai, kami print dan kami suruh tersangka membacanya, jika ada yang salah bisa disampaikan, akan kita perbaiki,selanjutnya dapat ditanda tangani,” jelas saksi Sidik dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim Ketut Suarta apakah ada tekanan dan paksaan, saat di periksa terhadap terdakwa.

” tidak ada paksaan, tekanan yang mulia, semua berjalan sesuai SOP yang berlaku,” jelas saksi 

Jaksa Darwis menanyakan perihal Pasal yang disangkakan, terkait BB yang disita dari para terdakwa,

” selain BB sabu 0,31 gram, apakah Pasal yang disangkakan berkesesuaian yakni pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika” kata Darwis.

“selain sabu sebagai BB, kami juga menyita 2 buah HP Milik kedua terdakwa, awalnya target kita menyetop sepeda motor terdakwa karena plat kendaraan tersebut sudah mati tahunnya, kemudian pada pemeriksaan badan kita temukan narkotika sabu,” jelas saksi lagi.

Saksi Verbalisan Nurhidayat menerangkan juga kalau di tanggal 3 September belum dilakukan pemeriksaan, karena masih.menunggu pendamping kuasa hukum, pada tanggal 5 September, baru mulai.dilakukan pemeriksaan terhadap.kedua terdakwa.

Terhadap keterangan saksi, Dicky mengatakan baru mulai diperiksa setelah dua hari dikantor polisi, baru hari ketiga mulai diperiksa penyidik.Dicky juga mengaku tidak ada niatan memberi uang ke irvan, 

” kamu sudah janjian berdua, terserah kalau kamu tidak.mengakui, kamu punya hak.ingkar, namun bukti- bukti dipersidangan berbicara lain, akan membuat berat hukumanmu,” hakim ketut mengingatkan.

Penasehat hukum para terdakwa Victor Sinaga, mengingatkan kepada para terdakwa untuk.mengaku dan jujur,

” sekarang kamu mengaku, sekarang berubah lagi, tidak.mengaku memberi uang, tapi kamu menyesal ya, ” Saya sangat menyesal pak,” kata dicky.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 September 2022 sekira pukul 12.00 wib terdakwa Moch.Irvan mendapat WA dari Naplon (DPO) di HP Gimbos.Meminta Irvan untuk mengambil sabu sebanyak 5 gram untuk Naplon.

Terdakwa Irvan diarahkan mengambil ranjauan sabu di sekitar warung Widuri wilayah Warugunung Surabaya.Sekira pukul 15.34 wib terdakwa irvan menghubungi terdakwa Dicky Mahendra Data melalui WA untuk diantarkan mengambil sabu.

Selanjutnya Dicky Mahendra pergi menjemput Irvan dan berboncengan dengan sepeda motor Suzuki Satria warna putih abu-abu Nopol: W-3770-Y milik terdakwa Dicky, menuju ke warung Widuri daerah Warugunung Surabaya 

Foto yang menunjukkan sabu yang akan diambil disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya yang diletakkan dekat tempat sampah, saat diambil irvan kaget sabu yang diambil hanya paket pahe, padahal informasi nya sabu yang diambil sebanyak 5 gram, Irvan menerima pesan WA, untuk mengembalikan sabu paket hemat “Jae” ke sekitar lapangan futsal Jalan Gang Makam Warugunung Karangpilang Surabaya, 

Sesampai di tempat tersebut

sekira pukul 18.00 Wib para terdakwa diberhentikan oleh saksi Wahyu Dedy Irawan dan Toni Ratrianto anggota Polsek Karangpilang Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket sabu berat 0,31 gram, dalam saku celana terdakwa Irvan

1 Handphone merk Oppo A37 milik Irvan, dan 1 HP oppo F1S dari terdakwa dicky Mahendra.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ti0

Waluyo Dan H. Mat Saleh Lakukan Penggeroyokan Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Waluyo dan H. Mat Saleh melakukan pengrusakan pintu pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejati Jatim menghadirkan saksi Surya dan Gwan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Surya dalam kesaksianya, bahwa dia sebagai pekerja yang memasang pagar seng di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya. 

