Timur Pos

Pemesan Dan Penjual Pil Ekstasi Bentuk Jamur Masih Bergentayangan

Surabaya – Roberto Yanuar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara peredaran gelap pil ekstasi sebanyak 10 butir berbentuk jamur warna merah muda, dengan agenda keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (07/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU mengahdirkan saksi penangkap yakni Saksi Maulana Rizky Dwi Ardiansyah dan Saksi M. Ainur Rafiq yang merupakan anggota petugas Ditresnarkoba Polda Jatim.

Lihart Juga : Acil Warga Binaan Lapas Porong Kendalikan Peredaran Gelap Pil Koplo dan Sabu 

Dalam keterangan saksi menyapaikan bahwa, terdakwa ditangkap di pinggir Jl. Ketintang Baru I, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, berdasarkan informasi masyarakat dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna pink berbentuk jamur. Dari pengakuan terdakwa barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Andro (DPO) dengan harga Rp. 300 ribu per butir.

“Untuk pegirimannya, barang tersebut dengan cara diranjau,” kata saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksan terdakwa, Roberto Yanuar menerangkan bahwa, untuk memesan barang tersebut dengan cara 
menghubungi melalui whatsapp akan membeli Ekstasi bentuk jamur sebanyak 10 tablet. Kepada Andro dengan harga per Rp.300 ribu perbutirnya. Untuk pembayaran melalui tranfer.

Disingung oleh Majelis Hakim sudah berapa kali terdakwa membeli barang tersebut,” lebih dari 2 kali,” saut terdakwa.

Lalu JPU mempertanyakan terdakwa membeli pil ektasi tersebut rencannya mau dipakai sendiri atau dijual lagi dan siapa pesan pil ektasi tersebut.

“Kalau ada pesanan saya ambil barang dan yang pesan barang itu yakni Yogi,” terang Roberto.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa memperoleh psikotropika jenis ekstasi tersebut dengan cara pada hari Senin tanggal 25 Juni 2022, sekitar jam 12.30 wib, ada temannya yakni Andro (DPO) dengan cara  menghubungi melalui whatsapp untuk pemesan tersebut mengatakan akan membeli Ekstasi bentuk jamur sebanyak 10  tablet. Kemudian Andro (DPO) mengatakan harga per tabletnya Rp.300 ribu untuk pembayaran melalui tranfer ke rekening Bank BCA atasnama Intanita Delarung Rahesti lalu terdakwa mentranfer Rp.2.993.000,00 melalui aplikasi M-Banking.

Lihart Juga : Carut Marut Persoalaan Barang Bukti Pil Ekstasi Terus Bergulir

Kemudian Andro (DPO) menyuruh terdakwa mengambil barang pesanannya ekstasinya sudah diranjau di pinggir Jl. Lansep, Kel. Geluran, Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, di dalam sebuah kantong kresek warna hitam.

Kemudian terdakwa dan pemesan janjian untuk menyerahkan psikotropika jenis ekstasi pesanan pemesan di Jl. Ketintang Baru I, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, dan sesampainya di pinggir Jl. Ketintang Baru I, Kel. Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, ketika terdakwa  sedang menunggu pemesan, tiba-tiba ada beberapa orang petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.

Saat digeledah ditemukan barang bukti 9 butir tablet warna merah muda berbentuk jamur dan satu butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,431 gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Etizolam terdaftar dalam golongan II nomor urut 5 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 10 tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan penggolongan Psikotropika, Teofilina tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika dan Dipentilon tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ti0

Residivis Rachmad Masyhuri Diadili Lagi Terkait Penipuan Penjualan Tanah Kavling Di Sidoarjo

Surabaya – Direktur CV. Karya Artha Lestari (KAL) Rachmad Masyhuri diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan jual beli tanah kavling di desa Watu Golong, Desa Junwangi dan Candinegoro Sidoarjo, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/12/2022).

Lihat Juga : Yuni Utomo Mantan Lurah Keputih Di Duga Terlibat Dengan Mafia Tanah

Dalam surat dakwaan dari JPU Rakmawati mengatakan bahwa, perkara ini berawal saat terdakwa Rachmad menjabat sebagai Direktur CV.Karya Artha Lestari yang bergerak dalam bidang Real Estate/Properti dan penjualan tanah kavling. yang terletak di Watugolong, Junwangi dan Wonoayu.

