Timur Pos

Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Dan Suaminya Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara

Timurposjatim.com –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun Penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengaturan jabatan. Kamis (02/06/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh, Ketua Majelis Hakim Dju Johnson Mira M, menyatakan bahwa, terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU dan Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tipikor.

Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Dan Suaminya Hasan Aminuddin Divonis 4 Tahun Penjara

“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun,” kata Hakim Dju Johnson Mira M.

Ia menambahkan bahwa, selain Pidana Penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Tidak hanya itu, khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp. 800 juta dan, khusus terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara Rp. 20 juta.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (lebih…)

Kurir Sabu 43 Kg, Dwi Vibbi Dan Iksan Fatriana Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Kurir Sabu Dwi Vibbi Mahendra, alias Arya Hidayat, alias Arman Fahmi dan Iksan Fatriana, alias Zainal Prakoso, alias Jumay Wijaya, perkara peredaran gelap Narkotika dengan berat 43.411 gram diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan agenda keterangan para terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/06/2022).

Dalam keterangan para terdakwa mengatakan terpaksa melakukan pengiriman sabu dikarenakan mendapatkan ancaman, apabila tidak melakukan akan dibunuh dirinya dan keluarganya.

“Karena sebelum berangkat KTP difoto sehingga sempat mendatangi rumah,” kelit terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Mendengar pengakuan para terdakwa JPU Ferbian menanyakan apakah terdakwa menerima uang,” iya saya terima uang,” saut para terdakwa.

Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan apakah para terdakwa pernah di hukum dan siapa yang pernah dilakukan Rehabilitasi.

“Belum pernah dihukum dan tidak pernah dilakukan Rehabilitasi yang Mulia,” kata para terdakwa.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya terdakwa dihubungi Joko (DPO) yang menawarkan pekerjaan mengirimkan narkoba sabu. Untuk transportasi terdakwa diberi uang sebesar Rp 1,8 juta. Perintahnya lagi, terdakwa disuruh berangkat ke Bandung.

Selanjutnya, Zoa Zoa memberitahu terdakwa akan ada laki-laki yang akan menemui terdakwa yakni Ikhsan (terdakwa). Kemudian para terdakwa mendapatkan perintah di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan ditransfer sebesar Rp 3 juta. (lebih…)

Komplotan Bandar Narkoba Pelimpahan Tahap II Di Kejari Surabaya

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti (tahap ll) dari penyidik Mabes Polri. Mereka yaitu Windiarti, William Cornelius, Herry Sumito dan Agus Darmanto. Keempatnya dipersangkakan dalam perkara narkoba 415 gram sabu, 17 ribu ekstasi dan 30 gram serbuk ekstasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH menuturkan bahwa tersangka William Cornelius ditangkap di apartemen kawasan Mulyorejo oleh petugas dari Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri.

“Penangkapan terhadap tersangka William pada sekira akhir bulan Januari 2022. Selanjutnya tersangka mengatakan menyimpan narkotika di sebuah rumah yang juga berada sekitar apartemennya,” tutur Khristiya, Kamis (02/06/2022).

Komplotan Bandar Narkoba Pelimpahan Tahap II Di Kejari Surabaya

Kemudian, petugas melakukan pengembangan di rumah yang dimaksud dan benar rumah tersebut dipergunakan untuk menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.

“Di lokasi rumah petugas mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu Windiarti, Herry Sumito dan Agus Darmanto,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Kasi Intel mengatakan bahwa terhadap keempat tersangka disangkakan primair pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, subsidiair pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (lebih…)

Polsek Kenjeran Amankan Pick Up Bermuatan BBM Ilegal

Timurposjatim.com – Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) tunggal di pintu keluar arah Surabaya, Jembatan Surabaya Madura (Suramadu) mobil Pick Up Daihatsu Grand max L- 9620  BC, bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dan Pertamax pada hari Selasa, 31 Mei 2022 lalu, lagi ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran. Kamis (02/06/2022).

Hal ini disampaikan oleh Kanit Lantas Polsek Kenjeran, AKP Supriyono mengatakan, bahwa terkait laka tunggal yang melibatkan Pick Up dengan muatan BBM Sekitar 30 jerigen sudah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya.

“Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Kenjeran,” katanya.

