Timur Pos

Koruptor Budi Adi Prabawo Divonis 5 Tahun Dan 6 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Eks Direktur Produksi PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Budi Adi Prabawo diputus bersalah, terbukti melakukan Korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.Dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Hakim Marper Pandiangan.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang,” tegasnya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama masa persidangan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita.

“Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ungkapnya.

Atas putusan tersebut, hakim lalu bertanya pada terdakwa, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir. “Bagaimana sikap terdakwa, apakah menerima, banding atau pikir-pikir dengan waktu tujuh hari,” tanya Hakim.

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Budi pun langsung menyatakan pikir-pikir. “Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujarnya melalui teleconference.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara. (lebih…)

Nur Kholis, Curi Motor Ojol Diadili Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Ojek Online (Ojol) Wahyu Novi Arini, warga Jalan Gogor, Wiyung, Surabaya yang kehilangan motornya di daerah Pakuwon Trade Centre (PTC) yang telah diganti dengan motor baru oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi) melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol, Akhmad Yusep Gunawan. Menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (30/05/2022).

Wahyu Novi Arini mengatakan bahwa, Pada hari Kamis, 10 Febuari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB mendapatkan orderan di PTC lalu, memarkiran motor Honda Beat street L 5880 QK, di tepi Jalan depan Resto Kaizen di Jalan Yono Soewoyo dan motor tersebut dikunci ster (stang).

“Setelah balik mengambil orderan ternyata motor telah hilang,” kata Novi.

Sementara saksi Wahyu Setyo menjelaskan bahwa, saat itu sempat melihat terdakwa memegangi motor tersebut dan sempat ditanya ini motor siapa, lalu terdakwa menjawab motor ini miliknya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemerikasan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Tatas Priyanto.

Nur Kholis menjelaskan bahwa, saat itu diajak sama H. Swerdi (Dpo) untuk mencuri motor di daerah PTC dan saat itu saya membawa kunci letter T. Kemudian melihat motor Honda Beat diparkir di tepi jalan. Setelah mendapatkan motor tersebut, sama H. Swerdi membawa motor ke Madura untuk dijual.

“Saya cuma diajak sama H. Swerdi,” kelit terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan setelah 3 hari setelah kejadian baru tertangkap dan motornya juga sudah dikembalikan, namun untuk H. Swerdi belum ditangakap.

“Terkait permasalah ini saya menyesal dan mengaku bersalah,” tambah Nur Kholis.

Selepas sidang Wahyu Novi Arini disinggung apakah benar telah mendapatkan bantuan pemberian motor dari Presiden RI, Ir.Joko Widodo,” iya benar mas, saya telah mendapatkan motor dari pak Presiden,” beber Novi. (lebih…)

Dua Meriam Milik Irjen Pol Adnas Dicuri, Sopir dan Montirnya

Timurposjatim.com – Isa Ali Maksum dan Toppo Setyo Nugroho Pramono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Wahyuningsih Dyah W, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait Pencurian 2 meriam milik dari Irjen Pol. Adnas, yang dipimpin oleh AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Korban yakni Irjen Pol. Adnas yang merupakan majikan dari para terdakwa.

Dua Meriam Milik Irjen Pol Adnas Dicuri, Sopir dan Montirnya

Adnas mengatakan bahwa, dua meriam itu didapatkan dari temannya di Sulawesi Selatan. Meriam itu disebut langka karena peninggalan VOC yang langsung diambil dari dalam laut. Harganya menurutnya mencapai ratusan juta dan termasuk barang langka (antik).

“Dia (Ali) tahu sejarahnya barang ini dari mana. Barang ini sebagai kenangan untuk saya,” kata Adnan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.

