Kediri, Timurpos.co.id – Peringati Hari Keadilan Ekologis setiap tanggal 20 September, Ekstrakulikuler Siswa Pecinta Alam SMKN 1 Ngasem bersama Forum Kali Brantas melakukan aksi Besuk DAS Brantas dengan tema “Alam Sebagai Pengikat Kebersamaan dan Kekuatan” di Kali Tulungrejo, Kampung Inggris, Kec. Pare, Kel. Pare, Kab. Kediri. Minggu (21/9)
Aksi ini diikuti oleh 120 peserta dengan tujuan untuk menumbuhkan rasa inisiatif anak muda dalam pelestarian sungai, mengendalikan pencemaran sungai secara serius, dan juga menjadi bola es yang dapat menginspirasi anak muda untuk memulai cara hidup baru yang lebih selaras dengan alam. Besuk DAS Brantas merupakan aksi membesuk, mendatangi DAS Brantas yang sedang sakit dengan cara mengurangi beban sakitnya melalui kegiatan clean up, brand audit, dan water quality monitoring.
“Besuk DAS Brantas merupakan bagian dari diksar sispala berkonsep zero waste dengan harapan sispala benar-benar mencintai alam sepenuhnya bukan hanya penikmat alam yang dapat berpotensi merusak alam.” ujar Rahmania Alfani Tis’atun selaku ketua pelaksana Diksar.
Kali Tulungrejo dipilih karena berlokasi di Kampung Inggris yang sungainya merupakan salah satu tempat belajar yang asik dan menyenangkan. Ironisnya, sungainya dipenuhi sampah yang bau sekali sehingga dapat mengundang berbagai bakteri, virus, dan parasit.
Aksi diawali dengan clean up bantaran dan badan sungai sepanjang 100 Meter dan berhasil mengangkut sampah sebanyak 480 KG yang di dominasi oleh plastik kresek, sterofoam, baju, celana, dan popok. Selanjutnya, aksi brand audit sampah plastik dan hasilnya adalah Unbrand = 354 pcs, Wings = 15 pcs, Garuda Food = 7 pcs, Mayora = 7 pcs, Unilever = 7 pcs menjadi Top 5 Polluters yang mencemari Kali Tulungrejo.
Widya Arum Crystiari dari Forum Kali Brantas mengatakan “Sampah plastik adalah beban sungai, maka kita harus membebaskan sungai dari sampah plastik. Sampah-sampah dari perusahaan yang paling banyak mencemari mencemari suatu kawasan maka harus bertanggung jawab atas sampahnya sesuai amanat Undang-undang No 18 Tahun 2008 pasal 15 tentang Pengelolaan Sampah.”
Pada akhir aksi, water quality monitoring menunjukkan bahwa pH 7,57 ppm, TDS 430 ppm, Suhu 30,5, Nitrat 2 ppm, Fospat 1,8 ppm. Hasilnya menunjukkan bahwa kadar fospat melebihi baku mutu air sungai berdasarkan baku mutu air sungai pada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang yang dapat mengakibatkan tumbuh subur nya alga (tumbuhan air), sehingga dapat mengganggu kesehatan biota dalam perairan, mengakibatkan pendangkalan perairan. Dampak negatif lainnya ke manusia adalah jika fosfat dalam air dikonsumsi secara terus menerus akan menyebabkan masalah pencernaan.
“Terimakasih banyak anak muda, sudah dibantu membersihkan sungai kami. Semoga pemerintah segera turun tangan atasi pencemaran sungai di hulu dengan cara membentuk perda mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. “ujar Chandra Iman Asrori, selaku warga Kampung Inggris, Pare. TOK/*