Timur Pos

Eksepsi Notaris Musdalifah Ditolak Semuanya

Eksepsi Notaris Musdalifah Ditolak Semuanya
Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang membalit Notaris Musdalifah terkait pekara pemalsuan surat kembali digelar dengan agenda putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (30/11/2021).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat mengatakan, Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, Menjatuhkan Putusan Sela yang pada Pokoknya menolak semua Eksepsi dari terdakwa.
“Mengadili eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya dan
menyatakan agar pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan,”Kata Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan saksi-saksi untuk masuk pokok pekara dan pembuktian.
“Untuk Sidang kami gelar seminggu 2 kali hari Senin dan Selasa,”Tegas Hakim Itong Isnaeni Hidayat sembari mengetuk palu persidangan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto,Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.
Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp.24 miliar.Atas perbuatannya JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya  mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.(Tio) 

Eksepsi Lim Chandra Sugiarto Ditolak 

Timurposjatim – Sidang Lanjutan perkara Pemalsuan surat yang melibatkan Lim Chandra Sugiarto anak dari Wasono Sugiarto kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan Sela oleh Ketua Majelis Hakim Yos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Yos membacakan surat putusan sela yang pada pokoknya Ekspresi Terdakwa keseluruhannya dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di Persidangan.
” Mengadili eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya dan
menyatakan agar pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan,”Kata Hakim Yos di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.Selasa (30/11/2021).
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta kepada Majelis Hakim agar agenda sidang bisa dijadwalkan sama dengan sidang terdakwa Musdalifah.
“Karena saksinya sama yang mulia,”Kata JPU Darwis.
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim Yos menjelaskan,Bahwa untuk jadwal persidangan seminggu 2 kali,Hari Senin dan Selasa.
“Sidang ditunda Hari Senin dan Selasa,”Kata Hakim Yos sembari mengetuk palu sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubenur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.
Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafond Kredit sebesar Rp. 24 milaar.sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit. Dimana jaminan yang di agunkan/jaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.
Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Milyar.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana.(Tio) 

Perkara Pencabulan Di Desa Ngagrum Menjadi Buah Bibir

Timurposjatim – Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Fauzi Mustofa kepada Bungah (12) Santriwatinya menjadi buah bibir di Desa Ngagrum, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban.

Kepala Desa (Kades) Ngagrum,Bambang menyapaikan, Bahwa perkara ini sudah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dimana Ayahanda Fauzi merupakan Tokoh Agama yang disegani di Desa Ngagrum.

“Dimana Kalau dari data Fauzi masih tercatat sebagai warga Desa Ngagrum,Akan tetapi ia (Fauzi) sudah tidak tinggal disini melainkan tinggal bersama istrinya dikampung sebelah (Desa Galeh) masih satu Kecamatan.

Adanya pelaporan  Pecabulan di Polda Jatim kami tidak mengerti yang ramai adalah di Polsek Grabakan tapi Perkara pencemaran nama baik,”Kata Kades Bambang.

Masih kata Kades Bambang,Bahwa Fauzi Mustofa merupakan guru Ngaji dan untuk aktifitas Pondok seperti pada umumnya dan juga ada kegiatan seperti Pencak Silat hingga malam hari.

“Dari informasi (omongan warga ) untuk Pencabulan dilakukan lebih dari satu kali,Tapi saya tidak tau pasti mas,Tambahnya Kepada Timurposjatim.com.

Senada yang disampaikan Suaminya,Bahwa masyarakat masih melihat sosok bapaknya dimana beliau itu orang baik dan biasanya memberikan ceramah-ceramah saat ada hajatan.Tetapi setelah ada kejadian ini saat ada acara Yasinan beliau tidak bisa hadir.

“Masyarakat masih melihat sosok dari Abahnya,”kata istri Kades Bambang yang sudah menjabat 3 periode di Desa Ngagrum Kecamatan Grabakan Tuban.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko dikonfirmasi terkait perkara tersebut menyapaikan,Bahwa masih dalam proses penanganan.

“Masih dalam proses penanganan,”kata Perwira dengan 3 melati dipundaknya melalui WhatsApp.

Sementara Fauzi Mustofa saat dikonfirmasi melalui  terkait perkara ini memilih bungkam.