Pada tahun 2014 terdakwa Rachmad melalui CV.Karya Artha Lestari mulai memasarkan penjualan tanah kavling di Desa Watu Golong Kec.Krian Kab.Sidoarjo dan di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo serta di Desa Candinegoro Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan cara memerintahkan para marketingnya untuk mempostingnya di media sosial seperti facebook dan membuat brosur-brosur yang berisikan penawaran bahwa tanah kavling tersebut letaknya strategis dan didepan lokasi tanah kavling tersebut akan dibangun Jalan propinsi.

“Tanah kavlingnya sudah bersertifikat serta harganya murah dan bisa diangsur. Kemudian brosur-brosur tersebut disebarkan melalui pameran.

Ia menambahkan bahwa, ada beberapa orang yang tertarik dan membeli tanah kavling tersebut diantaranya saksi Sri Purwati, Depbie Sugiyantoro, ST., Nanang Agus Setiawan, Iwan Chandra Nugraha, Luh Arumdiah Rosita Dewi. Namun setelah para korban melunasi pembelian tanah kavling tersebut terdakwa belum menyerahkan tanah kavlingnya dikarenakan tanah kavling yang dijanjikan terdakwa SHM masih atas nama pemilik asal dan surat-suratnya masih belum selesai serta tanah-tanah tersebut masih berupa hamparan sawah.

“Akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.825.586.864 dan terhadap terdakwa diacam dengan Pasal 378 KUHPidana,” kata JPU Utami dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan semua transaksi dilakukan di kantor CV.Karya Artha Lestari Jln.Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36 s/d 37 Surabaya dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling Nomor 07 di Notaris Drs.Hari Supriono, SH.M.Kn antara terdakwa Rachmad Masyhuri dengan para korban.

Lihat Juga : Kebacut, Pemkot Surabaya Pidanakan Warganya Terkait Masalah Tanah

Atas surat dakwaan tersebut Penasehat hukum terdakwa Barsono menjelaskan bahwa, kami akan ajukan ekspesi, dimana klien kami sudah menjalani proses persidangan dengan perkara yang sama dan sudah diputus dengan Pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ini masuk perkara Ne Bis In Idem yang berarti perkara dengan obyek, dan materi pokok perkara yang sama. Namun korban berbeda.

“Dan perlu diperhatikan waktu di Polda itu pelapor dan korban cuma satu, namun dalam dakwaan ada 7 orang.”jelasnya selepas sidang. Ti0

Hakim Sutarno Peringatkan JPU Suparlan Agar Tidak Sering Bergadang

Surabaya – Sidang lanjutan perkara yang membelit terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, terkait perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan agenda keterangan saksi dari JPU ditunda, dikarenakan JPU Suparlan lagi sakit. Selasa, (06/12/2022).

Hal ini disampaikan oleh JPU Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan bahwa, sebenarnya saksi sudah datang dan siap, namun dikarenakan sakit, suara hilang.

“Sehingga kami mohon kepada yang mulia untuk menunda persidangan pada Senin depan,” kata JPU Suparlan dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Sutarno memberikan nasehat kepada JPU Suparlan agar selalu menjaga kesehatan dengan tidak sering bergadang. (lebih…)

Maria Claudia Dihukum 15 Bulan Penjara Masih Mikir

Surabaya –  Mantan Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo (TMH) Maria Claudia Feliany terbukti melakukan tindak Pidana penipuan dengan modus menjual voucher Hotel dan tiket pesawat terbang fiktif, dihukum dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/12/2022).

 

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan, sebagaimana diatur sesuai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

(lebih…)

Kedua Terdakwa Beli Pertalite Dengan Jerigen 740 Liter, Diadili di PN Surabaya

Surabaya – Umam dan Mudelah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Jual Beli Pertalite yang tidak pada semestinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (05/12/2022).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap Robby Agam Kusuma dan Nur Wahyu Pradana anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Saksi mengatakan bahwa, kedua terdakwa ditangakap pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 Wib  bertempat di Jl Gresik Kec Krembangan Surabaya dan saat digeledah ditemukan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dimasukan di 19 Jerigen total sekitar 740 liter.

(lebih…)

Soetiadji Bos Kenpark, Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Surabaya – Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park, lalu Soetiadji Yudho selaku pemilik diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Ambrolnya seluncuran Water Park di Kenjeran Park (Kenprak)  dengan ageda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (05/12/2022).