Dari informasi yang di himpun media ini bahwa, mobil pick up tersebut  yang di kendarai oleh Iman alias Iwan warga Bulak Banteng, Surabaya membeli BBM dengan menggunakan jerigen plastik dengan kapasitas 35 liter dan ada sekitar 30 jerigen yang di ambil di daerah Kabupaten Bangkalan dan sekitarnya.

Sementara terpisah Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, AKP Suryadi terkait perkara ini belum memberikan penyataan resmi saat dikonfirmasi. (lebih…)

Kasus Pengeroyokan Terhadap Nurdiansyah Sudah Dilimpahkan Ke Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Kasus Pengeroyokan terhadap Nurdiansyah (38) warga Tambak Wedi, Surabaya yang diduga dilakukan oleh 7 orang yang mengaku dari leasing Astra credit Companies (ACC) mulai babak baru dengan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa, terkait pelaporan Nurdiansyah di Polda Jatim pada 25 Mei 2022 lalu, terkait perkara Tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Sudah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Kasus Pengeroyokan Terhadap Nurdiansyah Sudah Dilimpahkan Ke Polrestabes Surabaya

“Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya dan perkara ini menjadi atensi Polda Jatim dikerenakan masuk dalam Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kejahatan Jalan,” kata Kombes Pol Totok Suharyanto.

Perkara ini bermula dari Nurdiansyah yang menyewa mobil Daihatsu Terios L-1674 BO di Rental Transporter di Lebak Jaya III Utara, Surabaya, melalui Amirul untuk dipergunakan ke Kabupaten Sidoarjo, namun saat melintas di Jalan A Yani depan Kantor JNE, sekitar Pukul 13.00 WIB ada sekitar 10 orang menghentikan mobil, setelah turun dari mobil terus bicara baik-baik ada salah satu dari gerombolan tersebut mau mengambil kunci mobil tetapi tidak jadi kerena saya larang. (lebih…)

Arsip Tanah Di Desa Kwangsan Patut Dipersoalkan

Timurposjatim.com – Carut-marut perkara tanah di Wagir, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo dikeluhkan oleh Sulaiman anak dari Kasrim yang merupakan pemilik tanah yang sekarang sudah di kavling-kavlingkan oleh Salamun dan diperjual belikan secara umum. Rabu, (01/06/2022).

Terkait permasalahan tersebut Sulaiman menceritakan bahwa, saat itu ayahnya (Kasrim) diberitahukan oleh perangkat Desa, sawahnya dibalik nama orang lain yakni Kasmo.

Arsip Tanah Di Desa Kwangsan Patut Dipersoalkan

“Itu terjadi sekitar tahun 1980, dan saat itu Kasrim juga mendatangi Kepala Desa dan membenarkan, sampai Kasrim meninggal dunia. Saya teruskan untuk mengurusi juga mbulet mas pelayanan di kantor Desa Kwangsan ini,” ujar Sulaiman.

Hal sama juga yang dikatakan Ahmad Sirojudin mantan Kasun Desa (Kasun) Kwangsan periode 2010-2019 menjelaskan bahwa, sepengetahuan saya tanah yang jadi permasalah itu milik Kasrim berdasarkan dengan Letter C, No Persil 73 Luas kurang lebih 4800 m2 yang ada di Desa dan ahli warisnya Sulaiman bukan Kasmo. Karena Kasmo itu hanya sebagai Perkerja atau Buruh tani.

“Di balai Desa arsip tersebut sudah banyak penyimpangan tidak sesuai aslinya,” kata Ahmad.

Sementara Kades Kwangsan Sutrisno mengatakan bahwa, adanya permasalahan sengketa tanah ini, pada tahun 2013 dan saat itu saya cuma sebagai warga biasa dan baru setahun menjabat Kepala Desa. (lebih…)

Habib Ali Al Habsyi : Saya Taat Hukum, Perkara Perusakan Cagar Budaya Itu Tidak Benar

Timurposjatim.com – Habib Ali Al Habsyi angkat bicara terkait dugaan perusakan barang milik Cagar Budaya Makam Sunan Agung Sentono Botoputih di Jalan Pegirian Surabaya yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh R. Aryanto Suseno, dengan tanda bukti laporan Nomor: LP/B/336/II/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Atas laporan tersebut, Habib Ali mengaku akan kooperatif dan menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Saya orang yang taat hukum, kapanpun pihak kepolisian memanggil saya, saya siap. Dan saya pasrahkan sepenuhnya pada pihak yang berwajib,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/05/2022).

