Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Merespon terkait Putusan Bebes terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur Oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. dengan mengajukan upaya kasasi. JPU Ahmad Muzzaki mengirimkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 16 Agustus 2024. Dokumen tersebut akan segera diteruskan ke Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti.
Saat mengirim memori kasasi, JPU Ahmad Muzzaki enggan diwawancarai. Semua pertanyaan dianjurkan untuk diajukan langsung kepada Kasi Intel. Memori kasasi yang dikirim terdiri dari lima bundel dokumen tebal, yang kemungkinan masing-masing berisi ratusan lembar. Selain itu, jaksa juga menyertakan satu keping CD yang diduga berisi data atau bukti tambahan terkait kasus ini. Berdasarkan pantauan, dokumen-dokumen tersebut menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menanggapi putusan bebas yang dikeluarkan sebelumnya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen, Putu Arya Wibisana, proses hukum saat ini telah memasuki tahap akhir. Wibisana menegaskan bahwa ia tidak dapat memberikan rincian mendalam mengenai memori kasasi tersebut. Namun, memori kasasi mencakup empat dakwaan utama terhadap Ronald Tannur, yakni pembunuhan, penganiayaan berat, kelalaian, dan penganiayaan ringan.
“Kami telah memperkuat kembali keempat dakwaan tersebut dan memastikan bahwa semua tuduhan telah dibuktikan dengan baik dalam persidangan sebelumnya,” ujar Wibisana.
Ia menambahkan keyakinannya bahwa dakwaan yang diajukan sangat kuat dan diharapkan dapat menggagalkan putusan bebas terdakwa.
Namun, pengajuan memori kasasi ini juga menimbulkan kritik. Banyak pihak menyoroti bahwa pengajuan kasasi dilakukan sangat mendekati tenggat waktu. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari setelah putusan bebas, sambil menunggu salinan putusan.
Pada 5 Agustus 2024, JPU Ahmad Muzzaki mengunjungi Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan pendaftaran awal. Banyak yang mengira bahwa hari itu adalah hari pengajuan kasasi, terutama karena sehari setelah putusan bebas, Kejaksaan menggelar konferensi pers dan menyatakan akan mengajukan kasasi dalam dua minggu. Namun, pada tanggal 5, jaksa hanya melakukan pendaftaran amar kasasi, bukan pengajuan memori kasasi. Setelah pendaftaran, jaksa masih memiliki waktu tambahan 14 hari untuk mengajukan memori kasasi secara resmi, dan kasasi baru diajukan tiga hari sebelum tenggat waktu berakhir. TOK