“Saya cuma pasang pagar seng dan menghadap ke Utara. Saya tidak kenal dengan orang yang membongkar pagar seng tersebut, Yang Mulia,”kata Surya di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sementara itu, Gwan mengatakan, melihat terdakwa Waluyo melakukan pengrusakan pagar seng dengan menggunakan tangan langsung menarik paksa seng sampai terbuka. Terdakwa membanyak 10 orang lebih ke lokasi tersebut.

“Awalnya itu tanah milik mbah Waluyo. Saya tidak tahu dan kejadiannya pada siang hari,”ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mengatakan, bahwa terdakwa Waluyo dan bersama H. Mat Saleh dan SAM (DPO) serta beberapa orang merusak pintu pagar di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya, pada tanggal 2 Februari 2021. “Intinya urusan tanah milik keluarga Waluyo dan dijual kepada orang lain. Namun ada gesekan terhadap luas tanah dan akhirnya melakukan perusakan terhadap pagar tersebut,”kata jaksa saat selesai sidang.

Menurut jaksa, berawal dari saksi Fanny Halim memiliki bidang tanah kosong di Jalan Pandegiling Nomor 119-125 Surabaya , berdasarkan SHGB Nomor 1188, SHGB Nomor 1189 dan SHM Nomor 752 an. Nyonya Fanny Halim. Lalu terdakwa Waluyo bersama temannya merusak pagar seng dengan membongkar seng yang digunakan untuk memagari lokasi tanah milik saksi Fany Halim. 

“Saat itu, terdakwa merusak pagar seng dengan cara dipukul dengan menggunakan batu hingga terlepas dari kayunya,”ucap jaksa dalam dakwaannya. Selain itu, teman terdakwa Waluyo datang sekitar 4 orang yang berkaos kuning dan bercanda jeans biru yaitu SAM (DPO) langsung melakukan pengrusakan pagar dalam bentuk seng yang berada di sebelah kiri dengan cara menggunakan linggis.

“Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP,” tutupnya. Ti0

Aliansi IPWL Sosial Indonesia Mendatangi Kantor Kemensos,Risma Tak Nampak !!!

Timurpos.co.id -Jakarta, Realita
Aliansi IPWL Sosial Indonesia melakukan aksi damai dari Tugu Proklamasi Jakarta hingga kantor Kementrian Sosial. Membawa ratusan aksi massa sambil membentangkan spanduk. Dalam orasinya Aliansi ini menerangkan bahwa kita semua dan warga dunia mengakui bahwa saat ini secara global kita bersama menghadapi tantangan besar dalam masalah penyalahgunaan narkotika dengan segala dampak multi efeknya.

“Dan Presiden Joko Widodo pernah menyatakan “Indonesia Dalam Keadaan Darurat
Narkoba”.

Meningkatnya prevalensi penyalahgunaan napza serta terbatasnya akses layanan rehabilitasi ditengah krisis kesehatan dan kemanusiaan menjadikan tidak sedikit para pecandu dan korban penyalahgunaan napza yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya,” ucap Ade Hermawan salah satu kordinator aksi di atas mobil komando. Selasa 10 Januari 2023.

Masih ucap dalam orasinya, sementara UUD 1945 mengamanatkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan sosial yang layak (Pasal 34). Dan setiap orang berhak mendapatkan kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H ayat 2).

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia khususnya yang tertuang dalam pasal 5(3) menyatakan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan ke khususannya.

“Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” jelasnya.

Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2011 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu dalam Pasal 2nya lebih tegas menyatakan bahwa para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika mempunyai hak memperoleh pengobatan/perawatan pemulihan melalui layanan rehabilitasi medis dan sosial.

Di sektor Kesejahteraan Sosial, Undang Undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan
Sosial dan Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sosial
menjadikan masalah penyalahgunaan napza ini menjadi prioritas dalam penyelenggaraan
kesejahtetaan sosial.

“Sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak tersebut Komunitas Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza berkolaborasi  membangun gerakan sosial Aliansi IPWL Sosial Indonesia,” ungkap Ade lagi.

Aliansi ini berupaya mengokohkan komunikasi, koordinasi, konsolidasi dan aksi penyampaian
aspirasi seluruh komponen pemangku kepentingan layanan rehabilitasi sosial dalam memperjuangkan hak hak pecandu dan korban penyalahgunaan napza.

