Timur Pos

JPN Tanjung Perak Surabaya : Rampasan Kontainer PT. Temas Sudah Berdasarkan UU Dan Digunakan Untuk Kesejahteraan Masyarakat Papua

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan penggugat PT. Temas, yang dulunya adalah PT. Pelayaran Tempuran Emas dengan tergugat Pemerintah Negara Republik Indonesia Cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Kamis (25/05/2022).

Robert Panggabean sebagai kuasa hukum dari PT. Temas mengatakan bahwa ini adalah sidang gugatan perlawanan atas putusan perampasan (kontainer) sebanyak 110 buah dan pada intinya meminta terlawan untuk mengembalikan kontainer dikarenakan kita hanya fasilitator saja.

“Semuanya ada bukti penyewaanya dan saat itu dari dokumen-dokumennya sudah sesuai syarat normatifnya, ada surat memuat kayu dari Jayapura ke Surabaya,” katanya selepas sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa PT. Temas adalah Jasa pengangkutan laut dan saat ini kami melakukan gugatan PMH terkait Barang Bukti yang dirampas dari ke-5 terdakwa dan kami menilai bahwa, Jaksa merupakan kepanjangan dari Negara.

“Ada 5 gugatan yang kami ajukan,” katanya.

Sementara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, melalui  Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya W, menjelaskan bahwa, kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara kontainer yang dirampas Negara sudah diajukan secara resmi oleh para terpidana dan ada 5 gugatan yakni 12 sampai 16.

“Kemarin agendanya adalah pengajuan bukti surat dari terlawan dan nantinya juga mengajukan bukti tambahan,” Jelasnya.

Masih kata Putu Arya W bahwa, kami sebagai Jaksa hanya menjalankan Putusan dari Pengadilan dan putusan Pidananya sudah Inkrah, hingga sampai Mahkamah Agung dan ada yang masih ada ditingkat kasasi dan perlu diperhatikan bahwa, semua putusan menguatkan dari Pengadilan Negeri dan tuntutan JPU.

“Perampasan kontainer tersebut berdasarkan Pasal 78 ayat 15 Undang-Udang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan, Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dirampas untuk Negara,” tegasnya.

Ia menambah perampasan kontainer tersebut nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Provinsi Papua. (lebih…)

Permohonan Pembubaran PT SGP, Ditolak PN Surabaya

Timurposjatim.com – Perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang diajukan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid terhadap dokter Muhammad Sofyanto dan dokter Yudi Her Oktaviono ditolak seluruhnya oleh Hakim tunggal, Titik Budi Winarni.

Seperti kita ketahui, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat. Namun, saat masih proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Itong keburu tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap untuk mengabulkan permohonan tersebut.

Tak sendirian, Itong ditangkap bersama panitera pengganti M Hamdan, pemohon Achmad Prihantoyo, dan kuasa hukum pemohon Hendro Kasiono serta asisten panitera Dewi. Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam praktek suap senilai Rp 1,3 miliar.

Kepastian putusan terhadap perkara tersebut diungkapkan oleh Billy Handiwiyanto, kuasa hukum termohon. Saat ditemui, Billy membenarkan bila Hakim menolak seluruhnya permohonan pemohon berdasarkan pasal 142 Undang-undang Perseroan Terbatas.

“Diputusan tadi siang sekira pukul 12.00. sidangnya singkat karena cuma amar putusannya saja. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tidak adanya RUPS yang membahas terkait pembubaran PT. Dan juga para pemohon tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan pembubaran PT,” kata Billy, Rabu (25/05/2022).

Terhadap putusan perkara ini, Billy menyampaikan terima kasih kepada hakim karena sudah memutus secara adil. Saat ini, diakui bahwa pihaknya sedang menunggu langkah selanjutnya dari pihak pemohon. (lebih…)

Gugatan Janny Wijono Kandas Ditolak Keseluruhannya Oleh Majelis Hakim

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan gugatan, Djie Widya Mira Candra Limanto digugat Ibu tirinya, Janny Wijono ditolak keseluruhannya oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara a quo sebagamana tersebut diatas dinyatakan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dituntut oleh Penggugat didalam Tuntutan point 3 dan 4 surat gugatannya, maka Penggugat dinyatakan tidak berhasil membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga adalah juga tidak cukup alasan untuk menyatakan menurut Hukum Laporan Polisi Bemomor LPB/12VIIVRES.1.9/2021/UWSPKT Polda Jatm, tanggal 02Maret 2021 atas nama Pelapor DJIE WIDYA MIRA CHANDRA LIMANTO atau Tergugat in case dengan tuduhan Penggugat telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP adalah Pra-Yudisial atau sengketa keperdataan, dan oleh karena itu maka gugatan Penggugat dinyatakan ditotak untuk seluruhnya.