Laporan polisi tersebut, kata Habib Ali, didasarkan atas asumsi yang tidak sesuai dengan fakta hukum, karena barang-barang yang dituduhkan telah dirusak olehnya bukan milik cagar budaya melainkan milik tukang parkir. Barang tersebut adalah dua buah kursi dan satu buah televisi.

“Punya Pak Munir yang dibeli oleh Pak Yanto, jadi tidak benar kalau saya diopinikan merusak cagar budaya,” ungkapnya.

Fakta hukum yang tidak berdasarkan fakta hukum lainnya, lanjut Habib Ali, terkait tempus delicty (waktu kejadian). Dimana dalam laporan yang dilayangkan, peristiwa pengerusakan tersebut terjadi pada tanggal 26 Februari 2022, pukul 18.00 WIB. (lebih…)

Hakim Menilai Perbuatan Supriyanto Berdampak meluas

Timurposjatim.com  – Supriyanto dihukum pidana 5 tahun penjara. Hukuman itu lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum Siska Christina yang menuntut pidana 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Sutarno menyatakan Supriyanto terbukti menipu dan mencabuli dua perempuan hingga merugi Rp 30 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencabulan,” ujar hakim Sutarno saat membacakan amar putusan dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/05/2022).

Majelis hakim punya alasan tersendiri untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi. Menurut majelis hakim, perbuatan Supriyanto tidak hanya merugikan dan menyebabkan kedua korbannya trauma. Perbuatannya juga dianggap telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.

Supriyanto sempat memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Namun, dia akhirnya memilih menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding. “Saya mohon diringankan karena tulang punggung keluarga. Tapi, kalau tidak bisa, saya terima saja,” kata Supriyanto dalam persidangan kepada majelis hakim.

Supriyanto sebelumnya menipu dua perempuan yang dikenalnya di bis. Keduanya berinisial LI dan MA. LI sebelumnya diajak ke mall untuk dibelikan baju baru. Di mall, terdakwa meminta LI untuk melepas semua perhiasan yang dikenakannya. Alasannya, di mall tersebut banyak maling. LI yang percaya langsung melepas cincin emas 4 gram, dua cincin seberat 2 gram dan 12 biji gelang keroncong. Perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas LI. Di dalam tas itu juga sudah ada uang Rp 3 juta. Saat itu, terdakwa sempat mencabuli korbannya. (lebih…)

Imas Sumarni Tipu Anggota Bhayangkari Polsek Tegalsari Surabaya

Timurposjatim.com – Imas Sumarni alias Meri diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan Investasi dengan total kerugian sekitar Rp. 265 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi Nuriati menyatakan, bahwa sudah memberikan uang sebesar Rp 10 juta dan ditambah lagi 40 juta. Rencananya uang tersebut untuk investasi, namun terdakwa tidak memberikan tanda bukti kepada korban.

“Saya sudah memberikan uang secara bertahap pertama Rp 40 juta dan Rp 10 juta. Sehingga kerugian sebesar Rp 41 juta dan belum ada tanda bukti dari terdakwa,” kata Nur saat di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (31/05/2022).

Imas Sumarni Tipu Anggota Bhayangkari Polsek Tegalsari Surabaya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati  dalam dakwaannya mengatakan, pada bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Januari 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2011 bertempat di Jalan Lidah Wetan 1-A/56, RT. 02, RW. 01, Kec. Lakarsantri Surabaya. Awalnya pada tahun 2010 terdakwa mengenal saksi Nuriati, saksi Sri Nureni, saksi Faisal, saksi Siti Halijah Rini dan saksi Mulyono. Karena bersama-sama sebagai pengurus ranting Bhayangkari Polsek Tegalsari Surabaya. (lebih…)

Alfianizar Pegawai ACC Palsukan Tanda Tangan Yeni Suriansyah

Timurposjatim.com – Andreas Nyotowijaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penggunaan surat Palsu untuk pengajuan kredit di Astra Credit Companies (ACC) yang dibantu oleh Alfianizar Pegawai PT. Astra Sedaya Finance yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni, Yeni Suriansyah (mantan istri terdakwa), Alfianizar pegawai PT. Astra Sedaya Finance dan Andi Setiawan mantan Pegawai Astra Credit Companies (ACC).