Ali bukan orang asing bagi Adnan. Terdakwa merupakan sopir pribadinya yang sudah bekerja untuknya selama tujuh tahun. Sedangkan Toppo merupakan montir Adnan. Namun, kedua terdakwa justru mengkhianati kepercayaan majikannya. “Saya baru tahu barang itu mereka curi setelah tidak ada di tempatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ali dan Toppo tidak membantah mantan majikannya tersebut. Mereka mengakui telah mencuri barang koleksi majikannya. “Benar Yang Mulia,” ucap Ali membenarkan kesaksian Adnan dalam sidang secara telekonferensi kepada majelis hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, kedua terdakwa mencuri dua meriam milik majikannya, Adnas di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Dua meriam seharga Rp 350 juta itu hanya mereka jual Rp 3,5 juta. Uang dari hasil penjualan itu mereka bagi berdua.

Dua meriam pajangan yang terbuat dari kuningan itu diambil para terdakwa di gudang rumah makan Warung Dulang milik Adnas. Isa yang berinisiatif mencuri lebih dulu mengajak Toppo. Isa datang lebih dulu dengan mengendarai pickup yang kemudian diparkir di dalam gudang pada Kamis, 3 Februari lalu.

Isa lalu menghubungi Toppo yang tidak lama berselang datang dan langsung masuk ke dalam gudang. “Sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa Isa Ali Maksum bersama terdakwa Toppo Setyo Nugroho Pramono langsung mengambil Meriam yang terbuat dari kuningan dalam keadaan sudah terbungkus koran dan lakban coklat beserta dudukannya yang terbuat dari kayu tanpa seizin saksi Adnas selaku pemiliknya,” ujar jaksa Wahyuning saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya. (lebih…)

Dua Budak Sabu Digulung Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya

Timurposjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, berhasil mengamankan dua pelaku terdiri dari satu perempuan SI (37) dan satu Pria MA (31) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Wonokusumo Jaya gang VI, Surabaya. Senin, (30/05/2022).

Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, Iptu Doni mengatakan bahwa, pada hari Sabtu, 28 Mei 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu di Jalan Wonokusumo Gang VI, Surabaya. Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

“Sekitar Pukul 18.00 WIB, kami masuk di gang sempit dan ditemukan satu perempuan yang lagi pakai sabu,” kata Iptu Doni kepada awak media.

Masih kata Iptu Doni, selanjutnya SI dan Barang Bukti kita bawa ke Mapolsek Semampir Surabaya, guna penyelidikan lebih lanjut, dari pengakuan SI, sabu diperoleh dari MA (31) dengan cara membeli satu poket seharga Rp.100 ribu. (lebih…)

Upaya Hukum Banding Widowati Hartono Ditolak Pengadilan Tinggi Surabaya

Timurposjatim.com – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan I Surabaya dan Widowati Hartono dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Mulya Hadi berkaitan obyek sengketa kepemilikan tanah seluas 6.850m2 di Jalan Puncak Permai Utara, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Sabtu, (29/05/2022).

Hal ini berdasarkan keterangan yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dapat diakses melalui laman resmi PN Surabaya yakni https://pn-surabayakota.go.id/.

Diketahui putusan banding dalam perkara tersebut tertanggal 12 Mei 2022 dengan Nomor Putusan Banding 196/PDT/2022/PT.SBY, Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Hakim Ketua Nyoman Sumaneja, S.H., M.Hum dibantu Hakim Anggota Rasminto, SH., M.Hum serta Sutriadi Yahya, SH, MH.

Dalam amar Putusan Banding berbunyi pertama, menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding I semula Turut Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan I Surabaya) dan Kuasa Pembanding II semula Tergugat (Widowati Hartono). Kedua, menguatkan Putusan PN Surabaya tanggal 31 Januari 2022 Nomor : 374/Pdt.G/2021/PN.Sby yang dimohonkan banding tersebut. Ketiga, menghukum Pembanding I semula Turut Tergugat dan Pembanding II semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ribu rupiah). (lebih…)

Brand Audit Di Kali Metro, Didominasi Sampah Sachet Unilever, Wings dan Indofood

Timurposjatim.com – Sekitar 30 orang yang terdiri dari beberpa komunitas yakni Ecoton, Envigreen Society, Paragon Technology And Innovation, River Warrior, Brigade Evakuasi Popok melakukan kegiatan Bersih Sungai dan Brand audit di Kali Metro, Malang.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi sampah yang ada di Kali Metro produk apa saja yang paling berkontribusi dalam pencemaran sampah.

