Timur Pos

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Jakarta, Timurpos.co.id – Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi D Muhammad Idris untuk judi sabung ayam. Sebelumnya, Idris membantah hal tersebut.

GEMAH menyebut Idris banyak memeras jajaran kepala dinas komisi D. Tujuannya, demi mencari keuntungan pribadi untuk keperluan main judi sabung ayam.

“Idris sering memeras Kepala Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup yang anggarannya mencapai triliunan rupiah,” kata GEMAH yang tak disebutkan identitasnya, Rabu, 21 Mei 2025.

Sebelumnya, Muhammad Idris kesal dengan tudingan yang dialamatkan kepadanya soal praktik perjudian. Politisi Partai NasDem ini meminta pihak yang menuduhnya terlibat judi sabung ayam, agar membuktikan hal tersebut.

“Mau siapa pun kasih tahu saja dia, kalau ada buktinya saya judi sabung ayam, saya kasih uang Rp100 juta,” kata Idris kepada wartawan, Rabu, 14 Mei 2025.

Bahkan, Idris meminta pihak yang menuduhnya untuk segera melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum atau Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta. Ia memastikan dengan senang hati akan menghadapi laporan tersebut.

“Bilang sama mereka, ditunggu laporannya. Kalau perlu lapor ke malaikat, saya tunggu jangan pakai lama,” ucap dia.

Untuk diketahui, GEMAH telah melaporkan Idris ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pidana perjudian sabung ayam. TOK

AKAMSI Kawal Ikan Mati, Temui Gubernur Jatim: Desak Penindakan dan Perlindungan Kali Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id — Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) yang terdiri dari ECOTON, AksiBiroe, dan Surabaya River Revolution menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Jawa Timur. Aksi ini diiringi dengan penyerahan hasil riset dan laporan investigatif mengenai kondisi darurat ekologis Kali Surabaya, termasuk fenomena ikan mati massal yang kembali terjadi di Wringinanom, Gresik, dua hari sebelumnya.

Kali Surabaya Darurat Ekologis

Aksi ini tak sekadar orasi simbolik. AKAMSI membawa data valid yang mengungkap kondisi memprihatinkan Kali Surabaya. Salah satu sorotan utama adalah temuan 4.641 bangunan ilegal di sempadan sungai selama periode 2015–2025. Bangunan ini tersebar di Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya—terbanyak di wilayah tengah sungai. Selain melanggar PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, bangunan ini juga menjadi sumber pencemaran limbah rumah tangga dan industri.

“Ini bukan hanya pelanggaran tata ruang. Ini kegagalan sistemik dalam menjaga ekosistem air,” tegas Rio Ardiansa dari AKAMSI. Rabu (21/05/2025).

Mikroplastik dalam Rantai Makanan

Hasil riset mikroplastik yang dilakukan AKAMSI dengan FTIR menunjukkan kontaminasi pada berbagai organisme perairan—mulai dari plankton, kepiting, udang, hingga ikan. Jenis fiber mendominasi, dengan kandungan polimer berbahaya seperti Polyethylene (PE), Polypropylene (PP), dan PET. Temuan mikroplastik pada fitoplankton seperti Teballaria flocculosa dan Suriella linearis menandakan dampak sistemik terhadap rantai makanan.

“Ketika mikroplastik masuk ke tubuh ikan dan kita konsumsi, maka sungai yang tercemar menjadi ancaman langsung bagi manusia,” ujar Ilham, peneliti AKAMSI.

Kualitas Air Menurun, Kehidupan Aquatik Terancam

Pengukuran kualitas air menunjukkan penurunan signifikan kadar oksigen terlarut (DO) dari hulu ke hilir, yakni dari 4,69 mg/L di Wringinanom menjadi 1,95 mg/L di Karangpilang. Indeks biotik juga menunjukkan degradasi kualitas: dari “sehat” di hulu menjadi “tidak sehat” di hilir.

Limbah dan Sistem Pengelolaan Sampah yang Gagal

Meski sebagian desa di sekitar DAS Kali Surabaya telah memiliki TPS, sebanyak 33,3% segmen sungai belum memiliki fasilitas pembuangan sampah yang memadai. Bahkan, 86,67% desa masih mengandalkan pembakaran sampah, yang tak jarang berujung pada pembuangan ke sungai.

“Bagaimana masyarakat tidak buang sampah ke sungai, jika TPS saja tidak tersedia?” kritik Nurillan Bulan dari AksiBiroe.