“Bahwa, oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat sejumlah Rp. 765.000,” kata Hakim Marper Pandiangan.

Sementara itu, terkait putusan ditolaknya gugatan penggugat oleh Majelis Hakim Pengacara Djie Widya Mira Chandra Limanto , Andry Ermawan mengatakan bahwa, Putusan Penggugat Kandas dan sejak awal sudah diduga pasti ditolak, kerena penggugat tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya. Kami berharap pihak Polda segara memproses laporan dari Djie Widya Mira Chandra Limanto terkait perkara dugaan Penggugat telah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menempatkan Keterangan Palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP.

“Dan perlu diketahui bahwa, klien kami belum mendapatkan apa dari peralihan harta warisan yang kini sudah atas nama Janny,” kata Andry Ermawan. Rabu (25/05/2022).

Masih kata, Andry Ermawan bahwa, selama ini terlapor Janny Wijono saat dilakukan pemeriksan di Polda Jatim tidak pernah memberikan pernyataan dengan alasan masih ada upaya Hukum Keperdataan.

Sengketa waris itu bermula ketika Tjahja menikah secara agama dengan Janny setelah istrinya, Dewi Kartika Wijaya, meninggal. Mira dan lima adiknya tidak tahu ayahnya menikah lagi. Enam anak dari pernikahan Tjahja dengan Dewi itu baru tahu setelah mengurus surat keterangan waris di Notaris. (lebih…)

Polsek Semampir Surabaya Robohkan Bilik-Bilik, Surganya Pecandu Sabu Di Kunti Dan Jatipurwo

Timurposjatim.com – Polsek Semampir Surabaya bersama TNI dan Sat Pol PP Kecamatan Semampir Kota Surabaya melakuan kegiatan pembongkaran bilik-bilik yang diduga digunakan untuk andok ( pakai ditempat ) sabu di kawasan Kunti, Selasa (24/05/2022).

Kapolsek Semampir Surabaya, Kompol Arie Bayuaji mengatakan bahwa, kami mendapatkan infomasi ada penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan kemudian kita tindak lanjuti, saat berada di lokasi kami tidak menemukan satu orang pun lagi pesta sabu, hanya ada bekas sisa pakai sabu berupa plastik  di dalam gubuk yang dibangun secara permanen.

“Saat tiba di lokasi, tidak ditemukan yang menggunakan narkotika, tapi kami temukan sabu bekas pakai. Saat itu juga, polisi bersama Satpol PP dan Koramil melakukan perobohan gubuk yang dibangun permanen itu,” kata Arie kepada awak media.

Arie menjelaskan, temuan tersebut diperkirakan masih berusia jagung. Menurutnya, dari struktur dan bentuk bangunan, diperkirakan baru 1 bulan dibangun pasca dirobohkan beberapa bulan lalu.

“Dulu, ada 3 (gubuk untuk konsumsi sabu), setelah dirobohkan, sekarang dibangun lagi 1 gubuk, malah dipermanenkan dan sebelumnya kami juga melakukan perobohan bilik di daerah Jatipurwo,” jelas Perwira dengan dengan melati di Pundaknya.

Masih kata Arie disinyalir, lokasi itu sering digunakan untuk berpesta sabu. Namun, saat dikroscek petugas, justru nihil. Ia menduga, informasi keberadaan petugas telah diketahui terlebih dulu.

“Kita imbau agar tokmas dan toga (tokoh masyarakat dan agama) berperan aktif, supaya warga atau pemuda sekitar tidak menggunakan narkoba,” tuturnya.

Ia memastikan, pihaknya melakukan penyelidikan perihal tersebut secara detail. lokasi itu, ia memperkirakan kerap digunakan pemakaian sabu sekitar 4 sampai 6 orang. Maka dari itu, ia bersama 20 personel gabungan meluruk lokasi tersebut. (lebih…)

Yogas Dan Ratna Selundupkan Sabu Dalam Makanan Ke Tahanan Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Arfrestya Yogas Yanuar Adi Perdana dan Ratna Furi Rafika Sari diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyelundupan sabu untuk tahanan Polrestabes Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (23/05/2022).