Untuk diketahui Perkara sudah dilaporkan ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/SBB 01/XI/2021/SPKT Polda Jawa Timur ,Hari Senin 08 November 2021 sekitar pukul 17.50 WIB oleh Sunardi yang merupakan bapak dari korban (TIO)

Kuasai 14 Poket Sabu, Warga Petemon Kuburan Digulung Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap BS. Pria 50 tahun itu diringkus karena kedapatan menyimpan 14 poket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, BS ditangkap di rumahnya Jalan Petemon Kuburan sekira pukul 07.00, pada Selasa (23/11/2021).

Daniel mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa BS sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari informasi masyarakat itu, petugas kemudian disebar untuk melakukan pengintaian. Setelah dirasa cukup bukti, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Daniel.

Lebih lanjut, kata Daniel, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik (poket) sabu dengan berat total 8,55 gram beserta pembungkusnya.

“Selain itu ditemukan 3 bungkus plastic klip, 1 unit handphone Nokia, 1 buah kaleng rokok, 1 buah bungkus rokok bekas, 1 buah skrop, dan 1 buah Cottonbut,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, sambung Daniel, barang haram tersebut didapatkan dari Is (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka BS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Him)

Novi Rahman Hakim Ditangakap Saat Bersama Kajari Nganjuk,Ada Apa?

Timurposjatim.com – Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hakim buka suara terkait dengan kasus yang membelitnya.Termasuk kejadian saat ditangkap,Dimana ia sedang bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dan seorang tokoh PDIP Nganjuk, Romo Murhajito.
Saat sidang  Novi pun menceritakan kronologi penangkapan yang dibantahnya sebagai upaya operasi tangkap tangan (OTT) itu. Novi mengungkapkannya saat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat,29 November 2021 lalu.
Dalam persidangan, Novi bercerita, saat penangkapan terjadi, ia sedang bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth. Dalam momen tersebut, ia sedang menjalani acara buka bersama di rumah seorang tokoh PDIP, Romo Muharjito, di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
“Saat itu ia (Bupati Novi) memang sedang ada acara buka bersama dengan tokoh PDIP Nganjuk, Romo Muharjito. Ada juga saat itu Kajari Nganjuk,” ungkapnya, Kuasa Hukum Bupati Novi, Ari Hanz, Senin (29/11/2021) kepada awak media.
Ia menceritakan,Sebelum penangkapan terjadi, Novi sudah merasa dibuntuti oleh 3 mobil sejak keluar dari kantor Bupati.Ia pun sempat menceritakan pembuntutan tersebut pada Kajari Nganjuk Nophy. Namun, cerita Novi itu tak dihiraukan oleh Kajari.
Bahkan saat bertemu di acara buka bersama, sang Kajari disebutnya lebih sibuk dengan HP nya. “Padahal biasanya kalau diajak ngomong, (Kajari) itu responsif,” tambahnya.
Ternyata,Pada saat itu lah penangkapan Novi justru terjadi. Mereka yang menangkap Novi, disebutnya tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun surat perintah lainnya. Hal itu pun sempat dipertanyakan Novi, Namun para penangkap itu memaksa Novi untuk masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, mereka yang menangkap melakukan penekanan terhadap Novi dan menyuruh Novi untuk mengakui telah menerima uang suap sebesar Rp5 miliar.
“Karena dibantah, tuduhan itu lalu turun jadi Rp1 miliar. Kemudian ditanya soal surat tugas, kata mereka nanti saja ditunjukkan,” tambahnya.
Penekanan itu diakui Novi terus berlanjut. Mereka yang menangkap, menanyakan apakah ia menyimpan sejumlah uang. Pertanyaan itu, lalu dijawab Novi jika ia memiliki uang yang tersimpan di dalam brankas di rumah dinas.
Kunci brankas, diakuinya ada di dalam sebuah tas kecil yang memang selalu dibawanya kemana-mana. Selain kunci, di dalam tas kecil itu juga ada uang Rp25 juta dan sejumlah bon utang beras zakat yang belum dibayar Novi.
“Jadi penangkap waktu itu tidak menemukan barang bukti yang dituduhkan pada Novi. Pada sidang sebelumnya kan jelas, Ahli Pidana dari Ubhara menjelaskan, jika yang dimaksud OTT atau tepatnya tangkap tangan adalah, barang bukti itu harus ada dalam penguasaan tersangka. Kalau tidak, ya bukan OTT itu namanya,” tambahnya.
Novi dalam persidangan kembali bercerita, jika penangkap Bupati Novi lalu membuka brankas pribadinya. Dari situlah, ditemukan uang sebesar Rp600 juta lebih. Namun, hingga kini, penyidik maupun jaksa tak pernah menjelaskan asal muasal dari uang tersebut, apakah berasal dari uang suap seperti yang selama ini dituduhkan.
Hal senada sempat disampaikan oleh ajudan Bupati Novi saat itu, M Izza Muhtadin. Izza yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menjelaskan, sebelum ditangkap, Bupati Novi sedang bersama Kajari Nganjuk Nophy.
“Pada 9 Mei saya diajak pak Bupati berkunjung silahturahmi ke rumah Pak Murhajito atau ‘orang tua’ di Nganjuk. Jam 5 sore bulan Ramadhan. Kemudian Pak Bupati masuk, di dalam ada Pak Murhajito dan Pak Kajari yang sudah menunggu. Kemudian Pak Bupati, Pak Murhajito dan Pak Kajari buka puasa sekitar 15 menit, ” beber Izza saat memberikan keterangan pada sidang hari Jumat tanggal 26 November 2021 lalu.
Sambil menunggu Bupati Novi dan Kajari Nganjuk Nophy dan tuan rumah Muharjito berbuka puasa,Dirinya balik ke parkiran untuk merokok dan minum kopi.
“Sambil menunggu beliau-beliau berbuka puasa, saya ke parkiran mobil untuk merokok dan ngopi. Kemudian ada beberapa orang datang menanyakan Pak Bupati. Bupati dimana…bupati dimana,  ” ujar Izza menirukan petugas yang datang.
Saat ditanya kuasa hukum, apakah orang yang bertanya itu menunjukkan identitas dan berapa jumlahnya, Izza menjawab.
“Tidak menyebutkan identitas, jumlahnya banyak. ” ucapnya.
Kemudian Izza melanjutkan petugas yang tidak menyebutkan identitasnya itu masuk ke dalam rumah. Tidak lama Bupati Novi dan Kajari Nganjuk Nophy keluar bersama petugas.
“Pak Bupati dan Pak Kajari keluar, tapi saya tidak tahu dibawa kemana. Kemudian saya dikumpulkan dengan beberapa orang, ” ungkapnya.

