Timur Pos

Bergerak Cepat, Satreskrim Polres Melawi Amankan 2 Pelaku Pencurian

Melawi, Timurpos.co.id – Kurang dari 24 jam setelah adanya Laporan Polisi dari sdri Isna Khoiriyah tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian di rumah kontrakannya, Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim membenarkan telah mengamankan diduga pelaku, Senin (22/04/2024).

“Gerak cepat, kami melakukan serangkaian langkah kepolisian dan telah berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian laptop di sebuah rumah kontrakan di desa Kenual,” ujar AKP Joni.

BACA JUGA:
Polres Melawi Buka Rekrutmen Anggota Polri

Dari diduga pelaku JLK (18) dan FR (16) telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop merek/type Asus X550Z, 1 (satu ) unit digital flash Dish USB-SSD, 1 (satu) unit digital Hard Disk USB 500 GB, 1 (satu) unit digiyal Flash Disk USB-Dongle px USB merk/type C3.1 hub Converter accesoris laptop, 1 (satu ) unit digital Flash Disk USB 16 GB dan 2 (dua ) unit Sandisk, 1 (satu ) unit Hand Phone merk/type iphone 5S dan 1 (satu) tas warna hitam.

“Saat ini JLK dan FR telah diamankan di rutan Polres Melawi guna dilakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk diduga pelaku FR dilakukan koordinasi bersama instansi terkait dalam penanganan perkaranya,” pungkas AKP Joni. M12

Hofi: Pemda Dan APH Jagan Tutup Mata Soal Kerusakan Lingkungan Akibat PETI

Pontianak, Timurpos.co.id – Persoalan lingkungan hidup khusus nya terjadi kerusakan lingkungan akibat PETI sudah luar biasa di Kalbar dan sepertinya tidak ada solusi dan tindakan tegas oleh Pemda dan APH yang berwenang di setiap instansi pemerintah dan penegak hukum terang Dr Herman Hofi Munawar selaku Pengamat Kebijakan Publik dan pakar Hukum kepada awak media pada hari Senin 22 April 2024 WIB.

Menurut Herman Hofi bahwa, Seharusnya pemda dan APH sudah ada perhatian khusus yang serius dalam hal ini sebab secara kasat mata dapat kita lihat hampir di setiap titik aliran sungai besar dan sungai kecil kondisi air nya sudah tidak sehat lagi untuk di pergunakan mandi mencuci dan lain lainnya.

Namun sangat di sayangkan pemda kabupaten / kota seperti nya tidak peduli dengan kondisi seperti ini malah seolah olah tutup mata dan telinga bahkan terkesan senyap terhadap praktik penambangan ilegal tampa ijin alias PETI.

“Pemda di setiap kabupaten/ kota tidak ada upaya menentukan langkah melakukan perbaikan dan upaya pengalihan mata pencaharian masyarakat pada sektor lain selain bekerja sebagai penambang emas tampa ijin, kalaupun PETI ini menjadi mata pencarian masyarakat Desa seharus nya pemda berusaha untuk mengalihkan status menjadi pertambangan rakyat dengan melibatkan BUMDES. Kalau ini di lakukan maka masyarakat Desa terbantu dan lingkungan hidup dapat terkendali.” Kata Hofi.

Masih terang Dr Herman Hofi yang terjadi saat ini justru masyarakat Desa hanya mendapatkan sebagian kecil hasil dari PETI justru yang di untungkan malah pihak pihak tertentu dan oknum oknum tertentu dan lingkungan hidup menjadi rusak masyarakat menjadi korban.

Banyak dampak negatif dari pengoperasian PETI ini baik yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RT/RW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, dan kerusakan sosial dan moralitas, serta menimbulkan rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

PETI JUGA tidak bisa memberikan konstribusi apapun terhadap pendapat negara apalagi pendapatan daerah.

Selain itu, PETI akan menimbulkan kelangkaan BBM, karenan mesin masing yang digunakan diluar perhitungan Pertamina dan pasti kelangkaan BBM solar berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.

Dari sisi lingkungan, yang pasti sudah di rasakan masyrakat kalbar adalah kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Kondisi ini sudah cukup lama terjadi tapi pemda masih duduk manis dan tersenyum, dan APH setengah hati melakukan penegakan hukum.

Kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai dan berpotensi menjadi racun bagi manusia jika mengunakan air dari dampak PETI

Lanjut Hofi PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sering kita mendengar terjadi korban jiwa, dan mereka tidak ada perlindungan hukum apapun.