Dari pantauan Timurposjatim.com yang digelar secara terbuka di Ruang Kartika PN Surabaya, dari keterangan para terdakwa banyak menyatakan banyak tidak taunya.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah para terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.

Yogas Dan Ratna Selundupkan Sabu Dalam Makanan Ke Tahanan Polrestabes Surabaya

Ratna mengatakan bahwa, saya merasa bersalah dikarenakan terlibat dalam perkara ini yang mana telah menyiapkan makanan yang untuk tahanan di Polrestabes Surabaya atas perintah dari Reza melalui telepon.

“Saya menyesali dan mengaku bersalah, dikarenakan mengetahui dan kiriman makanan yang berisi sabu,” kata Ratna.

Sementara Yogas juga mengakui bersalah, dikarenakan ikut andil mengambil barang dan berkerja sama.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada hari Rabu, 08 Desember 2022 di tempat Warung Kopi (Warkop) di Banjar Sugihan anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yakni Slemet Raharjo dan Rico Pratama menangkap Saksi Eka Fajar Fitri dan ditemukan Barang Bukti satu Poket Sabu seberat 5,01 gram dan satu Poket sabu lagi seberat 1,04 gram dan satu buah Hand Phone. (lebih…)

Supriyanto Tukang Gendam Dituntut 4 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Supriyanto dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan tindakan Penipuan kepada 2 orang perempuan yang dikenalnya di dalam bis. Modusnya, dia mengajak perempuan itu berbelanja di mall setelah sampai di Surabaya. Saat korbannya ganti baju di ruang ganti, dia membawa kabur barang-barang berharganya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Christina mengatakan bahwa,
Selain menipu, terdakwa juga mencabuli korbannya. Kami tuntut dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun,” kata JPU Siska selepas sidang secara tertutup  di PN Surabaya.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU bahwa, Supriyanto awalnya berkenalan dengan Hj. LI di dalam bis tujuan Surabaya. Sesampainya di Terminal Purabaya, dia mengajak LI ke Royal Plaza untuk dibelikan baju. LI yang senang akan dibelikan baju oleh pria yang baru saja dikenalnya tersebut menuruti saja. Sesampainya di mall, Supriyanto memilihkan baju yang akan dibeli dan meminta LI untuk mencoba memakainya di kamar ganti.

Namun, sebelum masuk kamar ganti, Supriyanto meminta korbannya tersebut untuk melepas semua perhiasan yang dikenakannya. Alasannya, di mall tersebut banyak maling. LI yang percaya langsung melepas cincin emas 4 gram, dua cincin seberat 2 gram dan 12 biji gelang keroncong. Perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas LI. Di dalam tas itu juga sudah ada uang Rp 3 juta, STNK, kunci sepeda motor Honda PCX, jam tangan dan surat-surat lain.

Supriyanto kemudian meminta LI menitipkan tas tersebut di tempat penitipan barang yang ada di dalam mall. Setelah itu, LI mencoba pakaian yang akan dibeli di kamar ganti. Supriyanto sempat membayar baju yang dibeli LI di kasir dan mengajak perempuan tersebut berbelanja lagi. Namun, sebelum itu, dia meminta LI mengambil tas yang dititipkan dan tas tersebut dia yang membawanya saat perempuan itu memilih-milih baju dan mencobanya di kamar ganti.

“Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dengan membawa tas milik korban,” tutur jaksa Siska dalam dakwaannya.

LI baru sadar dia ditipu setelah keluar dari kamar ganti dan tidak menemukan Supriyanto. Akibat penipuan tersebut, LI merugi Rp 25 juta. Sementara itu, Supriyanto bergegas kembali ke Lamongan. Di sana dia menjual semua perhiasan milik LI yang laku Rp 9 juta. Dia juga sudah menghabiskan Rp 3 juta yang ada di dalam tas korbannya tersebut. (lebih…)

Intan Bandar Sabu Di Rutan Polrestabes Surabaya Di Vonis 5 Tahun

Timurposjatim.com – Dagang sabu di tahanan Polrestabes Surabaya, Mohammad Intan Hani Kurniawan dihukum dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 2 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Moch.Taufik Tatas Prihyantono mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun, Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. (lebih…)

4 Orang Pecandu Narkoba Direhabilitasi Di ORBIT Tanpa Menjalani Proses Hukum

Timurposjatim.com – Terkait 4 orang diduga pecandu Narkoba yang dikirim oleh Polsek Semampir Surabaya ke Rumah Rehabilitasi Our Right To Be Independent (ORBIT) di Blk. B Jl. Margorejo Indah Utara No.922, Margorejo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, masih menjadi misteri. Senin, (23/05/2022).