Ikan Mati di Wringinanom, Masih Tanpa Tindak Lanjut

Kejadian ikan mati massal yang dilaporkan warga Wringinanom pada 19 Mei 2025 kembali membuka luka lama. Menurut ECOTON, kejadian ini terjadi hampir tiap tahun tanpa investigasi tuntas. Warga mencium bau menyengat dari bangkai ikan yang mengambang di permukaan air.

“Sungai kita perlahan jadi kuburan ikan karena pembiaran ini,” ungkap Yosua Asa Firdaus dari River Revolution.

Tuntutan AKAMSI kepada Pemprov Jatim

Dalam aksi dan audiensi, AKAMSI menyampaikan enam tuntutan utama:

1. Penertiban seluruh bangunan ilegal di bantaran Kali Surabaya.
2. Restorasi zona sempadan sebagai wilayah hijau dan resapan.
3. Penerapan sistem pengelolaan sampah terpadu di desa-desa sepanjang DAS Kali Surabaya.
4. Monitoring kualitas air secara berkala dan terbuka untuk publik.
5. Investigasi menyeluruh atas kejadian ikan mati massal.
6. Penerbitan Peraturan Gubernur Jatim tentang Penataan dan Perlindungan Sempadan Sungai.

Respons Pemprov: Janji Koordinasi dan Investigasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Nur Kholis, mengapresiasi aksi AKAMSI dan berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menjanjikan koordinasi lintas OPD serta evaluasi fasilitas pengelolaan sampah desa.

Sementara itu, Ainul Huri dari DLH Jatim menyatakan pihaknya telah menurunkan tim investigasi. Ia mengakui belum ada bukti kuat terhadap dugaan keterlibatan pabrik gula dan akan menelusuri sumber limbah lebih lanjut. Ia juga menegaskan sanksi tegas akan diberikan terhadap pelaku pencemaran.

“Kami akan panggil semua pihak, dari pelaku usaha hingga komunitas, untuk bersama menjaga sungai. Partisipasi publik sangat dibutuhkan untuk menekan pencemaran,” kata Ainul. TOK

Rio Sebut Pemagaran Berduri oleh PT Dok Pantai Lamongan apakah Merupakan Tindakan Premanisme?

Surabaya, Timurpos – Independensi Kepolisian Resor Lamongan jadi perbincangan publik. Alih-alih mendukung program Kapolri dalam memberantas aksi-aksi Premanisme, justru pihak Polres Lamongan terkesan Tutup Mata atas perbuatan yang dilakukan oleh PT Dok Pantai Lamongan dengan memasang Pagar Berduri di lokasi sengketa lahan.

Padahal hingga saat ini, sengketan lahan yang berlokasi di Jalan Deandles Km 63, Tj. Pakis, Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, belum ada perintah Eksekusi dari Pengadilan Negeri Lamongan.

Namun di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Lamongan malah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penundaan Eksekusi dengan nomor : 322/PAN/W14-U30/HK.2.4/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

“Apakah tindakan Pemagaran Berduri oleh PT Dok Pantai Lamongan di lokasi sengketa itu tidak termasuk perbuatan aksi-aksi Premanisme,” cetus Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT Lamongan Marine Industry, Rabu (21/05/2025).

Rio, sapaan lekat advokat ternama di Kota Surabaya itu menerangkan, bahwa pemagaran memakai kawat berduri yang sangat tajam itu dilakukan di 2 titik, padahal belum ada perintah Eksekusi sampai saat ini.

“Sementara akses di 2 titik yang di pagar oleh pihak Pemohon Eksekusi atau PT Dok Pantai Lamongan ini merupakan akses masuk untuk kepentingan PT Lamongan Marine Industry dalam berlalulintas,” paparnya.

“Yang menjadi pertanyaannya, meski di depan atau dibelakang, boleh apa tidak kalau Eksekusi itu belum dijalankan, tapi sudah melakukan pemagaran begitu?,” tambah Rio.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso saat dikonfirmasi oleh media ini hingga berita dipublikasikan masih belum ada tanggapan. TOK/*

Bos PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera Dituntut 2,5 Tahun Terkait Perkara Penipuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Bos PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera, Nurul Fajar dan Yuddy Crestianto, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang merugikan korban, Herwanto Laksono, hingga mencapai Rp 505 juta. Kasus ini diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (20/05/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU Dwi Hartanta menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak pernah mengembalikan uang yang telah diterima dari korban. Para terdakwa diketahui sejak awal bahwa PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera bukan lembaga keuangan yang dapat mencairkan dana pinjaman. Namun, mereka tetap melanjutkan aksi penipuan tersebut dengan niat jahat.