Hal interaksi karena banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD). Kita semua bertanya, Sampai kapan kondisi ini terus terjadi ? Kenapa semua pihak sepeti nya tidak peduli dengan kondisi yang ada mengapa pemda melalui dinas lingkungan hidup masih duduk dengan tenang dan mansi?.

Bagaimana dengan dengan hukum yang mengtur cerita ini ? Hukum sudah sangat jelas sekali tinggal mau atu tidak nya melakukan penegakan hukum.

Berbagai bentuk peraturan perundang undangan yang dapat di terapkan dalam persoalan lingkungan hidup dan pertambangan,”pungkas Dr.Herman Hofi Munawar. M12

Personil Gabungan Sidak Lokasi Kegiatan PETI

Kapuas Hulu, Timurpos.co.id – Personil TNI-Polri gabungan lakukan sidak lokasi kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah bukit hitam, Desa Batu Tiga, Bunut Hulu.

Kegiatan sidak oleh aparat gabungan yanh terdiri dari Personil Polres Kapuas Hulu, Polsek Bunut Hulu, Koramil Bunut Hulu, Kecamatan Bunut Hulu, serta jajaran awak media pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024, pukul 09.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan pengecekan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan zat kimia sianida dan mercury yang berada di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian. “Adapun hasil dalam pelaksanaan kegiatan pengecekan yang berada di Lokasi kegiatan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Bukit Hitam Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, bahwa lobang yang di gunakan untuk perendaman hasil batu dari gelondong sudah dilakukan penutupan/penimbunan oleh para pekerja dengan menggunakan tanah dari hasil gelondong dan untuk mesin gelondong sudah tidak terpasang di area pekerjaan, tim juga tidak menemukan adanya pekerja yang sedang melaksanakan aktivitas kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI),” ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian pada awak media, Minggu (21/04/2024).

BACA JUGA:
Pangdam Tanjungpura Buka Bazar Ramadan

Dari hasil temuan tim dilapangan ditemukan mesin gelondong yang berada di lokasi bukit hitam sebanyak 10 unit mesin, peralatan yang digunakan untuk memutar gelondongan, dengan jumlah lobang yang sudah di kerjakan sebanyak 26 Lobang.

Kemudian Iptu Jaspian menerangkan bahwa untuk menuju lokasi tersebut dari Polsek Bunut Hulu ke Desa Nanga Payang menggunakan Kendaraan R6 Dalmas Sat Sabhara Polres Kapuas Hulu, dengan jarak tempuh sekitar 1,5 jam, kemudian dari Desa Nanga Payang menuju Dusun Landau Kaloi Desa Batu Tiga dengan menggunakan Speed body Panjang 15 PK. Dengan jarak tempuh sekitar 5 jam, dan dari Dusun Landau Kaloi menuju Bukit Hitam dengan berjalan kaki tim melalui perbukitan, dengan jarak tempuh sekitar 12 jam, (Pulang Pergi), ucapnya.

Selanjutnya, Iptu Jaspian menyampaikan bahwa dilokasi tersebut telah dipasang Police Line di Area tempat lokasi lobang Gelondong, Tong Rendam dan Mesin Gelondong, serta Memasang Banner Himbauan dan Pelarangan Aktivitas Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Area Bukit Hitam Dusun Landau Kaloi Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu. Kemudian mengamankan barang bukti yang di gunakan dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Terakhir, Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian menghimbau kepada warga masyarakat tentang adanya aktivitas PETI, “jika ditemukan masih ada aktifitas di wilayah tersebut, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum, sesuai undang-undang,” tutupnya. M12

Sinergitas TNI Polri Bersihkan Saluran Air Pasca Banjir di Lumajang

Lumajang, Timurpos.co.id – Hujan dengan intensitas tinggi di wilayah Candipuro pada Kamis (18/4/2024) malam yang lalu, mengakibatkan sejumlah wilayah di Kabupaten Lumajang mengalami banjir dan longsor.

Pasca banjir di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, Kabuten Lumajang itu, TNI – Polri dan warga berjibaku membersihkan gorong-gorong yang tersumbat oleh material banjir.

Kasihumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto mengatakan,banjir yang melanda wilayah Kabupaten Lumajang tersebut juga sempat merndam rumah penduduk.

“Hari ini personel gabungan TNI – Polri bersama masyarakat membersihkan sisa-sisa material longsor dan banjir,” Ipda Sugiarto, Minggu (21/04/2024).

Ia mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI – Polri terhadap masyarakat, terutama dalam mengatasi dampak bencana.

