Timurpos.co.id – Gresik – Penasehat Hukum atau Pengacara terdakwa mengajukan permohonan keberatan pada Majelis Hakim yang menyidangkan Kliennya, Ferdy Nandus Pattisina. Rabu, (04/01/2023).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Ferdy Nandus Pattisina itu dirasa kurang efektif oleh team penasehat hukum yang terdiri dari lima pengacara tersebut.
Yang menjadi alasannya, yaitu sidang tidak tatap muka. Hal itu disampaikan Marsanto, S.H, saat sidang berlangsung online.
Namun, keberatan Penasehat Hukum Terdakwa itu langsung ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Rina indrajanti yang menangani Perkara Nomor 389/Pid.B/2022/PN.Gsk. “nunggu MA” kata Rina Indrajanti di ruang sidang Candra PN Gresik, Selasa 03 Januari 2023.
Adapun sidang Online tersebut menurut Marsanto, Pengadilan Negeri (PN) mengesampingkan hak-hak Terdakwa, yaitu hak untuk dihadirkan di depan Pengadilan dan bertemu langsung dengan Penasehat Hukumnya.
“dengan sidang online seperti ini, PN Gresik mengabaikan hak-hak Terdakwa, hak hadir dipersidangan, bertemu penasehat hukum, dan atau ketemu keluarganya,” kata Pria yang juga Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Gresik setelah keluar dari ruang Penasehat Hukum di ruang yang terpisah dengan ruang sidang PN Gresik.
Ia pun membandingkan dengan Pengadilan Negeri Surabaya, yang sudah bisa tatap muka. Apalagi saat ini, tambahnya Pemerintah sudah mencabut PPKM. “PN surabaya sudah tidak memberlakukan online, dan Pemerinrah juga sudah cabut PPKM,” singgungnya.
Melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2022 menggantikan Inmendagri no. 50 dan 51 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019, Pemerintah sudah resmi mencabut PPKM.
Selain keberatan dengan sistem online atas sidang dengan agenda dakwaan Ferdy Nandus Pattisina, Moh. Shodiqin, S.H., yang juga team dari Penasehat hukum juga keberatan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Afrida, S.H, yang tidak memberikan BAP kepada Pengacara terdakwa.
Sehingga menurutnya ini mempersulit kinerja Penasehat Hukum dalam melihat yang sebenarnya, apalagi ini yang dituduhkan Pasal 351 ayat (1), padahal korban menurutnya tidak mengalami luka yang sangat parah sehingga tidak bisa bekerja.
“korban ini tidak sampai luka parah, pingsan, menyebabkan opname, dan sampai tidak bisa bekerja, ini tidak begitu,” cetus pria yang akrab disapa Cak Qin ini.
Lebih lanjut, Cak Qin mengatakan dakwaan untuk Ferdy Nandus Pattisina terlalu lebay. “iya, itu terlalu lebay, tapi ini akan kita buktikan di persidangan, semoga masih ada keadilan untuk Ferdy,” tutupnya.
Sekedar untuk diketahui, bahwa Ferdy Nandus Pattisina didakwa atas penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) yaitu dengan hukuman dua tahun penjara. (TiO)