Timurposjatim.com – Komisaris Choirul Anam dan Direktur Hariyanto PT.Pemekang Jagad Jaya Propertyndo (PJJP) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur antaran Tipu para korban pembeli tanah Kavling sebesar Rp.1.005.182.125 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (04/01/2022).
JPU Rakhmawati mengatakan,bahwa
Awalnya Choirul Anam menawarkan kepada saksi Askhabul Khoir sebidang tanah di Dusun Bendungan Kel. Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya seluas 3.430 m2 milik ahli waris alm.
Paimo dan terdakwa Choirul Anam menjanjikan sudah ada 10 pembeli dengan harga perorang Rp.250.000.000 dengan syarat terhadap tanah tersebut agar dilakukan pengurugan dan dibuatkan jembatan.
“Kemudian pada tanggal 6 Maret 2019, saksi Askhabul Khoir melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan ahli waris alm.
Paimo dengan kesepakatan harga Rp.5 Milyar dan saksi Askhabul Khoir telah melakukan pembayaran DP sebesar Rp.200 juta dengan pelunasan sebesar Rp.4,8 Milyar pada tanggal 6 Pebruari 2020.
Setelah dilakukan pengurukan dan pembuatan Jembatan tidak ada Pembelian seperti yang dikata Choirul,”Kata JPU dihadapan Majelis Hakim di PN Surabaya.
Ia menambahkan Pada tanggal 15 Agustus 2019, Choirul Anam dan Hariyanto mendirikan PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.01 di Notaris RR.
Yuke Damayanti, SH.M.Kn yang bergerak dalam bidang jual beli tanah kavling yang berada di Bendungan Kel.Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, dimana dalam PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo tersebut terdakwa Choirul Anam menjabat Komisaris sedangkan terdakwa Hariyanto menjabat Direktur.
Kemudian PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo membuat brosur-brosur dan umbul-umbul penjualan tanah kavling dengan pembayaran DP 50% dapat melakukan pembangunan rumah, dibuatkan Ikatan Jual Beli, sedangkan penerbitan sertifikat setelah pembayaran lunas.
“Dan pada beberapa orang saksi korban yang tertarik untuk membeli tanah kavling di Bendungan Kel.Sumur Welut Kec.
Lakarsantri Kota Surabaya tersebut para terdakwa mengatakan telah mempunyai kuasa menjual dari ahli waris sehingga para korban tertarik untuk membeli, menyerahkan uang muka (DP) kepada para terdakwa,”Tambahnya.
Untuk diketahui ada beberapa Korban yakni Agus Ristiawan,Agustinarda Syophia Chatarina Batoek,Rini Widyasari,Rahmat Franniko,Atin Wirihati,Susanti
Pada bulan Pebruari 2020 para saksi korban diberitahu oleh staf admin PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo bahwa tanah kavling yang dijual bermasalah dengan para ahli waris.
Kemudian dijanjikan tanah pengganti yang berada di Desa Gadung Kec.Driyorejo Kab.Gresik yang telah dibeli PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo dan untuk meyakinkan para korban pada bulan Mei 2020 dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling di Notaris Edy Yusuf, SH.
antara terdakwa Hariyanto dengan para saksi korban dan menurut para terdakwa telah mendapat kuasa menjual dari ahli waris alm. Rawi bin Rebo. Akan tetapi tanah tersebut ternyata telah terbit SHM atas nama orang lain.
Atas Perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atas Dakwaan tersebut Penasehat hukum terdakwa melakukan Eksepsi.”Kami akan mengajukan Eksepsi,”Kata Penasehat hukumnya.(Tio)