“Kerja bakti ini merupakan salah satu wujud nyata sinergitas TNI – Polri dalam memberikan bantuan kepada masyarakat, khususnya yang sedang terdampak bencana alam,” jelasnya.

BACA JUGA:
Kejagung Dan Kejati Jatim Kirim Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru

Ia juga menghimbau kepada Masyarakat untuk tetap waspada karena kondisi cuaca di Kabupaten Lumajang tidak menentu.

Untuk mengurangi dampak luapan pada saluran air di perkampungan diminta Masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan terutama dengan membuang sampah pada tempatnya.

“Jangan sampai saluran air atau Sungai tersumbat oleh sampah, oleh karenya kesadaran warga dalam membuang sampah sangat penting,”pungkasnya. M12

Polres Gresik Pastikan Kasus Perampokan di PPS Gresik Rekayasa

Gresik, Timurpos.co.id – Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan para saksi termasuk saksi pelapor, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menegaskan perampokan yang terjadi di Jalan Taman Ruby Perumahan Permata Suci (PPS) Gresik adalah rekayasa.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada media di Polres Gresik, Minggu (21/04/2024).

“Hasil lidik dan pemeriksaan kami, semua keterangan terjadinya perampokan adalah karangan dari pelapor AS (24) dan tidak benar terjadi perampokan,”tegas AKP Aldhino.

BACA JUGA:
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Truk Rokok

Kasatreskrim Polres Gresik ini menyatakan, hasil penyelidikan barang yang dilaporkan dirampok tersebut ternyata oleh pelapor AS digadaikan sendiri di pegadaian.

AKP Aldhino menerangkan, dari hasil analisa 3 CCTV disekitar TKP, tidak ditemukan kejadian janggal ataupun orang yang menghampiri rumah korban pada saat jam kejadian seperti apa yang dikatakan korban.

“Kami sudah memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu,”kata AKP Aldhino.

Adapun barang yang dilaporkan dirampok berupa Handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan (1gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) itu oleh korban faktanya digadaikan sendiri.

Adapun bukti adanya luka yang dialami oleh korban, AKP Aldhino mengatakan kekerasan yang dialami oleh korban adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi antara korban dengan orang tersebut.

“Pengakuan AS, adanya luka itu bukan karena perampok, namun kekerasan yang dialami saat pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi,”jelas AKP Aldhino.

Saat diperiksa, AS mengaku uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong.

“Alasan pelapor membuat laporan Polisi dikarenakan pelapor takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan,”pungkas AKP Aldhino.

Seperti diberitakan sebelumnya AS mengaku menjadi korban perampokan disertai penganiayaan pada 15 April 2024.

Pelaku tersebut kemudian mengambil Handphone korban beserta dusbook dan juga menanyakan PIN dan password iCloud korban sambil mengancam korban dengan pisau di leher korban.

Pada saat menodongkan pisau pada korban, pelaku juga meminta perhiasan yang ada di leher korban dan tangan korban yang dirampas secara paksa oleh pelaku.

Saat pelaku sudah mengambil barang-barang tersebut, korban sempat ingin berteriak namun pelaku mumukul bibir korban hingga berdarah.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Manyar dan ditangani Satreskrim Polres Gresik. M12

Polisi Temukan Pemilik Motor Tak Bertuan di Jembatan Suramadu

Bangkalan, Timurpos.co.id – Viral, ditemukannya sepeda motor Vario L 4308 PT yang ditinggal begitu saja di tengah Jembatan Suramadu KM 4 tujuan Madura kini telah terungkap.

Sepeda motor yang ditinggalkan pengendara sejak Rabu (17 April 2024) sekira pukul 14.22 wib berhasil diungkap Satlantas Polres Bangkalan,Polda Jatim.

Satlantas Polres Bangkalan berhasil mengungkap pengendara Vario tersebut usai melakukan identifikasi kendaraan dengan menggunakan data regident.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, melalui Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada menerangkan bahwa berdasarkan hasil dari data regident data pemilik kendaraan tersebut atas nama Sutikno yang beralamat di Bulak Kalitinjang Baru, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.

“Setelah kita mendapatkan data tersebut,sorenya sekira pukul 15.00 Wib langsung melakukan pencarian alamat sesuai data,”kata AKP Grandika, Minggu (21/04/2024).

BACA JUGA:
Reskrim Polsek Kenjeran Buru Sopir Pick Up Bermuatan BBM Ilegal

Namun lanjut AKP Grandika ternyata menurut keterangan dari Sutikno, R2 tersebut telah dijual sekira 4 tahun yang lalu kepada kerabatnya yang bernama Sutejo (40).