“Peran terdakwa dua adalah selalu menemani terdakwa satu, jadi ia turut serta dan ikut menandatangani perjanjian,” ujar JPU Dwi Hartanta dalam persidangan.

Penipuan bermula ketika Hermanto diminta menyerahkan uang sebesar Rp 505 juta oleh para terdakwa dengan alasan untuk biaya administrasi pinjaman modal. Terdakwa menjanjikan bahwa pinjaman tersebut akan dicairkan, dan perjanjian tertulis akan dibuat.

Hermanto kemudian mengirimkan uang secara bertahap pada tanggal 29 Juli, 2 Agustus, dan 8 Agustus 2024 melalui setoran tunai dan transfer m-banking ke rekening PT. Miho Sukses Abadi, yang kemudian diteruskan ke rekening Bank Mandiri atas nama PT. Kreasindo Utama Inti Sejahtera. Terdakwa Nurul Fajar menjanjikan bahwa pinjaman Rp 25 miliar akan cair pada 14 Agustus 2024.

Namun, setelah tanggal tersebut, uang yang dijanjikan tidak pernah cair, meski Hermanto menerima email yang mengklaim bahwa dana sudah masuk. Pada bulan September 2024, Hermanto kembali menerima email serupa, tetapi setelah dicek, tidak ada uang yang masuk.

Pada 17 dan 20 Agustus 2024, terdakwa Nurul Huda berjanji lagi bahwa uang akan cair, tetapi janji tersebut tidak dipenuhi. Bahkan, pada 18 September 2024, terdakwa mengirimkan bukti slip setoran Bank Mandiri melalui WhatsApp, yang kemudian diketahui palsu setelah dicek di bank.

Dalam persidangan, Hermanto mengaku siap menerima uang pengganti atas tindakan para terdakwa. “Saya siap menerima uang pengganti dari terdakwa,” ujar Hermanto.

Atas perbuatannya yang merugikan Hermanto sebesar Rp 505 juta, JPU mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. TOK

Kreditur Konkuren Belum Terima Pembayaran Usai PT. Jivan Jaya Makmur Dinyatakan Pailit

Foto: Lazuardi Muliadi menunjukan berkas-berkas dalam perkara ini

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus kepailitan PT. Jivan Jaya Makmur menyisakan persoalan baru. Salah satu kreditur konkuren, Lazuardi Muliadi, mengaku hingga kini belum menerima dana hasil lelang aset perusahaan tersebut, meskipun putusan pailit telah diketok oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Putusan pailit terhadap PT. Jivan Jaya Makmur dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Tirta, dengan anggota hakim I Made Subagia Astawa dan Sudar, serta Hakim Pengawas Slamet Suripto. Dalam prosesnya, Laurensia Widya dari kantor hukum Riyadi & Partners ditunjuk sebagai kurator.

Lazuardi mengungkapkan bahwa awal perkara bermula saat dirinya memberikan pinjaman sebesar Rp1,1 miliar kepada Suryawan Subagyo, pemilik PT. Jivan Jaya Makmur, yang bergerak di bidang jual beli handphone. Namun, pada tahun 2022, Suryawan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

“Dia berjanji akan melunasi utangnya setelah aset dilelang atau dijual. Tapi sampai sekarang, saya belum menerima uang sepeser pun,” kata Lazuardi kepada awak media, Selasa (20/5/2025).

Lazuardi menjelaskan bahwa dirinya telah tercatat sebagai kreditor konkuren dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dengan nilai tagihan Rp1.116.000.000. Verifikasi piutang dilakukan pada 8 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Hakim Pengawas Slamet Suripto serta kurator Laurensia Widya dan Erlyn Suzanna.

Namun saat hasil lelang dua aset tanah dan bangunan, yakni SHGB No. 669 di Kelurahan Embong Kaliasin senilai Rp27,4 miliar dan SHGB No. 670 senilai Rp5,6 miliar — total mencapai Rp33 miliar — diumumkan, nama Lazuardi dan kreditor lain, Sutikno Budiman, justru tidak tercantum.

“Saya sangat kecewa. Nama saya dan Sutikno nihil, padahal kami adalah kreditor konkuren yang sah,” ujar Lazuardi.