Brand Audit Di Kali Metro, Didominasi Sampah Sachet Unilever, Wings dan Indofood

Koordinator Komunitas Envigreen Society Alaika Rahmatullah Mengatakan bahwa, produsen harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkannya sesuai dalam amanat pasal 15 Undang Undang 18 Tahun 2008. Solusi yang kami dorong adalah Untuk Produsen, agar lebih memperhatikan produk yang di hasilkan, karena banyak kita jumpai kemasan sachet yang menyangkut di pohon pohon.

“Pemerintah harus membuat peraturan  pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan sarana dan prasarana penampungan dan pengangkutan sampah serta kami untuk warga diberikan edukasi dan sosialisasi agar lebih bijak mengelola sampah dan melakukan pemilahan sampah dari rumah,” Alaika, Sabtu (28/05/2022).

Dari tahun 2020 sudah mulai bersih sungai, karena melihat banyaknya sampah2 plastik yang ada di ranting2 pohon.

Kita menggunakan metode Transek sampah dengan transek ukuran 1 meter persegi dengan panjang area 15 meter dan kami ambil 15 titik transek agar Supaya kita bisa tau luasan sampah yang kita ambil.

Kali Metro dipilih sebagai kawasan yang sering menjadi tempat buangan sampah dan di bagian hilir akan masuk ke bendungan karangkates yang nanti nya akan mengalir ke wilayah hilir.

Rafika Aprilianti Peneliti Ecoton menjelaskan bahwa, dampak mikroplastik, merusak estetika sungai. Menyimpan kandungan berbahaya. Bispenol A dan phalate  kedua senyawa tersebut sebagai Senyawa pengganggu hormon. Selain itu mikroplastik mempunyai ikatan terbuka secara kimia, jadi bisa mengikat senyawa berbahaya di lingkungan Timbal. Logam Berat. Pestisida dan Deterjen.

“Secara fisik jika masuk menggores sel-sel yang ada di dalam tubuh dan bisa memicu menstruasi dini, kanker,” jelas Rafika.

Raihan Mahasiswa Universitas Brawijaya Prodi Manajemen Sebagai Paranovo Paragon Technology And Innovation mengatakan Dikota malang banyak penduduk dan Dari banyaknya penduduk, ketidak pedulian orang yang membuang sampah. Kali Metro banyak titik sampah, Hari ini kami bersama Ecoton dan Envigreen melakukan kegiatan sosial dan Harapan kolaborasi ini mengharapkan kota malang bisa lebih lestari dan bersih. (lebih…)

Toni Mengaku Dari Anggota BNN Kota Surabaya

Timurposjatim.com – Perkara pengeroyokan terhadap Nurdiansyah (38) warga Tambak Wedi Baru, Kota Surabaya diduga dilakukan oleh 7 orang dari leasing ACC Jemursari yang ditangani Polda Jatim berbuntut panjang dikarenakan ada salah satu yang mengaku pemilik mobil Daihatsu Terios L-1674 BO adalah anggota Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya. Jumat (27/05/2022).

Hal ini terkuak dari pengakuan beberapa orang saat mendampingi Korban Nurdiansyah di Polda Jatim, pada Hari Rabu, 25 Mei 2022 lalu.

Saat ada seorang yang bernama Toni mengaku pemilik mobil Daihatsu Terios L-1674 BO dan anggota BNN Kota Surabaya.

Nurdiansyah mengatakan, bahwa saat itu ada seseorang yang bilang pemilik mobil ini Polisi dan Anggota BNN Kota Surabaya.

“Saat itu Toni, bilang kepada teman-teman yang mengantarkan di Polda Jatim, Ia mengaku dari Polisi dengan pangkat Bripka Pol dan Anggota BNN Kota Surabaya,” kata Ardian sapaan akrabnya.

Masih kata Ardian bahwa kemudian Toni dan Amirul membawa mobil Daihatsu Terios L-1674 BO yang seharusnya menjadi Barang Bukti (BB) terkait perkara pengeroyokan ini.