Selanjutnya, kata AKP Grandika saat itu juga pihaknya langsung mencari alamat rumah Sutejo dengan dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Kenjeran dan Ketua RW setempat.

“Berselang sekira 1 jam tiba di rumahnya ternyata rumahnya kosong, yang bersangkutan sedang bepergian. Kemudian terus mencari rumah kerabat terdekatnya untuk menggali informasi terkait beliaunya,” ungkap AKP Grandika.

Pada hasil komunikasi dengan kerabat dekatnya, ditemukan fakta bahwa benar R2 tersebut milik Sutejo.

“Setelah petugas menunjukkan foto sepeda motor kepada kerabatnya barulah benar bahwa sepeda motor tersebut milik Sutejo. Dan memang pada hari Rabu (17 April 2024) sekira pukul 10.00 WIB, Sutejo berpamitan kepada ibunya untuk ke Madura,” ungkap AKP Grandika

Kerabat Sutejo menjelaskan bahwa Sutejo kembali pulang ke rumah pada sore hari tanpa mengendarai sepeda motor.

“Alasan Sutejo meninggalkan sepeda motornya begitu saja karena rusak sehingga ditinggal begitu saja di jalan. Fakta lain yang kami dapat, bahwa dirinya diduga mengalami depresi dan bercerai dengan isterinya,” paparnya.

Kemudian atas temuan fakta-fakta tersebut diatas petugas kepolisian meminta kerabat korban untuk mengantarkan Sutejo atau orang tuanya ke Polres Bangkalan guna mengambil sepeda motor tersebut.

“Kami sampaikan kepada kerabat Bpk Sutejo bahwa untuk segera ke Polres Bangkalan guna mengambil sepeda motor tersebut disertai membawa STNK dan BPKB pada hari Senin 22 April 2024,” tutup AKP Grandika. M12

Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pamekasan

Pamekasan, Timurpos.co.id – Gerak cepat Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Polda Jatim akhirnya berhasil amankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Terduga pelaku pencabulan yang diamankan inisial IB (28th), Warga Ds. Pademawu Timur, Kec. Pademawu, Kab. Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.

Menurut AKP Srei Sugiarto, kejadiannya berawal pada hari senin (15/4) sekitar pukul 18.30 wib, pelapor ES (ibu korban) mendapati korban inisial N (16th) menangis.

“Kemudian ES menanyakan kepada korban kenapa menangis, akhirnya korban bercerita kalau dirinya di cabulin oleh Pelaku IB,”ujar AKP Sri Sugiarto, Sabtu (20/04/2024).

BACA JUGA:
Oknum Polisi Diduga Berbuat Cabul Terhadap Anak Tirinya

Mendengar cerita anaknya tersebut, ES segera melaporkannya ke Polres Pamekasan.

“Tempat kejadiannya di dekat kamar mandi dalam meubel di Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan,”ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku inisial IB kini harus mendekam di rumah tahanan Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,”kata AKP Sri Sugiarto.

Untuk kasus ini tersangka diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15(lima belas) tahun serta denda paling banyak Lima miliar Rupiah. M12

Sampaikan Pesan Kamseltibcarlantas Polres Bojonegoro Ngopi Bareng Ojol

Bojonegoro, Timurpos.co.id – Untuk memelihara keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) ajak ngopi bareng dengan sejumlah ojek online (ojol) di salah satu warung kopi (warkop) jalan Pemuda Timur Kecamatan Kota Bojonegoro, Minggu (21/04/2024) sore.

Tampak dilokasi Kanit Kamsel, Ipda Erik sharing dan ngobrol bareng perihal apa saja yang bersangkutan saat berkendara di jalan.

Tak lupa, kiat kemananan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas ( Kamseltibcarlantas) juga disampaikan Kanit Kamsel kepada driver ojol.

Ipda Erik menyampaikan selama berkendara agar selalu mematuhi aturan dan rambu rambu lalu lintas serta menggunakan kelengkapan yang sesuai spesifikasi teknis (spektek).

BACA JUGA:
Nur Kholis, Curi Motor Ojol Diadili Di PN Surabaya

Driver ojol juga diingatkan beberapa poin saat berkendara, seperti menggunakan smartphone yang lebih baik berhenti sejenak dari pada sambil mengendarai sepeda motor.

“Merokok dijalanan umum saat berkendara juga harus dihindari karena dapat membahayakan pengguna jalan lain,”pesan Ipda Erik.