Lazuardi mengaku sudah mencoba menghubungi Suryawan yang menyatakan bahwa urusan tersebut kini berada di tangan kurator. Namun, saat Lazuardi mencoba mendatangi kantor kurator Laurensia Widya, ia tidak mendapat tanggapan.

“Informasinya, suami kurator yang justru berperan besar dalam proses ini. Kalau tidak salah namanya Albert,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Albert, yang disebut sebagai suami kurator, belum memberikan tanggapan resmi.

Sebagai catatan, sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya pernah memutus bersalah dua kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dalam kasus penggelembungan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU. Akibatnya, perusahaan tersebut dinyatakan pailit. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam proses kepailitan dan PKPU. TOK

Dua Pengamen Joko dan Arif Curi Kusen dan Bingkai Jendela

Dua Pengamen Joko dan Arif Curi Kusen dan Bingkai Jendela

Dua Kali Satroni Rumah Renovasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua pengamen, Joko Budiono dan Arif Winarno, harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin sore (19/5). Keduanya didakwa melakukan pencurian puluhan kusen dan bingkai jendela dari sebuah rumah yang tengah direnovasi di Jalan Dukuh Kupang Gang XVI, Surabaya. Kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp 36 juta.

Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa aksi pencurian ini direncanakan oleh Joko. Ia melihat rumah yang tengah direnovasi oleh Rusdiyanto dalam kondisi kosong dan tanpa pengawasan. Kesempatan itu dimanfaatkan dengan mengajak Arif untuk melakukan pencurian.

Malam harinya, kedua terdakwa menyelinap masuk ke dalam rumah. Mereka naik ke lantai dua dan tiga, lalu membongkar paksa kusen dengan membuka skrup-skrupnya. Dari aksi tersebut, mereka berhasil membawa 25 unit kusen pintu, 10 unit kusen jendela, dan 32 bingkai jendela.

Barang curian tersebut kemudian dijual ke seorang pengepul di Jalan Demak. Dari hasil penjualan, masing-masing pelaku mendapatkan Rp 200 ribu.

Tidak puas dengan hasil pertama, keduanya kembali menyatroni rumah yang sama dua hari kemudian. Kali ini, mereka nekat melakukan pencurian di siang hari. Mereka mencongkel dan memukul tembok untuk melepas kusen dan bingkai jendela tambahan.

Keduanya mengakui perbuatannya di persidangan dan menyebutkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Kalau dari ngamen dapatnya sedikit,” ujar Joko di hadapan majelis hakim.

Atas perbuatannya, Joko dan Arif didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. TOK

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jalin Silaturahmi dengan Kejari Tanjung Perak, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Kedatangan Kapolres beserta jajarannya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menjadi ajang diskusi berbagai isu strategis terkait sinergitas antara institusi Polri dan Kejaksaan, khususnya dalam optimalisasi proses penegakan hukum yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.

“Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kerjasama antara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa silaturahmi ini merupakan wujud komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk terus mempererat hubungan kelembagaan. Tujuannya adalah demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan profesional di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak.

“Diharapkan, dengan terjalinnya komunikasi yang solid dan berkelanjutan antar-instansi penegak hukum ini, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal. Muaranya adalah peningkatan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional secara keseluruhan,” pungkasnya. TIO/*

MAPENSA Universitas Jember Gelar Pelatihan Analisis Mikroplastik Bersama ECOTON

Jember, Timurpos.co.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran lingkungan terutama terkait sampah mikroplastik di kalangan Mahasiswa, MAPENSA (Mahasiswa Pecinta Alam Semesta) mengadakan Pelatihan analisis mikroplastik yang bekerja sama dengan ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation) bertajuk “Pelatihan Analisis Mikroplastik : Menguak Ancaman Tersembunyi di Alam”. Pelatihan dihadiri 52 peserta dari kalangan mahasiswa umum serta organisasi mahasiswa pecinta alam di kab. Jember di Gedung Graha Sabha Wyawasaya Fakultas Pertanian Universitas Jember.

Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber dari ECOTON yaitu Ilham Faqih Fijratulloh seorang peneliti mikroplastik dan Tonis Afrianto, S.I.Kom. sebagai manager program Zero Waste ECOTON. Kehadiran dari keduanya memberikan pandangan yang lebih luas dan komprehensif terkait pencemaran mikroplastik yang disebabkan oleh kurangnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan. Kegiatan ini menjadi ruang edukatif yang kaya akan informasi bagi seluruh peserta.

