Timurposjatim.com– Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang komplotan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 yang lalu.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan petugas berinisial W alias G dan Z atau dikenal sebagai S, keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya kasus pencurian di beberapa lokasi yang berada di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dengan cara mengintrogasi para saksi-saksi dan menganalisa CCTV yang ada.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, menjelaskan para tersangka menggunakan kendaraan roda 4 untuk mencari sasarannya.
“Apabila ada kendaraan bermotor R2 yang kurang pengawasan atau tempat-tempat parkir tanpa ada petugasnya, disitulah mereka melancarkan aksinya dengan berbagai macam cara,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Selasa (18/01/2022).
Dalam aksinya, W alias G berperan untuk merusak kunci stir dengan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya, sedangkan Z berperan untuk membawa kabur kendaraan yang telah menjadi sasaran.
Menurutnya, para tersangka ini telah beraksi di beberapa lokasi di Kota Surabaya, diantaranya, Parkiran Excelso GWALK surabaya, Taman Gapura CC7 Gwalk Surabaya, Taman Gapura Blok H No.1 Citraland Surabaya, Indomart G-walk Citraland Surabaya.
“Mereka tidak hanya beraksi di 4 lokasi itu, tapi juga beraksi di Ruko Landmark Depan Bank Bukopin, Depan Spazio Parkiran Gojek, Aiola Food Caravan depan PTC MALL, Alfamidi Vila Taman Telaga Citra Land dan Bukit Galeri Hotel Oyo Citraland,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dan petunjuk yang mengarah terhadap kedua tersangka, kemudian petugas melakukan pembuntutan terhadap tersangka yang sedang mengendarai kendaraan R4 (sarana) dengan nopol L-1455-KL.
Setelah Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan pelaku, kemudian petugas melakukan pemberhentian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya di Jl Kenjeran Surabaya.
“Selanjutnya petugas kami membawanya ke Mapolrestabes Surabaya untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut, selain tersangka yang telah kami amankan masih ada tersangka lain yang saat ini sedang DPO (daftar pencarian orang) atau Buron,” ucap AKBP Mirzal Maulan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit R4 Mobilio warna putih M-1559-NK (sarana), 1 Unit R4 Calya L-1455-KL warna Orange (sarana), 3 Kunci Speda Motor diduga palsu, 3 buah Handphone, 4 mata kunci letter T, 1 kunci letter Y, 1 kunci pembuka magnet dan Rekaman CCTV TKP Citraland.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka W dan Z saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.(Toha)