Disela menjelaskan kronologis penangkapan, kuasa hukum sempat menayakan siapa Pak Murhajito yang sempat ia sebut sebagai ‘orang tua’.

 

“Saya tidak kenal, yang tahu Pak Bupati, ” jawab Izza.(Tio)

Notaris Musdalifah Diadili Terlibat Pemalsuan Surat

Timurposjatim.com –  Notaris Musdalifah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantran terlibat Pemasulan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim di I Ketut Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (19/11/2021)
Sidang kali ini merupakan tanggapan dari JPU Darwis terkait Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa.
Sebelum Putusan Sela dibacakan Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan kebaratan.
“keberatan saya Mengenai kompetensi absolut dan terkait barang bukti serta ada pekara Perdata,”Kata Musdalifah di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya,Senin (29/11/2021).
Masih kata Musdalifah, Sebenarnya masih ada lagi yang mulia nanti disampaikan ke Penasehat hukum.
Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim menjelaskan Bahwa terkait masalah kompetensi absolut sudah masuk dalam Eksepsi,Kami harus harus mengambil sikap dari Keberatan terdakwa.
“Untuk itu sidang di tunda besok dengan agenda pembacaan putusan sela,”kata Ketua Majelis Hakim.
Sementara Penasehat hukum terdakwa mengatakan,Bahwa kliennya hanya Sebatas membuat kuasa persetujuan bukan terima uang dan itu hanya membuatkan drafnya dimana saat itu klien saya sebagai Notaris.
“Sebatas membuat kuasa persetujuan bukan terima uang,”Kata penasehat hukumnya selepas sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto,Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.
Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp.24 miliar.Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.(Tio)