Materi pelatihan difokuskan pada mikroplastik, yang didefinisikan sebagai pecahan atau remahan plastik berukuran kurang dari 5 milimeter. Menurut pemaparan, plastik tidak dapat terurai sepenuhnya di lingkungan, melainkan hanya terpecah menjadi partikel lebih kecil yang tetap ada dan berpotensi berbahaya. Partikel mikroplastik dapat masuk ke tubuh manusia melalui saluran pencernaan, di mana mekanisme paraseluler dan persorpsi memungkinkan partikel ini menembus selaput epitel dan masuk ke sirkulasi darah. Partikel dengan diameter kurang dari 20 mikrometer dapat menyebar ke organ sekunder seperti otot, hati, ginjal, jantung, dan otak, menyebabkan efek toksik yang serius.

Penjelasan lebih lanjut menyoroti bahwa mikroplastik tidak dapat dihancurkan oleh sistem pertahanan tubuh, sehingga memicu inflamasi berkelanjutan, yaitu apoptosis (kematian sel terprogram) dan nekrosis (kematian jaringan). Hal ini disebabkan oleh pembentukan radikal bebas yang merusak sel-sel tubuh. Selain itu, mikroplastik mengalami bioakumulasi, artinya partikel ini menumpuk di tubuh tanpa dapat disekresikan atau dimetabolisme dengan mudah, sehingga menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang. Kegiatan diakhiri dengan pelatihan praktis yang memungkinkan peserta untuk belajar langsung cara analisis mikroplastik sambil membahas strategi mitigasi seperti gerakan zero waste yang didorong oleh ECOTON.

Peserta sangat antusias mengikuti diskusi yang interaktif, banyak dari mereka baru menyadari betapa seriusnya permasalahan yang disebabkan mikroplastik baik dari segi kesehatan maupun lingkungan. Salah satu peserta kegiatan. Isfan anggota Mahasiswa Pecinta Alam MAHADIPA mengungkapkan tanpa sadar semua yang kita konsumsi sudah tercemar mikroplastik.

“Kegiatan Pelatihan ini bermanfaat karena kita jadi tahu bahwa makanan dan minuman yang kita konsumsi ternyata sudah tercampur mikroplastik dan sangat berguna sekali karena diajarkan mengatasi atau menguranginya,” jelas Isfan. Minggu (18/05/2025).

Kegiatan Pelatihan Analisis Mikroplastik yang diadakan oleh MAPENSA Fakultas Pertanian Universitas Jember bersama ECOTON membekali peserta dengan pengetahuan serta dorongan untuk berperan aktif dalam upaya pengurangan plastik. Dengan mengusung slogan Kecil Bentuknya. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang mendorong kolaborasi lebih luas antara akademisi, aktivis, masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan bebas polusi plastik. TOK/*

Ragowo Minta Perlindungan Hukum, Sertifikat Tanahnya Diduga Dicaplok PT BKJ

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan pencaplokan tanah milik Sie Ragowo Siregar oleh PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ) di kawasan Kalijudan, Surabaya, memasuki babak baru. Penyidikan yang telah berjalan sejak 2022 dikabarkan akan dihentikan oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya dengan alasan tidak cukup bukti.

Menanggapi hal tersebut, Ragowo meminta perlindungan hukum kepada Kepala Bareskrim Polri, Kepala Kejaksaan Agung, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga mengajak seluruh rakyat Indonesia, Untuk mengawal perkara ini diusut sampai tuntas.

“Melaui berita ini, Saya mohon perlindungan hukum. Ini tanah saya, dan saya punya sertifikat sah. Jangan sampai kasus ini ditutup begitu saja,” ujar Ragowo dalam pernyataannya kepada media, Jumat (17/5).

Menurut Ragowo, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebut penyidikan akan dihentikan karena minimnya alat bukti bertentangan dengan dokumen resmi yang dimilikinya. Merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 630 yang diterbitkan oleh BPN Surabaya II pada 1998 atas nama dirinya, dengan luas 3.424 meter persegi. Masih sesuai data yang ada BPN Surabaya II.

“Dari citra satelit aplikasi BPN, bentuk dan luas tanah saya masih sesuai. Sungai sebagai batas kelurahan pun masih terlihat jelas di peta,” tegasnya.

Ragowo menjelaskan bahwa, tanah miliknya berada di Kelurahan Kalijudan, sedangkan wilayah pengembangan PT. BKJ tercatat dalam Kelurahan Sutorejo, berdasarkan site plan yang diajukan perusahaan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dalam satu sertifikat bisa mencakup dua kelurahan yang dibatasi oleh sungai.