Saat Timurposjatim.com, mendatangi Rumah Rehabilitasi Orbit terkesan tidak ada aktifitas dan hanya ada 3 orang yang terlihat. Saat ditanya ada terkait status 4 orang diduga pecandu Narkoba yang dikirim dari Polsek Semampir Kota Surabaya.

Rudi menjelaskan bahwa, terkait Permasalah tersebut tidak dibawah kendali saya.”dan saya tidak punya kewenagan, mas,” kata Rudi melalui sambungan telepon.

Untuk diketahui bahwa, pada tanggal 10, Mei 2022 Polsek Semampir Kota Surabaya melakukan kegiatan di daerah Jatipurwo Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan dididapatkan 4 orang yang diduga pencadu, setelah dilakukan tes urine dan hasilnya ternyata positif, kemudian kita kirim ke Rumah Rehabilitasi Orbit.

Dan dari keterangan Kapolsek Semampir, Kompol Bayu Aji dan Rudi dari Orbit, terkait ke-4 orang pecandu untuk masuk Rehabilitasi di Orbit tidak dipungut biaya sepeserpun.

Untuk diketahui berdasarkan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa, Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memutuskan agar Pecandu Narkotika menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi.
“Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

  1. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
  2. Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.”.

Berdasarkan UU No. 35/2009, Mahkamah Agung (“MA”) kemudian menerbitkan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. (lebih…)

Hio Philip Dan Indah Wahyuningsih Merasa Keberatan Atas Putusan Hakim Widiarso

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Tan Gunawan Adi Pranata dengan tergugat Hio Philip Sun dan Indah Wahyuningsih dengan agenda pembacaan putusan dengan Hakim Tunggal Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan mengatakan bahwa, pada intinya Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum para tergugat melakukan pembayaran sebesar Rp. 200 juta tanpa bunga dan apabila tidak melakukan pembayaran maka Sertifakat Hak Milik (SHM) No. O8463 di Jalan Setro gang V/17 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya, atas nama Indah Wahyunigsih dilakukan lelang.

“Dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 665 ribu,” kata Hakim Widiarso di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Senin, (23/05/2022).

Hio Philip Dan Indah Wahyuningsih Merasa Keberatan Atas Putusan Hakim Widiarso

Mendengar putusan tersebut sontak tergugat Hio Philip Sun menyatakan keberatan, Dimana penggugat bukanlah PT, melainkan perseorangan.

Kemudian Majelis Hakim Widiarso menerangkan apabila putusan ini ada yang  keberatan, maka bisa melakukan upaya hukum dan keberatannya dicatat lalu ditunjuk Majelis Hakim. (lebih…)

Shaylla Perawat RS Hospital Dan Suaminya Dihukum 16 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Terdakwa penjualan obat bekas pasien COVID-19, Perawat Shaylla Novita Sari hanya tertunduk lesu saat mengikuti sidang dengan agenda putusan di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan itu, ia menjalani sidang bersama terdakwa lain, yakni Muchamad Wahyudi, Roni Harly dan Eric Angga (masing-masing dalam berkas tersendiri).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta memvonis Shaylla dengan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan itu rupanya lebih ringan 2 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Terdakwa Shaylla Novita Sari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata Ketut saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta 2, PN Surabaya, Senin (23/5/2022).

Mendengar hal itu, JPU Hari Basuki menyatakan pikir-pikir dengan putusan itu. Mengingat, tuntutan yang disampaikannya adalah 1 tahun 6 bulan.

“Kami menunggu mereka (pihak terdakwa), kalau banding ya saya banding,” ujarnya saat dikonfirmasi Timurposjatim. Senin (23/5/2022).

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prasetijo. Namun, ia sempat mengeluhkan jaringan telepon seluler saat sidang secara daring kala itu. Sebab, kliennya tak bisa mendengar secara jelas putusan yang disampaikan majelis hakim. (lebih…)