Bernadya Anisah Akui Menjual Darah Plasma

Timurposjatim.com – Sidang Jual Beli Darah Plasma Konvalesen untuk pasien Covid-19 dengan terdakwa Yogi Agung Prima Wardana bersama dengan dua terdakwa lain, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi kembali digelar dengan agenda Keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (29/11/2021).
Yunus Efendi menjelaskan Bahwa sebelum sudah diberi arahan oleh Yogi untuk mendampingi keluarga Pendonor di PMI Surabaya dari lantai satu hingga lantai 2 dan terkait siapa penerima donor darah tidak tau.
“Untuk pengisian formulir semuanya pendonor bukan saya dan ada 11 orang pendonor,itu semuanya atas seizin dan sepengetahuan dari Yogi.”kata Yunus yang bukan Pegawai PMI Kota Surabaya.
Ia menambahkan bahwa untuk Bernadya Anisah tidak pernah ketemu hanya berkomunikasi melalui telepon saat itu atas suruhan dari Yogi.
“Untuk setiap mendampingi pendonor mendapatkan uang Rp.200 ribu,tapi hanya mendapatkan uang dari Yogi sebanyak Rp.600 ribu secara tunai dan Rp.350 ribu dari Bernadya Anisah melalui transfer,”Kata Yunus dihadapan Majelis Hakim.
Lanjut ke Bernadya Anisah Krismaningtyas yang berkerja sebagai Penjaga Unit Gawat Darurat (UGD) di Rumah Sakit Mitra Keluarga menyapaikan,Bahwa sudah mengenal dengan Yogi mulai 2016.Sekitar pada bulan Juli 2019 Yogi menghubungi apabila ada yang membutuhkan darah Plama.Saya kira gratis ternyata ada harganya sekitar Rp.3,5 Juta hingga Rp.5 juta lebih tergantung dari kelangkaan darah.
“Dari penjualan darah mendapatkan keuntungan Rp.500 ribu dan sudah menjual darah 2 kali.Sebanarnya Bukan mendapatkan keuntungan dari penjualan darah itu hanya uang terimakasih,”kelit Bernadya Anisah.
 
Terkait Keterangan saksi terdakwa Yogi Agung Prima Wardana menyatakan,Bahwa ada yang benar dan ada yang salah.
 
“Untuk uang yang diberikan kepada Yunus dibuat untuk transportasi,Uang makan dan uang rokok,”kata Yogi.
Di ujung persidangan Yogi Agung Prima Wardana mengakui kesalahannya dan meminta keringan hukuman dikarenakan mempunyai riwayat penyakit asma akut.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, Yogi Agung Prima Wardana bersama dengan dua terdakwa lain, yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi, disebut telah melakukan praktik jual beli plasma konvalesen untuk pasien Covid-19,Pada Juli-Agustus lalu.
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta bahwa Yogi Agung Prima Wardana yang sempat bekerja di Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Surabaya telah memperjualbelikan plasma konvalesen seharga Rp2,3 sampai 3 juta. Atas perbuatannya, Yogi didakwa dengan Pasal 195 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan “juncto” Pasal 55, Ayat 1, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(Tio) 

Nahdiyin Wajib Mengembangkan Banom NU

Timurposjatim.com – Luki Eko Andrianto,SH,MH, Pria asal Bojonegoro yang hobi dengan olahraga Pecak silat dan Touring merupakan Hakim yang Tegas dan Bijaksana di Pengadilan Negeri Sumba.Senin (29/11/2021).
Luki Eko Andrianto menjadi hakim Merupakan kehendak dari Allah SWT.Pertama kali bertugas menjadi Hakim ditempatkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot,Kalimatan Timur lalu sempat juga ditugaskan di PN Sumbawa Besar.
“Pada tahun 2015 ikut dalam proses pendirian PN Sinjai Sulawesi Selatan,”Kata Hakim Luki lulusan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Ia menambahkan disela-sela kesibukan menjadi Hakim guna menyalurkan hobi Pecak silat bergabung dengan perguruan silat Pagar Nusa.Di Perguruan Pagar Nusa selain dibekali seni beladiri juga belajar banyak tentang Akidah.
“Sebagai warga Nahdiyin mempunyai kewajiban mengembangkan dan menguatkan Badan-Badan Otom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) serta akhlak,”Kata Luki kepada Timurposjatim.com.
Untuk diketahui Hakim Luki Eko Ardianto untuk gelar Sarjananya di Universitas UII Yogyakarta masuk 1997 – 2003 kemudian untuk gelar S2 di universitas yang sama lulus pada tahun 2013.(Tio)

