Timur Pos

Terlibat Penipuan Calo ASN, Pegawai Kecamatan Krembangan Dan Istrinya Diputus 30 Bulan

Timurposjatim.com – Totok Iriyanto dan Arista Devi Saputri diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Khusaini mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap para terdakwa, masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan. (lebih…)

Pukul Anak dibawah Umur Dan Manula, Abdul Muni Merasa Bersalah

Timurposjatim.com – Abdul Muni, Stobin, Sued dan Umar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penculikan terhadap anak dibawah umur berinisial NA, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusaini dengan agenda pemeriksan para terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Abdul Muni mengatakan bahwa, saat itu kami (Stobin, Sued dan Umar) hendak menagih Riski, namun tidak ada ditempat cuma bertemu dengan anaknya. Saat anaknya Riski menvideo kami, sehingga anak tersebut dipukul dan Edi (merupakan mertua dari Riski) yang  juga kena pukul juga. (lebih…)

Kepala KPLP Lapas Surabaya 1 Porong, Angkat Bicara

Timurposjatim.com – Terkait adanya warga Binaan Lapas Porong, Acil yang mana bisa mengendalikan peredaran gelap pil koplo dan sabu melalui kaki tangannya yakni terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi), Kepala KPLP Lapas Surabaya 1 Porong di Jalan Kebon Agung, Kabupaten Sidoarjo angkat bicara.

Kepala KPLP Lapas Surabaya Gatot Harisaputro mengatakan bahwa, terkait adanya fakta sidang di PN Surabaya, yang mana dari pengakuan terdakwa dimana barang haram tersebut dikendalikan oleh Warga Binaan di Lapas Porong, itu sudah biasa dilakukan oleh terdakwa febi guna untuk meringankan hukuman.

“Kami disini terbuka kepada siapapun ataupun instansi manapun terkait perkara tindak Pidana apapun,” kata Gatot kepada Timurposjatim.com, Sabtu, (21/05/2022).

Ia menambahkan kami siap berkoordinasi kepada aparat yang berwenang, ini semua sesuai dari arahan pimpinan baik di daerah maupun pimpinan pusat.

Untuk diketahui Acil merupakan warga binaan di Lapas Porong yang mana bisa mengendalikan peredaran gelap pil koplo dan sabu melalui kaki tanganya yakni Amin untuk Pil Koplo dan Terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein (Febi), hal ini terungkap dari fakta persidangan di PN Surabaya saat agenda keterangan saksi penangkap dari Anggota Polrestabes Surabaya. (lebih…)

Polisi Akan Lidik, Bilik-Bilik Sabu Di Jatipurwo

Timurposjatim.com – Terkait adanya dugaan adanya bilik-bilik sabu di daerah Jatipurwo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Menjadi antensi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, SH, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskoba Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan bahwa, terkait adanya infomasi di daerah Jatipurwo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, kami akan segera menurunkan anggota untuk melakukan lidik di daerah tersebut.

“Dan apabila ada pelaku penyalahgunaan  Narkoba dan terbukti, maka kami akan proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskoba Polres Pelabuahan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo. Sabtu, (21/05/2022).

Untuk diketahui bahwa, di deerah Jatipurwo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, menurut informasi yang diperoleh dari Media Timurposjatim.com ada sekitar 4-7 bilik-bilik yang dipergunakan andok sabu ( Pakai Sabu Ditempat). (lebih…)

Kemenkumham Jawa Timur Teledor

Timurposjatim.com – Lagi dan lagi terkuak, Acil warga Binaan Porong bisa mengendalikan peredaran gelap pil koplo dan sabu, melalui kaki tangannya yakni terdakwa Risqi Bayu Febi Trevano Zein di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sabtu (21/05/2022). (lebih…)

Ketua FKR Jatim Feri : Rehabilitasi Jadi Ajang Transaksional

Timurposjatim.com – Di daerah Jalan Jatipurwo, Surabaya diduga banyak disediakan bilik-bilik yang digunakan untuk andok sabu ( Pakai Sabu di Tempat), Beredar isu telah terjadi Penggrebekan di salah satu bilik dan diamankan 5 orang saat sedang pesta Sabu. Sabtu, (14/05/2022).