“PT. BKJ bahkan sudah menguruk sungai untuk perluasan wilayah perumahan. Setelah tanah saya dicaplok, mereka justru membuat sertifikat baru termasuk area sungai yang sudah diuruk (ditimbun). Ada kepentingan apa BPN Surabaya II, tanah saya diberikan ke PT. BKJ dan menerbitkan Sertifikat atas nama Perusahaan.

“Padahal sudah jelas. Peta bidang SHM saya dan keberadaan sungai sudah jelas ada di data BPN Surabaya II. Kok bisa sertifikat atas nama perusahaan diterbitkan di atas tanah saya dan sungai itu?” beber Ragowo.

Disisi lain, Direktur PT BKJ, Indarto Tanudjaja, melalui kuasa hukumnya, Riski enggan memberikan tanggapan detail. “Masih ada rapat,” katanya singkat saat dikonfirmasi media.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan perkara.

Sebagai informasi, laporan dugaan pencaplokan tanah ini telah diajukan Ragowo ke Polrestabes Surabaya sejak 21 Mei 2022. Dalam laporan tersebut, Ragowo menyebut nama Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT BKJ dan sejumlah pihak lainnya, sebagai telapor, termasuk dugaan keterlibatan oknum BPN Surabaya II.

Kasus ini mencuat setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN pada 11 Maret 2022. Hasil pengukuran menunjukkan adanya pengurangan luas tanah dari 3.424 meter persegi menjadi 3.116 meter persegi, atau berkurang 306 meter persegi. Selain itu, bentuk tanah juga berubah, dan ditemukan patok bertuliskan “BKJ” dipasang di atas tanah tersebut tanpa seizin pemilik. TOK

Narapidana Lapas Kelas II A Bogor Diduga Otak Penyelundupan Narkoba Tembakau Sintetis ke Surabaya

Foto: Ranita Ayu Fauzi dan Satpam komplek saat menjadi saksi di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang narapidana di Lapas Kelas II A Bogor, Priangga Sanji, diduga menjadi otak penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang mahasiswi bernama Ranita Ayu Fauzi.

Ranita, yang hadir sebagai saksi, mengaku diminta tolong oleh Priangga untuk mengambil paket dari luar negeri yang dikirimkan dari Belanda. Paket tersebut ditujukan atas nama Eka Tjipta Widjaja di alamat CV Sumber Baru Sinar Mas, Jalan Semarang, Surabaya.

“Saya tahunya Priangga di Penjara, dia (Priangga) mengaku dipenjara di lapas Bogor dalam perkara Narkotika kepada teman-temannya di Instagram.” Kata Ranita. Kamis (15/05/2025).

Dalam perkara ini, sebuah iPhone X milik Ranita turut disita sebagai barang bukti. Di dalamnya terdapat percakapan melalui WhatsApp antara dirinya dan Priangga yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

“Saya tidak ada hubungan dengan terdakwa, cuma pernah satu kampus di Surabaya,” bebernya.

Sementara saksi Satpam Perumahaan hanya menambahkan, sempat menerima paket dan diberitahu oleh petugas. Kalau paket tersebut berisi narkoba.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatah dan membenarkan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa.

Perlu diperhatikan bahwa, Paket yang diterima Ranita Ayu Fauzi berisi tiga kardus coklat dengan nomor resi LR020225484NL, yang salah satunya berisi narkotika jenis bibit tembakau sintetis. Pengiriman tersebut terbukti merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.

Barang bukti yang ditemukan dalam paket tersebut terdiri dari:

Serbuk kuning dengan berat 5,0348 gram yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane, yang berfungsi sebagai pelarut non-polar, tetapi tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik, ditemukan bahwa serbuk kuning yang ditemukan adalah narkotika jenis MDMB-INACA, yang merupakan zat terlarang yang termasuk dalam golongan narkotika. Sementara itu, cairan yang ditemukan di dalam botol plastik tidak mengandung bahan narkotika atau psikotropika, melainkan bahan pelarut.

Terkait dengan perbuatannya, Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.

Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkotika terus berusaha memanfaatkan kurir dan pengiriman barang untuk menyebarkan narkotika secara ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkotika dan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelakunya. Terdakwa Hilman dan Priangga kini sedang menjalani proses hukum yang lebih lanjut. TOK