Secara berkeadilan, Gerakan Aliansi ini melalui berbagai strategi melakukan advokasi mewujudkan kebijakan yang signifikan dan kondusif bagi pemenuhan hak hak pecandu khususnya dalam memperoleh layanan rehabilitasi sosial.
Mengawali tahun 2023 ini, Aliansi setelah mencermati dinamika yang terjadi dalam beberapa tahun ini dalam konteks penyelenggaraan layanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza dan kondisi yang.menyertainya akan mengadakan penyampaian aspirasi dan unjuk rasa damai dengan tema “TANTANGAN INDONESIA DARURAT NARKOBA : Ketidak Hadiran Kemensos RI Dalam Pemenuhan Hak-Hak Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza serta Kelalaiannya Menjaga dan Menjalankan Amanat Undang Undang.

Dengan ini kami memberitahukan tuntutan kami kepada Kemensos sebagai berikut :

1. Mendorong Kementerian Sosial untuk mengeluarkan regulasi terkait dengan tata kelola IPWL sesuai dengan amanat dalam Permensos No 6 Tahun 2020 tentang Rencana strategis Kementerian Sosial Tahun 2020 – Tahun 2024 .

2. Segera menyusun peraturan yang mengatur pendanaan rehabilitasi sosial KPN yang tidak mampu sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2011 (Pasal 22 ayat 2) tentang Institusi
Penerima Wajib Lapor.

3. Mengingat pelayanan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza yang bersifat khusus maka dibutuhkan sumber daya manusia yang terampil (pekerja sosial Adiksi & Konselor Adiksi) yang fokus memberikan pelayanan didalam lembaga, karena saat ini dirubah menjadi pendamping rehabilitasi sosial yang yang multi fungsi sehingga pelayanan kelembagaan di IPWL menjadi terhambat dengan adanya penugasan yang bersifat intimidasi (ancaman dipecat/tidak diperpanjang kontraknya jika tidak melaksanakannya) untuk melaksanakan tugas tugas diluar lembaga.

4. Pentingnya melibatkan Pekerja Sosial Adiksi Napza dan Konselor Adiksi Napza dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT) pada amandemen UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini sedang direvisi oleh BNN dan Komisi III DPR RI.

5. Agar dibuka komunikasi yang terbuka dan baik dengan stake holder/pelaksana rehabilitasi sosial dalam merumuskan kebijakan dan program ATENSI bagi korban penyalagguna napza karena : “Terjadi pola kebijakan yang tidak baku dan berbeda beda dalam pelaksanaan ATENSI yang dilakukan oleh Sentra Kementerian Sosial yang
ada di wilayah masing-masing”.

Begitu juga menurut Linda Theresia dari Yayasan Rumah Rehabilitasi Sosial SADO, menjelaskan, Kami dari IPWL Yayasan Rumah Rehabilitasi Sosial SADO asal Karimun Kepri, dirinya bersama rekan-rekannya datang untuk ikut serta juga dalam Aksi Damai di Kemensos RI.

“Pada aksi hari ini, Selasa tanggal 10 Januari 2023 Mensos tidak hadir dan diduga tidak mau datang menemui Aliansi. Maka dugaan kami mengenai Kemensos tidak mau hadir dalam Rehabilitasi Sosial korban atau Pecandu Narkoba,” ucap Linda.

Dikarenakan tidak mau menemui kami, rencananya kami akan buatkan Aksi lagi namun ditujukan kepada Presiden RI Bapak Jokowi, selain itu kami juga sudah kirim surat pelaporan pada Ombudsman dan Kantor Sekretariat Presiden (KSP), tinggal menunggu follow up.

“Kami berjuang disemua lini sampai akhir,” seru Linda.

=====

Kontak Aliansi Rehabilitasi Narkoba IPWL Indonesia:

Ade Hermawan +62 812-6070-4326

Imron Simpan Sabu Dalam Boneka Beruang Divonis 6 Tahun Penjara

Timurpos.co.id – Surabaya – Moch. Imron Bin Asmat, terbukti bersalah melakukan tindak Pidana jual beli Narkotika dan divonis 6 tahun Penjara dan denda Rp. 2 miliaar subsider 3 bulan kurungan, oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (10/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, terhadap terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana penjara selama 6 tahun.