Siti Endah Sikat Dana Tali Asih Rp. 810 Juta

Timurpos.co.id – Siti Endah Nugrohini dan Andri Mulia (berkas terpisah) didakwa menggelapkan dana tali asih sebesar Rp 810 juta milik 81 nasabah calon jamaah haji (CJH). Atas perbuatan dari direktur dan pelaksana di PT Revo Mandiri Sejahtera (RMS) tersebut, keduanya kini diseret ke meja hijau untuk diadili.
Peristiwa terjadinya Pidana penggelapan tersebut bermula ketika Bank Mandiri Syariah memberikan dana talangan haji Di Polda Jatim. Namun, pihak bank dalam hal ini membuat kesalahan administrasi terhadap 81 nasabah calon jamaah haji.
Terhadap kasus tersebut, pihak Bank menyewa jasa seorang pengacara bernama Triawan Kustia. Tujuannya yaitu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu berdasarkan surat kuasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Bank Mandiri Syariah.
Lihat Juga : Gelapkan Uang Pengurusan Perizinan Jalur Cepat Dika Berujung Di Bui
Kemudian, Triawam mengadakan pertemuan dengan terdakwa Siti Endah dan Andri Mulia untuk melakukan perdamaian. Keduanya ditunjuk oleh Purwati, salah satu perwakilan nasabah calon jamaah haji sebagai koordinator untuk mengurus masalah tersebut.
Dari pertemuan tersebut, lalu disepakati perdamaian antara Triawan dan kedua terdakwa. Sebagai bentuk permintaan maaf, Bank Mandiri Syariah memberikan tali asih kepada 81 nasabah calon jamaah haji sebesar Rp 810 juta.
“Syaratnya, pihak calon jamaah haji harus melengkapi berupa surat pernyataan, surat kuasa dari Purwati kepada Siti Endah Nugrohini dan foto copy KTP 81 nasabah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarsana dalam dakwaannya.
Namun, dari 81 dokumen nasabah calon jamaah haji tersebut masih namun terdapat kekurangan dokumen sebanyak 20 orang nasabah. Lalu, Triawan menghubungi Siti Endah dan akan memberikan uang tali asih tersebut sebesar Rp 500 juta dahulu.
“Selanjutnya terdakwa Siti Endah dan Andri Mulia pada tanggal 22 November 2018 mengambil uang sebesar Rp 500 juta secara tunai dikantor saksi Triawan,” ucap JPU dari Kejati Jatim itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Lebih lanjut, Putu menerangkan bahwa setelah menanda tangani tanda terima uang tali asih dan menerima uang tersebut, lalu disetorkan ke rekening Bank BNI atas nama Siti Endah sebesar Rp 100 juta dan ke rekening PT RMS Rp 300 juta.
“Setelah para terdakwa memenuhi kekurangan dokumen dana tali asih, Triawan ditelepon oleh terdakwa Siti Endah untuk meminta biaya operasional sebesar Rp 100 juta dan mengirimkan nomer rekening atas nama terdakwa Siti Endah melalui WhatsApp,” terangnya.
Atas permintaan tersebut, Triawan kemudian melakukan setor tunai ke rekening yang diberikan oleh terdakwa Siti.
“Karena dokumen lengkap, saksi Triawan kembali menyetorkan sisa dana yang belum dibayarkan kepada terdakwa Siti dan Andri sebesar Rp 210 juta,” ujarnya.
Beberapa waktu berlalu, Purwati selaku pemberi kuasa mendatangi Bank Mandiri Syariah di Jakarta untuk menanyakan apakah benar uang tali asih nasabah calon jamaah haji sudah diserahkan kepada kedua terdakwa.
“Dari pihak Bank Mandiri Syariah pusat bagian legal dijelaskan sudah diserahkan kepada terdakwa Siti Dan Andri melalui saksi Triawan selaku kuasa hukum Bank Mandiri Syariah Pusat serta ditunjukkan bukti penyerahan uang sebesar Rp 810 juta,” jelasnya.
Setelah masalah ini laporkan kepada Polda Jatim, terungkap bahwa uang tersebut digunakan untu keperluan usaha PT RMS dan pribadi para terdakwa sendiri.
“Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU.
Terhadap dakwaan JPU, Satrio Anggoro, pengacara para terdakwa berencana mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar Satrio.
Usai sidang, Satrio ketika dihubungi melalui sambungan telepon ternyata dialihkan.

Bos PT. CMP Sidik Sarjono Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Timurpos.co.id – Direktur PT. Cahaya Mentari Pratama (CMP), M. Sidik Sarjono, ST, yang berkantor di Jalan Rungkut Menanggal Harapan J-5, Surabaya, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Penipuan Perumahan Fiktif yang merugikan dr. Irama Seliana sebesar Rp. 123 juta. Yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (06/07/2022).
Dalam sidang kali ini diagedakan pembacaan Eksepi dari penasehat hukum terdakwa Sahlan, SH.,S. Pd.

(lebih…)