Mendapatkan infomasi adanya orang yang mengaku Anggota BNN Kota Surabaya, Timurposjatim menggali informasi dan didapatkan fakta bahwa Toni bukanlah anggota BNN Kota Surabaya.

Hal itu terkuak dari pernyatan Amirul yang merupakan tetangga Toni,” setahu saya dia (Toni) adalah satpam,” katanya.

Hal sama yang disampaikan Kepala BNN Kota Surabaya, Kartono menjelaskan bahwa tidak ada anggota yang bernama Toni, dan Toni hanyalah Security di BNN Kota Surabaya.

“Tidak benar mas, Toni bukan anggota BNN kota Surabaya,” kata Kartono yang pernah bertugas di Reskoba Polda Jatim.

Untuk diketahui perkara ini bermula dari Ardian yang menyewa mobil Daihatsu Terios L-1674 BO untuk dipergunakan ke Kabupaten Sidoarjo, namun saat melintas di Jalan A Yani depan Kantor JNE, sekitar Pukul 13.00 WIB ada sekitar 10 orang menghentikan mobil, setelah turun dari mobil terus bicara baik-baik ada salah satu dari gerombolan tersebut mau mengambil kunci mobil tetapi tidak jadi karena saya larang.

Sehingga terjadi pengeroyokan yang dialami oleh Ardian, mendapat perlakuan kurang baik dari orang-orang tak dikenal yang mengaku dari Leasing ACC Jemursari, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/285/01/V/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. dengan laporan Polisi Nomor :LP/B/285 01/V/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Pada hari Rabu 25 Mei 2022 lalu. Dengan terlapor 7 orang yang mengaku dari leasing ACC. (lebih…)

Leasing ACC Jemursari Pekerjakan Preman Jalanan Dan Dilaporkan Ke Polda Jatim

Timurposjatim.com – Nurdiansyah (38) warga Tambak Wedi Baru, Kota Surabaya menjadi korban Aksi premanisme dari Debt Collector leasing ACC di Jalan A Yani depan kantor JNE, kota Surabaya.

Nurdiansyah menjelaskan bahwa, saat itu menyewa mobil Daihatsu Terios L-1674 BO untuk dipergunakan ke Kabupaten Sidoarjo, namun saat melintas di Jalan A Yani depan Kantor JNE, sekitar Pukul 13.00 WIB ada sekitar 10 orang menghentikan mobil, setelah turun dari mobil trus bicara baik-baik ada salah satu dari gerombolan tersebut mau mengambil kunci mobil tetapi tidak jadi kerena saya larang.

Leasing ACC Jemursari Pekerjakan Preman Jalanan Dan Dilaporkan Ke Polda Jatim

“Lalu terjadi pengeroyokan terhadap saya, yang dilakukan oleh para Debt Collector dari Leasing ACC,” kata Ardian, Kamis (26/05/2022).

Ia menambahkan setelah mendapatkan perlakuan tidak baik dari para debt Collector kemudian mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan kejadian tersebut dan mengamankan unit mobil Daihatsu Terios.

“Dan oleh Polda Jatim laporan tersebut di terima dan langsung dari petugas Polda Jatim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari itu juga,” tambahnya. (lebih…)

Koruptor Muridun Bintang Digulung Tim Tabur Kejaksaan

Timurposjatim.com – Tim gabungan Kejaksaan menangkap buronan koruptor terpidana perkara korupsi pengadaan pupuk nitrogen, fosfor, kalium (NPK) Muridun Bintang di tempat tinggalnya, Kelurahan Temboro, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Kamis (26/05/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman menjelaskan Muridun Bintang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Aceh sejak tahun 2014.

Koruptor Muridun Bintang Digulung Tim Tabur Kejaksaan

“Setelah buron selama sekitar delapan tahun, terpidana ditangkap untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014,” katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis dini hari.

Putusan Mahkamah Agung menyatakan Muridun Bintang, sebagai Direktur CV Bintang Marga Utama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh, pada tahun 2009.

