Timurposjatim.com – Niat Nunik Sulistyowati menyewakan mobil kesayangannya supaya ingin mendapatkan keuntungan. Namun, sialnya mobil itu malah digadaikan oleh Wijiyanti. Hal itu diketahui setelah jatuh tempo ternyata mobilnya tak kunjung kembali.
Akibat perbuatan, Wijiyanti akhirnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kejadian itu bermula pada Rabu 12 September 2018 lalu. dimana terdakwa mendatangi rental mobil “ Pak E Tree Rent Car” dengan maksud menyewa mobil. Kepada korban Nunik, terdakwa beralasan untuk keperluan operasional setiap hari.
Terdakwa juga menyampaikan akan menyewa dalam jangka waktu satu bulan dengan masa sewa akan diperpanjang setiap habis tempo peminjaman. Lalu disepakati harga sewa tersebut sebesar Rp 3 juta.
Purwanto yang bekerja di rental mobil tersebut kemudian membuatkan surat tanda terima penyewaan mobil pertama tanggal 12 September 2018 sampai 11 Oktober 2018 dimana saat itu langsung dibayar lunas oleh terdakwa.
“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menjaminkan 1 buah motor beserta kunci kontak dan STNK asli dan KTP terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, saat membacakan surat dakwaannya, Kamis (10/02/2022).
Setelah habis masa sewa pertama, sambung Neldy, terdakwa melakukan perpanjangan lagi sampai dengan Agustus tahun 2019. Pada saat melakukan perpanjangan tersebut, terdakwa tidak melakukan pembayaran lagi ke pihak rental mobil.
“Bahwa pihak rental mobil telah beberapa kali mendatangi terdakwa, namun terdakwa mengatakan telah menggadaikan mobil tersebut, dan berjanji akan mengembalikan mobilnya namun terdakwa tidak mengembalikannya,” imbuh Neldy.
Menurut pengakuan terdakwa, mobil Avanza plat No L 1619 PF yang disewanya telah digadaikan kepada Susy (DPO) dengan harga Rp 25 juta. “Terdakwa mengaku menerima total Rp 22,5 juta setelah dipotong dengan bunga 10 persen,” ungkap Neldy.
Akibat perbuatan terdakwa, korban yang merasa dirugikan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. “Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 125 juta,” jelas Neldy.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa menanggapi dengan membenarkan seluruhnya. “Benar Yang Mulia,” ujar terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. (TIO)