Ia juga menyampaikan himbuan dan mengedukasi kepada driver ojol saat berkendara dengan baik.

Ipda Erik berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kolaborasi, koordinasi dan komunikasi (3K) sehingga kamtibmas dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) dapat terus terjaga dengan baik.

“Kolaborasi, koordinasi dan komunikasi atau 3K Satlantas Polres Bojonegoro dengan komunitas ojol harus terus ditingkatkan dalam rangka mendukung situasi kamtibmas yang lebih baik,” pungkasnya. M12

JPU Terapkan Pasal 303 Bis KUHP di Perkara Judi Online

Surabaya, Timurpos.co.id – Salma Naura Salsabilla dituntut 1 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raiyan Novandana Syanur Putra, kerana terbukti bersalah melakuan tindak Pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP, Penasehat Hukum terdakwa Alisah dan Januar meminta terdakwa dibebaskan dari segalah tuntutan segera dikelurakan dari tahanan.

Alisah dan Januar dalam nota pembelaannya menyapaikan, bahwa, kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar memutus, Menerima Nota Pembelaan (Pledoi), menyatakan terdakwa Salma Naura Salsabilla tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 KUHP, Membebaskan Terdakwa untuk segera keluar dari tahanan atau setidaktidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum.

“Memulihkan harkat martabat dan nama baik terdakwa dan Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aguo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aeguo et bono).” kata Penasehat Hukum terdakwa di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin, (22/04/2024).

Sementara terdakwa mengatakan, bahwa pada intinya meminta keringaan hukumaman dan telah menyesali perbauatannya.

Atas pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU Dewi Kusuama meminta waktu untuk menangapinya.

BACA JUGA:
Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi Online

Selapas sidang penasehat hukum terdakwa, Alisah dan Yanuar menerangkan bahwa, dakwaan dan tuntutan yang dikenakan terdakwa tidak pada semestinya, kerana pasal 303 bis KUHP itu lebih general, karana ini bukan judi kayak Togel atau kartu, melainkan judi online. Maka dari itu kami meminta terdakwa dibebaskan dari segalah tuntutan dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya dengan memberikan keringan hukuman.

“Kerana terdakwa masih muda, belum pernah dihukum dan Terdakwa mempunyai masa yang masih panjang untukmerubah hidup menjadi lebih baik lagi, terlebih Terdakwa saat ini sedang dalam masa studi di perkuliahan serta telah menyesali perbuatanya,” kata Alisah selepas sidang di PN Surabaya.

BACA JUGA:
Polda Jatim Tangkap Pelaku Judi Online, Kemudian Dilepaskan

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di rumah kost jl. Barata jaya 11 no 1 surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Landy febriansyah dan saksi saksi Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam Iphone 13 warna pink milik terdakwa history permainan judi pada website “JAGO368” dan deposite ke rekening BCA an CUN LAN dari rekening BCA milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Gates Of Olympus dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja turut serta dalam menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP JO Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa dintuntut pidana Penjara selama 1 tahun kerana terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. TOK

Tahanan Kabur Polsek Dukuh Pakis, Berhasil Ditangkap Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Aksi pelarian tahanan kabur dari Polsek Dukuh Pakis, Surabaya saat libur lebaran, Jumat 12 April 2024 lalu akhirnya berakhir. Tim opsnal gabungan Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku ini. Pelaku yang sempat menghirup udara bebas selama delapan hari ini kembali harus mendekam di balik tahanan.

Setelah melakukan pengejaran selama delapan hari. Tim gabungan berhasil menangkap kembali AD, 55 th. Tim gabungan sudah membawa yang bersangkutan untuk penyidikan lebih lanjut. “Benar sudah kami amankan kembali. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi, Minggu (21/04/2024).

BACA JUGA:
Buntut Tahanan Kabur, 4 Anggota Polsek Dukuh Pakis Diperiksa

Seperti diberitakan sebelumnya, Tahanan ini ditangkap atas kasus tipu gelap. Pelaku yang diketahui warga Jakarta ini diduga naik menggunakan pijakan papan kayu kemudian melepas teralis jendela tahanan. Selanjutnya, setelah lepas, ia menutup kembali jendela teralis dengan potongan asbes.

Mengenai bagaimana cara tahanan ini membuka teralis di jendela tahanan pihak kepolisian masih mendalami lagi. “Ini masih dalam proses penyelidikan. Mohon doanya saat ini tim gabungan masih berupaya mengejar pelaku,” terangnya. TOK/*