Dari informasi yang dihimpun dari Media Timurposjatim.com, pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, setelah habis Maghrib ada beberapa Anggota Polisi melakukan kegiatan untuk Pencarian salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Manaf di daerah Jatipurwo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Namun saat itu, ada hajatan sehingga para petugas lurus ke Barat dan menemukan 5 orang yang lagi pesta Narkoba.

“Tapi oleh Polisi ke-5 orang tersebut dilepaskan dengan Nominal Rp.100 juta dan saat itu yang mengurus adalah Mak Roh, istri dari Madeki pemilik rumah di Jalan Jatipurwo gang 1, Surabaya,” katanya kepada Timurposjatim.com baru-baru ini yang tidak mau dionlinekan.

Ketua FKR Jatim Feri : Rehabilitasi Jadi Ajang Transaksional

Sementara terpisah Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji menjelaskan bahwa, terkait peristiwa pada 13 Mei 2022 yang melakukan bukan dari Anggota kami. Dan kami hanya melakukan kegiatan Pada 10 Mei 2022.

“Saat itu kami dapatkan 4 orang yang diduga pencandu dan benar saat dilakukan tes urin hasilnya positif,” katanya.

Disinggung terkait Barang Bukti apa saja yang berhasil diamankan,”Tidak ada barang bukti hanya kita temukan sisa pakai sehingga kami lakukan Rehabilitasi ke Our Right To Be Independent (ORBIT),” kata Iptu Dony, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya. (lebih…)

Kuras Isi ATM Tanpa Ijin Pemiliknya, LS Dan BW Digugat PMH

Timurposjatim.com – Tantono tak mengira kepercayaan yang dia berikan kepada LS dan BW ternyata ATM Tantono disalahgunakan. Di saat keduanya butuh bantuan, kakek berusia 72 tahun itu tanpa pamrih menolong pasangan suami istri warga Perumahan Babatan Pratama tersebut.

Awalnya, LS dan BW berkenalan dengan Tantono di ruang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Kupang Jaya. Selanjutnya perkenalan tersebut berlangsung dengan akrab sehingga terjalin hubungan kekeluargaan.

Enam bulan berselang di tahun 2015, LS dan BW menceritakan kepada Tantono bahwa mereka sedang membutuhkan dana sebagai modal kerja untuk usaha toko anak-anaknya. Keduanya lalu meminjam cek kepada Tantono dengan dalih agar mendapat kepercayaan dari rekan bisnisnya.

Karena iba, Tantono akhirnya meminjamkan ceknya yang tidak diisi tanggal dan jumlah nominalnya tersebut sebanyak 5 lembar. Padahal, LS dan BW tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Tantono. Selain itu, kartu debet milik Tantono juga ikut dipinjamkan dimana fasilitasnya dapat menarik dana dengan limit Rp 200 juta. (lebih…)

Dua Penerima Satwa Dilindungi, Dilepas Polres Tanjung Perak Surabaya

Timurposjatim.com – Alex Syahrudin diseret di pengadilan terkait perkara penyelundupan hewan yang dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan agenda keterangan saksi penangkap Hadi Iswanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hadi Iswanto mengatakan bahwa, pada hari Rabu, 23 Febuari 2022 di depan Hotel POP di Jalan Waspada, Surabaya menerima barang berupa satwa hidup yang dilindungi dikemas dalam 4 (empat) buah kardus/keranjang buah masing-masing terdapat 1 (satu) ekor bekantan, 1 (satu) ekor burung elang dan 4 (empat) ekor kucing hutan diangkut dengan Truk FUSO nomor polisi S 9026 ND warna kuning putih.

“Terdakwa ditangkap saat menurunkan barang dan rencananya satwa-satwa tersebut dijual ke Jakarta,” kata Hadi saksi penangkap di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait penerima satwa tersebut, Hadi menjelaskan ada dua orang yakni Bisma Maheswara dan Tyo Apriliansyah yang menerima burung, namun kita lepaskan karena tidak cukup bukti dan perannya cuma penerima paket saja.

