Surabaya, Timurpos.co.id- Ketiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jawa Timur (Jatim) diduga melakukan korupsi pemberian kredit dari Bank BPD Jatim tahun 2015. Mereka adalah Yuliatin Ali Syamsiah, Sri Risnojatiningsih, dan Wiwik Indrawati. Akibat perbuatannya kerugian Negara ditaksir lebih dari Rp 4,4 Miliar.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan, bahwa ketiga tersangka yaitu YAS, SR dan WI terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Primkop UPN Veteran Jatim pada tanggal 03 Agustus 2015.
“Mereka mengajukan pinjaman kepada Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara dengan jenis pembiayaan kepada anggota PKPA) dengan prinsip Mudharabah Wal Murabahah sebesar Rp 5 Miliar,”kata Jemmy, di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu,(17/01/2024)
Ia menambahkan, bahwa para tersangka melakukan tindakan melawan hukum, dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif. Sehingga mengakibatkan Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 Miliar.
“Untuk total pinjaman sebesar Rp 7 Miliar namun sudah dikembalikan dan sisanya sebesar Rp 4,4 miliar,”tambahnya.
Terhadap para tersangka yaitu YAS, SR, dan WI melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk para tersangka kami lakukan penahanan kota Surabaya dan Sidoarjo. Karena salah satu tersangka berdomisili di Sidoarjo. Karena kami lakukan terkait permohonan dari pengacara dan tersangka, karena faktor usia dan kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk di tahanan rutan,”jelasnya.
Lebih lanjut, terkait YAS sebagai ketua koperasinya, SR sebagai sekretaris dan WI sebagai juru bayar. Jadi yang membuat dokumen pengajuan permohonan kredit di Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.
“Jadi untuk koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif yaitu adanya pengajuan dobel dari anggota koperasi. Sedangkan untuk anggota koperasi ada 88 anggota,”ucapnya.
Sementara itu, dari pengacara tersangka yaitu Ahmad Suhairi mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pendamping dari Polrestabes Surabaya menuju ke Kejari Tanjung Perak Surabaya. Karena para kliennya sudah masuk tahap II dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak beserta barang buktinya oleh Polrestabes Surabaya.
Karena mereka disangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dimana para kliennya disangkan para penyidik telah melakukan tindak pidana korupsi dan telah merugikan uang negara. Karena kliennya melakukan pinjaman pada Tahun 2015 kepada Bank Jatim Syariah. Dengan tenggang waktu selama lima tahun dan berakhir di Tahun 2020. Namun disayangkan ketika penyidik Polrestabes Surabaya itu telah mengeluarkan sprindik pada Tahun 2019. Nah, saat itu tenor belum berakhir,” jelas Ahmad Suhairi. Tok