Yeni mengatakan bahwa, menikah dengan terdakwa di tahun 2017 dan bercerai pada tahun 2019 lalu. Dalam perkara ini, awalnya Andreas pernah mau meminjam uang, namun karena saat itu memiliki uang hanya ada aset berupa BPKB mobil Toyota Innova L-1796 ZS, kemudian pada tanggal 17 Oktober 2019 datang ke kantor leasing atas disuruh Andreas sekitar pukul 15.00 WIB dan saat itu hanya menanyakan untuk pengajuan kredit Serta BPKB juga sudah saya serahkan pada Andreas.

Alfianizar Pegawai ACC Palsukan Tanda Tangan Yeni Suriansyah

“Pada 19 Oktober 2019 saya berangkat ke Eropa untuk berziarah dan baru tahu ada masalah saat ada penagihan melalui telepon bahwa ada tunggakan pembayaran untuk BPKB mobil Toyota Innova, padahal saya tidak pernah tanda tangan kontrak,” kata Yeni.

Ia menambahkan bahwa, setelah dicek sama Pengacara saya, ternyata tanda tangan itu Palsu dan informasi kreditnya sekitar Rp. 200 juta lebih.

Lanjut Alfianizar menjelaskan bahwa, saat itu mereka (Yeni dan Andreas) datang ke kantor untuk mengajukan kredit dan semua data sudah saya input melalui aplikasi.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim bagamana kontrak ini disetujui dan siapa yang tanda tangan saat itu.

Alfiannizar mengatakan bahwa, saat itu saya ditelpon oleh Andreas bahwa Yeni sedang ada dirumah di Jalan Pakis Tirtosari VI No. 22, Surabaya, dikarenakan membutuhkan tanda tangan Bu Yeni, namun saat dirumahnya ternyata Yeni tidak ada, sehingga tanda tangan Yeni, saya tanda tangani sendiri dengan menirukan tanda tanganya di KTP Yeni.

“Ini saya lakukan untuk mempercepat prosesnya dan atas permintaan dari Andreas. Saat itu Andreas bilang tolong dibantu,” kata Alfiaizar di Hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Senin (31/05/2022).

Sontak Majelis menanyakan kepada JPU, harusnya Alfian ini jadi tersangka.

“Iya yang mulia, Alfian dalam penyelidikan di Polrestabes Surabaya.

Sementara Andi Setiawan menjelaskan bahwa saat itu Andreas menelpon butuh dana dan saat itu ada program dari ACC, kredit multi guna, namun posisi saya sudah tidak lagi berkerja di ACC sehingga saya arahkan ke ACC Surabaya 1.

“Saat itu kita 4 orang bertemu di kantor ACC,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya hanya ada yang keberatan atas keterangan dari Alfianizar yang menyuruh tanda tangan.

“Saya tidak meyuruh tanda tangan, hanya tolong dibantu dan dibereskan,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, terdakwa yang berstatus suami dari saksi Yeni Suriansyah sejak tahun  2017 menyatakan keinginannya untuk meminjam harta pribadi saksi Yeni Suriansyah berupa BPKB 1 (Satu) unit mobil Toyota Innova No.Pol L 1796 ZS warna hitam metalik tahun 2015 untuk dijadikan jaminan pinjaman, setelah saksi Yeni Suriansyah menyetujui kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019 terdakwa bersama dengan saksi Yeni Suriansyah mendatangi kantor PT ASTRA SEDAYA FINANCE yang berada di Jalan Panglima Sudirman No. 24-30 Surabaya dan bertemu dengan saksi Alfianizar untuk menghitungkan total pinjaman maksimal dan besaran angsuran, dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh saksi Alfianizar diketahui perhitungan mobil dihargai sebesar Rp. 319.000.000. kemudian dipotong administrasi total sebesar Rp. 232.093.400, dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 10.040.000, setelah dilakukan perhitungan kemudian akan dilakukan cek fisik kendaraan dan melakukan pemeriksaan BPKB yang saat itu diserahkan oleh saksi Yeni Suriansyah yang kemudian dibuatkan tanda terima BPKB oleh saksi Alfianizar. (lebih…)