Akibat perbuatannya itu negara dirugikan sebesar Rp792.400.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp200 juta.

Kasipenkum Fathur Rohman mengungkapkan, selama lima bulan terakhir, tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim, Kejari Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun mengendus keberadaan Muridun Bintang di tempat tinggalnya, Kelurahan Tambora, Keras, Kabupaten Magetan, yang kemudian dilakukan pengintaian. (lebih…)

Melalui Duplik, Moch. Arifin minta Kliennya Di Bebaskan

Timurposjatim.com, Roosdiana Komisaris beserta Arys Kurniawan Direktur PT.Agro Mulya Jaya (AMJ), yang disangkakan terlibat perkara fasilitas platform pinjaman di Bank Bukopin memasuki agenda Duplik (jawaban terhadap tanggapan JPU) bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/5/2022).

Dipersidangan, tampak Penasehat Hukum, ke-dua terdakwa yakni, Moch.Arifin, dalam Duplik menegaskan, kedudukannya sebagai Penasehat Hukum bukan semata-mata dan membabi buta membela kepentingan klien namun, dirinya berkewajiban membantu agar perkara yang melibatkan kliennya bisa bergulir secara fair, obyektif tanpa ada rekayasa atau manipulasi melainkan, guna mengungkap kebenaran materiil dalam rangka mencapai sebuah keadilan.

“Berpandangan dalam perkara ini, terdapat upaya JPU memaksa agar kliennya dihukum dengan merekayasa dan memanipulasi keterangan saksi-saksi,” katanya.

Terkait, keterangan saksi Devi Yuliani Susanto dipersidangan tidak terungkap dan tidak terbukti bahwa terdakwa (Roosdiana) memerintahkan saksi guna mengkondisikan Susiati Ateng (saksi) agar menjawab ya saat dikonfirmasi oleh Bank Bukopin. Sebaliknya, terdakwa (Roosdiana) tidak tahu menahu soal konfirmasi Bank Bukopin terhadap PT. Sugar Labinta (SL) karena urusan internal PT.SL dengan Bank Bukopin.

Berdasarkan hal diatas, Penasehat Hukum, Moch.Arifin, memastikan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan JPU tidak mampu dan gagal membuktikan dakwaannya.

Hal lainnya, Penasehat Hukum Moch.Arifin, membeberkan, bahwa PT.AMJ tidak pernah meminjam kontrak penjualan atau Delivery Order (DO) juga Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) sebanyak 37 Ton dari PT.SL.

“Hal diatas diperkuat oleh, keterangan saksi Susiati Ateng selaku, Direktur Keuangan PT.SL,” bebernya.

Sedangkan, terkait kekurangan 20 persen pembayaran dana talangan PT.SL dengan CV. Rukun Mulya (RM) pada 2012 dan pembayaran uang ditransfer dari rekening Bukopin atas nama Arys Kurniawan (Dirut PT.AMJ) ke rekening BRI atas nama PT.SL maka dipastikan PT AMJ telah membayar lunas DO gula rafinasi ke PT.SL.

Lebih lanjut, dalam kesimpulan, Penasehat Hukum, Moch.Arifin, menyampaikan, bahwa JPU tidak mampu membuktikan dakwaannya karena ke-empat surat yang didakwakan kliennya palsu ternyata, sampai hari ini tidak ada satu putusan dari Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan salah satu dari keempat surat tersebut palsu.

Moch Arifin, menambahkan, dakwaan JPU secara langsung bertentangan dengan 2 putusan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap. Diantaranya, putusan perkara nomor.781/Pdt.G/2016/PN.Jakarta Selatan pada medio (26/10/2016) dan putusan Pengadilan Niaga atau Pengadilan Negeri Surabaya perkara nomor. 05/Pdt.Sus-PKPU/2017 pada medio (2/5/2017) yang menyatakan, 52 lembar DO gula rafinasi sebanyak 37 Ribu Ton sebagai Boedel Pailit yang notabene dalam status Sita Umum.

“Dengan hal diatas, maka sangat layak dirinya, memohon terhadap Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan JPU,” tambah Arifin. (TiO)