Budi Mulyono Terpilih Menjadi Ketua Umum Kompak

Timurposjatim.com -Budi Mulyono akhirnya terpilih kembali menjadi Ketua Umum Komunitas Media Pengadilan-Kejaksaan (KOMPAK) periode 2021-2026 dalam Kongres II KOMPAK yang digelar di Bali.

Proses pemilihan ketua ini berjalan demokratis. Bahkan sempat memanas saat pembahaasan AD/ART dan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan. Namun akhrinya berjalan lancar meski sempat molor dua jam lantaran sengitnya adu argumentansi para jurnalis dari Surabaya ini.
Disepakati, pemilihan dilakukan dengan tertutup lewat dua tahap. Diawali penjaringan bakal calon. Dari 36 anggota yang hadir, muncul empat nama calon ketua. Selain Budi Mulyono (Surabaya Pagi), muncul nama Jaka (Memorandum), Faishal (viva.co.id) dan wartawan senior Haripin (radaronline.id)
Namun dalam penyampian visi dan misi, ketiganya menyatakan mundur. Setelah dipastikan Budi Mulyono terpilih kembali, prosesi pemilihan dilanjutkan kembali dengan mencari wakil ketua yang juga disepakati lewat voting tertutup
.
Muncul delapan nama, namun akhirnya terpilih Erwin (merdeka.com) mendampingi Budi Mulyono untuk menjalankan roda organisasi selama 5 tahun mendatang. Erwin mendapatkan 10 suara unggul empat suara dari Haripin.
“Terima kasih kepada semua anggota dan panitia yang menjalankan kongres ini dengan baik. Ke depan kita akan membesarkan organisasi dengan bersama-sama dengan jiwa kekeluargaan, ” tandas Budi Mulyono Jumat (26/11/2021).(Tio) 

Semarak Milad Ke-54,RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang Tebar Manfaat

Timurposjatim.com – Dalam rangka puncak Milad ke-54 RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang melaksanakan Kegiatan Medical Check Up ke seluruh peserta komunitas sepeda onthel kurang lebih diikuti ratusan peserta , minggu (21/11/2021) pagi.


Direktur RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang Dr H Muhammad Hamdan,dr Sp.S (K) mengatakan, sebelum melaksanakan kegiatan puncak ( Grand Ceremony) , pihaknya telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan, diantaranya webinar ber-skp gratis tema Update In breast cancer treatment dikuti dokter,perawat dan bidan, medical check up gratis bagi konsumen loyal, Medical Check Up ke seluruh peserta komunitas sepeda onthel.


“Ini salah satu bentuk penghargaan mitra kerja bagi perusahaan yang loyal dengan memberikan pelayanan Cathlab jantung anak gratis dengan syarat dan ketetntuan berlaku,”kata Dr H Muhammad Hamdan,dr Sp.S (K).


Ia menambahkan dalam rangkah milad ke-54 tidak lupa para para direksi dan manajemen Rumah Sakit (RS) Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang mengucapkan banyak terimakasih atas dedikasi dan kerjasama sehingga bisa berkembang sampai sekarang 
“Dan yang paling penting adalah untuk mewujudkan misi Rumah Sakit (RS) salah satunya adalah mensejahterakan Karyawan melalui pemberian penghargaan umroh,Ini  Sudah rutin dilakukan tiap tahun,”tambahnya.


Untuk diketahui kegiatan Milad ke-54 RS Siti Khodijah Muhammadiyah Cabang Sepanjang berjalan dengan lancar dan ditutup dengan acara senam bersama serta pemberian penghargaan umroh bagi karyawan terbaik sebanyak 20 orang.(Tio)