Surabaya, Timurpos.co.id – Bripka Della Tiovanes Ronauli, oknum anggota Satlantas Polresta Sidoarjo digerebek suaminya, Serda Z. Manurung, anggota Denpom Garnisun Surabaya saat sedang berdua dengan rekan kerjanya, Aiptu Erfan Afandi di kamar hotel kawasan MERR akhir tahun lalu. Kini Bripa Della dan selingkuhannya, Aiptu Erfan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dakwaan melakukan perzinahan setelah dilaporkan suaminya, Manurung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari kejaksaan Negeri Surabaya, dalam surat dakwaannya menjelaskan, Aiptu Erfan yang merupakan bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan Bripka Della sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu. “Kedua terdakwa sering keluar untuk makan dan jalan-jalan,” ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.
Bripka Della mendatangi seniornya tersebut yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari. Mereka pergi dengan mengendarai mobil milik Aiptu Erfan. Sedangkan mobil Bripa Della diparkir di Terminal Purabaya.
Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, kedua polisi itu janjian untuk keluar malam di Surabaya. Bripka Della memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.
Perempuan 31 tahun itu menunggu dijemput Aiptu Erfan. Tidak lama berselang Aiptu Erfan datang. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan Erfan mengajak Della menginap di hotel. Setelah makan, pria 49 tahun itu mengajak juniornya ke hotel bintang empat di kawasan MERR.
Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami Manurung membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.
“Suami terdakwa Della berstanya kepada Erfan apakah sudah berhubungan badan? Erfan mengakui sudah,” tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya.
Kedua oknum polisi itu kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.
Sementara itu, Manurung mengatakan, dirinya sudah dua kali ini berselingkuh dengan lelaki lain sesama polisi. Menurut dia, pada 2018 lalu, Bripka Della ketahuan selingkuh dengan rekan kerjanya sesama Polisi saat masih berdinas di Polda Jatim. “Dia berselingkuh dengan dua laki-laki sekaligus,” kata Manurung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/05/2024).
Karena kasus tersebut, Bripka Della dimutasi di Polresta Sidoarjo. Manurung ketika itu sudah melaporkan istrinya tersebut. Namun, laporan tersebut dia cabut karena permintaam orangtua. “Saya berharap dia inssaf, tetapi dia mengulanginya lagi,” ujarnya.
Kini Bripka Della dan Aiptu Erfan sudah disanksi etik pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) oleh institusinya. Namun, kedua Polisi itu mengajukan banding. “Saya berharap mereka tetap di-PTDH karena telah mencoreng institusi kepolisian,” tambahnya.
Sementara itu, dalam perkara Pidananya, Manurung berharap kedua oknum Polisi itu dihukum maksimal oleh Majelis Hakim. Aiptu Erfan dan Bripka Della saat dikonfirmasi seusai persidangan menolak berkomentar. “Saya tidak mau (memberikan komentar),” kata Erfan seusai persidangan. TOK