“Dan terhadap terdakwa, dikenakan denda sebesar Rp. 2 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim Sutarno di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal sama yang diungakpan oleh Jaksa Riny NT, juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan menyebutkan bahwa, terdakwa menghubungi Rochim (DPO) untuk membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp. 900 ribu. Kemudian disepakati transksi di daerah Jalan Sawah Pulo Surabaya, lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya Moro Krembangan, Surabaya dan sabu tersebut dibagi menjadi 11 poket, rencana untuk dijual kembali dengan keutungan Rp.400 ribu apabila terjual semuanya.

Bahwa selanjutanya, hari Rabu 21, September 2022, sekitar pukul 18.30 WIB anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yakni Maskori Hasan dan Agus Suprianto, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch. Imron dan saksi Mei Sintapuspita Sari dan saat dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya di Jalan Moro Krembangan Gg. 8, Surabaya, ditemukan barang bukti berupa 11 poket sabu beserta pembungkusnya atau berat kotor total ± 2,56 gram ditemukan didalam 1 (satu) buah boneka beruang warna merah muda kombinasi putih dibawah almari dan satu buah Handphone berserta sim cardnya.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU Anang Arya Sukma Dinata Kasuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut dengan Pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 2 miliar subsider 6 bulan. Ti0

JPU Tanjung Perak Sidangkan Perkara Kejaksaan Surabaya..!!!

Timurpos.co.id – Surabaya – Veriawan alis Veri dan Didik (DPO) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum Damang Anuwibowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pencurian Kabel di rumahnya Gunawan Herlambang, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (10/01/2023).

Dalam sidang kali ini, ada hal yang menarik dimana, berdasarkan SIPP PN Surabaya, perkara ini ditangani oleh Jaksa Damang dari Kejaksan Negeri Surabaya, namun saat dipersidangan dan yang memeriksa saksi adalah JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.

Gunawan mengatakan bahwa, rumahnya yang di Simo Kalangan Baru III / 8 Surabaya telah kehilangan kabel sebanyak 16 kg. Rumah tersebut dalam keadaan kosong, karana baru pindah.

“Saya tahu ada kehilangan kabel dari tetangga,” kata Gunawan di hadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya

Sementara itu JPU Herlambang meminta kepada Majelis Hakim, untuk saksi penangakap dianggap dibacakan.

Setelah Majelis Hakim dan Jaksa meminta persetujuhan dari terdakwa, maka sidang dilanjutakan dengan pemeriksaan terdakwa.

Veri dalam keterangan pada intinya mengakui telah mengambil kabel dirumah tersebut, namun saat itu yang masuk (mengambil) kabel adalah Didik (DPO).

“Saya hanya jaga diluar saja dan kabel tersebut belum sempat dijual keburu ketangakap,” kata terdakwa Veri.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Damang Anuwibowo menyebutkan bahwa, terdakwa Veri bersama Didik (DPO), pada hari Rabu,12 Oktober 2022 sekitar jam 19.00 WIB datang ke rumah terdakwa di Jl. Simo Kalangan Baru dan mengajak untuk melakukan pencurian kabel di rumah saksi Gunawan Herlambang di Petemon Sidomulyo IV Surabaya.

Kemudian terdakwa bersama dengan Didik (DPO) dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih dengan No Pol : L-5486-XN menuju Jl. Petemon Sidomulyo IV/ 18 Surabaya dimana terdakwa yang bertindak sebagai joki / yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan Didik (DPO) yang dibonceng.

Bahwa setelah sampai Didik (DPO) turun dari sepeda motor kemudian masuk ke rumah dengan cara melompat pagar dan kemudian mengambil 1 buah karung kain yang berisikan gulungan kabel dengan berat 16,35 kg tanpa seijin saksi Gunawan, sedangkan terdakwa berada diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar,

Setelah berhasil mengambil kabel kemudian Didik (DPO) melempar 1 buah karung kain yang berisikan gulungan kabel dengan berat 16,35 kg, keluar pagar kemudian Didik (DPO) melompat pagar untuk keluar rumah, namun perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh saksi Prayogo Bakti PRAYOGO dan akhirnya terdakwa dapat ditangkap beserta barang bukti 1 buah karung kain yang berisikan gulungan kabel dengan berat 16,35 kg sedangkan Didik (DPO) berhasil melarikan diri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Gunawan Herlambang mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP. Ti0