“Kedua orang tersebut cuma disuruh dan pengakuannya baru sekali ini,” jelas Hadi di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Terkait keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada Bulan Februari 2022. Terdakwa menerima barang berupa satwa hidup yang dilindungi dikemas dalam 4 (empat) buah kardus/keranjang buah masing-masing terdapat 1 ekor bekantan, 1 ekor burung elang dan 4 ekor kucing hutan diangkut dengan Truk FUSO nomor polisi S 9026 ND warna kuning putih dari seseorang yang hanya meninggalkan nomor telepon dan tidak dikenal oleh Terdakwa untuk mengirim dari Banjarmasin ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan kapal DHARMA RUCITRA 1. (lebih…)

Clinton, Kru KM Tanto Selundupkan Burung Nuri Kelam Papua

Timurposjatim.com – Clinton Sianturi diseret di Pengadilan terkait Perkara Penyeludupan Burung Nuri Kelam dari Papua melalui Kapal Motor (KM) Tanto SIAP, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Parwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (19/05/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan Teman Kerja dan Budi Anggota Bareskrim Polri.

Budi mengatakan bahwa, kami ada penjualan burung Nuri dari Papua sebanyak 100 ekor di bawah melalui KM. Tanto saat berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Terminal Berlian, Surabaya, kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan Barang Bukti 100 ekor Burung Nuri yang disimpan di Hospital (ruang rawat) Kapal tersebut yang dibantu Musrin seorang Taruna Magang.

“Saat itu burung-birung tersebut dalam kondisi stres dan lemas disebabkan karena perjalanan, non infeksius dan ruang tersebut tidak ada jendela. Burung tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa Rp. 100 ribu per ekor,” kata Budi dihadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Sementara kapten Kapal dan Kru Kapal menjelaskan bahwa, tidak tahu kalau terdakwa itu membawa burung tersebut dan baru tau setelah ada anggota Polisi mendatangi Kapal.

“Terdakwa baru berkerja sekitar 6 bulan lamanya sebagai Mualim yang bertangung jawab di ruang Hospital,” jelas saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan peristiwa penangkapan di Kapal dan terkait izin atau dokumen burung tersebut tidak memiliki.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, berawal terdakwa yang bekerja sebagai Mualim III di KM. TANTO SIAP, pada tanggal 22 Januari 2022 dengan menggunakan KM. TANTO SIAP berangkat menuju Timika, Papua dengan muatan kapal berupa bahan makanan.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2022 terdakwa tiba di Timika, Prov.Papua dan kemudian berinisiatif untuk membuka aplikasi facebook untuk mencari burung lewat group facebook “Komunitas Burung Kicau Timika”, kemudian terdakwa menghubungi Tri (DPO) yang memiliki jaringan burung di wilayah Timika, Papua dan memesan burung jenis dusky lory (nuri kelam) sebanyak 50  ekor. (lebih…)

Ilham Divonis 8 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Moch. Ilham diputus bersalah melakukan percobaan pembunuhan dengan Pidana Penjara selama 8 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (19/05/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darmanto mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana percobaan pembuhuhan dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 8 tahun.

“Terhadap terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 8 tahun,” kata Hakim Darmanto di ruang Tirta PN Surabaya.

Untuk diketahui bahwa, berawal dari Moch. Ilham mendapat kabar mantan istrinya berinisial SA diperkosa oleh salah satu anggota geng yang dipimpin Yudi. Dia kemudian datang ke tempat geng Yudi yang kerap dijadikan tempat adu merpati. Di situ, Ilham membacok Choirul Imron setelah kalah adu merpati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam dakwaannya menyatakan, Ilham sempat menanyakan kabar itu ke mantan istrinya melalu pesan singkat. SA dalam percakapan tersebut berpesan agar Ilham menjaga anak laki-lakinya.

Atas chatting tersebut terdakwa yakin akan berita terkait pemerkosaan yang dialami mantan istrinya.

Ilham yang sudah tersulut emosi datang ke kawasan Karanggayam, tempat judi merpati yang dijadikan markas kelompok Yudi. Dia berbekal pisau panjang yang diselipkan di bajunya. Tujuannya, untuk mencari keberadaan anak buah Yudi yang diduga memperkosa mantan istrinya.

Namun, sesampainya di Jalan Karanggayam, dia justru ikut judi merpati. Ilham kalah. Dia tidak membawa uang dan sempat minta diantarkan di Ploso untuk pinjam uang temannya. Namun, teman yang dicari tidak ada. Ilham kembali ke Karanggayam. (lebih…)